Oh, ternyata memang ada peraturan begitu yah? Aneh juga ya,jadi pingin tanya mba Herni, barangkali saja tau proses legislasinya, gimana asbabun nuzul aspek hukumnya?
Pemerintah mau mengeluarkan peraturan untuk menertibkan pengemis/asongan, tentu saja perlu didukung. Tapi kurasa peraturannya bukan mendenda yang memberi, yang mengemis dsb. Tapi kira2 seperti begini, bahwa anak jalanan/pengemis mesti diangkut ke rumah singgah yang dikelola pemerintah, NGO atau yayasan seperti Dompet Duafa, yang disahkan oleh Pemerintah. Dari situ kan bisa didata kalau pengemis itu bagian dari 'mafia pengemis', misalnya saja, atau emang beneran pengemis. Siapa yang mengangkut? Aparat polisi/dinas sosial. Siapa yang wajib memberitahu polisi/dinas sosial ada anak jalanan? Ya kita semua, sebagai warga negara. Mungkin Perdanya yang nggak lengkap diinfokan? dan koran memberitakan sebagian saja. Kayaknya nggak mungkin deh bikin peraturan tanpa disertai program intinya, karena nggak mungkin bisa diimplementasikan. salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Mia" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Emangnya beneran ada Perda kayak gitu? kok sulit dipercaya?. > > salam > Mia > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Lina Dahlan" <linadahlan@> > wrote: > > >