Re: [obrolan-bandar] Nasabah Minta Tanggung Jawab RBS Atas Rugi Reksa Dana Rp 1,4 T

2009-03-04 Terurut Topik Iwan
Setahu saya neh,

Kalo penjual Durian ditanya Bang Duriannya kok ngak bagus,
katanya jamin.

Iya, ini durian kan bukan buatan saya, ini buatan Tuhan,
kalo saya yang bikin, iya lah saya jamin.

kira2 begitulah...

  - Original Message - 
  From: Cumi Cabe Ijo 
  To: obrolan-bandar@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, March 04, 2009 1:14 PM
  Subject: Re: [obrolan-bandar] Nasabah Minta Tanggung Jawab RBS Atas Rugi 
Reksa Dana Rp 1,4 T


  1. Apakah jabatan sebagai AGEN PENJUAL menjadikan orang bisa lepas tangan 
terhadap produk yang dijualnya?
  2. Apakah orang yang menjual produk cacat/rusak/ilegal tidak bisa dituntut?


  WARNING: Kebanyakan cumi berpengaruh buruk bagi kolesterol anda!



  2009/3/4 Bandar Bola bandarr.b...@gmail.com

Dear all,

Menurut pandangan saya, pihak2 yang terlibat untuk bisa dituntut oleh 
nasabah reksadana ini adalah sbb:

1. RBS.
Sebagai agen penjual, memang secara logika orang pasar, RBS hanya menjadi 
calo saja, jadi kesannya tidak bisa dituntut sama sekali. Namun, karena dalam 
hal ini RBS menjual-nya kepada nasabahnya, maka seharusnya ada moral 
obligation untuk melindungi kepentingan nasabah, agar produk yang dibeli oleh 
nasabahnya adalah produk yang baik.

Untuk mendefinisikan produk yang baik itulah, ada proses-proses yang harus 
dilalui agar suatu produk reksadana dinyatakan laik jual ke nasabah RBS oleh 
management RBS, misalnya mengecek seluruh persyaratan administrasi yang cukup 
dan perlu untuk suatu produk reksadana laik jual (mencakup izin-izin, 
sertifikasi manajer investasi dll). 

Hal ini yang menurut saya, dapat diteliti oleh perwakilan / lawyer 
nasabah, apakah proses2 ini sudah dilakukn oleh management RBS terhadap produk 
reksadana PNM itu dengan proper atau tidak. Kalau tidak, tentu saja tuntutan 
nasabah RBS ke RBS tidak dapat dikategorikan salah alamat.







  

Re: [obrolan-bandar] Nasabah Minta Tanggung Jawab RBS Atas Rugi Reksa Dana Rp 1,4 T

2009-03-03 Terurut Topik Bandar Bola
Dear all,

Menurut pandangan saya, pihak2 yang terlibat untuk bisa dituntut oleh
nasabah reksadana ini adalah sbb:

1. RBS.
Sebagai agen penjual, memang secara logika orang pasar, RBS hanya menjadi
calo saja, jadi kesannya tidak bisa dituntut sama sekali. Namun, karena
dalam hal ini RBS menjual-nya kepada nasabahnya, maka seharusnya ada moral
obligation untuk melindungi kepentingan nasabah, agar produk yang dibeli
oleh nasabahnya adalah produk yang baik.

Untuk mendefinisikan produk yang baik itulah, ada proses-proses yang harus
dilalui agar suatu produk reksadana dinyatakan laik jual ke nasabah RBS
oleh management RBS, misalnya mengecek seluruh persyaratan administrasi yang
cukup dan perlu untuk suatu produk reksadana laik jual (mencakup izin-izin,
sertifikasi manajer investasi dll).

Hal ini yang menurut saya, dapat diteliti oleh perwakilan / lawyer
nasabah, apakah proses2 ini sudah dilakukn oleh management RBS terhadap
produk reksadana PNM itu dengan proper atau tidak. Kalau tidak, tentu saja
tuntutan nasabah RBS ke RBS tidak dapat dikategorikan salah alamat.

2. PNM
Sebagai manager investasi produk reksadana yang dijual, ada aturan2 dalam
prospektus yang harus ditaati oleh PNM.
Kalau ada pelanggaran2, misalnya pelanggaran batas maksimal investasi, atau
jenis investasi (yang jadi Repo BUMI-nya Bakrie Capital) oleh PNM, maka
tuntutan nasabah ke PNM juga dapat dilakukan.

Kalau point 1 dan point 2, semuanya sudah dilakukan oleh RBS dan PNM dengan
benar, ya itu sudah menjadi resiko investasi nasabah (pastikan bahwa di
formulir-nya resiko2 ini sudah dicantumkan dan dinyatakan sebagai resiko
nasabah).
Apa boleh buat.

Terima kasih.

Regards,
Bandar Bola



2009/3/2 indra devista devis...@yahoo.co.id

 *Jakarta* - Royal Bank of Scotland (RBS) dulu bernama ABN AMRO,
 dituding melakukan penipuan kepada sekitar 1.500 nasabahnya senilai Rp 1,4
 triliun. RBS dituding menjual reksa dana yang ternyata direpokan ke grup
 Bakrie tanpa sepengetahuan nasabah.

 Sebanyak 30 nasabah yang menjadi korban penjualan reksa dana menggeruduk
 RBS Indonesia di kantor cabang Bursa Efek Indonesia sejak pukul 09.00 WIB.

 Kami tahunya produk yang ditawarkan RBS adalah sejenis reksa dana
 terproteksi. Jadi seharusnya pengelolaan dananya harus diketahui nasabah,
 ujar salah seorang nasabah yang tidak mau disebutkan namanya ketika ditemui
 *detikFinance* usai menyambangi kantor RBS di gedung BEI, SCBD, Jakarta,
 Senin (2/3/2009).

 Menurut pengakuannya, sejumlah nasabah RBS hari ini mendatangi kantor
 cabang Bursa Efek Indonesia untuk meminta penjelasan perihal masalah
 tersebut. Ia mengatakan, total dana kelolaan nasabah RBS yang gagal bayar
 mencapai Rp 1,4 triliun.

 Nilai Rp 1,4 triliun itu untuk kira-kira 1.500 nasabah, ujarnya.

 Ia menjelaskan, marketing ABN AMRO (sekarang RBS) telah menawarkan produk
 sejenis reksa dana terproteksi bernama Dana Prima pada sejumlah
 nasabah-nasabahnya. Menurutnya, pihak marketing menjelaskan bahwa produk
 Dana Prima tersebut adalah produk terproteksi.

 Jadi seharusnya tidak diinvestasikan tanpa sepengetahuan kami (nasabah).
 Namun rupanya, produk yang katanya milik PNM Investment Management ini
 kemudian dibelikan repo saham-saham grup Bakrie melalui PT Bakrie Capital
 Indonesia. Itu tanpa sepengetahuan kita. Jadi ketika Bakrie Capital gagal
 bayar, kita jadi kena getahnya. Padahal kita tahunya ini produk
 terproteksi, paparnya.

 Ia juga mengatakan, pihak manajemen RBS seolah hendak cuci tangan dan tidak
 mau bertanggung jawab terhadap masalah ini. Mereka (manajemen RBS) selalu
 bilang kalau mereka hanya sebagai agen penjual, ujarnya.

 Nasabah tersebut mengatakan, waktu jatuh tempo produk tersebut pun telah
 diperpanjang secara sepihak hingga dua tahun ke depan dari yang seharusnya
 sudah jatuh tempo awal tahun 2009.

 Mereka bilang sih, bunganya tetap akan dibayar, hanya pokok investasinya
 saja yang diundur pembayarannya hingga dua tahun ke depan. Tapi siapa yang
 tahu kalau bunganya akan dibayar atau tidak. Kenyataannya, sekarang saja
 mereka cenderung lepas tangan, jelasnya.

 Saya tidak tahu siapa yang salah disini, yang jelas ada 3 pihak yang
 terlibat disini, RBS, Bakrie Capital dan PNM Investment Management. Dari
 sudut pandang nasabah, kita tahunya yang menawarkan produk ini adalah RBS.
 Jadi kita minta penjelasan ke RBS, jelas nasabah tersebut.
   Recent Activity

-  5
New 
 Membershttp://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/members;_ylc=X3oDMTJmYWtobGs1BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE2NTIzNTUEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDAxNzc5BHNlYwN2dGwEc2xrA3ZtYnJzBHN0aW1lAzEyMzU5ODczMjY-

 Visit Your Group
 http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar;_ylc=X3oDMTJlbm9jazc4BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE2NTIzNTUEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDAxNzc5BHNlYwN2dGwEc2xrA3ZnaHAEc3RpbWUDMTIzNTk4NzMyNg--
   Yahoo! News

 Fashion 
 

Re: [obrolan-bandar] Nasabah Minta Tanggung Jawab RBS Atas Rugi Reksa Dana Rp 1,4 T

2009-03-03 Terurut Topik Cumi Cabe Ijo
1. Apakah jabatan sebagai AGEN PENJUAL menjadikan orang bisa lepas tangan
terhadap produk yang dijualnya?
2. Apakah orang yang menjual produk cacat/rusak/ilegal tidak bisa dituntut?


WARNING: Kebanyakan cumi berpengaruh buruk bagi kolesterol anda!


2009/3/4 Bandar Bola bandarr.b...@gmail.com

  Dear all,

 Menurut pandangan saya, pihak2 yang terlibat untuk bisa dituntut oleh
 nasabah reksadana ini adalah sbb:

 1. RBS.
 Sebagai agen penjual, memang secara logika orang pasar, RBS hanya menjadi
 calo saja, jadi kesannya tidak bisa dituntut sama sekali. Namun, karena
 dalam hal ini RBS menjual-nya kepada nasabahnya, maka seharusnya ada moral
 obligation untuk melindungi kepentingan nasabah, agar produk yang dibeli
 oleh nasabahnya adalah produk yang baik.

 Untuk mendefinisikan produk yang baik itulah, ada proses-proses yang harus
 dilalui agar suatu produk reksadana dinyatakan laik jual ke nasabah RBS
 oleh management RBS, misalnya mengecek seluruh persyaratan administrasi yang
 cukup dan perlu untuk suatu produk reksadana laik jual (mencakup izin-izin,
 sertifikasi manajer investasi dll).

 Hal ini yang menurut saya, dapat diteliti oleh perwakilan / lawyer
 nasabah, apakah proses2 ini sudah dilakukn oleh management RBS terhadap
 produk reksadana PNM itu dengan proper atau tidak. Kalau tidak, tentu saja
 tuntutan nasabah RBS ke RBS tidak dapat dikategorikan salah alamat.





Re: [obrolan-bandar] Nasabah Minta Tanggung Jawab RBS Atas Rugi Reksa Dana Rp 1,4 T

2009-03-02 Terurut Topik yuliawati_tan05
Ih amit2 lage2 dia yg bikin ulahsbenernya udah ga ada jiwa 
nasionalis...?gajah mati ninggalin gadingB mateee ninggalin rakyat mandi 
darahinvestor back to basic jualan keliling (bakso kek,minyak kek,tahu 
kek)ini yg kambing itam mana kambing belang mana jd gelep ah...mending main 
ama kucing belang aje nyopet tp selamet...hahahha
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: indra devista devis...@yahoo.co.id

Date: Mon, 2 Mar 2009 17:48:43 
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: [obrolan-bandar] Nasabah Minta Tanggung Jawab RBS Atas Rugi Reksa Dana 
Rp 1,4 T


Jakarta - Royal Bank of Scotland (RBS) dulu bernama
ABN AMRO, dituding melakukan penipuan kepada sekitar 1.500 nasabahnya
senilai Rp 1,4 triliun. RBS dituding menjual reksa dana yang ternyata
direpokan ke grup Bakrie tanpa sepengetahuan nasabah.

Sebanyak
30 nasabah yang menjadi korban penjualan reksa dana menggeruduk RBS
Indonesia di kantor cabang Bursa Efek Indonesia sejak pukul 09.00 WIB.  

Kami
tahunya produk yang ditawarkan RBS adalah sejenis reksa dana
terproteksi. Jadi seharusnya pengelolaan dananya harus diketahui
nasabah, ujar salah seorang nasabah yang tidak mau disebutkan namanya
ketika ditemui detikFinance usai menyambangi kantor RBS di gedung BEI, SCBD, 
Jakarta, Senin (2/3/2009).

Menurut
pengakuannya, sejumlah nasabah RBS hari ini mendatangi kantor cabang
Bursa Efek Indonesia untuk meminta penjelasan perihal masalah tersebut.
Ia mengatakan, total dana kelolaan nasabah RBS yang gagal bayar
mencapai Rp 1,4 triliun.

Nilai Rp 1,4 triliun itu untuk kira-kira 1.500 nasabah, ujarnya.

Ia
menjelaskan, marketing ABN AMRO (sekarang RBS) telah menawarkan produk
sejenis reksa dana terproteksi bernama Dana Prima pada sejumlah
nasabah-nasabahnya. Menurutnya, pihak marketing menjelaskan bahwa
produk Dana Prima tersebut adalah produk terproteksi.

Jadi
seharusnya tidak diinvestasikan tanpa sepengetahuan kami (nasabah).
Namun rupanya, produk yang katanya milik PNM Investment Management ini
kemudian dibelikan repo saham-saham grup Bakrie melalui PT Bakrie
Capital Indonesia. Itu tanpa sepengetahuan kita. Jadi ketika Bakrie
Capital gagal bayar, kita jadi kena getahnya. Padahal kita tahunya ini
produk terproteksi, paparnya.

Ia juga mengatakan, pihak
manajemen RBS seolah hendak cuci tangan dan tidak mau bertanggung jawab
terhadap masalah ini. Mereka (manajemen RBS) selalu bilang kalau
mereka hanya sebagai agen penjual, ujarnya.

Nasabah tersebut
mengatakan, waktu jatuh tempo produk tersebut pun telah diperpanjang
secara sepihak hingga dua tahun ke depan dari yang seharusnya sudah
jatuh tempo awal tahun 2009.

Mereka bilang sih, bunganya tetap
akan dibayar, hanya pokok investasinya saja yang diundur pembayarannya
hingga dua tahun ke depan. Tapi siapa yang tahu kalau bunganya akan
dibayar atau tidak. Kenyataannya, sekarang saja mereka cenderung lepas
tangan, jelasnya.

Saya tidak tahu siapa yang salah disini,
yang jelas ada 3 pihak yang terlibat disini, RBS, Bakrie Capital dan
PNM Investment Management. Dari sudut pandang nasabah, kita tahunya
yang menawarkan produk ini adalah RBS. Jadi kita minta penjelasan ke
RBS, jelas nasabah tersebut.


  Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari 
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/