RE: [R@ntau-Net] Perlu kewaspadaan bagi para orang tua yang punya ABG

2013-09-08 Terurut Topik Akhir, Zainul (zainula)
Terima kasih sharing infonya Pak Jacky,
Akhir - akhir ini sering kita dengar/lihat bahwa kecelakaan di jalan raya yang 
mengakibat hilang nyawa orang lain diakibatkan kelalaian pengemudi yang tidak 
patuh dengan aturan lalu lintas apalagi yang sangat fatal seorang anak dibawah 
umur ( 13 th ) sudah dibiarkan mengendarai mobil apalagi berduan dengan 
pacarnya sampai larut malam
Dan menurut salah satu media masa yang saya baca pagi ini bahwa pelaku menurut 
teman sekolahnya sudah mulai mengendarai mobilnya sekitar 2 tahun yang lalu ( 
umur 1 th ).
Saya mohon penjelasan dari Bapak Jacky apakah hukuman ini hanya dijatuhkan 
kepada pelaku tsb atau bisa menjerat orang tua pelaku yang merupakan penanggung 
jawab anaknya yang masih dibawah umur .
Belajar dari kasus kecalakaan yang menimpa anak dari Bapak Hatta Radjasa ( 
Rasyid ) juga jadi dilemma di masyarakat tentang penegakan hukum di Negari RI 
yang kita cintai ini.
Semoga dengan penegakkan hukum yang tidak membedakan orang dimata hukum akan 
membuat effek jera bagi para pelakunya dan memberikan peringatan bagi orang 
lain untuk lebih berhati - hati .
Dan kita berharap Aparat penegak hukum bisa mengexpose  kepada khalayak ramai 
sebagai bentuk sanksi  bagi yang melanggar hukum yang mengakibat orang lain 
meninggal dunia.

Wass
Zainul Akhir Tanjung, 50 th+, Pku-Riau

From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantaunet@googlegroups.com] On Behalf 
Of Jacky Mardono Tjokrodiredjo
Sent: Sunday, September 08, 2013 9:21 PM
To: Polri; rb_po...@googlegroups.com; Polda Kaltim Milis; 
akademi-kepolis...@yahoogroups.com; VCM; Felicitas; Banyumas; De Britto; Rantau
Subject: [R@ntau-Net] Perlu kewaspadaan bagi para orang tua yang punya ABG

Umur 13 tahun,sudah bawa mobil dan sudah punya pacar.
Wajarkah itu?

WASS
Jacky Mardono
IJP(P)



KECELAKAAN
MAUT, ANAK AHMAD DHANI DAPAT PERLAKUAN KHUSUS
Ahmad
Abdul Qodir Jaelani alias Dul dan kekasihnya Fajrina Khairiza
VIVAnews - Ahmad Abdul Qadir Jaelani alias Dul
terancam menjadi tersangka karena menjadi penyebab kecelakaan beruntun di KM 8
Tol Jagorawi, dini hari tadi, Minggu, 8 September 2013. Enam orang meninggal
dunia akibat kecelakaan ini.

Berkaitan dengan kejadian ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto
menyampaikan, putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu akan
mendapatkan perlakuan khusus. Bukan diistimewakan karena status, melainkan
karena usia.

Perlakukan khusus ini diberikan karena Dul masih berusia 13 tahun. Meski hukum
menghendaki semua orang berkedudukan sama, namun Dul memiliki hak untuk
dilindungi sesuai UU Perlindungan Anak.

"Pasal 13 mengatakan, anak-anak juga harus mendapat perlindungan.
Prosesnya tetap harus disidik laka lantas, namun perlakuannya berbeda karena
masih di bawah umur," ujar Rikwanto.

Dul terancam dikenai Pasal 310 soal Kelalaian Berlalulintas yang mengakibatkan
orang lain luka berat dan meninggal dunia. Namun, hingga saat ini Dul belum
ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada tersangka, kita masih menggali proses terjadinya
kecelakaan," ujar Rikwanto lagi. Padahal jika terkena pasal itu, Dul
terancam hukuman enam tahun penjara.

Rikwanto menuturkan, pihaknya memprioritaskan keselamatan dan kesembuhan
seluruh korban luka dari kecelakaan itu, termasuk Dul dan kawannya Noval yang
patah tulang.

Sementara penyebab kecelakaan dipastikan karena mobil yang dikendarai Dul
hilang kendali. Namun polisi akan menyelidiki dari mana Dul malam itu sebelum
terjadi kecelakaan. Polisi akan memeriksa seluruh saksi mata yang ada di lokasi
kejadian, mulai dari petugas Jasamarga, serta PJR yang melakukan penolongan
pertama. "Semua masih ditelusuri, karena dari awal masih menolong yang
luka," katanya.

Hingga kini belum ada pihak yang menuntut atas kejadian itu. Pasalnya, keluarga
korban yang meninggal ataupun luka masih sibuk mengurus anggota keluarganya.
"Jadi belum ada pernyataan yang menuntut," ucap Rikwanto.

Sebelumnya diberitakan, mobil yang dikendarai Dul dan Noval hilang kendali di
KM 8 Tol Jagorawi, sampai menabrak pembatas jalan dan keluar jalur. Mobil itu
menyebabkan kecelakaan beruntun dengan kendaraan Gran Max dan Avanza. Enam
orang meninggal, sembilan lainnya luka-luka. Dul memang belum memiliki SIM
karena usianya masih di bawah umur. Sebelum kecelakaan, ia baru saja mengantar
sang kekasih pulang.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 

Re: [R@ntau-Net] Perlu kewaspadaan bagi para orang tua yang punya ABG

2013-09-08 Terurut Topik JePedotCom
Dunsanak Palanta RN

Terhadap kasus kecelakaan salah satu anak musisi Dani akhmad yaitu anaknya Dul 
yang masih di bawah umur dan tidak mempunyai SIM yang mengakibatkan korban jiwa 
tewas 6 orang yang saat ini dibahas, diributkan oleh media televisi membahasnya.

Saya tertarik pada unsur "kelalaian orang tua"

Barusan saya berdiskusi ringan dengan salah satu pejabat disini Kepala 
linmasbang dan pol diruangannya yang orangnya sangat ramah dan sudah lama saya 
kenal sejak beliau jadi Kepala Dinas perkebunan 

Menurut beliau unsur kelalaian orang tua ini tentu harus dilihat secara 
kronologis dulu dari awal saat terakhir si Dul jumpa orang tuanya

Kata beliau unsur kelalaian orang tua yang bisa dijerat hukum ketika orang tua 
menyerahkan kunci mobil kepada anaknya dan ada unsur pembiaran si anak membawa 
mobil dibawah umur dan belum punya SIM.

Saya juga tidak mengikuti berita ini, kata beliau pada jam 5 sore sebelum 
kejadian menurut pernyataan orang tuanya Dani mencoba kontak si Dul tapi tidak 
tersambung, si dani mau mengajak anaknya ke pesta selebriti yang cukup wah pada 
malam minggu, lalu beliau mengatakan si Dani sebagai orang tua tidak bisa 
dijerat hukum ?

Tapi bagaimanapun juga tetap akan diselidiki polisi (pihak berwenang) bagaimana 
peran orang tua selama ini terhadap anaknya si Dul, apa ada selama ini 
unsur-unsur pembiaran si anak bawa mobil sebelum terjadi kecelakaan fatal.

Mungkin ada dunsanak palanta atau Pak Jacky bisa menjelaskannya lebih jauh lagi 
atas hal ini hal2 seputar anak dibawah umur , tidak punya SIM yang kecelakaan 
berakibat fatal yang berakibat tewasnya korban, peran orang tua, kepemilikan 
kendaraan yang dibawa si anak bagaimana dalam perspektif hukumnya


Wass-Jepe, L- 48 ThnPowered by Telkomsel BlackBerry®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Perlu kewaspadaan bagi para orang tua yang punya ABG

2013-09-08 Terurut Topik JePedotCom
Pertanyaan saya kanda MM***

Karena si Dul dibawa umur dan belum punya SIM

1.Apakah orang tuanya juga dijerat hukum

2. Lalu berdasarkan kepemililkan mobil yang dipakai si Dul (STNK/BPKB) yang 
punya mobil kena jerat hukum juga, misalnya yang punya mobil dibawa Dul ini 
bukan atas nama  Bapaknya (di BPKB), apakah ini bentuk kelalaian pemilik mobil 
yang menyerahkan pada anak2 dibawah umur untuk mengendarai dan belum punya SIM 
ketika terjadi kecelakaan fatal seperti ini maka pemilik mobil harus 
mempertanggung jawabkan juga secara hukum (ada pasalnya ?)

Tolong diselidiki kanda di link2 didunia maya atas pertanyaan saya ini :-)

Terima kasih
Wass-Jepe, L- 48 ThnPowered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Muchwardi Muchtar 
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Mon, 9 Sep 2013 04:01:19 
To: 
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Perlu kewaspadaan bagi para orang tua yang punya ABG

1. "Cucuran atok jatuahnyo indak ka jauah dari palimbahanyo", (*Apel jatuh
tidak akan jauh dari pohonnya*) baitu kato filsafah hiduik urang Minang.

2. Jalani hukum dan UU sesuai dengan kaidah yang terkandung di dalamnya.

3. Sudah berkali-kali terjadi dan terjadi pelanggaran hukum yang fatal
akibat kecerobohan dari pengendara (yang di bawah umur, sedang dipengaruhi
narkoba, atau anak dilakukian pejabat tinggi negara) namun ketika di bawa
ke sidang meja hijau (sesuai peraturan perundang-undangan negeri ini) vonis
yang dijatuhkan terhadap pelakunya SANGAT TIDAK SETIMPAL DENGAN KETENTUAN.
"jauah panggang dari api"

4.Kunci utama dari semua ini berpulang ke pada intansi yang kabarnya :
"melayani dan melindungi".

5. Tanpa diterapkannya vonis maksimal yang membuat orang lain jera, maka
peristiwa yang sama akan terjadi dan terjadi lagi...
 Negeriku., ooh negeriku...

Salam dan maaf,
*mm
lk-2, >58, bks


Pada 8 September 2013 21.43, JePedotCom  menulis:

> Ya Pak Jacky
>
> Entahlah bagaimana harus mengomentari ini..yang saya bayangkan si
> korban..tewas mengenaskan dan mati konyol..separah2 hidup didunia adalah
> mati konyol seperti ini dalam arti saya selalu membayangkan betapa sedih,
> hancur dan pilunya klga , sanak saudara korban
>
> Seperti kasus siapa tu lupa saya wanita (aprilia ?) yang mobil xenia
> menabarak masy yang berada pada posisi yang tepat dan benar di pinggir
> jalan yang menjadi hak mereka berdiri..tewas begitu saja
>
> Dan ini menjadi kewaspadaan bagi diri saya yang tidak akan pernah
> mengijinkan anak saya no 2 kelas 2 SMA bawa mobil dijalan raya walau sudah
> bisa membawanya..sebelum kejadian ini memang telah saya terapkan pada anak
> saya tersebut, karena saya sadar masih di bawah umur (15 tahun) belum ada
> SIM dan saya tahu pasti jika terjadi kecelakaan dijalan raya apalagi
> merenggut jiwa orang lain saya sebagai orang tua pasti akan terlibat dan
> bermasalah secara hukum yang bisa menguras pikiran, tenaga dan biaya.
>
>
> Wass-Jepe, L- 48 ThnPowered by Telkomsel BlackBerry®
> --
> *From: * Jacky Mardono Tjokrodiredjo 
> *Sender: * rantaunet@googlegroups.com
> *Date: *Sun, 8 Sep 2013 22:20:32 +0800 (SGT)
> *To: *Polri; rb_po...@googlegroups.com<
> rb_po...@googlegroups.com>; Polda Kaltim Milis;
> akademi-kepolis...@yahoogroups.com;
> VCM; Felicitas<
> keluargafelici...@googlegroups.com>; Banyumas;
> De Britto; Rantau >
> *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com
> *Subject: *[R@ntau-Net] Perlu kewaspadaan bagi para orang tua yang punya
> ABG
>
> Umur 13 tahun,sudah bawa mobil dan sudah punya pacar.
> Wajarkah itu?
>
> WASS
> Jacky Mardono
> IJP(P)
>
>
>
> KECELAKAAN
> MAUT, ANAK AHMAD DHANI DAPAT PERLAKUAN KHUSUS
> Ahmad
> Abdul Qodir Jaelani alias Dul dan kekasihnya Fajrina Khairiza
> VIVAnews - Ahmad Abdul Qadir Jaelani alias Dul
> terancam menjadi tersangka karena menjadi penyebab kecelakaan beruntun di
> KM 8
> Tol Jagorawi, dini hari tadi, Minggu, 8 September 2013. Enam orang
> meninggal
> dunia akibat kecelakaan ini.
>
> Berkaitan dengan kejadian ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes
> Rikwanto
> menyampaikan, putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu akan
> mendapatkan perlakuan khusus. Bukan diistimewakan karena status, melainkan
> karena usia.
>
> Perlakukan khusus ini diberikan karena Dul masih berusia 13 tahun. Meski
> hukum
> menghendaki semua orang berkedudukan sama, namun Dul memiliki hak untuk
> dilindungi sesuai UU Perlindungan Anak.
>
> "Pasal 13 mengatakan, anak-anak juga harus mendapat perlindungan.
> Prosesnya tetap harus disidik laka lantas, namun perlakuannya berbeda
> karena
> masih di bawah umur," ujar Rikwanto.
>
> Dul terancam dikenai Pasal 310 soal Kelalaian Berlalulintas yang
> mengakibatk

Re: [R@ntau-Net] Perlu kewaspadaan bagi para orang tua yang punya ABG

2013-09-08 Terurut Topik Muchwardi Muchtar
1. "Cucuran atok jatuahnyo indak ka jauah dari palimbahanyo", (*Apel jatuh
tidak akan jauh dari pohonnya*) baitu kato filsafah hiduik urang Minang.

2. Jalani hukum dan UU sesuai dengan kaidah yang terkandung di dalamnya.

3. Sudah berkali-kali terjadi dan terjadi pelanggaran hukum yang fatal
akibat kecerobohan dari pengendara (yang di bawah umur, sedang dipengaruhi
narkoba, atau anak dilakukian pejabat tinggi negara) namun ketika di bawa
ke sidang meja hijau (sesuai peraturan perundang-undangan negeri ini) vonis
yang dijatuhkan terhadap pelakunya SANGAT TIDAK SETIMPAL DENGAN KETENTUAN.
"jauah panggang dari api"

4.Kunci utama dari semua ini berpulang ke pada intansi yang kabarnya :
"melayani dan melindungi".

5. Tanpa diterapkannya vonis maksimal yang membuat orang lain jera, maka
peristiwa yang sama akan terjadi dan terjadi lagi...
 Negeriku., ooh negeriku...

Salam dan maaf,
*mm
lk-2, >58, bks


Pada 8 September 2013 21.43, JePedotCom  menulis:

> Ya Pak Jacky
>
> Entahlah bagaimana harus mengomentari ini..yang saya bayangkan si
> korban..tewas mengenaskan dan mati konyol..separah2 hidup didunia adalah
> mati konyol seperti ini dalam arti saya selalu membayangkan betapa sedih,
> hancur dan pilunya klga , sanak saudara korban
>
> Seperti kasus siapa tu lupa saya wanita (aprilia ?) yang mobil xenia
> menabarak masy yang berada pada posisi yang tepat dan benar di pinggir
> jalan yang menjadi hak mereka berdiri..tewas begitu saja
>
> Dan ini menjadi kewaspadaan bagi diri saya yang tidak akan pernah
> mengijinkan anak saya no 2 kelas 2 SMA bawa mobil dijalan raya walau sudah
> bisa membawanya..sebelum kejadian ini memang telah saya terapkan pada anak
> saya tersebut, karena saya sadar masih di bawah umur (15 tahun) belum ada
> SIM dan saya tahu pasti jika terjadi kecelakaan dijalan raya apalagi
> merenggut jiwa orang lain saya sebagai orang tua pasti akan terlibat dan
> bermasalah secara hukum yang bisa menguras pikiran, tenaga dan biaya.
>
>
> Wass-Jepe, L- 48 ThnPowered by Telkomsel BlackBerry®
> --
> *From: * Jacky Mardono Tjokrodiredjo 
> *Sender: * rantaunet@googlegroups.com
> *Date: *Sun, 8 Sep 2013 22:20:32 +0800 (SGT)
> *To: *Polri; rb_po...@googlegroups.com<
> rb_po...@googlegroups.com>; Polda Kaltim Milis;
> akademi-kepolis...@yahoogroups.com;
> VCM; Felicitas<
> keluargafelici...@googlegroups.com>; Banyumas;
> De Britto; Rantau >
> *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com
> *Subject: *[R@ntau-Net] Perlu kewaspadaan bagi para orang tua yang punya
> ABG
>
> Umur 13 tahun,sudah bawa mobil dan sudah punya pacar.
> Wajarkah itu?
>
> WASS
> Jacky Mardono
> IJP(P)
>
>
>
> KECELAKAAN
> MAUT, ANAK AHMAD DHANI DAPAT PERLAKUAN KHUSUS
> Ahmad
> Abdul Qodir Jaelani alias Dul dan kekasihnya Fajrina Khairiza
> VIVAnews - Ahmad Abdul Qadir Jaelani alias Dul
> terancam menjadi tersangka karena menjadi penyebab kecelakaan beruntun di
> KM 8
> Tol Jagorawi, dini hari tadi, Minggu, 8 September 2013. Enam orang
> meninggal
> dunia akibat kecelakaan ini.
>
> Berkaitan dengan kejadian ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes
> Rikwanto
> menyampaikan, putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu akan
> mendapatkan perlakuan khusus. Bukan diistimewakan karena status, melainkan
> karena usia.
>
> Perlakukan khusus ini diberikan karena Dul masih berusia 13 tahun. Meski
> hukum
> menghendaki semua orang berkedudukan sama, namun Dul memiliki hak untuk
> dilindungi sesuai UU Perlindungan Anak.
>
> "Pasal 13 mengatakan, anak-anak juga harus mendapat perlindungan.
> Prosesnya tetap harus disidik laka lantas, namun perlakuannya berbeda
> karena
> masih di bawah umur," ujar Rikwanto.
>
> Dul terancam dikenai Pasal 310 soal Kelalaian Berlalulintas yang
> mengakibatkan
> orang lain luka berat dan meninggal dunia. Namun, hingga saat ini Dul belum
> ditetapkan sebagai tersangka.
>
> "Belum ada tersangka, kita masih menggali proses terjadinya
> kecelakaan," ujar Rikwanto lagi. Padahal jika terkena pasal itu, Dul
> terancam hukuman enam tahun penjara.
>
> Rikwanto menuturkan, pihaknya memprioritaskan keselamatan dan kesembuhan
> seluruh korban luka dari kecelakaan itu, termasuk Dul dan kawannya Noval
> yang
> patah tulang.
>
> Sementara penyebab kecelakaan dipastikan karena mobil yang dikendarai Dul
> hilang kendali. Namun polisi akan menyelidiki dari mana Dul malam itu
> sebelum
> terjadi kecelakaan. Polisi akan memeriksa seluruh saksi mata yang ada di
> lokasi
> kejadian, mulai dari petugas Jasamarga, serta PJR yang melakukan penolongan
> pertama. "Semua masih ditelusuri, karena dari awal masih menolong yang
> luka," katanya.
>
> Hingga kini belum ada pihak yang menuntut atas kejadian itu. Pasalnya,
> keluarga
> korban yang meninggal ataupun luka masih sibuk mengurus anggota
> keluarganya.
> "Jadi belum ada pernyataan yang menuntut," ucap Rikwanto.
>
> Sebelumnya diberitakan, mobil yang dikendarai Dul dan Noval hilang kendali
> di
> KM 8 Tol Jagorawi, sampai menabrak pembat

Re: [R@ntau-Net] Perlu kewaspadaan bagi para orang tua yang punya ABG

2013-09-08 Terurut Topik JePedotCom
Ya Pak Jacky

Entahlah bagaimana harus mengomentari ini..yang saya bayangkan si korban..tewas 
mengenaskan dan mati konyol..separah2 hidup didunia adalah mati konyol seperti 
ini dalam arti saya selalu membayangkan betapa sedih, hancur dan pilunya klga , 
sanak saudara korban

Seperti kasus siapa tu lupa saya wanita (aprilia ?) yang mobil xenia menabarak 
masy yang berada pada posisi yang tepat dan benar di pinggir jalan yang menjadi 
hak mereka berdiri..tewas begitu saja

Dan ini menjadi kewaspadaan bagi diri saya yang tidak akan pernah mengijinkan 
anak saya no 2 kelas 2 SMA bawa mobil dijalan raya walau sudah bisa  
membawanya..sebelum kejadian ini memang telah saya terapkan pada anak saya 
tersebut, karena saya sadar masih di bawah umur (15 tahun) belum ada SIM dan 
saya tahu pasti jika terjadi kecelakaan dijalan raya apalagi merenggut jiwa 
orang lain saya sebagai orang tua pasti akan terlibat dan bermasalah secara 
hukum yang bisa menguras pikiran, tenaga dan biaya.



Wass-Jepe, L- 48 ThnPowered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Jacky Mardono Tjokrodiredjo 
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sun, 8 Sep 2013 22:20:32 
To: Polri; 
rb_po...@googlegroups.com; Polda Kaltim 
Milis; 
akademi-kepolis...@yahoogroups.com; 
VCM; 
Felicitas; 
Banyumas; De Britto; 
Rantau
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: [R@ntau-Net] Perlu kewaspadaan bagi para orang tua yang punya ABG

Umur 13 tahun,sudah bawa mobil dan sudah punya pacar.
Wajarkah itu?

WASS
Jacky Mardono
IJP(P)





KECELAKAAN
MAUT, ANAK AHMAD DHANI DAPAT PERLAKUAN KHUSUS
Ahmad
Abdul Qodir Jaelani alias Dul dan kekasihnya Fajrina Khairiza
VIVAnews - Ahmad Abdul Qadir Jaelani alias Dul
terancam menjadi tersangka karena menjadi penyebab kecelakaan beruntun di KM 8
Tol Jagorawi, dini hari tadi, Minggu, 8 September 2013. Enam orang meninggal
dunia akibat kecelakaan ini.

Berkaitan dengan kejadian ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto
menyampaikan, putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu akan
mendapatkan perlakuan khusus. Bukan diistimewakan karena status, melainkan
karena usia.

Perlakukan khusus ini diberikan karena Dul masih berusia 13 tahun. Meski hukum
menghendaki semua orang berkedudukan sama, namun Dul memiliki hak untuk
dilindungi sesuai UU Perlindungan Anak. 

"Pasal 13 mengatakan, anak-anak juga harus mendapat perlindungan.
Prosesnya tetap harus disidik laka lantas, namun perlakuannya berbeda karena
masih di bawah umur," ujar Rikwanto.

Dul terancam dikenai Pasal 310 soal Kelalaian Berlalulintas yang mengakibatkan
orang lain luka berat dan meninggal dunia. Namun, hingga saat ini Dul belum
ditetapkan sebagai tersangka. 

"Belum ada tersangka, kita masih menggali proses terjadinya
kecelakaan," ujar Rikwanto lagi. Padahal jika terkena pasal itu, Dul
terancam hukuman enam tahun penjara.

Rikwanto menuturkan, pihaknya memprioritaskan keselamatan dan kesembuhan
seluruh korban luka dari kecelakaan itu, termasuk Dul dan kawannya Noval yang
patah tulang. 

Sementara penyebab kecelakaan dipastikan karena mobil yang dikendarai Dul
hilang kendali. Namun polisi akan menyelidiki dari mana Dul malam itu sebelum
terjadi kecelakaan. Polisi akan memeriksa seluruh saksi mata yang ada di lokasi
kejadian, mulai dari petugas Jasamarga, serta PJR yang melakukan penolongan
pertama. "Semua masih ditelusuri, karena dari awal masih menolong yang
luka," katanya. 

Hingga kini belum ada pihak yang menuntut atas kejadian itu. Pasalnya, keluarga
korban yang meninggal ataupun luka masih sibuk mengurus anggota keluarganya.
"Jadi belum ada pernyataan yang menuntut," ucap Rikwanto.

Sebelumnya diberitakan, mobil yang dikendarai Dul dan Noval hilang kendali di
KM 8 Tol Jagorawi, sampai menabrak pembatas jalan dan keluar jalur. Mobil itu
menyebabkan kecelakaan beruntun dengan kendaraan Gran Max dan Avanza. Enam
orang meninggal, sembilan lainnya luka-luka. Dul memang belum memiliki SIM
karena usianya masih di bawah umur. Sebelum kecelakaan, ia baru saja mengantar
sang kekasih pulang.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet