1. "Cucuran atok jatuahnyo indak ka jauah dari palimbahanyo", (*Apel jatuh
tidak akan jauh dari pohonnya*) baitu kato filsafah hiduik urang Minang.

2. Jalani hukum dan UU sesuai dengan kaidah yang terkandung di dalamnya.

3. Sudah berkali-kali terjadi dan terjadi pelanggaran hukum yang fatal
akibat kecerobohan dari pengendara (yang di bawah umur, sedang dipengaruhi
narkoba, atau anak dilakukian pejabat tinggi negara) namun ketika di bawa
ke sidang meja hijau (sesuai peraturan perundang-undangan negeri ini) vonis
yang dijatuhkan terhadap pelakunya SANGAT TIDAK SETIMPAL DENGAN KETENTUAN.
"jauah panggang dari api"!!!!

4.Kunci utama dari semua ini berpulang ke pada intansi yang kabarnya :
"melayani dan melindungi".

5. Tanpa diterapkannya vonis maksimal yang membuat orang lain jera, maka
peristiwa yang sama akan terjadi dan terjadi lagi...!!!!
 Negeriku....., ooh negeriku...!!!!

Salam dan maaf............,
*mm****
lk-2, >58, bks


Pada 8 September 2013 21.43, JePedotCom <andi.j...@rantaunet.org> menulis:

> Ya Pak Jacky
>
> Entahlah bagaimana harus mengomentari ini..yang saya bayangkan si
> korban..tewas mengenaskan dan mati konyol..separah2 hidup didunia adalah
> mati konyol seperti ini dalam arti saya selalu membayangkan betapa sedih,
> hancur dan pilunya klga , sanak saudara korban
>
> Seperti kasus siapa tu lupa saya wanita (aprilia ?) yang mobil xenia
> menabarak masy yang berada pada posisi yang tepat dan benar di pinggir
> jalan yang menjadi hak mereka berdiri..tewas begitu saja
>
> Dan ini menjadi kewaspadaan bagi diri saya yang tidak akan pernah
> mengijinkan anak saya no 2 kelas 2 SMA bawa mobil dijalan raya walau sudah
> bisa membawanya..sebelum kejadian ini memang telah saya terapkan pada anak
> saya tersebut, karena saya sadar masih di bawah umur (15 tahun) belum ada
> SIM dan saya tahu pasti jika terjadi kecelakaan dijalan raya apalagi
> merenggut jiwa orang lain saya sebagai orang tua pasti akan terlibat dan
> bermasalah secara hukum yang bisa menguras pikiran, tenaga dan biaya.
>
>
> Wass-Jepe, L- 48 ThnPowered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * Jacky Mardono Tjokrodiredjo <jackymard...@yahoo.com>
> *Sender: * rantaunet@googlegroups.com
> *Date: *Sun, 8 Sep 2013 22:20:32 +0800 (SGT)
> *To: *Polri<keluarga...@yahoogroups.com>; rb_po...@googlegroups.com<
> rb_po...@googlegroups.com>; Polda Kaltim Milis<poldakal...@yahoogroups.com>;
> akademi-kepolis...@yahoogroups.com<akademi-kepolis...@yahoogroups.com>;
> VCM<keluarga...@yahoogroups.com>; Felicitas<
> keluargafelici...@googlegroups.com>; Banyumas<banyu...@yahoogroups.com>;
> De Britto<debritto-...@yahoogroups.com>; Rantau<rantaunet@googlegroups.com
> >
> *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com
> *Subject: *[R@ntau-Net] Perlu kewaspadaan bagi para orang tua yang punya
> ABG
>
> Umur 13 tahun,sudah bawa mobil dan sudah punya pacar.
> Wajarkah itu?
>
> WASS
> Jacky Mardono
> IJP(P)
>
>
>
> KECELAKAAN
> MAUT, ANAK AHMAD DHANI DAPAT PERLAKUAN KHUSUS
> Ahmad
> Abdul Qodir Jaelani alias Dul dan kekasihnya Fajrina Khairiza
> VIVAnews - Ahmad Abdul Qadir Jaelani alias Dul
> terancam menjadi tersangka karena menjadi penyebab kecelakaan beruntun di
> KM 8
> Tol Jagorawi, dini hari tadi, Minggu, 8 September 2013. Enam orang
> meninggal
> dunia akibat kecelakaan ini.
>
> Berkaitan dengan kejadian ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes
> Rikwanto
> menyampaikan, putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu akan
> mendapatkan perlakuan khusus. Bukan diistimewakan karena status, melainkan
> karena usia.
>
> Perlakukan khusus ini diberikan karena Dul masih berusia 13 tahun. Meski
> hukum
> menghendaki semua orang berkedudukan sama, namun Dul memiliki hak untuk
> dilindungi sesuai UU Perlindungan Anak.
>
> "Pasal 13 mengatakan, anak-anak juga harus mendapat perlindungan.
> Prosesnya tetap harus disidik laka lantas, namun perlakuannya berbeda
> karena
> masih di bawah umur," ujar Rikwanto.
>
> Dul terancam dikenai Pasal 310 soal Kelalaian Berlalulintas yang
> mengakibatkan
> orang lain luka berat dan meninggal dunia. Namun, hingga saat ini Dul belum
> ditetapkan sebagai tersangka.
>
> "Belum ada tersangka, kita masih menggali proses terjadinya
> kecelakaan," ujar Rikwanto lagi. Padahal jika terkena pasal itu, Dul
> terancam hukuman enam tahun penjara.
>
> Rikwanto menuturkan, pihaknya memprioritaskan keselamatan dan kesembuhan
> seluruh korban luka dari kecelakaan itu, termasuk Dul dan kawannya Noval
> yang
> patah tulang.
>
> Sementara penyebab kecelakaan dipastikan karena mobil yang dikendarai Dul
> hilang kendali. Namun polisi akan menyelidiki dari mana Dul malam itu
> sebelum
> terjadi kecelakaan. Polisi akan memeriksa seluruh saksi mata yang ada di
> lokasi
> kejadian, mulai dari petugas Jasamarga, serta PJR yang melakukan penolongan
> pertama. "Semua masih ditelusuri, karena dari awal masih menolong yang
> luka," katanya.
>
> Hingga kini belum ada pihak yang menuntut atas kejadian itu. Pasalnya,
> keluarga
> korban yang meninggal ataupun luka masih sibuk mengurus anggota
> keluarganya.
> "Jadi belum ada pernyataan yang menuntut," ucap Rikwanto.
>
> Sebelumnya diberitakan, mobil yang dikendarai Dul dan Noval hilang kendali
> di
> KM 8 Tol Jagorawi, sampai menabrak pembatas jalan dan keluar jalur. Mobil
> itu
> menyebabkan kecelakaan beruntun dengan kendaraan Gran Max dan Avanza. Enam
> orang meninggal, sembilan lainnya luka-luka. Dul memang belum memiliki SIM
> karena usianya masih di bawah umur. Sebelum kecelakaan, ia baru saja
> mengantar
> sang kekasih pulang.
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke