[ppiindia] Re: HAM Dalam Kerangka Hukum di Indonesia
kebetulan nih lg pada ngomongin HAM...bener gak sih negara kita sampe sekarang msh tergolong negara paling lambat menerima instrumen HAM PBB. katanya kita baru meratifikasi 5 dr 25 konvemsi PBB yah? 1.penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 2.anti penyiksaan 3.Diskriminadi thdp perempuan 4.Hak anak 5.Hak politik perempuan --- In ppiindia@yahoogroups.com, "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > HAMpun bisa dijadikan komoditas politik,instrument, isme.. sama > seperti agama, hukum, dllnya. > --- In ppiindia@yahoogroups.com, "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Lampung Post > > > > Selasa, 3 Mei 2005 > > > > > > OPINI > > > > > > > > HAM Dalam Kerangka Hukum di Indonesia > > > > * Basir Bahuga, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak > Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Lampung > > > > Hukum dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) merupakan > sarana memenuhi kewajiban yang hakiki, yang meliputi tiga aspek, > yaitu untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya. > > > > Hukum dalam perspektif HAM seperti ini sesungguhnya baru > dikenal dan mulai menjadi wacana di Indonesia sejak runtuhnya Orde > Baru. Dengan jatuhnya Soeharto, wacana HAM menjadi mungkin dibumikan > dalam sarana konkret kehidupan. > > > > Hal utama yang harus dilakukan guna mendapatkan dasar > legitimasi kuat adalah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (Bill of > Rights). Lewat amandemen Pasal 28, masyarakat mendapatkan pijakan > legal yang kokoh untuk menuntut tanggung jawab dan kewajiban negara > dalam menghormati dan melindungi hak asasi warga negara. Di mana, > elemen-elemen kekuasaan negara baik eksekutif, legislatif, maupun > yudikatif dapat dinyatakan melanggar konstitusi jika tidak memenuhi > kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menghormati dan melindungi hak- > hak asasi warga negara. > > > > Pengalaman pada masa Orde Baru mengajarkan pada kita, tidak > adanya pijakan konstitusi untuk menggugat peran negara dalam > perlindungan dan penghormatan HAM, membuat hak-hak asasi warga > negara menjadi tidak terlindungi dan menjerumuskan negara dalam > genggaman kekuasaan otoriter. > > > > Bukan prinsip rule of law yang semestinya dianut rezim Orde > Baru, melainkan diubah menjadi rule by law, di mana hukum hanya > sebuah instrumen untuk melanggengkan kekuasaan dan hukum juga > kehilangan tujuan utama menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak > masyarakat. > > > > Namun, amandemen Pasal 28 UUD'45 tidak serta merta membuat > kita optimistis karena amandemen Pasal 28 juga melahirkan persoalan > baru, khususnya yang menyangkut Pasal 281. Tanpa adanya kalimat > penjelasan, pasal ini mengatur hak seseorang yang tidak dapat > dituntut hukum yang berlaku surut (non-retroactivity atau nullum > delictum nula poena sine praevia lege). > > > > Pasal ini juga mengundang reaksi keras para aktivis hak > asasi manusia karena mengutip secara sepenggal dan gegabah dari > International Covenan on Civil and Political Rights (Kovenan > Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Pemenggalan itu > ditengarai sebagai upaya resistensi para pendukung status quo untuk > melanggengkan impunity®MDUL¯. > > > > Seperti yang saya singgung di atas, penghormatan dan > penegakan HAM bukan saja menyangkut persoalan masa depan, tetapi > juga soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM pada masa lalu. Jika > kita tidak dapat menyelesaikan masa lalu, kita juga tidak dapat > menjamin suatu penegakan dan penghormatan hak asasi manusia pada > masa depan. > > > > Pencantuman nilai-nilai hak asasi manusia dalam konstitusi > (UUD'45) merupakan kalimat-kalimat yang masih terlalu umum untuk > diaplikasikan dalam tingkat praksis kehidupan masyarakat. > > > > Untuk itu perlu penjabaran lebih lanjut lewat berbagai > produk pembuatan undang-undang atau undang-undang yang diproduksi > berdasarkan ratifikasi kovenan dan konvensi internasional tentang > hak asasi manusia. > > [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM ~-> *** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *** __ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
[ppiindia] Re: HAM Dalam Kerangka Hukum di Indonesia
HAMpun bisa dijadikan komoditas politik,instrument, isme.. sama seperti agama, hukum, dllnya. --- In ppiindia@yahoogroups.com, "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Lampung Post > > Selasa, 3 Mei 2005 > > > OPINI > > > > HAM Dalam Kerangka Hukum di Indonesia > > * Basir Bahuga, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Lampung > > Hukum dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) merupakan sarana memenuhi kewajiban yang hakiki, yang meliputi tiga aspek, yaitu untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya. > > Hukum dalam perspektif HAM seperti ini sesungguhnya baru dikenal dan mulai menjadi wacana di Indonesia sejak runtuhnya Orde Baru. Dengan jatuhnya Soeharto, wacana HAM menjadi mungkin dibumikan dalam sarana konkret kehidupan. > > Hal utama yang harus dilakukan guna mendapatkan dasar legitimasi kuat adalah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (Bill of Rights). Lewat amandemen Pasal 28, masyarakat mendapatkan pijakan legal yang kokoh untuk menuntut tanggung jawab dan kewajiban negara dalam menghormati dan melindungi hak asasi warga negara. Di mana, elemen-elemen kekuasaan negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dapat dinyatakan melanggar konstitusi jika tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menghormati dan melindungi hak- hak asasi warga negara. > > Pengalaman pada masa Orde Baru mengajarkan pada kita, tidak adanya pijakan konstitusi untuk menggugat peran negara dalam perlindungan dan penghormatan HAM, membuat hak-hak asasi warga negara menjadi tidak terlindungi dan menjerumuskan negara dalam genggaman kekuasaan otoriter. > > Bukan prinsip rule of law yang semestinya dianut rezim Orde Baru, melainkan diubah menjadi rule by law, di mana hukum hanya sebuah instrumen untuk melanggengkan kekuasaan dan hukum juga kehilangan tujuan utama menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat. > > Namun, amandemen Pasal 28 UUD'45 tidak serta merta membuat kita optimistis karena amandemen Pasal 28 juga melahirkan persoalan baru, khususnya yang menyangkut Pasal 281. Tanpa adanya kalimat penjelasan, pasal ini mengatur hak seseorang yang tidak dapat dituntut hukum yang berlaku surut (non-retroactivity atau nullum delictum nula poena sine praevia lege). > > Pasal ini juga mengundang reaksi keras para aktivis hak asasi manusia karena mengutip secara sepenggal dan gegabah dari International Covenan on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Pemenggalan itu ditengarai sebagai upaya resistensi para pendukung status quo untuk melanggengkan impunity®MDUL¯. > > Seperti yang saya singgung di atas, penghormatan dan penegakan HAM bukan saja menyangkut persoalan masa depan, tetapi juga soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM pada masa lalu. Jika kita tidak dapat menyelesaikan masa lalu, kita juga tidak dapat menjamin suatu penegakan dan penghormatan hak asasi manusia pada masa depan. > > Pencantuman nilai-nilai hak asasi manusia dalam konstitusi (UUD'45) merupakan kalimat-kalimat yang masih terlalu umum untuk diaplikasikan dalam tingkat praksis kehidupan masyarakat. > > Untuk itu perlu penjabaran lebih lanjut lewat berbagai produk pembuatan undang-undang atau undang-undang yang diproduksi berdasarkan ratifikasi kovenan dan konvensi internasional tentang hak asasi manusia. > [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM ~-> *** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *** __ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/