Re: [pelaut] Mohon Informasi Kompetensi yang diperlukan
Buka aturan solas pak, indonesia sudah ada aturan standard ncvs (non convention vessel) dr hubla. UU 17 th 2008 ttng pelayaran jg menyebutkan : setiap kapal wajib dioperasikan oleh orang yang memiliki kompetensi. Jadi ini berlaku untuk kapal solas ataupun non solas di indonesia. Regards. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Suyono Sugiarto Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Tue, 17 Apr 2012 07:10:12 To: pelaut@yahoogroups.com Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: Re: [pelaut] Mohon Informasi Kompetensi yang diperlukan Mohon maaf pak farhan saya hanya pelaut kacangan tapi coba buka buku colreg aturan I pak, bahwasannya semua armada/ alat angkut yang melayari/ melewati sungai,danau, perairan oedalaman, dan semua perairan yang ada hubungannya dengan sungai di sebut kapal, jadi walau sekecil apapun, entah itu mooring/ kepil dan lain sebagainya adalah wajib tunduk terhadap peraturan yang berlaku. demikian pak mungkin ada tambahan dari kawan kawan yang lebih senior dan lebih mengerti untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita semua. wassalam dari pelaut kacangan From: Farhan Samir To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Tuesday, April 17, 2012 5:50 PM Subject: [pelaut] Mohon Informasi Kompetensi yang diperlukan Dear Bapak-bapak sekalian... ada sebuah kontrak pekerjaan di Pelsus yang akan kami ikuti. Dalam kontrak tersebut unit yang akan kontrakkan pengoperasiannya adalah sebagaimana tersebut di bawah. Untuk itu mohon informasi, dokumen/kompetensi apa yang harus dimiliki oleh awak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya sudah baca sekilas UU Pelayaran, karena basic saya bukan orang pelayaran, saya tidak mengerti juga. Atas kesediaan Bapak-bapak, saya ucapkan terima kasih. Daftar unit: 1. Kapal Mooring/Kepil; 22,7M3, 125 PK Tempat operasi hanya di sekitar pelabuhan, garis pantai saja, tidak ada akomodasi onboard. JIka tidak sedang bekerja awak standby di darat. Komen: Seorang teman menagatakan tidak perlu ANTD dan ATTD, karena unit ini tidak terkategori "kapal" namun unit sebagai bagian dari fasilitas sebuah Pelabuhan khusus, dokumen yang diperlukan cuma SKK-A dan SKK-B. Awaknya tidak bisa disebut ABK tapi Operator. Apakah memang betul demikian? 2. Small Boat; 7M3, 40 dan 75 PK (Mesin Tempel) Tempat operasi hanya di sekitar pelabuhan, garis pantai saja, tidak ada akomodasi onboard. Jika tidak sedang bekerja awak standby di darat. Tugas utama adalah melayani pekerja yang melakukan peawatan dermaga. 3. Speed boat; 30 M3, 2 x 200 PK Tempat operasi tidak hanya di sekitar pelabuhan saja, sekali waktu juga ke laut, tidak ada akomodasi onboard. Jika tidak sedang bekerja awak standby di darat. 4. Perahu Karet + mesin tempel Tempat operasi di seluruh perairan, sungai dan laut, sebagai bagian dari regu penggaulangan tumbahan minyak. 5. Ponton sungai; 317M3, derek tunda. Tempat operasi di sungai, menyeberangkan kendaraan dan alat berat. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [pelaut] Mohon Informasi Kompetensi yang diperlukan
Saya pernah tau bahwa ada sebuah boat bisa dikatakan begitu, bermesin tempel, tepatnya di benoa bali,ocean rafting nama boatnya, itu cm beroperasi di garis pantai, dan tidak ada akomodasi di boat tsb, crew berangkat pagi pulang sore(kaya'orang kantoran begitu) tp abk menggunakan ijazah laut , ANT V dan ATTV Demikian sekedar yang saya tau semoga manfaat. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Suyono Sugiarto Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Tue, 17 Apr 2012 07:10:12 To: pelaut@yahoogroups.com Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: Re: [pelaut] Mohon Informasi Kompetensi yang diperlukan Mohon maaf pak farhan saya hanya pelaut kacangan tapi coba buka buku colreg aturan I pak, bahwasannya semua armada/ alat angkut yang melayari/ melewati sungai,danau, perairan oedalaman, dan semua perairan yang ada hubungannya dengan sungai di sebut kapal, jadi walau sekecil apapun, entah itu mooring/ kepil dan lain sebagainya adalah wajib tunduk terhadap peraturan yang berlaku. demikian pak mungkin ada tambahan dari kawan kawan yang lebih senior dan lebih mengerti untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita semua. wassalam dari pelaut kacangan From: Farhan Samir To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Tuesday, April 17, 2012 5:50 PM Subject: [pelaut] Mohon Informasi Kompetensi yang diperlukan Dear Bapak-bapak sekalian... ada sebuah kontrak pekerjaan di Pelsus yang akan kami ikuti. Dalam kontrak tersebut unit yang akan kontrakkan pengoperasiannya adalah sebagaimana tersebut di bawah. Untuk itu mohon informasi, dokumen/kompetensi apa yang harus dimiliki oleh awak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya sudah baca sekilas UU Pelayaran, karena basic saya bukan orang pelayaran, saya tidak mengerti juga. Atas kesediaan Bapak-bapak, saya ucapkan terima kasih. Daftar unit: 1. Kapal Mooring/Kepil; 22,7M3, 125 PK Tempat operasi hanya di sekitar pelabuhan, garis pantai saja, tidak ada akomodasi onboard. JIka tidak sedang bekerja awak standby di darat. Komen: Seorang teman menagatakan tidak perlu ANTD dan ATTD, karena unit ini tidak terkategori "kapal" namun unit sebagai bagian dari fasilitas sebuah Pelabuhan khusus, dokumen yang diperlukan cuma SKK-A dan SKK-B. Awaknya tidak bisa disebut ABK tapi Operator. Apakah memang betul demikian? 2. Small Boat; 7M3, 40 dan 75 PK (Mesin Tempel) Tempat operasi hanya di sekitar pelabuhan, garis pantai saja, tidak ada akomodasi onboard. Jika tidak sedang bekerja awak standby di darat. Tugas utama adalah melayani pekerja yang melakukan peawatan dermaga. 3. Speed boat; 30 M3, 2 x 200 PK Tempat operasi tidak hanya di sekitar pelabuhan saja, sekali waktu juga ke laut, tidak ada akomodasi onboard. Jika tidak sedang bekerja awak standby di darat. 4. Perahu Karet + mesin tempel Tempat operasi di seluruh perairan, sungai dan laut, sebagai bagian dari regu penggaulangan tumbahan minyak. 5. Ponton sungai; 317M3, derek tunda. Tempat operasi di sungai, menyeberangkan kendaraan dan alat berat. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [pelaut] Mohon Informasi Kompetensi yang diperlukan
Ketentuan2x!!! 1. Daerah oprasinya dimana? UU yg dipergunakan iyalah sesuai UU negara setempat. 2. Memakai bendera negara tdk (flag register)? Sesuai aturan yg ada ketentuan2 dan persyaratan harus diberlakukan. 3. Coba disesuaikan ketentuan undang2 negara setempat, dgn IMO dan ILO sesuai peraturan yg berlaku. Karna peraturan2 ada beberapa yg belum tecantum disolas kapal2 yg dibawah GRT500 dan skrg lg br dibuat peraturanya oleh indonesia UU dan blm tau sampai kapan. Kondisi saat ini kebanya karna pengalaman dan turunan bw kapal speed boat tp aturan2 P2TL blm cukup mengerti. Mungkin hanya itu yg bisa saya jabarkan semoga bermanfaat. Mohon maaf klo ada salah kata dan ucapan. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "Farhan Samir" Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Tue, 17 Apr 2012 17:50:18 To: Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: [pelaut] Mohon Informasi Kompetensi yang diperlukan Dear Bapak-bapak sekalian... ada sebuah kontrak pekerjaan di Pelsus yang akan kami ikuti. Dalam kontrak tersebut unit yang akan kontrakkan pengoperasiannya adalah sebagaimana tersebut di bawah. Untuk itu mohon informasi, dokumen/kompetensi apa yang harus dimiliki oleh awak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya sudah baca sekilas UU Pelayaran, karena basic saya bukan orang pelayaran, saya tidak mengerti juga. Atas kesediaan Bapak-bapak, saya ucapkan terima kasih. Daftar unit: 1. Kapal Mooring/Kepil; 22,7M3, 125 PK Tempat operasi hanya di sekitar pelabuhan, garis pantai saja, tidak ada akomodasi onboard. JIka tidak sedang bekerja awak standby di darat. Komen: Seorang teman menagatakan tidak perlu ANTD dan ATTD, karena unit ini tidak terkategori "kapal" namun unit sebagai bagian dari fasilitas sebuah Pelabuhan khusus, dokumen yang diperlukan cuma SKK-A dan SKK-B. Awaknya tidak bisa disebut ABK tapi Operator. Apakah memang betul demikian? 2. Small Boat; 7M3, 40 dan 75 PK (Mesin Tempel) Tempat operasi hanya di sekitar pelabuhan, garis pantai saja, tidak ada akomodasi onboard. Jika tidak sedang bekerja awak standby di darat. Tugas utama adalah melayani pekerja yang melakukan peawatan dermaga. 3. Speed boat; 30 M3, 2 x 200 PK Tempat operasi tidak hanya di sekitar pelabuhan saja, sekali waktu juga ke laut, tidak ada akomodasi onboard. Jika tidak sedang bekerja awak standby di darat. 4. Perahu Karet + mesin tempel Tempat operasi di seluruh perairan, sungai dan laut, sebagai bagian dari regu penggaulangan tumbahan minyak. 5. Ponton sungai; 317M3, derek tunda. Tempat operasi di sungai, menyeberangkan kendaraan dan alat berat. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [pelaut] Mohon Informasi Kompetensi yang diperlukan
Mohon maaf pak farhan saya hanya pelaut kacangan tapi coba buka buku colreg aturan I pak, bahwasannya semua armada/ alat angkut yang melayari/ melewati sungai,danau, perairan oedalaman, dan semua perairan yang ada hubungannya dengan sungai di sebut kapal, jadi walau sekecil apapun, entah itu mooring/ kepil dan lain sebagainya adalah wajib tunduk terhadap peraturan yang berlaku. demikian pak mungkin ada tambahan dari kawan kawan yang lebih senior dan lebih mengerti untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita semua. wassalam dari pelaut kacangan From: Farhan Samir To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Tuesday, April 17, 2012 5:50 PM Subject: [pelaut] Mohon Informasi Kompetensi yang diperlukan Dear Bapak-bapak sekalian... ada sebuah kontrak pekerjaan di Pelsus yang akan kami ikuti. Dalam kontrak tersebut unit yang akan kontrakkan pengoperasiannya adalah sebagaimana tersebut di bawah. Untuk itu mohon informasi, dokumen/kompetensi apa yang harus dimiliki oleh awak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya sudah baca sekilas UU Pelayaran, karena basic saya bukan orang pelayaran, saya tidak mengerti juga. Atas kesediaan Bapak-bapak, saya ucapkan terima kasih. Daftar unit: 1. Kapal Mooring/Kepil; 22,7M3, 125 PK Tempat operasi hanya di sekitar pelabuhan, garis pantai saja, tidak ada akomodasi onboard. JIka tidak sedang bekerja awak standby di darat. Komen: Seorang teman menagatakan tidak perlu ANTD dan ATTD, karena unit ini tidak terkategori "kapal" namun unit sebagai bagian dari fasilitas sebuah Pelabuhan khusus, dokumen yang diperlukan cuma SKK-A dan SKK-B. Awaknya tidak bisa disebut ABK tapi Operator. Apakah memang betul demikian? 2. Small Boat; 7M3, 40 dan 75 PK (Mesin Tempel) Tempat operasi hanya di sekitar pelabuhan, garis pantai saja, tidak ada akomodasi onboard. Jika tidak sedang bekerja awak standby di darat. Tugas utama adalah melayani pekerja yang melakukan peawatan dermaga. 3. Speed boat; 30 M3, 2 x 200 PK Tempat operasi tidak hanya di sekitar pelabuhan saja, sekali waktu juga ke laut, tidak ada akomodasi onboard. Jika tidak sedang bekerja awak standby di darat. 4. Perahu Karet + mesin tempel Tempat operasi di seluruh perairan, sungai dan laut, sebagai bagian dari regu penggaulangan tumbahan minyak. 5. Ponton sungai; 317M3, derek tunda. Tempat operasi di sungai, menyeberangkan kendaraan dan alat berat. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[pelaut] Mohon Informasi Kompetensi yang diperlukan
Dear Bapak-bapak sekalian... ada sebuah kontrak pekerjaan di Pelsus yang akan kami ikuti. Dalam kontrak tersebut unit yang akan kontrakkan pengoperasiannya adalah sebagaimana tersebut di bawah. Untuk itu mohon informasi, dokumen/kompetensi apa yang harus dimiliki oleh awak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya sudah baca sekilas UU Pelayaran, karena basic saya bukan orang pelayaran, saya tidak mengerti juga. Atas kesediaan Bapak-bapak, saya ucapkan terima kasih. Daftar unit: 1. Kapal Mooring/Kepil; 22,7M3, 125 PK Tempat operasi hanya di sekitar pelabuhan, garis pantai saja, tidak ada akomodasi onboard. JIka tidak sedang bekerja awak standby di darat. Komen: Seorang teman menagatakan tidak perlu ANTD dan ATTD, karena unit ini tidak terkategori "kapal" namun unit sebagai bagian dari fasilitas sebuah Pelabuhan khusus, dokumen yang diperlukan cuma SKK-A dan SKK-B. Awaknya tidak bisa disebut ABK tapi Operator. Apakah memang betul demikian? 2. Small Boat; 7M3, 40 dan 75 PK (Mesin Tempel) Tempat operasi hanya di sekitar pelabuhan, garis pantai saja, tidak ada akomodasi onboard. Jika tidak sedang bekerja awak standby di darat. Tugas utama adalah melayani pekerja yang melakukan peawatan dermaga. 3. Speed boat; 30 M3, 2 x 200 PK Tempat operasi tidak hanya di sekitar pelabuhan saja, sekali waktu juga ke laut, tidak ada akomodasi onboard. Jika tidak sedang bekerja awak standby di darat. 4. Perahu Karet + mesin tempel Tempat operasi di seluruh perairan, sungai dan laut, sebagai bagian dari regu penggaulangan tumbahan minyak. 5. Ponton sungai; 317M3, derek tunda. Tempat operasi di sungai, menyeberangkan kendaraan dan alat berat. [Non-text portions of this message have been removed] 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/