Re: [wanita-muslimah] MUI tidak Mentolirir Tindakan Anarkis

2008-04-30 Terurut Topik Thesaints Now
MUI yang sudah disusupi kaum perusuh enggak usah banyak membual. Kalian itu
hanyalah sekedar ormas dalam masyarakat yang bisa diperalat dan digunakan
oleh tangan-tangan yang ingin menyusupinya. Makanya sebenarnya MUJI harus
dianggap sebagai ormas biasa tidak punya otoritas hukum. Ada yang sangat
janggal dalam berita ini...MUI menjadi pihak penjamin tersangka pembakaran .
Dalam kapasita apa MUI menjamin orang tsb? malah dikatakan muspida menjamin
lagi ...
Hal ini bertolakbelakang dengan statemen MUI diluar /tdk berkaitan dengan
aksi anarkis massa , dan semakin mengutakan dugaan MUI (terutama di daerah)
terlibat aktif dalam provokasi pembakaran .penyerangan mesjid..

   Polres Sukabumi Tetapkan Lima Tersangka Pembakar Masjid Ahmadiyah

Sukabumi (ANTARA News) - Polres Sukabumi telah menetapkan lima orang
tersangka dari delapan orang yang menjalani pemeriksaan secara intensif
terkait kasus pengrusakan dan pembakaran masjid dan madrasah Al Furqon milik
Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Parakan Salak RT02/RW 02
Desa/Kecamatan Parakan Salak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ratusan massa pada Senin dini hari (28/4) merusak sarana ibadah milik JAI.

"Dari delapan orang yang telah kami periksa, lima orang diantaranya
ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran masjid dan
madrasah milik JAI," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Guntor Gaffar kepada pers
di Pendopo Sukabumi, Selasa pagi.

Lima orang tersangka itu berinisial, HS yang merupakan Kades Bojong Asih
Kecamatan Parakan Salak, DIS, AR, UE, dan DIR. Masing-masing tersangka
dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan pasal 170 tentang pengrusakan,
sementara tiga orang lainnya KL, FH dan As hanya sebagai saksi.

"Pada Selasa ini, kami juga akan memanggil saksi lainnya sebanyak tujuh
orang. Hal ini berdasarkan penuturan dari para tersangka," katanya seraya
menyebutkan, pihaknya belum mengetahui motif pembakaran dan pengrusakan
masjid dan madrasah tersebut, namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara
mereka melakukannya secara spontanitas.

Menurut Guntor, kelima orang tersangka itu ditahan karena mendapatkan
jaminan dari para Muspida, salah satunya MUI Kabupaten Sukabumi.

"Kami tidak menahannya karena mendapatkan jaminan dari Muspida," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan penjagaan ketat di sekitar TKP dan
telah meminta bantuan ke Polwil Bogor dengan pengiriman sedikitnya 90
personil ke tempat kejadian.

"Hal ini dilakukan untuk pengamanan dan mengantisipasi terjadinya hal-hal
yang tidak diinginkan dan juga mengamankan seluruh aset milik jemaah
Ahmadiyah yang masih tersisa. Penjagaan minimal dilakukan selama seminggu,"
katanya.

Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya juga melakukan penjagaan terhadap
jemaah Ahmadiyah yang berada di wilayah lain, seperti di Kecamatan Warung
Kiara, Jampang Tengah, Kampung Cilutung Kecamatan Parakan Salak dan
Kecamatan Cibadak.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa aksi perusakan
dan pembakaran masjid dan madrasah milik jemaah Ahmadiyah itu dilakukan
secara terkoordinir oleh warga yang mengatasnamakan Forum Komunikasi
Jamiatul Mubalighin (FKJM) Parakan Salak.

Namun, pihaknya belum melakukan pemeriksaan ke arah FKJM, karena pemeriksaan
terhadap saksi lainnya masih terus diperdalam.(*)

COPYRIGHT (c) 2008


On 4/29/08, wawan wawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   *MUI tidak Mentolirir Tindakan Anarkis *
> --
>
> *18 Apr 2008*
>
> Setelah Ahmadiyah ditetapkan sebagai ajaran sesat dan harus dihentikan
> kegiatan di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mentolerir
> tindakan anarkis, kekerasan dan aksi pengerusakan terhadap para
> pengikutnya.
>
> "Jangan dijadikan Fatwa MUI tentang Ahmadiyah sebagai kambing hitam atas
> lahirnya kekerasan itu, " kata Ketua MUI KH. Ma'ruf Amin dalam jumpa pers
> di
> Sekretariat MUI, Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu(16/4).
>
> Dalam pernyataan sikapnya, MUI juga menyerukan agar para pemimpin ajaran
> Ahmadiyah segera diadili, terkait keputusan Bakor Pakem Kejagung yang
> menyatakan ajaran Ahmadiyah menyimpang. Sedangkan untuk para pengikutnya
> yang tertobat, lanjut Ma'ruf agar dibina dan diarahkan serta diberi
> kesempatan untuk mengelola aset-aset Ahmadiyah.
>
> "MUI dari pusat sampai ke daerah bersama dengan ormas-ormas Islam siap
> untuk
> membina mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar. Dan mereka yang
> tidak mau bertobat, kita serahkan kepada pemerintah untuk diproses sesuai
> dengan hukum yang berlaku, kalau diadili ya adili saja, " tandasnya.
>
> Mengenai keberadaan kelompok pendukung Ahmadiyah yang mengatasnamakan Hak
> Asasi Manusia, Ma'ruf menegaskan, pembubaran Ahmadiyah tidak melanggar
> HAM,
> sesuai denga HAM konstitusi, sebab negara Indonesia menganut HAM yang
> sesuai
> dengan konstitusi memiliki batasan berbagai aspek-aspek lain, seperti
> agama
> dan norma-norma.
>
> Sementara itu, sepertik dikutip dari detik.com (16/4), hasil rapat Badan
> Kordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Ma

[wanita-muslimah] MUI tidak Mentolirir Tindakan Anarkis

2008-04-28 Terurut Topik wawan wawan
*MUI tidak Mentolirir Tindakan Anarkis *
 --

  *18 Apr 2008*

Setelah Ahmadiyah ditetapkan sebagai ajaran sesat dan harus dihentikan
kegiatan di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mentolerir
tindakan anarkis, kekerasan dan aksi pengerusakan terhadap para pengikutnya.

"Jangan dijadikan Fatwa MUI tentang Ahmadiyah sebagai kambing hitam atas
lahirnya kekerasan itu, " kata Ketua MUI KH. Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di
Sekretariat MUI, Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu(16/4).

Dalam pernyataan sikapnya, MUI juga menyerukan agar para pemimpin ajaran
Ahmadiyah segera diadili, terkait keputusan Bakor Pakem Kejagung yang
menyatakan ajaran Ahmadiyah menyimpang. Sedangkan untuk para pengikutnya
yang tertobat, lanjut Ma'ruf agar dibina dan diarahkan serta diberi
kesempatan untuk mengelola aset-aset Ahmadiyah.

"MUI dari pusat sampai ke daerah bersama dengan ormas-ormas Islam siap untuk
membina mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar. Dan mereka yang
tidak mau bertobat, kita serahkan kepada pemerintah untuk diproses sesuai
dengan hukum yang berlaku, kalau diadili ya adili saja, " tandasnya.

Mengenai keberadaan kelompok pendukung Ahmadiyah yang mengatasnamakan Hak
Asasi Manusia, Ma'ruf menegaskan, pembubaran Ahmadiyah tidak melanggar HAM,
sesuai denga HAM konstitusi, sebab negara Indonesia menganut HAM yang sesuai
dengan konstitusi memiliki batasan berbagai aspek-aspek lain, seperti agama
dan norma-norma.

Sementara itu, sepertik dikutip dari detik.com (16/4), hasil rapat Badan
Kordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) memutuskan
untuk memberi perintah dan peringatan keras terhadap warga Ahmadiyah untuk
menghentikan kegiatannya. Sebab Ahmadiyah sama sekali tidak melaksanakan 12
butir kesepakatan secara konsisten dan bertanggung jawab.

"Rapat Bakorpakem 16 April 2008 sebagai kelanjutan rapat pada 15 Januari
2008. Saat itu direkomendasikan apakah 12 butir penjelasan Pengurus Pusat
Jamaah Ahmadiyah Indonesia atau BPJAI dilaksanakan secara konsisten atau
tidak," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto yang juga
Ketua Bakorpakem di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan,
Selasa (16/4/2008).

Wisnu mengatakan, Bakorpakem sudah melakukan pemantauan baik melalui tim
pemantauan yang diketuai Ato Mudzhar atau anggota Bakorpakem melalui
institusinya di Depag. Hasil pemantauan yang telah dirapatkan hari ini,
menyebutkan, selama 1 hingga 3 bulan pantauan anggota Ahmadiyah tidak
melaksanakan 12 butir secara konsisten dan bertanggung jawab.

Menurut Bakorpakem, Jamaah Ahmadiyah telah melakukan kegiatan atau
penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam yang dianut di
Indonesia. Kegiatan itu juga menimbulkan keresahan dan pertentangan di
masyarakat sehingga mengganggu ketertiban umum.

Bakorpakem juga merekomendasikan agar warga Ahmadiyah diperintahkan dan
diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya dalam suatu surat
keputusan bersama (SKB).

"Peringatan harus dilakukan lewat SKB Menteri Agama, Kejagung dan Mendagri
sesuai UU Nomor 1 PNPS tahun 1965," ujar Wisnu.

Apabila perintah dan peringatan keras tidak diindahkan, maka Bakorpakem
merekomendasikan untuk membubarkan organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia.

"Bakorpakem juga mengimbau kepada pemuka atau tokoh agama dan ormas Islam
untuk menjaga ketertiban dan keamanan dengan menghormat proses penyelesaian
masalah Ahmadiyah," ujar Wis

*penulis : Wasik*

http://www.mui.or.id/mui_in/news.php?id=294


[Non-text portions of this message have been removed]