[wanita-muslimah] Re: FW: Perda ttg memberi sedekah kepada pengemis dijalan dikenakan denda Rp 20 juta,bagaimana tanggapan anda??

2007-09-17 Terurut Topik Mia
Oh, ternyata memang ada peraturan begitu yah?
Aneh juga ya,jadi pingin tanya mba Herni, barangkali saja tau proses 
legislasinya, gimana asbabun nuzul aspek hukumnya?

Pemerintah mau mengeluarkan peraturan untuk menertibkan 
pengemis/asongan, tentu saja perlu didukung.  Tapi kurasa peraturannya 
bukan mendenda yang memberi, yang mengemis dsb.  Tapi kira2 seperti 
begini, bahwa anak jalanan/pengemis mesti diangkut ke rumah singgah 
yang dikelola pemerintah, NGO atau yayasan seperti Dompet Duafa, yang 
disahkan oleh Pemerintah.  Dari situ kan bisa didata kalau pengemis 
itu bagian dari 'mafia pengemis', misalnya saja, atau emang beneran 
pengemis.

Siapa yang mengangkut? Aparat polisi/dinas sosial.  Siapa yang wajib 
memberitahu polisi/dinas sosial ada anak jalanan? Ya kita semua, 
sebagai warga negara.

Mungkin Perdanya yang nggak lengkap diinfokan? dan koran memberitakan 
sebagian saja.  Kayaknya nggak mungkin deh bikin peraturan tanpa 
disertai program intinya, karena nggak mungkin bisa diimplementasikan.

salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Emangnya beneran ada Perda kayak gitu? kok sulit dipercaya?.
 
 salam
 Mia
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan linadahlan@ 
 wrote:
 





[wanita-muslimah] Re: FW: Perda ttg memberi sedekah kepada pengemis dijalan dikenakan denda Rp 20 juta,bagaimana tanggapan anda??

2007-09-14 Terurut Topik Mia
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Kayaknya memang orang berpendapat dari sudut pandang masing-
masing: 
 Ada sudut pandang bersedekah dan ada sudut pandang bagaimana 
 pemerintah ingin menertibkan Jakarta sehingga menjadi kota yang 
 bersih.
 
 Kalau sudut pandang bersedekah, sepertinya sudah diberi jawaban 
 bahwa sedekah bisa disalurkan ke tempatnya.
 
 Kalau sudut pandang bagaimana pemerintah ingin menertibkan kota 
 Jakarta, ya mesti banyak lagi yang dilakukan selain pemberlakuan 
 perda ini.
 
 Misalnya mengaktifkan baitul-mal. Tapi kalo pemerintah yang 
 melakukan, apa betul dipergunakan untuk kaum dhuafa ato untuk 
 korupsi ato keperluan partai?
 
 Harus ada kepercayaan. Bagaimana supaya bisa percaya?
 
 wassalam,
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, dwi sulistiyana 
 budi7774@ wrote:
 
  saya secara pribadi paling tdk sependepat jika peraturan ini di 
 berlakukan, pakai logika paling sederhana saja masak org mau 
sedekah 
 {berbuat baik} saja musti bayar 20 jt, terlepas dari masalah 
 aktivitas mereka mengganggu atau tdk, namun jika di runut 
 permasalahan sosial mendasar adalah tdk adanya lapangan kerja yg 
 memadai, jika di dalami lagi mengapa lap kerja tdk memadai ? 
mengapa 
 skillnya rendah ? dlsb ? itulah tugas semua warga bangsa wabil 
 khusus pemimpin  di negri ini untuk menciptakan kepemimpinan yg 
 madani.sehingga tercipta rasa aman berkeadilan sosial gemah 
riph 
 loh jinawi dalam ikatan bhinneka tungal ika yg telah di visikan 
oleh 
 founding father  negri ini...
 
Salam berpuasa
  
  Aisha aishayasmina2002@ wrote:
Ada aktivitas mengemis, mengamen, mengasongkan 
dagangan 
  mengelap mobil saat lampu merah itu memang mengganggu, apalagi 
 jika tidak diberi imbalan malah merusak mobil kita - judulnya jadi 
 pemaksaan, yang menjengkelkan juga, mobil sudah dibersihkan, pakai 
 lap kotor mereka malah jadi kotor. Bagi pelaku juga membahayakan, 
 mereka harus bergerak gesit di antara kendaraan, kalau lengah - 
kaki 
 tergilas roda kendaraan. Jadi ditertibkan bagus juga, tapi tidak 
 sekedar menertibkan karena inti dari masalah ini kan kemiskinan, 
 mereka jadi pengamen, pengasong atau mengelap mobil itu untuk 
 mencari uang. Banyak masalah lainnya di antara orang-orang dan 
anak-
 anak jalanan ini, seperti kekerasan fisik, pemalakan oleh yang 
lebih 
 kuat, pelecehan seksual sampai ke taraf pemerkosaan, sodomi, dll. 
 Jika perda ini berjalan, lalu mereka mencari nafkah bagaimana? 
 Melakukan tindakan2 kriminal?
  
  narkoba itu apa sih? Apakah narkoba itu berbau? 
Kalimat mulutnya 
 bau narkoba itu maksudnya bau minuman keras atau minuman 
 beralkohol? Apakah minuman keras beralkohol masuk narkoba juga?
  
  salam
  Aisha
  --
  From : sripurna@
  Assalammu'alaikum
  menanggapi tntang perda ini, tak masalah kalau DPRD mengeluarkan 
 PERDA tersebut sisi positifnya bagus juga sihhh..., kalau memang 
 hendak bersedekah masih banyak di tempat2 yang TEPAT untuk 
 disalarkan..., bisa kanan kiri tetangga/ yayasan/ mushola atu 
 daerah2 pelosok
  
  lagi pula di jakarja ini susah untuk dibedakan mana yang benar2 
 pengemis dan mana yang hanya buat iseng pencandu narkoba ( bisa 
kita 
 lihat di tiap bus Kota orang dengan se-enanknya menyebutkan ini 
itu 
 tp mulutnya bau narkoba)
  jadi paling nggak tujuan dari pada DPRD... untuk menertibkan 
kota 
 patut di support
  
  sisi negatif = mungkin bagi pengemis/pengamen yang ini 
merupakan 
 mata pencaharian utama, akan sangat merasa kehilangan (tapi 
 percaya..., Tuhan senantiasa akan membuka pintu Rezeki bagi 
 hambaNya , selama mereka mau berusaha)
  
  Wassalammu'alaikum
  
  [Non-text portions of this message have been removed]
  
  
  
   
  
 
  -
   For ideas on reducing your carbon footprint visit Yahoo! For 
Good 
 this month.
  
  [Non-text portions of this message have been removed]
 





[wanita-muslimah] Re: FW: Perda ttg memberi sedekah kepada pengemis dijalan dikenakan denda Rp 20 juta,bagaimana tanggapan anda??

2007-09-14 Terurut Topik Mia
Emangnya beneran ada Perda kayak gitu? kok sulit dipercaya?.

salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan [EMAIL PROTECTED] 
wrote:





[wanita-muslimah] Re: FW: Perda ttg memberi sedekah kepada pengemis dijalan dikenakan denda Rp 20 juta,bagaimana tanggapan anda??

2007-09-13 Terurut Topik Lina Dahlan
Kayaknya memang orang berpendapat dari sudut pandang masing-masing: 
Ada sudut pandang bersedekah dan ada sudut pandang bagaimana 
pemerintah ingin menertibkan Jakarta sehingga menjadi kota yang 
bersih.

Kalau sudut pandang bersedekah, sepertinya sudah diberi jawaban 
bahwa sedekah bisa disalurkan ke tempatnya.

Kalau sudut pandang bagaimana pemerintah ingin menertibkan kota 
Jakarta, ya mesti banyak lagi yang dilakukan selain pemberlakuan 
perda ini.

Misalnya mengaktifkan baitul-mal. Tapi kalo pemerintah yang 
melakukan, apa betul dipergunakan untuk kaum dhuafa ato untuk 
korupsi ato keperluan partai?

Harus ada kepercayaan. Bagaimana supaya bisa percaya?

wassalam,

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, dwi sulistiyana 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 saya secara pribadi paling tdk sependepat jika peraturan ini di 
berlakukan, pakai logika paling sederhana saja masak org mau sedekah 
{berbuat baik} saja musti bayar 20 jt, terlepas dari masalah 
aktivitas mereka mengganggu atau tdk, namun jika di runut 
permasalahan sosial mendasar adalah tdk adanya lapangan kerja yg 
memadai, jika di dalami lagi mengapa lap kerja tdk memadai ? mengapa 
skillnya rendah ? dlsb ? itulah tugas semua warga bangsa wabil 
khusus pemimpin  di negri ini untuk menciptakan kepemimpinan yg 
madani.sehingga tercipta rasa aman berkeadilan sosial gemah riph 
loh jinawi dalam ikatan bhinneka tungal ika yg telah di visikan oleh 
founding father  negri ini...

   Salam berpuasa
 
 Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote:
   Ada aktivitas mengemis, mengamen, mengasongkan dagangan 
 mengelap mobil saat lampu merah itu memang mengganggu, apalagi 
jika tidak diberi imbalan malah merusak mobil kita - judulnya jadi 
pemaksaan, yang menjengkelkan juga, mobil sudah dibersihkan, pakai 
lap kotor mereka malah jadi kotor. Bagi pelaku juga membahayakan, 
mereka harus bergerak gesit di antara kendaraan, kalau lengah - kaki 
tergilas roda kendaraan. Jadi ditertibkan bagus juga, tapi tidak 
sekedar menertibkan karena inti dari masalah ini kan kemiskinan, 
mereka jadi pengamen, pengasong atau mengelap mobil itu untuk 
mencari uang. Banyak masalah lainnya di antara orang-orang dan anak-
anak jalanan ini, seperti kekerasan fisik, pemalakan oleh yang lebih 
kuat, pelecehan seksual sampai ke taraf pemerkosaan, sodomi, dll. 
Jika perda ini berjalan, lalu mereka mencari nafkah bagaimana? 
Melakukan tindakan2 kriminal?
 
 narkoba itu apa sih? Apakah narkoba itu berbau? Kalimat mulutnya 
bau narkoba itu maksudnya bau minuman keras atau minuman 
beralkohol? Apakah minuman keras beralkohol masuk narkoba juga?
 
 salam
 Aisha
 --
 From : [EMAIL PROTECTED]
 Assalammu'alaikum
 menanggapi tntang perda ini, tak masalah kalau DPRD mengeluarkan 
PERDA tersebut sisi positifnya bagus juga sihhh..., kalau memang 
hendak bersedekah masih banyak di tempat2 yang TEPAT untuk 
disalarkan..., bisa kanan kiri tetangga/ yayasan/ mushola atu 
daerah2 pelosok
 
 lagi pula di jakarja ini susah untuk dibedakan mana yang benar2 
pengemis dan mana yang hanya buat iseng pencandu narkoba ( bisa kita 
lihat di tiap bus Kota orang dengan se-enanknya menyebutkan ini itu 
tp mulutnya bau narkoba)
 jadi paling nggak tujuan dari pada DPRD... untuk menertibkan kota 
patut di support
 
 sisi negatif = mungkin bagi pengemis/pengamen yang ini merupakan 
mata pencaharian utama, akan sangat merasa kehilangan (tapi 
percaya..., Tuhan senantiasa akan membuka pintu Rezeki bagi 
hambaNya , selama mereka mau berusaha)
 
 Wassalammu'alaikum
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 
  
 

 -
  For ideas on reducing your carbon footprint visit Yahoo! For Good 
this month.
 
 [Non-text portions of this message have been removed]