Balasan: Re: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-08 Terurut Topik muskitawati
--- In proletar@yahoogroups.com, PAREWA PAREWA [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Dan kini si Ambon dekil mulai tertawa sendiri 
 mentertawakan kedunguannya...
 berat memang dihadapkan pada kenyataan 
 bahwa kitab yang disucikannya 
 ternyata mengajarkan kebiadaban, kebengisan 
 serta terlibat dalam hampir semua pembunuhan 
 sistematis besar-besaran di seluruh dunia...
 tapi itulah kenyataan...
 kudu diterima dengan lapang dada...
 


Betul, sama sekali tak salah, Kristen/Katolik tak mungkin menghapus 
tulisan darah dalam sejarahnya, namun mereka berhasil memperbaiki 
kesalahan masa lalunya, mereka dengan lapang dada meminta maaf, 
mengakui kesalahan2 masa lalu, berusaha meringankan akibat2nya 
dizaman sekarang...  memang tak ada yang bisa langsung sempurna, 
tapi yang penting harus ada perubahan dan perbaikan.

Hal yang sama juga harus kita lakukan dengan Islam, problem dizaman 
sekarang bisa kita baca dari laporan2 HAM PBB setiap tahun 
pelanggaran2 biadab dipelopori oleh umat Islam yang tetap berkeras 
memaksakan untuk melestarikan kebiadaban2 mereka dimasa lalu untuk 
dilakukan dimasa sekarang dan diuniversalkan dimasa depan.

Kita tetap masih terus menghadapi masalah ajaran2 Islam yang biadab 
ini yang tetap dilestarikan, tak ada kelapangan dada untuk 
mengakuipun apalagi memperbaikinya.  Korban2 besar yang jatuh juga 
sesama Islam bukan umat lainnya.  Umat lain yang dijadikan sasaran 
dianggap sebagai penyebabnya.

Sejarah tetap berubah, berjalan kedepan tidak akan mundur, perubahan 
pasti terjadi, masalahnya cuma waktu saja 

Ny. Muslim binti Muskitawati.













 Ambon [EMAIL PROTECTED] menulis:
 Dasar penipu otak udang lalu bilang bahwa di Kristen tidak 
diberitakan bahwa 
 tidak ada neraka, ini suatu bukti ajaran si ilmuan Ahmad Deedat 
yang dicekik 
 Alloh. hehehehehehe
 
 Allohu Akbar!
 
 - Original Message - 
 From: PAREWA PAREWA [EMAIL PROTECTED]
 To: proletar@yahoogroups.com
 Sent: Monday, November 07, 2005 6:41 AM
 Subject: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!
 
 
  Rezameutia menulis: perceraian ada perkecualiannya di kristen 
katolik, 
  tergantung uang dan kekuasaan.  Katanya lagi, lha memang ajaran 
sesat 
  kok!
  Ngga bisa dibantah, bahkan ngga pernah...
  orang-rang kristen tipikal selalu membanggakan ketentuan --
katanya-- ngga 
  boleh bercerai dalam kristen.  Akhirnya bingung sendiri...gereja 
  bikin-bikin ketentuan sendiri yang membolehkan perceraian ...
  Untuk menarik orang-orang 'kafir' gereja menggembar-
gemborkan tidak ada 
  neraka dalam kristen, karena semua sudah ditebus oleh Yesus...
  tapi ketika disodorkan ke mukanya yang licik itu bahwa Injil 
mengenal 
  neraka, mereka --para kristen tipikal-- itu berkilah ah ... itu 
khan api 
  penyucian...
  ONGOK: apa bedanya api neraka sama api penyucian, lha wong sama-
sama api 
  ...
  Masih belum yakin ajaran kristen itu absurd, lagi kejam dan cabul?
 
  rezameutia [EMAIL PROTECTED] menulis:
  nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat.
 
  udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam
  itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim
  pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya.
 
  kasihan
 
  yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan 
di
  agama islam, tapi di agama katolik.  tapi di agama katolik pun 
masih
  ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit 
yang 'disumbangkan'
  ke tahta suci.  kalo istrinya super kaya seperti putri caroline 
dari
  monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci.
 
  lha, memang ajaran sesat, kok?!
 
 
 
 
 
  --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED]
  wrote:
 
  --- In proletar@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
   Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy,
  
   Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari
  penguasa. Saya
   pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di 
Iran
  beberapa
   waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian.
  Perempuan minta
   cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan
  untuk
  dapat duit
   untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan
  agama,
  dan
   disetujui oleh pengadilan untuk cerai.
  
   Wassalam
 
 
  Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum
  Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka
  scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya
  untuk
  menceraikan isterinya.  Isterinya bisa saja mengajukan cerai
  kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa
  yang
  menceraikan itu suaminya bukan isterinya.  Demikianlah, isteri
  kakak
  saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu
  karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang
  menceraikan isterinya bukan sebaliknya.
 
  Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa Seorang suami yang
  tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari

Re: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-07 Terurut Topik Ambon
Dasar penipu otak udang lalu bilang bahwa di Kristen tidak diberitakan bahwa 
tidak ada neraka, ini suatu bukti ajaran si ilmuan Ahmad Deedat yang dicekik 
Alloh. hehehehehehe

Allohu Akbar!

- Original Message - 
From: PAREWA PAREWA [EMAIL PROTECTED]
To: proletar@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 07, 2005 6:41 AM
Subject: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!


 Rezameutia menulis: perceraian ada perkecualiannya di kristen katolik, 
 tergantung uang dan kekuasaan.  Katanya lagi, lha memang ajaran sesat 
 kok!
 Ngga bisa dibantah, bahkan ngga pernah...
 orang-rang kristen tipikal selalu membanggakan ketentuan --katanya-- ngga 
 boleh bercerai dalam kristen.  Akhirnya bingung sendiri...gereja 
 bikin-bikin ketentuan sendiri yang membolehkan perceraian ...
 Untuk menarik orang-orang 'kafir' gereja menggembar-gemborkan tidak ada 
 neraka dalam kristen, karena semua sudah ditebus oleh Yesus...
 tapi ketika disodorkan ke mukanya yang licik itu bahwa Injil mengenal 
 neraka, mereka --para kristen tipikal-- itu berkilah ah ... itu khan api 
 penyucian...
 ONGOK: apa bedanya api neraka sama api penyucian, lha wong sama-sama api 
 ...
 Masih belum yakin ajaran kristen itu absurd, lagi kejam dan cabul?

 rezameutia [EMAIL PROTECTED] menulis:
 nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat.

 udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam
 itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim
 pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya.

 kasihan

 yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan di
 agama islam, tapi di agama katolik.  tapi di agama katolik pun masih
 ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit yang 'disumbangkan'
 ke tahta suci.  kalo istrinya super kaya seperti putri caroline dari
 monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci.

 lha, memang ajaran sesat, kok?!





 --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED]
 wrote:

 --- In proletar@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy,
 
  Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari
 penguasa. Saya
  pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran
 beberapa
  waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian.
 Perempuan minta
  cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan
 untuk
 dapat duit
  untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan
 agama,
 dan
  disetujui oleh pengadilan untuk cerai.
 
  Wassalam


 Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum
 Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka
 scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya
 untuk
 menceraikan isterinya.  Isterinya bisa saja mengajukan cerai
 kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa
 yang
 menceraikan itu suaminya bukan isterinya.  Demikianlah, isteri
 kakak
 saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu
 karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang
 menceraikan isterinya bukan sebaliknya.

 Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa Seorang suami yang
 tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6 bulan, maka
 perceraian itu otomatis dimana sang Isteri berhak menikah lagi.
 Jadi dalam kasus yang anda contohkan di Iran adalah syah sesuai
 dengan hukum Islam.

 Saya sama sekali tidak mempermasalahkan kenyataan2 bahwa hukum
 bisa
 di bolak balik oleh kekuasaan karena hal itu memang bisa saja
 terjadi, namun prosedur hukum agama tetap harus dijalani seperti
 yang
 terjadi dalam banyak gugatan cerai oleh isteri dipengadilan agama
 di
 Indonesia dimana karena Hukum Islam tidak mengenal isteri
 menceraikan
 suami, maka meskipun kenyataannya yang menggugat cerai itu
 isterinya,
 maka hukum Islam tetap berlaku dengan cara sang suami dipaksa baik
 oleh pengadilan ataupun oleh keluarga sang isteri untuk
 menandatangani surat cerainya.

 Dalam hukum perceraian sekuler, perceraian itu harus
 ditandatangani
 kedua belah pihak, dan bila salah satu pihak menolak
 menandatanganinya, maka perceraian itu tidak syah.  Oleh karena
 itu
 dalam pengadilan Islam, hal yang berlaku disini bisa juga diadopsi
 dan tidak dianggap bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri
 karena
 tetap ada tanda tangan suaminya, hanya ditambah persetujuan tanda
 tangan isterinya.  Bedanya, dalam hukum Islam perceraian itu syah
 apabila suaminya saja yang menanda tanganinya tanpa mengharuskan
 tandatangan isterinya.

 Secara ringkas, hampir diseluruh dunia sekarang ini berlaku bahwa
 perceraian itu ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu suami
 dan
 isteri, hanya sedikit saja bedanya dalam hukum Islam dimana ada
 keharusan bahwa cukup suaminya yang menandatangani surat cerainya
 sedangkan isteri menandatangani surat cerai itu bukan keharusan
 melainkan merupakan alternative tambahan yang bukan persyaratan
 dalam
 hukum Islam itu sendiri

Balasan: Re: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-07 Terurut Topik PAREWA PAREWA
Dan kini si Ambon dekil mulai tertawa sendiri 
mentertawakan kedunguannya...
berat memang dihadapkan pada kenyataan 
bahwa kitab yang disucikannya 
ternyata mengajarkan kebiadaban, kebengisan 
serta terlibat dalam hampir semua pembunuhan 
sistematis besar-besaran di seluruh dunia...
tapi itulah kenyataan...
kudu diterima dengan lapang dada...

Ambon [EMAIL PROTECTED] menulis:
Dasar penipu otak udang lalu bilang bahwa di Kristen tidak diberitakan bahwa 
tidak ada neraka, ini suatu bukti ajaran si ilmuan Ahmad Deedat yang dicekik 
Alloh. hehehehehehe

Allohu Akbar!

- Original Message - 
From: PAREWA PAREWA [EMAIL PROTECTED]
To: proletar@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 07, 2005 6:41 AM
Subject: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!


 Rezameutia menulis: perceraian ada perkecualiannya di kristen katolik, 
 tergantung uang dan kekuasaan.  Katanya lagi, lha memang ajaran sesat 
 kok!
 Ngga bisa dibantah, bahkan ngga pernah...
 orang-rang kristen tipikal selalu membanggakan ketentuan --katanya-- ngga 
 boleh bercerai dalam kristen.  Akhirnya bingung sendiri...gereja 
 bikin-bikin ketentuan sendiri yang membolehkan perceraian ...
 Untuk menarik orang-orang 'kafir' gereja menggembar-gemborkan tidak ada 
 neraka dalam kristen, karena semua sudah ditebus oleh Yesus...
 tapi ketika disodorkan ke mukanya yang licik itu bahwa Injil mengenal 
 neraka, mereka --para kristen tipikal-- itu berkilah ah ... itu khan api 
 penyucian...
 ONGOK: apa bedanya api neraka sama api penyucian, lha wong sama-sama api 
 ...
 Masih belum yakin ajaran kristen itu absurd, lagi kejam dan cabul?

 rezameutia [EMAIL PROTECTED] menulis:
 nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat.

 udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam
 itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim
 pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya.

 kasihan

 yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan di
 agama islam, tapi di agama katolik.  tapi di agama katolik pun masih
 ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit yang 'disumbangkan'
 ke tahta suci.  kalo istrinya super kaya seperti putri caroline dari
 monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci.

 lha, memang ajaran sesat, kok?!





 --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED]
 wrote:

 --- In proletar@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy,
 
  Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari
 penguasa. Saya
  pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran
 beberapa
  waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian.
 Perempuan minta
  cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan
 untuk
 dapat duit
  untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan
 agama,
 dan
  disetujui oleh pengadilan untuk cerai.
 
  Wassalam


 Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum
 Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka
 scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya
 untuk
 menceraikan isterinya.  Isterinya bisa saja mengajukan cerai
 kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa
 yang
 menceraikan itu suaminya bukan isterinya.  Demikianlah, isteri
 kakak
 saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu
 karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang
 menceraikan isterinya bukan sebaliknya.

 Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa Seorang suami yang
 tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6 bulan, maka
 perceraian itu otomatis dimana sang Isteri berhak menikah lagi.
 Jadi dalam kasus yang anda contohkan di Iran adalah syah sesuai
 dengan hukum Islam.

 Saya sama sekali tidak mempermasalahkan kenyataan2 bahwa hukum
 bisa
 di bolak balik oleh kekuasaan karena hal itu memang bisa saja
 terjadi, namun prosedur hukum agama tetap harus dijalani seperti
 yang
 terjadi dalam banyak gugatan cerai oleh isteri dipengadilan agama
 di
 Indonesia dimana karena Hukum Islam tidak mengenal isteri
 menceraikan
 suami, maka meskipun kenyataannya yang menggugat cerai itu
 isterinya,
 maka hukum Islam tetap berlaku dengan cara sang suami dipaksa baik
 oleh pengadilan ataupun oleh keluarga sang isteri untuk
 menandatangani surat cerainya.

 Dalam hukum perceraian sekuler, perceraian itu harus
 ditandatangani
 kedua belah pihak, dan bila salah satu pihak menolak
 menandatanganinya, maka perceraian itu tidak syah.  Oleh karena
 itu
 dalam pengadilan Islam, hal yang berlaku disini bisa juga diadopsi
 dan tidak dianggap bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri
 karena
 tetap ada tanda tangan suaminya, hanya ditambah persetujuan tanda
 tangan isterinya.  Bedanya, dalam hukum Islam perceraian itu syah
 apabila suaminya saja yang menanda tanganinya tanpa mengharuskan
 tandatangan isterinya.

 Secara ringkas, hampir diseluruh dunia sekarang ini

Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-06 Terurut Topik PAREWA PAREWA
Rezameutia menulis: perceraian ada perkecualiannya di kristen katolik, 
tergantung uang dan kekuasaan.  Katanya lagi, lha memang ajaran sesat kok!
Ngga bisa dibantah, bahkan ngga pernah...
orang-rang kristen tipikal selalu membanggakan ketentuan --katanya-- ngga boleh 
bercerai dalam kristen.  Akhirnya bingung sendiri...gereja bikin-bikin 
ketentuan sendiri yang membolehkan perceraian ...
Untuk menarik orang-orang 'kafir' gereja menggembar-gemborkan tidak ada 
neraka dalam kristen, karena semua sudah ditebus oleh Yesus... 
tapi ketika disodorkan ke mukanya yang licik itu bahwa Injil mengenal neraka, 
mereka --para kristen tipikal-- itu berkilah ah ... itu khan api penyucian... 
ONGOK: apa bedanya api neraka sama api penyucian, lha wong sama-sama api ... 
Masih belum yakin ajaran kristen itu absurd, lagi kejam dan cabul?

rezameutia [EMAIL PROTECTED] menulis:
nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat.

udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam 
itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim 
pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya.  

kasihan

yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan di 
agama islam, tapi di agama katolik.  tapi di agama katolik pun masih 
ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit yang 'disumbangkan' 
ke tahta suci.  kalo istrinya super kaya seperti putri caroline dari 
monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci.

lha, memang ajaran sesat, kok?!





--- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] 
wrote:

 --- In proletar@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy,
  
  Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari 
 penguasa. Saya 
  pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran 
 beberapa 
  waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian. 
 Perempuan minta 
  cerai dari suami, karena malas, tidak mempunyai pekerjaan 
untuk 
 dapat duit 
  untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan 
agama, 
 dan 
  disetujui oleh pengadilan untuk cerai.
  
  Wassalam
 
 
 Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum 
 Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka 
 scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya 
untuk 
 menceraikan isterinya.  Isterinya bisa saja mengajukan cerai 
 kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa 
yang 
 menceraikan itu suaminya bukan isterinya.  Demikianlah, isteri 
kakak 
 saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu 
 karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang 
 menceraikan isterinya bukan sebaliknya.
 
 Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa Seorang suami yang 
 tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6 bulan, maka 
 perceraian itu otomatis dimana sang Isteri berhak menikah lagi.  
 Jadi dalam kasus yang anda contohkan di Iran adalah syah sesuai 
 dengan hukum Islam.
 
 Saya sama sekali tidak mempermasalahkan kenyataan2 bahwa hukum 
bisa 
 di bolak balik oleh kekuasaan karena hal itu memang bisa saja 
 terjadi, namun prosedur hukum agama tetap harus dijalani seperti 
yang 
 terjadi dalam banyak gugatan cerai oleh isteri dipengadilan agama 
di 
 Indonesia dimana karena Hukum Islam tidak mengenal isteri 
menceraikan 
 suami, maka meskipun kenyataannya yang menggugat cerai itu 
isterinya, 
 maka hukum Islam tetap berlaku dengan cara sang suami dipaksa baik 
 oleh pengadilan ataupun oleh keluarga sang isteri untuk 
 menandatangani surat cerainya.
 
 Dalam hukum perceraian sekuler, perceraian itu harus 
ditandatangani 
 kedua belah pihak, dan bila salah satu pihak menolak 
 menandatanganinya, maka perceraian itu tidak syah.  Oleh karena 
itu 
 dalam pengadilan Islam, hal yang berlaku disini bisa juga diadopsi 
 dan tidak dianggap bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri 
karena 
 tetap ada tanda tangan suaminya, hanya ditambah persetujuan tanda 
 tangan isterinya.  Bedanya, dalam hukum Islam perceraian itu syah 
 apabila suaminya saja yang menanda tanganinya tanpa mengharuskan 
 tandatangan isterinya.
 
 Secara ringkas, hampir diseluruh dunia sekarang ini berlaku bahwa 
 perceraian itu ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu suami 
dan 
 isteri, hanya sedikit saja bedanya dalam hukum Islam dimana ada 
 keharusan bahwa cukup suaminya yang menandatangani surat cerainya 
 sedangkan isteri menandatangani surat cerai itu bukan keharusan 
 melainkan merupakan alternative tambahan yang bukan persyaratan 
dalam 
 hukum Islam itu sendiri.
 
 Oleh karena itu janganlah pengadilan Islam yang keputusan cerainya 
 ditanda tangani suami dan isteri dianggap sebagai keharusan dalam 
 hukum Islam atau dianggap sebagai hukum Islam, karena hukum Islam 
 mengharuskan Suaminya yang menandatanganinya, sedangkan isteri 
tidak 
 diharuskan.  Bahkan perceraian berdasarkan hukum Islam lebih luas 
 option suaminya yang 

Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-05 Terurut Topik PAREWA PAREWA
Muskitawati si lonte ngawur ini sungguh bengak bin busuk hati...
dia pula yang merasa berhak menentukan yang benar bagi orang Islam...


muskitawati [EMAIL PROTECTED] menulis:
--- In proletar@yahoogroups.com, rezameutia [EMAIL PROTECTED] wrote:

 --- In proletar@yahoogroups.com, muskitawati [EMAIL PROTECTED] 
 wrote:
 
  
  
  Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama 
yang 
  memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa 
harta 
  dibagi dua (artinya 50% dan 50%).  Akibat keputusan pengadilan 
 agama 
  yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim dan 
  Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut.
  
 
 
 ngawur lu.  dasar bloon.
 
 yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di bagi 
 dua, alias dihitung sebagai harta gono gini.  sementara, rumah itu 
 adalah pemberian dari orang tua si isteri.  tentu saja hakimnya 
 menolak permohonan si kolonel.  wong udah jelas sekali kok, kalo si 
 perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang.
 
 saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di 
indonesia, 
 laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan belas 
 kasihan orang lain.  mengharapkan hidup enak, rumah, mobil, makan 
 gratis, tapi kagak mau kerja keras.
 
 persis kayak si jusfiq lah.  tipikal mokondo yang sukses di negeri 
 orang.  doing nothing, talking nothing, no problem.
 
 menyedihkan





Yang ngawur itu siapa ???
Pengadilan agama Islam seharusnya memberi keputusan berdasarkan hukum 
Islam, sedangkan kalo berdasarkan hukum Islam sang Kolonel berhak 
berapa persen kah dari harta yang ada 

Apakah pengadilan agama Islam dalam kasus perceraian ini memberi 
keputusan berdasarkan hukum Islam yang resmi berlaku ???

Tulisan saya bukanlah berdasarkan interest pribadi saya melainkan 
benar2 berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kalo anda ingin tahu interest pribadi saya, tentu saja saya berpihak 
kepada kepentingan sang Isteri dan tidak berpihak kepada sang kolonel.

Saya justru mengkritik hukum pengadilan agama yang bertentangan 
dengan hukum agamanya itu sendiri sehingga sang kolonel menjadi 
berang.

Sang Kolonel merencanakan perceraian ini tentu dengan melakukan 
perhitungan untung rugi sebelum mengajukan perceraian ini di 
pengadilan Agama Islam.  Setelah dia mempelajari hukum Islam yang 
berlaku, dia menyadarinya bahwa mengajukan perceraian melalui 
keputusan pengadilan Agama Islam akan menguntungkan dirinya.  Namun 
rupanya pengadilan Agama di Indonesia juga bisa diatur dengan uang 
dibelakang layar sehingga perhitungan sang Kolonel jadi meleset.  
Keluarga isterinya jauh lebih kaya, lebih kuasa, dan lebih segala 
sehingga pengadilan Agama Islam sekalipun bisa bertentangan dengan 
hukum Islam yang berlaku.

Seharusnya, jalan keluar yang terbaik adalah hakim pengadilan Agama 
Islam itulah yang menyatakan tidak berwenang untuk memutuskan perkara 
ini berdasarkan hukum Islam karena kriteria keluarganya bukanlah 
bentuk yang berlaku dalam hukum Islam.  Kemudian pengadilan Agama 
Islam ini bisa mengoperkan keputusannya kepada pengadilan biasa 
sehingga si Kolonel harus berhitung lagi akan kemungkinan2 keputusan 
yang akan keluar.

Sang Kolonel sudah mendiskusikan masalahnya kepada berbagai imam 
mesjid maupun ahli2 hukum Islam dimanapun sehingga dia yakin kalo 
bisa memboyong semua kekayaan yang ada dan cukup memberi pesangon 
sekedarnya kepada sang isteri yang diceraikannya.  Itulah sebabnya, 
sang Kolonel begitu yakinnya sehingga memilih perceraiannya untuk 
digelar di pengadilan agama Islam.  Tapi kalo kenyataan pengadilan 
Islam bisa memberi keputusan yang tidak Islami, tentu bisa dimengerti 
kalo si Kolonel jadi nekad !!!  Andaikata kalo sebelumnya di Kolonel 
tahu keputusannya akan seperti itu, mungkin dia akan berpikir beribu 
kali sebelum mengajukan perceraian ini.

Itulah sebabnya, kejadian seperti ini saya salahkan kepada hukum 
agama maupun pengadilan agamanya yang menyebabkan secara keseluruhan 
hukum di Indonesia jadi kacau balau.  Dari judul yang saya tulis 
diatas sudahlah jelas bahwa topik yang saya bawakan ini adalah Hukum 
Agama Yang Membawa Malapetaka, dan saya tidak membenarkan atau 
menyalahkan sang Kolonel.  Tindakan sang Kolonel bukanlah topik dari 
pembicaraan ataupun tulisan saya disini, melainkan latar belakan 
tindakan inilah yang sebenarnya bisa dicegah kalo hukum yang berlaku 
bisa dijalankan secara semestinya.  Artinya, kalo dipengadilan Islam, 
maka gunakanlah hukum Islam yang berlaku dalam memberi keputusannya, 
dan sebaliknya kalo pengadilan sipil biasa, maka gunakanlah hukum 
pengadilan sipil yang berlaku.  Meskipun begitu, secara implisit saya 
menyalahkan bentuk hukum yang berlaku di Indonesia yang membuka 
celah2 korupsi melalui pemberlakuan hukum yang tidak sama yang 
menjadi penyebab kemarahan masyarakat pada umumnya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.






Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List