[ppiindia] Re: Nikah Kilat a la Cisarua <=== ("Daripada berzinah" . . .)

2006-08-14 Thread Lina Dahlan
Lah kok bingung, mbak?
Manusia itu suka mengemas sesuatu atau berlindung dibalik agama. 
Mereka memakai topeng.

Kalau menurut saya sih laki2 arab dan pere cisarua sama musyriknya. 
Yang laki2 menuhankan syahwat, yang pere menuhankan duit. Itulah 
kemusyrikan mereka. Mereka bukan ingin menikah untuk mendirikan 
rumah tangga yang sakinah mawadah wa rohmah.
NB: Pernah liat acara di teve dimana pak Lurah Cisarua 
mengkonfirmasikan bhw itu bukan pere2 cisarua asli, tapi pendatang 
dari Sukabumi, Tasik, Bandung, etc...

Sedangkan yang menikahkan, bisa tengok ayat ini QS2:221. "Dan 
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka 
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari 
wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu 
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum 
mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang 
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, 
sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan 
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada 
manusia supaya mereka mengambil pelajaran"

Itu dari segi moral. Untuk fighting for this crime, banyak cara yang 
bisa ditempuh, misalnya:
1) Melalui Pendidikan: ajaran budi pekerti (ajaran-ajaran moral 
dalam agama, keimanan akan Ketuhanan Yang Maha Esa)
2) Melalui penegakan hukum negara: perundangannnya dan aparaturnya.
[Kalo ada yang mau tambahin, silaken]. 
Saya berharap kepada LSM-LSM Pejuang Wanita untuk berjuang melalui 
kedua jalur tersebut. Haloo jurnalperempuan...???

Tangkep2in aja pria2 arab itu dan umumkan dimedia. Untuk itu saya 
dukung polisi2 Imigrasi yang sudah menangkap mereka dan ada di 
www.Imigrasi.go.id

Terus terang saja karena keterpurukan penegakan hukum di 
Indonesia,di mata luar negeri (termasuk timteng) Indonesia merupakan 
negara surga untuk melakukan kemaksiatan serupa ini. 

Mbak Carla, kita ikutan LSM Wanita yuk...biar ikutan berjuang 
memberantas "kebodohan" pada kaum wanita kita. 

salam bermulia-mulia ria,


--- In ppiindia@yahoogroups.com, carla annamarie kneefel 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> apakah ini bentuk prostitusi yang dihalalkan oleh agama?
>   dalam prakteknya perempuan2 ini menjual dirinya, gak ada bedanya 
dengan psk2 yang sering ditangkap ato kadang "dipake" juga sama 
kamtib n polisi, teori ini bisa dipake juga buat psk2 yg sering 
ditangkep..drpd masuk kurungan n rehab mending pake teori kawin 
kilat ala cisarua...btw jadi pengen tau perbuatan kyk gini dianggap 
dosa gak? dilihat dari sudut moral dapat diterima gak?
>
>   dengan berkedok formalitas n kehalalan perbuatan yg di legalkan 
oleh agama...
>
>   btw ada yg mau volunteer for fighting this crime..?
> 
> RedTOLERANSI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   R
> Komentar:
> 
> 
> No Comment . . .
> (Bukan berarti Masabodoh)
> 
> RedTOLERANSI.RR
> 
> Nikah Kilat Ala Cisarua
> 
> [image: Berstatus Istri Untuk Dua Hari (Dok. GATRA/Ilustrasi 
Foto)]"Saya
> nikahkan Saudari Lilis binti Mulyana dengan maskawin 2 juta rupiah 
dibayar
> kontan," Jamal, 24 tahun, bukan nama sebenarnya, mengucapkan lafaz 
ijab
> kabul kepada Ibrahim, 55 tahun, sembari menjabat erat tangannya.
> 
> "Saya terima nikahnya Lilis binti Mulyana dengan maskawin 2 juta 
rupiah
> dibayar kontan," Ibrahim pun langsung menimpali dengan lancar. 
Maklum saja,
> secarik teks berisi lafaz ijab kabul berbahasa Indonesia 
tergeletak di
> depannya.
> 
> Ini bukan prosesi pernikahan biasa. Ibrahim, lelaki asal Arab 
Saudi itu,
> sedang melangsungkan pernikahan kontrak dengan Lilis, 23 tahun, 
bukan nama
> sebenarnya, asal Sukabumi, Jawa Barat.
> 
> Bertempat di sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor, pernikahan yang 
terjadi
> setahun lalu itu hanya berlangsung tak lebih dari 15 menit. Tapi 
itu sudah
> cukup untuk meng-"halal"-kan Lilis dan Ibrahim sebagai suami-istri.
> 
> Selesai ijab kabul, Ibrahim langsung memboyong Lilis ke 
penginapannya di
> sebuah vila di Jalan Puncak Raya, Cisarua, Bogor. Tapi, sesuai 
dengan
> kontrak sebelum pernikahan, Lilis hanya menjadi "istri" Ibrahim 
selama dua
> hari. Setelah itu, status Lilis "bebas" lagi. Ia bisa kembali 
mencari
> "suami" baru, yakni orang-orang Arab yang ingin menikahinya dalam 
waktu dan
> maskawin tertentu.
> 
> "Yang penting bagi saya, orang-orang Arab itu *ngasih* mahar 
(maskawin)
> segede-gedenya," kata Lilis kepada *Gatra*.
> 
> Lilis menekuni profesi sebagai "pekerja nikah kontrak" sejak tiga 
tahun
> lalu. Pada 2003, setelah berpisah dari suami pertamanya asal 
Sukabumi, Lilis
> memutuskan menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Riyadh, Arab 
Saudi. Di sana
> ia menikah dengan orang Arab Saudi bernama Faris Ma'tuk Al-Maseri, 
40 tahun.
> 
> Merasa kurang cocok dengan Faris, Lilis akhirnya pulang ke 
Indonesia pada
> 2004. Setelah itu, ia berkali-kali menikah kontrak dengan orang 
Arab di
> Indonesia. Dari Umar, 38 tahun, Abdul Aziz, 35 tahun, Has

[ppiindia] Re: Nikah Kilat a la Cisarua <=== ("Daripada berzinah" . . .)

2006-08-14 Thread samudjo
Ada rukun nikah yang dilanggar:
Ketentuan masa iddah 3 bulan
Wali nikah tidak syah baik menurut agama, maupun catatan sipil 
Betul kata mbak Lina, tegakkan saja hukum setegak-tegaknya
 
Salam,
 
Samudjo


DISCLAIMER: The information contained in this communication is intended solely 
for the use of the individual or entity to whom it is addressed and others 
authorized to receive it. It may contain confidential, legally privileged 
information or otherwise protected by law from disclosure and is intended 
solely for the use of the addressee. If you are not the intended recipient you 
are hereby notified that any disclosure, copying, distribution or taking any 
action in reliance on the contents of this information is strictly prohibited 
and may be unlawful. Unless otherwise specifically stated by the sender, any 
documents or views presented are solely those of the sender and do not 
constitute official documents or views of  PT Apexindo Pratama Duta Tbk. If you 
received this email in error, please immediately notify the sender or our email 
administrator at [EMAIL PROTECTED] and delete it from your system. Thank you.


[Non-text portions of this message have been removed]



***
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***
__
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[ppiindia] Re: Nikah Kilat a la Cisarua <=== ("Daripada berzinah" . . .)

2006-08-15 Thread imuchtarom


* forgive me, saya langsung menanggapi dari point
  ini, tidak mengikuti diskusi dari awal

* kalo melihat mas samudjo menyebut-2 'masa tunggu
  /iddah' 3 bulan, mestinya ini terkait dengan konteks
  /cases di mana yang akan menikah adalah seorang yang
  statusnya sudah janda.

* sekaligus menanggapin masarcon:

  spt. disebutkan mas sam, salah satu syarat sah nya
  nikah adalah adanya wali bagi pihak mempelai wanita,
  jika wanitanya masih gadis ( jika sudah janda, wali
  tidak diperlukan lagi. She can fully decide for/
  represent herself ).

  jadi kalo (konon) di kampus-2 katanya ada kasus
  di kelompok-2 usrah/halaqah di mana ustadz 'berani-2' nya
  mengambil alih peran orang-tua / wali mempelai wanita,
  itu jelas-2 salah/melanggar syariat islam yang benar:
  di samping melanggar ketentuan 'hirarki' perwalian,
  itu juga melanggar asas transparansi & musyawarah di
  dalam islam. 

  ( di luar soal nikah, saya pada dasarnya tidak keberatan 
dengan keberadaan grup-2 pengajian usrah/halaqah 
ASAL dilakukan dengan mengindahkan prinsip   
t.r.a.s.p.a.r.a.n.s.i, artinya hal itu dilakukan 
dengan persetujuan orang tua para mahasiswa/i tersebut.
karena hak & kewajiban mendidik anak pertama-2 
adalah melekat pada orang tuanya; kalau orang tuanya
'berhalangan' baru sanak keluarga lain sebagai
'wali' nya, kalau ini tidak ada baru orang lain
boleh mengambil alih 'lisensi'/hak perwalian ini ).

***

kami, mahasiswa/i muslim di jerman juga membuat grup-2
pengajian halaqah, tetapi penyelenggaraannya transparan,
kami tidak menggunakan sistem 'ustadz' - everyone
in the group could get the 'job' as the 'ustadz/ah'
secara bergantian, dan kami tidak ngurusin soal - 
nikah-cerai-rujuk para peserta - itu urusan mereka 
sendiri ... :) >

***

  Please, remember, dalam hal nikah hanya pihak mempelai
  wanita yang memerlukan wali. Mempelai laki-2 tidak.
  Saya memang belum 'menemukan' acuan hukum mengenai
  seberapa jauh 'wewenang' orang tua terhadap perwalian
  anak laki-lakinya ( ato dg. kata lain: berapa batas umur
  seorang anak laki-2 sampai dia "independent", boleh
  mengambil keputusan sendiri utk. dirinya tanpa minta
  persetujuan orang tuanya):

  kalo saya akan menggunakan analogi kasus lain: 

  Pada suatu riwayat di jaman Nabi Muhamad, saat
  beliau mempersiapkan suatu ekspedisi militer/perang,
  dan melakukan 'pendaftaran wajib militer', ketika
  seorang anak muda yang usianya belum genap 18 tahun
  ikut mendaftarkan diri, Nabi meminta anak muda tsb.
  supaya meminta izin orang tuanya terlebih dahulu.

  Dari sini saya membuat analogi: Usia minimum seorang
  lelaki untuk menikah adalah 18 tahun, dan jika sudah
  siap menikah, menurut syariat Islam dia *-tidak harus-*
  meminta persetujuan orang tuanya, tetapi tentu saja
  di lain pihak, dari asas *-silaturahmi-*, tentu saja
  akan lebih baik dan sopan jika si anak lelaki ini
  memberitahukan rencana pernikahannya ke orang tuanya
  ( meskipun dia sudah hidup 'mandiri' misalnya ).

  Jadi di dalam syariat Islam, tidak ada istilah 'kawin
  lari':

--> anak perempuan (gadis) yang 'kawin lari'
menikah tanpa persetujuan wali, pernikahannya
tidak sah

--> laki-laki tidak memerlukan wali, jadi bagi
laki-2 tidak ada kamus 'kawin lari'. Demikian
pula bagi wanita yang statusnya sudah janda

(*) memang ada kasus-2 yang 'kompleks' yang
memerlukan solusi khusus, misalnya: jika si
gadis tsb. masuk islam, tetapi orang tuanya
non muslim, apakah orang tuanya masih berhak
menjadi "wali" nya?

(*) masih banyak kasus-2 'non-standard' yang cukup
repot juga untuk di bahas di sini ...

mohon dikoreksi apabila ada kesalahan di dalam
uraian saya di atas.

wassalam,

---( IM )---



  --- In "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> di kampus kampus, sering terjadi, orang tua tidak 
> tahu kalau anaknya sudah menikah. yg menikahkan 
> adalah ustad dari pengajian yang diikuti oleh 
> anak-anak mereka.
> 
> gimana nih ?
> 
> On 8/15/06, samudjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > Ada rukun nikah yang dilanggar:
> >
> > (*) Ketentuan masa iddah 3 bulan
> > (*) Wali nikah tidak syah baik menurut agama, maupun 
> > (*) catatan sipil Betul kata mbak Lina, tegakkan saja 
> > (*) hukum setegak-tegaknya
> >
> > Salam,
> >
> > Samudjo
> >







***
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Sha

[ppiindia] Re: Nikah Kilat a la Cisarua <=== ("Daripada berzinah" . . .)

2006-08-15 Thread RM Danardono HADINOTO
--- In ppiindia@yahoogroups.com, "imuchtarom" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> > kami, mahasiswa/i muslim di jerman juga membuat grup-2
> pengajian halaqah, tetapi penyelenggaraannya transparan,
> kami tidak menggunakan sistem 'ustadz' - everyone
> in the group could get the 'job' as the 'ustadz/ah'
> secara bergantian, dan kami tidak ngurusin soal - 
> nikah-cerai-rujuk para peserta - itu urusan mereka  
   sendiri ... :) >


> 
hati hati mas, dengan Verfassungsschutz!

Salam

danardono
ex Ketua PPI Hamburg 1973-75






***
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***
__
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[ppiindia] Re: Nikah Kilat a la Cisarua <=== ("Daripada berzinah" . . .)

2006-08-15 Thread imuchtarom


malah kalo anggota intel jerman (BND) berminat
ikut, mo kami undang sekalian, sambil menikmati
hidangan indonesia: nasi soto, mie-bakso, ayam
taliwang, martabak, mendoan, dll. ... :))

( IM )---


--- In "RM Danardono HADINOTO" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> --- In ppiindia@yahoogroups.com, "imuchtarom"  wrote:
> >
> > 
> > > kami, mahasiswa/i muslim di jerman juga membuat grup-2
> > pengajian halaqah, tetapi penyelenggaraannya transparan,
> > kami tidak menggunakan sistem 'ustadz' - everyone
> > in the group could get the 'job' as the 'ustadz/ah'
> > secara bergantian, dan kami tidak ngurusin soal - 
> > nikah-cerai-rujuk para peserta - itu urusan mereka  
>sendiri ... :) >
> 
> 
> > 
> hati hati mas, dengan Verfassungsschutz!
> 
> Salam
> 
> danardono
> ex Ketua PPI Hamburg 1973-75
>







***
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***
__
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [ppiindia] Re: Nikah Kilat a la Cisarua <=== ("Daripada berzinah" . . .)

2006-08-14 Thread Ari Condro
di kampus kampus, sering terjadi, orang tua tidak tahu aklau anaknya sudah
menikah.  yg menikahkan adalah ustad dari pengajian yang diikuti oleh anak
anak mereka.

gimana nih ?

On 8/15/06, samudjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Ada rukun nikah yang dilanggar:
> Ketentuan masa iddah 3 bulan
> Wali nikah tidak syah baik menurut agama, maupun catatan sipil
> Betul kata mbak Lina, tegakkan saja hukum setegak-tegaknya
>
> Salam,
>
> Samudjo
>
> DISCLAIMER: The information contained in this communication is intended
> solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed and
> others authorized to receive it. It may contain confidential, legally
> privileged information or otherwise protected by law from disclosure and is
> intended solely for the use of the addressee. If you are not the intended
> recipient you are hereby notified that any disclosure, copying, distribution
> or taking any action in reliance on the contents of this information is
> strictly prohibited and may be unlawful. Unless otherwise specifically
> stated by the sender, any documents or views presented are solely those of
> the sender and do not constitute official documents or views of PT Apexindo
> Pratama Duta Tbk. If you received this email in error, please immediately
> notify the sender or our email administrator at [EMAIL 
> PROTECTED]and delete it from your system. Thank 
> you.
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



***
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***
__
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [ppiindia] Re: Nikah Kilat a la Cisarua <=== ("Daripada berzinah" . . .)

2006-08-15 Thread Alpha Bagus Sunggono
Itu bisa disebut OKNUM USTADz.
Figur Wali sangat penting untuk sahnya,
kalo tanpa wali berarti ya cuman nikah ngawur2an saja.

2006/8/15, Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]>:
>
>
>
>
>
>
>
> di kampus kampus, sering terjadi, orang tua tidak tahu aklau anaknya sudah
> menikah. yg menikahkan adalah ustad dari pengajian yang diikuti oleh anak
> anak mereka.
>
> gimana nih ?
>
>
>> 



-- 
Salam Revolusi IT Indonesia 

Alpha Bagus Sunggono
http://bagusalfa.blogspot.com
[EMAIL PROTECTED]


***
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***
__
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/