Oh, ternyata memang ada peraturan begitu yah?
Aneh juga ya,jadi pingin tanya mba Herni, barangkali saja tau proses 
legislasinya, gimana asbabun nuzul aspek hukumnya?

Pemerintah mau mengeluarkan peraturan untuk menertibkan 
pengemis/asongan, tentu saja perlu didukung.  Tapi kurasa peraturannya 
bukan mendenda yang memberi, yang mengemis dsb.  Tapi kira2 seperti 
begini, bahwa anak jalanan/pengemis mesti diangkut ke rumah singgah 
yang dikelola pemerintah, NGO atau yayasan seperti Dompet Duafa, yang 
disahkan oleh Pemerintah.  Dari situ kan bisa didata kalau pengemis 
itu bagian dari 'mafia pengemis', misalnya saja, atau emang beneran 
pengemis.

Siapa yang mengangkut? Aparat polisi/dinas sosial.  Siapa yang wajib 
memberitahu polisi/dinas sosial ada anak jalanan? Ya kita semua, 
sebagai warga negara.

Mungkin Perdanya yang nggak lengkap diinfokan? dan koran memberitakan 
sebagian saja.  Kayaknya nggak mungkin deh bikin peraturan tanpa 
disertai program intinya, karena nggak mungkin bisa diimplementasikan.

salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Mia" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Emangnya beneran ada Perda kayak gitu? kok sulit dipercaya?.
> 
> salam
> Mia
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Lina Dahlan" <linadahlan@> 
> wrote:
> >
>


Kirim email ke