Re: [obrolan-bandar] Nasabah Minta Tanggung Jawab RBS Atas Rugi Reksa Dana Rp 1,4 T
Setahu saya neh, Kalo penjual Durian ditanya Bang Duriannya kok ngak bagus, katanya jamin. Iya, ini durian kan bukan buatan saya, ini buatan Tuhan, kalo saya yang bikin, iya lah saya jamin. kira2 begitulah... - Original Message - From: Cumi Cabe Ijo To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Wednesday, March 04, 2009 1:14 PM Subject: Re: [obrolan-bandar] Nasabah Minta Tanggung Jawab RBS Atas Rugi Reksa Dana Rp 1,4 T 1. Apakah jabatan sebagai AGEN PENJUAL menjadikan orang bisa lepas tangan terhadap produk yang dijualnya? 2. Apakah orang yang menjual produk cacat/rusak/ilegal tidak bisa dituntut? WARNING: Kebanyakan cumi berpengaruh buruk bagi kolesterol anda! 2009/3/4 Bandar Bola bandarr.b...@gmail.com Dear all, Menurut pandangan saya, pihak2 yang terlibat untuk bisa dituntut oleh nasabah reksadana ini adalah sbb: 1. RBS. Sebagai agen penjual, memang secara logika orang pasar, RBS hanya menjadi calo saja, jadi kesannya tidak bisa dituntut sama sekali. Namun, karena dalam hal ini RBS menjual-nya kepada nasabahnya, maka seharusnya ada moral obligation untuk melindungi kepentingan nasabah, agar produk yang dibeli oleh nasabahnya adalah produk yang baik. Untuk mendefinisikan produk yang baik itulah, ada proses-proses yang harus dilalui agar suatu produk reksadana dinyatakan laik jual ke nasabah RBS oleh management RBS, misalnya mengecek seluruh persyaratan administrasi yang cukup dan perlu untuk suatu produk reksadana laik jual (mencakup izin-izin, sertifikasi manajer investasi dll). Hal ini yang menurut saya, dapat diteliti oleh perwakilan / lawyer nasabah, apakah proses2 ini sudah dilakukn oleh management RBS terhadap produk reksadana PNM itu dengan proper atau tidak. Kalau tidak, tentu saja tuntutan nasabah RBS ke RBS tidak dapat dikategorikan salah alamat.
Re: [obrolan-bandar] Nasabah Minta Tanggung Jawab RBS Atas Rugi Reksa Dana Rp 1,4 T
Dear all, Menurut pandangan saya, pihak2 yang terlibat untuk bisa dituntut oleh nasabah reksadana ini adalah sbb: 1. RBS. Sebagai agen penjual, memang secara logika orang pasar, RBS hanya menjadi calo saja, jadi kesannya tidak bisa dituntut sama sekali. Namun, karena dalam hal ini RBS menjual-nya kepada nasabahnya, maka seharusnya ada moral obligation untuk melindungi kepentingan nasabah, agar produk yang dibeli oleh nasabahnya adalah produk yang baik. Untuk mendefinisikan produk yang baik itulah, ada proses-proses yang harus dilalui agar suatu produk reksadana dinyatakan laik jual ke nasabah RBS oleh management RBS, misalnya mengecek seluruh persyaratan administrasi yang cukup dan perlu untuk suatu produk reksadana laik jual (mencakup izin-izin, sertifikasi manajer investasi dll). Hal ini yang menurut saya, dapat diteliti oleh perwakilan / lawyer nasabah, apakah proses2 ini sudah dilakukn oleh management RBS terhadap produk reksadana PNM itu dengan proper atau tidak. Kalau tidak, tentu saja tuntutan nasabah RBS ke RBS tidak dapat dikategorikan salah alamat. 2. PNM Sebagai manager investasi produk reksadana yang dijual, ada aturan2 dalam prospektus yang harus ditaati oleh PNM. Kalau ada pelanggaran2, misalnya pelanggaran batas maksimal investasi, atau jenis investasi (yang jadi Repo BUMI-nya Bakrie Capital) oleh PNM, maka tuntutan nasabah ke PNM juga dapat dilakukan. Kalau point 1 dan point 2, semuanya sudah dilakukan oleh RBS dan PNM dengan benar, ya itu sudah menjadi resiko investasi nasabah (pastikan bahwa di formulir-nya resiko2 ini sudah dicantumkan dan dinyatakan sebagai resiko nasabah). Apa boleh buat. Terima kasih. Regards, Bandar Bola 2009/3/2 indra devista devis...@yahoo.co.id *Jakarta* - Royal Bank of Scotland (RBS) dulu bernama ABN AMRO, dituding melakukan penipuan kepada sekitar 1.500 nasabahnya senilai Rp 1,4 triliun. RBS dituding menjual reksa dana yang ternyata direpokan ke grup Bakrie tanpa sepengetahuan nasabah. Sebanyak 30 nasabah yang menjadi korban penjualan reksa dana menggeruduk RBS Indonesia di kantor cabang Bursa Efek Indonesia sejak pukul 09.00 WIB. Kami tahunya produk yang ditawarkan RBS adalah sejenis reksa dana terproteksi. Jadi seharusnya pengelolaan dananya harus diketahui nasabah, ujar salah seorang nasabah yang tidak mau disebutkan namanya ketika ditemui *detikFinance* usai menyambangi kantor RBS di gedung BEI, SCBD, Jakarta, Senin (2/3/2009). Menurut pengakuannya, sejumlah nasabah RBS hari ini mendatangi kantor cabang Bursa Efek Indonesia untuk meminta penjelasan perihal masalah tersebut. Ia mengatakan, total dana kelolaan nasabah RBS yang gagal bayar mencapai Rp 1,4 triliun. Nilai Rp 1,4 triliun itu untuk kira-kira 1.500 nasabah, ujarnya. Ia menjelaskan, marketing ABN AMRO (sekarang RBS) telah menawarkan produk sejenis reksa dana terproteksi bernama Dana Prima pada sejumlah nasabah-nasabahnya. Menurutnya, pihak marketing menjelaskan bahwa produk Dana Prima tersebut adalah produk terproteksi. Jadi seharusnya tidak diinvestasikan tanpa sepengetahuan kami (nasabah). Namun rupanya, produk yang katanya milik PNM Investment Management ini kemudian dibelikan repo saham-saham grup Bakrie melalui PT Bakrie Capital Indonesia. Itu tanpa sepengetahuan kita. Jadi ketika Bakrie Capital gagal bayar, kita jadi kena getahnya. Padahal kita tahunya ini produk terproteksi, paparnya. Ia juga mengatakan, pihak manajemen RBS seolah hendak cuci tangan dan tidak mau bertanggung jawab terhadap masalah ini. Mereka (manajemen RBS) selalu bilang kalau mereka hanya sebagai agen penjual, ujarnya. Nasabah tersebut mengatakan, waktu jatuh tempo produk tersebut pun telah diperpanjang secara sepihak hingga dua tahun ke depan dari yang seharusnya sudah jatuh tempo awal tahun 2009. Mereka bilang sih, bunganya tetap akan dibayar, hanya pokok investasinya saja yang diundur pembayarannya hingga dua tahun ke depan. Tapi siapa yang tahu kalau bunganya akan dibayar atau tidak. Kenyataannya, sekarang saja mereka cenderung lepas tangan, jelasnya. Saya tidak tahu siapa yang salah disini, yang jelas ada 3 pihak yang terlibat disini, RBS, Bakrie Capital dan PNM Investment Management. Dari sudut pandang nasabah, kita tahunya yang menawarkan produk ini adalah RBS. Jadi kita minta penjelasan ke RBS, jelas nasabah tersebut. Recent Activity - 5 New Membershttp://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/members;_ylc=X3oDMTJmYWtobGs1BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE2NTIzNTUEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDAxNzc5BHNlYwN2dGwEc2xrA3ZtYnJzBHN0aW1lAzEyMzU5ODczMjY- Visit Your Group http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar;_ylc=X3oDMTJlbm9jazc4BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE2NTIzNTUEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDAxNzc5BHNlYwN2dGwEc2xrA3ZnaHAEc3RpbWUDMTIzNTk4NzMyNg-- Yahoo! News Fashion
Re: [obrolan-bandar] Nasabah Minta Tanggung Jawab RBS Atas Rugi Reksa Dana Rp 1,4 T
1. Apakah jabatan sebagai AGEN PENJUAL menjadikan orang bisa lepas tangan terhadap produk yang dijualnya? 2. Apakah orang yang menjual produk cacat/rusak/ilegal tidak bisa dituntut? WARNING: Kebanyakan cumi berpengaruh buruk bagi kolesterol anda! 2009/3/4 Bandar Bola bandarr.b...@gmail.com Dear all, Menurut pandangan saya, pihak2 yang terlibat untuk bisa dituntut oleh nasabah reksadana ini adalah sbb: 1. RBS. Sebagai agen penjual, memang secara logika orang pasar, RBS hanya menjadi calo saja, jadi kesannya tidak bisa dituntut sama sekali. Namun, karena dalam hal ini RBS menjual-nya kepada nasabahnya, maka seharusnya ada moral obligation untuk melindungi kepentingan nasabah, agar produk yang dibeli oleh nasabahnya adalah produk yang baik. Untuk mendefinisikan produk yang baik itulah, ada proses-proses yang harus dilalui agar suatu produk reksadana dinyatakan laik jual ke nasabah RBS oleh management RBS, misalnya mengecek seluruh persyaratan administrasi yang cukup dan perlu untuk suatu produk reksadana laik jual (mencakup izin-izin, sertifikasi manajer investasi dll). Hal ini yang menurut saya, dapat diteliti oleh perwakilan / lawyer nasabah, apakah proses2 ini sudah dilakukn oleh management RBS terhadap produk reksadana PNM itu dengan proper atau tidak. Kalau tidak, tentu saja tuntutan nasabah RBS ke RBS tidak dapat dikategorikan salah alamat.
[obrolan-bandar] Nasabah Minta Tanggung Jawab RBS Atas Rugi Reksa Dana Rp 1,4 T
Jakarta - Royal Bank of Scotland (RBS) dulu bernama ABN AMRO, dituding melakukan penipuan kepada sekitar 1.500 nasabahnya senilai Rp 1,4 triliun. RBS dituding menjual reksa dana yang ternyata direpokan ke grup Bakrie tanpa sepengetahuan nasabah. Sebanyak 30 nasabah yang menjadi korban penjualan reksa dana menggeruduk RBS Indonesia di kantor cabang Bursa Efek Indonesia sejak pukul 09.00 WIB. Kami tahunya produk yang ditawarkan RBS adalah sejenis reksa dana terproteksi. Jadi seharusnya pengelolaan dananya harus diketahui nasabah, ujar salah seorang nasabah yang tidak mau disebutkan namanya ketika ditemui detikFinance usai menyambangi kantor RBS di gedung BEI, SCBD, Jakarta, Senin (2/3/2009). Menurut pengakuannya, sejumlah nasabah RBS hari ini mendatangi kantor cabang Bursa Efek Indonesia untuk meminta penjelasan perihal masalah tersebut. Ia mengatakan, total dana kelolaan nasabah RBS yang gagal bayar mencapai Rp 1,4 triliun. Nilai Rp 1,4 triliun itu untuk kira-kira 1.500 nasabah, ujarnya. Ia menjelaskan, marketing ABN AMRO (sekarang RBS) telah menawarkan produk sejenis reksa dana terproteksi bernama Dana Prima pada sejumlah nasabah-nasabahnya. Menurutnya, pihak marketing menjelaskan bahwa produk Dana Prima tersebut adalah produk terproteksi. Jadi seharusnya tidak diinvestasikan tanpa sepengetahuan kami (nasabah). Namun rupanya, produk yang katanya milik PNM Investment Management ini kemudian dibelikan repo saham-saham grup Bakrie melalui PT Bakrie Capital Indonesia. Itu tanpa sepengetahuan kita. Jadi ketika Bakrie Capital gagal bayar, kita jadi kena getahnya. Padahal kita tahunya ini produk terproteksi, paparnya. Ia juga mengatakan, pihak manajemen RBS seolah hendak cuci tangan dan tidak mau bertanggung jawab terhadap masalah ini. Mereka (manajemen RBS) selalu bilang kalau mereka hanya sebagai agen penjual, ujarnya. Nasabah tersebut mengatakan, waktu jatuh tempo produk tersebut pun telah diperpanjang secara sepihak hingga dua tahun ke depan dari yang seharusnya sudah jatuh tempo awal tahun 2009. Mereka bilang sih, bunganya tetap akan dibayar, hanya pokok investasinya saja yang diundur pembayarannya hingga dua tahun ke depan. Tapi siapa yang tahu kalau bunganya akan dibayar atau tidak. Kenyataannya, sekarang saja mereka cenderung lepas tangan, jelasnya. Saya tidak tahu siapa yang salah disini, yang jelas ada 3 pihak yang terlibat disini, RBS, Bakrie Capital dan PNM Investment Management. Dari sudut pandang nasabah, kita tahunya yang menawarkan produk ini adalah RBS. Jadi kita minta penjelasan ke RBS, jelas nasabah tersebut. Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
Re: [obrolan-bandar] Nasabah Minta Tanggung Jawab RBS Atas Rugi Reksa Dana Rp 1,4 T
Ih amit2 lage2 dia yg bikin ulahsbenernya udah ga ada jiwa nasionalis...?gajah mati ninggalin gadingB mateee ninggalin rakyat mandi darahinvestor back to basic jualan keliling (bakso kek,minyak kek,tahu kek)ini yg kambing itam mana kambing belang mana jd gelep ah...mending main ama kucing belang aje nyopet tp selamet...hahahha Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: indra devista devis...@yahoo.co.id Date: Mon, 2 Mar 2009 17:48:43 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [obrolan-bandar] Nasabah Minta Tanggung Jawab RBS Atas Rugi Reksa Dana Rp 1,4 T Jakarta - Royal Bank of Scotland (RBS) dulu bernama ABN AMRO, dituding melakukan penipuan kepada sekitar 1.500 nasabahnya senilai Rp 1,4 triliun. RBS dituding menjual reksa dana yang ternyata direpokan ke grup Bakrie tanpa sepengetahuan nasabah. Sebanyak 30 nasabah yang menjadi korban penjualan reksa dana menggeruduk RBS Indonesia di kantor cabang Bursa Efek Indonesia sejak pukul 09.00 WIB. Kami tahunya produk yang ditawarkan RBS adalah sejenis reksa dana terproteksi. Jadi seharusnya pengelolaan dananya harus diketahui nasabah, ujar salah seorang nasabah yang tidak mau disebutkan namanya ketika ditemui detikFinance usai menyambangi kantor RBS di gedung BEI, SCBD, Jakarta, Senin (2/3/2009). Menurut pengakuannya, sejumlah nasabah RBS hari ini mendatangi kantor cabang Bursa Efek Indonesia untuk meminta penjelasan perihal masalah tersebut. Ia mengatakan, total dana kelolaan nasabah RBS yang gagal bayar mencapai Rp 1,4 triliun. Nilai Rp 1,4 triliun itu untuk kira-kira 1.500 nasabah, ujarnya. Ia menjelaskan, marketing ABN AMRO (sekarang RBS) telah menawarkan produk sejenis reksa dana terproteksi bernama Dana Prima pada sejumlah nasabah-nasabahnya. Menurutnya, pihak marketing menjelaskan bahwa produk Dana Prima tersebut adalah produk terproteksi. Jadi seharusnya tidak diinvestasikan tanpa sepengetahuan kami (nasabah). Namun rupanya, produk yang katanya milik PNM Investment Management ini kemudian dibelikan repo saham-saham grup Bakrie melalui PT Bakrie Capital Indonesia. Itu tanpa sepengetahuan kita. Jadi ketika Bakrie Capital gagal bayar, kita jadi kena getahnya. Padahal kita tahunya ini produk terproteksi, paparnya. Ia juga mengatakan, pihak manajemen RBS seolah hendak cuci tangan dan tidak mau bertanggung jawab terhadap masalah ini. Mereka (manajemen RBS) selalu bilang kalau mereka hanya sebagai agen penjual, ujarnya. Nasabah tersebut mengatakan, waktu jatuh tempo produk tersebut pun telah diperpanjang secara sepihak hingga dua tahun ke depan dari yang seharusnya sudah jatuh tempo awal tahun 2009. Mereka bilang sih, bunganya tetap akan dibayar, hanya pokok investasinya saja yang diundur pembayarannya hingga dua tahun ke depan. Tapi siapa yang tahu kalau bunganya akan dibayar atau tidak. Kenyataannya, sekarang saja mereka cenderung lepas tangan, jelasnya. Saya tidak tahu siapa yang salah disini, yang jelas ada 3 pihak yang terlibat disini, RBS, Bakrie Capital dan PNM Investment Management. Dari sudut pandang nasabah, kita tahunya yang menawarkan produk ini adalah RBS. Jadi kita minta penjelasan ke RBS, jelas nasabah tersebut. Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/