Re: [wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab

2007-02-12 Terurut Topik Ari Setyawan
Yang bener nih...
Jadi inget lagi tentang RUU APP.
Nanti ada yang bilang lagi tirani mayoritas terhadap minoritas.
Kira-kira kapan ya ada referendum tentang jilbab?

  - Original Message - 
  From: Dana Pamilih 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, February 09, 2007 12:18 PM
  Subject: [wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab


  DP

  Sebaiknya dilakukan suatu referendum dimana akan pasti ditetapkan
  apakah memang jilbab itu suatu keharusan atau tidak. Daripada debat
  kusir lebih baik serahkan pada proses demokrasi yaitu voting dg
  referendum. Apapun keputusannya akan kita terima.

  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
   DP berkata :
   
   Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas
   memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di
   yurisdiksi NKRI...
   
   
   
   Jano-ko bertanya
   
   Pendapat DP tersebut merupakan pendapat yang definitif atau tidak
  ?, pendapat DP tersebut bermaksud memaksakan kehendak atau tidak ?
   
   Malem WIB
   
   
   Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote:
   Kalau memang aturan mengenai jilbab tidak definitif
  berarti optional.
   Baik bila dijalankan tetapi tidak apa2 kalau tidak. 
   
   Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas
   memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di
   yurisdiksi NKRI...
   
   --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Flora Pamungkas
   florapamungkas@ wrote:
   
Batasan Aurat Wanita Versi Quraisy SyihabKamis, 8 Peb 07 05:50 WIB
Asslammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Alhamdulillah, saya menanyakan tentang Hukum Hijab seorang Wanita
  apakah
hukum menutup aurat bagi perempuan ini termasuk khilafiah, seperti
  yang
difatwakan oleh seorang ulama kita ini, Prof. DR. Quraisy Syihab.
Dikarenakan tidak adanya dalil yang secara tegas dan ekplisit tentang
batasan aurat seorang wanita, apakah Quraish Shihab itu hanya
  mengadopsi
satu pendapat saja Muhammad Said al-'Asymawi yang ganjil, aneh dan
  Naif.
Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa penarikan batasan aurat wanita
   pada
masa yang lalu itu sesuai dengan konteks zaman tersebut dan tidak
   menjadi
relevan untuk di zaman sekarang.
Pendapat ulama satu ini semakin aneh, terbukti dari salah satu putri
   beliau
tidak menggunakan hijab.
Yang saya tanyakan bagaimana kami sebagai orang awam ini menyikapai
   fatwa
ulama yang 'nyeleneh' ini. Karena ulama sekelas Prof. Quraish
  Shihab ini
sangat berpengaruh di masyarakat kita? Apakah ini yang disebut
  liberal,
plural, sekuler?
Mohon penjelasannya, sebelumnya terimakasih
Wassalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Ahmad Wanto
aw at eramuslim.com 
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Ada hal yang perlu kita pahami, bahwa sesungguhnya Dr. Quraish
   Shihab itu
bukan anti jilbab. Sebenarnya beliau sangat mendukung penggunaan
  jilbab,
bahkan menurut pengakuan beliau, keluarganya pun tetap dianjurkannya
   untuk
berjilbab.
Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah
mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair,
   Atha, dan
al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita,
   kedua
telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176).
Namun dalam kapasitas sebagai ilmuwan di bidang tafsir, beliau hanya
   ingin
mengatakan bahwa sepanjang yang dia ketahui, pemakaian jilbab adalah
   masalah
khilafiah. Tidak semua ulama mewajibkan pemakaian jilbab.
Menanggapi ungkapan beliau itu, kita katakan memang benar bahwa ada
khilafiyah di kalangan ulama. Namun oleh Quraisy, khilaf ini
   diperluas lagi
sampai ke luar dari garis batasnya. Padahal para ulama justru tidak
   sampai
ke sana.
Yang diperselisihkan oleh para ulama sebatas apakah cadar itu
  wajib atau
tidak. Maksudnya, apakah wajah seorang wanita bagian dari aurat atau
   bukan.
Juga apakah tapak kaki merupakan aurat atau bukan.
Namun semua ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa kepala, termasuk
   rambut,
telinga, leher, pundak, tengkuk, bahu dan seputarnya adalah aurat
  wanita
yang haram terlihat.
Sayangnya oleh Quraisy diperluas lagi sampai beliau mengatakan bahwa
   kepala
bukan aurat. Jadi wanita tidak memakai kerudung atau jilbab
  dianggapnya
tidak berdosa.
Sedangkan istilah jilbab sendiri memang masih menjadi perselisihan
   di antara
ulama. Ungkapan ini memang benar. Sebab ada sebagian ulama yang
   mengatakan
bahwa jilbab itu pakaian gamis panjang yang lebar, berwarna gelap dan
menutupi seluruh tubuh wanita, tanpa kecuali. Wajah dan tangan pun
   tertutup.
Namun oleh sebagian ulama lain, yang dimaksud dengan jilbab adalah
   pakaian
yang masih terlihat wajah dan kedua tapak tangan.
Di situlah titik perbedaan

[wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab

2007-02-12 Terurut Topik asetijadi2004
:-))

Bung DP ini gimana, katanya beragama HAM.
Tapi HAM-nya digadaikan dengan voting...
Itu gila
Bung DP harus belajar lagi arti demokrasi dan HAM

Hak orang untuk berpakaian sesuai dengan keinginannya dengan niat 
baik itu nggak bisa divoting. Apa nanti hak Bung DP untuk hidup bisa 
divoting? 

Voting itu mekanisme kendali agar bukan keinginan segelintir orang 
yang mendominasi hajat hidup orang banyak. Bukan untuk menentukan 
apakah keinginan itu bener atau nggak bener. 

Ada hal-hal yang boleh divoting ada yang tidak boleh divoting. 
Urusan baju kok divoting...kayak nggak ada kerjaan saja...




--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Ari Setyawan 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Yang bener nih...
 Jadi inget lagi tentang RUU APP.
 Nanti ada yang bilang lagi tirani mayoritas terhadap minoritas.
 Kira-kira kapan ya ada referendum tentang jilbab?
 
   - Original Message - 
   From: Dana Pamilih 
   To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
   Sent: Friday, February 09, 2007 12:18 PM
   Subject: [wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy 
Syihab
 
 
   DP
 
   Sebaiknya dilakukan suatu referendum dimana akan pasti ditetapkan
   apakah memang jilbab itu suatu keharusan atau tidak. Daripada 
debat
   kusir lebih baik serahkan pada proses demokrasi yaitu voting dg
   referendum. Apapun keputusannya akan kita terima.
 
   --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko ko_jano@ wrote:
   
DP berkata :

Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas
memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya 
jangan di
yurisdiksi NKRI...



Jano-ko bertanya

Pendapat DP tersebut merupakan pendapat yang definitif atau 
tidak
   ?, pendapat DP tersebut bermaksud memaksakan kehendak atau tidak ?

Malem WIB


Dana Pamilih dana.pamilih@ wrote:
Kalau memang aturan mengenai jilbab tidak definitif
   berarti optional.
Baik bila dijalankan tetapi tidak apa2 kalau tidak. 

Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas
memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya 
jangan di
yurisdiksi NKRI...

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Flora Pamungkas
florapamungkas@ wrote:

 Batasan Aurat Wanita Versi Quraisy SyihabKamis, 8 Peb 07 
05:50 WIB
 Asslammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
 Alhamdulillah, saya menanyakan tentang Hukum Hijab seorang 
Wanita
   apakah
 hukum menutup aurat bagi perempuan ini termasuk khilafiah, 
seperti
   yang
 difatwakan oleh seorang ulama kita ini, Prof. DR. Quraisy 
Syihab.
 Dikarenakan tidak adanya dalil yang secara tegas dan ekplisit 
tentang
 batasan aurat seorang wanita, apakah Quraish Shihab itu hanya
   mengadopsi
 satu pendapat saja Muhammad Said al-'Asymawi yang ganjil, 
aneh dan
   Naif.
 Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa penarikan batasan aurat 
wanita
pada
 masa yang lalu itu sesuai dengan konteks zaman tersebut dan 
tidak
menjadi
 relevan untuk di zaman sekarang.
 Pendapat ulama satu ini semakin aneh, terbukti dari salah 
satu putri
beliau
 tidak menggunakan hijab.
 Yang saya tanyakan bagaimana kami sebagai orang awam ini 
menyikapai
fatwa
 ulama yang 'nyeleneh' ini. Karena ulama sekelas Prof. Quraish
   Shihab ini
 sangat berpengaruh di masyarakat kita? Apakah ini yang disebut
   liberal,
 plural, sekuler?
 Mohon penjelasannya, sebelumnya terimakasih
 Wassalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
 Ahmad Wanto
 aw at eramuslim.com 
 Jawaban
 Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
 Ada hal yang perlu kita pahami, bahwa sesungguhnya Dr. Quraish
Shihab itu
 bukan anti jilbab. Sebenarnya beliau sangat mendukung 
penggunaan
   jilbab,
 bahkan menurut pengakuan beliau, keluarganya pun tetap 
dianjurkannya
untuk
 berjilbab.
 Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri 
sudah
 mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin 
Jubair,
Atha, dan
 al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah 
wanita,
kedua
 telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176).
 Namun dalam kapasitas sebagai ilmuwan di bidang tafsir, 
beliau hanya
ingin
 mengatakan bahwa sepanjang yang dia ketahui, pemakaian jilbab 
adalah
masalah
 khilafiah. Tidak semua ulama mewajibkan pemakaian jilbab.
 Menanggapi ungkapan beliau itu, kita katakan memang benar 
bahwa ada
 khilafiyah di kalangan ulama. Namun oleh Quraisy, khilaf ini
diperluas lagi
 sampai ke luar dari garis batasnya. Padahal para ulama justru 
tidak
sampai
 ke sana.
 Yang diperselisihkan oleh para ulama sebatas apakah cadar itu
   wajib atau
 tidak. Maksudnya, apakah wajah seorang wanita bagian dari 
aurat atau
bukan.
 Juga apakah tapak kaki merupakan aurat atau bukan.
 Namun semua ulama salaf dan khalaf

Re: [wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab

2007-02-11 Terurut Topik jano ko
Rani :
  
Jadi yang tinggal di Indonesia..adalah orang-orang yang mau menerima 
kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang plural..
yang terdiri dari puluhan atau ratusan suku bangsa dan budaya yang 
berbeda..
Yang tidak perlu diatur-atur berdasarkan agama tertentu, budaya 
tertentu atau keinginan kelompok orang tertentu..

(apa mungkin..Ja- noko mau dengan sukarela menjadi emigran yang 
pertama :-))

  
   
  Jano-ko:
   
  Wah rani kemajuan, sekarang diskusinya bisa lemah-lembut, selamat dech untuk 
rani.
   
  Nah jano-ko ini harus menjawab secara ilmiah atau menjawab dengan jawaban 
untuk konsumsi insan-insan di pedalaman  ?
   
   
  Siang
   
   
   
  
Rani Kirana [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
Option lainnya adalah mengadakan pembicaraan bilateral/multilateral 
dengan pemerintah negara-negara Timur Tengah untuk mempermudah 
migrasi dari orang orang Indonesia yang mendambakan hidup 
dilingkungan masyarakat dimana jilbab merupakan suatu keharusan.

Jadi orang-orang yang memang penggemar berat jilbab dapat hidup 
dikomunitas yang sesuai dengan kehendak mereka, tanpa harus merubah 
adat/budaya dan keanekaragaman bangsa Indonesia ini.

Mengapa harus memaksakan kehendak untuk menjadikan orang lain setuju 
dengan kemauan segelintir orang saja, bukannya lebih mudah untuk 
membantu orang-orang tsb untuk menemukan habitat mereka..

Jadi yang tinggal di Indonesia..adalah orang-orang yang mau menerima 
kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang plural..
yang terdiri dari puluhan atau ratusan suku bangsa dan budaya yang 
berbeda..
Yang tidak perlu diatur-atur berdasarkan agama tertentu, budaya 
tertentu atau keinginan kelompok orang tertentu..

(apa mungkin..Ja-noko mau dengan sukarela menjadi emigran yang 
pertama :-))

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dana Pamilih 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 DP
 
 Sebaiknya dilakukan suatu referendum dimana akan pasti ditetapkan
 apakah memang jilbab itu suatu keharusan atau tidak. Daripada debat
 kusir lebih baik serahkan pada proses demokrasi yaitu voting dg
 referendum. Apapun keputusannya akan kita terima.
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko ko_jano@ wrote:
 
  DP berkata :
  
  Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas
  memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan 
di
  yurisdiksi NKRI...
  
  
  
  Jano-ko bertanya
  
  Pendapat DP tersebut merupakan pendapat yang definitif atau 
tidak
 ?, pendapat DP tersebut bermaksud memaksakan kehendak atau tidak ?
  
  Malem WIB
  
  
  Dana Pamilih dana.pamilih@ wrote:
  Kalau memang aturan mengenai jilbab tidak definitif
 berarti optional.
  Baik bila dijalankan tetapi tidak apa2 kalau tidak. 
  
  Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas
  memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan 
di
  yurisdiksi NKRI...
  
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Flora Pamungkas
  florapamungkas@ wrote:
  
   Batasan Aurat Wanita Versi Quraisy SyihabKamis, 8 Peb 07 05:50 
WIB
   Asslammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
   Alhamdulillah, saya menanyakan tentang Hukum Hijab seorang 
Wanita
 apakah
   hukum menutup aurat bagi perempuan ini termasuk khilafiah, 
seperti
 yang
   difatwakan oleh seorang ulama kita ini, Prof. DR. Quraisy 
Syihab.
   Dikarenakan tidak adanya dalil yang secara tegas dan ekplisit 
tentang
   batasan aurat seorang wanita, apakah Quraish Shihab itu hanya
 mengadopsi
   satu pendapat saja Muhammad Said al-'Asymawi yang ganjil, aneh 
dan
 Naif.
   Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa penarikan batasan aurat 
wanita
  pada
   masa yang lalu itu sesuai dengan konteks zaman tersebut dan 
tidak
  menjadi
   relevan untuk di zaman sekarang.
   Pendapat ulama satu ini semakin aneh, terbukti dari salah satu 
putri
  beliau
   tidak menggunakan hijab.
   Yang saya tanyakan bagaimana kami sebagai orang awam ini 
menyikapai
  fatwa
   ulama yang 'nyeleneh' ini. Karena ulama sekelas Prof. Quraish
 Shihab ini
   sangat berpengaruh di masyarakat kita? Apakah ini yang disebut
 liberal,
   plural, sekuler?
   Mohon penjelasannya, sebelumnya terimakasih
   Wassalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
   Ahmad Wanto
   aw at eramuslim.com 
   Jawaban
   Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
   Ada hal yang perlu kita pahami, bahwa sesungguhnya Dr. Quraish
  Shihab itu
   bukan anti jilbab. Sebenarnya beliau sangat mendukung penggunaan
 jilbab,
   bahkan menurut pengakuan beliau, keluarganya pun tetap 
dianjurkannya
  untuk
   berjilbab.
   Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri 
sudah
   mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair,
  Atha, dan
   al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah 
wanita,
  kedua
   telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176).
   Namun dalam kapasitas sebagai ilmuwan di bidang tafsir, beliau 
hanya
  ingin
   mengatakan bahwa sepanjang yang dia ketahui, pemakaian jilbab 

Re: [wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab

2007-02-11 Terurut Topik Dwi W. Soegardi
perlu ditambahkan pula
perlunya negosiasi dengan negara-negara Eropa
yang membolehkan penggunaan narkoba,
sehingga para pecandu di Indonesia dapat bermigrasi ke sana.

Juga negosiasi dengan pemaksa penerapan HAM
sehingga para pendambanya dapat hidup bebas
di negara-negara pendukung HAM.

Di Indonesia cukuplah tinggal orang-orang yang normal.

:-)

On 2/10/07, Rani Kirana [EMAIL PROTECTED] wrote:

  Option lainnya adalah mengadakan pembicaraan bilateral/multilateral
  dengan pemerintah negara-negara Timur Tengah untuk mempermudah
  migrasi dari orang orang Indonesia yang mendambakan hidup
  dilingkungan masyarakat dimana jilbab merupakan suatu keharusan.

  Jadi orang-orang yang memang penggemar berat jilbab dapat hidup
  dikomunitas yang sesuai dengan kehendak mereka, tanpa harus merubah
  adat/budaya dan keanekaragaman bangsa Indonesia ini.

  Mengapa harus memaksakan kehendak untuk menjadikan orang lain setuju
  dengan kemauan segelintir orang saja, bukannya lebih mudah untuk
  membantu orang-orang tsb untuk menemukan habitat mereka..

  Jadi yang tinggal di Indonesia..adalah orang-orang yang mau menerima
  kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang plural..
  yang terdiri dari puluhan atau ratusan suku bangsa dan budaya yang
  berbeda..
  Yang tidak perlu diatur-atur berdasarkan agama tertentu, budaya
  tertentu atau keinginan kelompok orang tertentu..

  (apa mungkin..Ja-noko mau dengan sukarela menjadi emigran yang
  pertama :-))



[wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab

2007-02-11 Terurut Topik Dan
Sebenarnya pengguna narkoba juga bukan termasuk kebebasan HAM karena
dampaknya merusak diri sendiri.

Penerapan HAM tidak mungkin bisa dipaksakan karena kalau konsisten
prinsip HAMnya maka akan selalu diterapkan dengan menggunakan
mekanisme yg menjunjung tinggi HAM yaitu mekanisme demokrasi.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi W. Soegardi
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 perlu ditambahkan pula
 perlunya negosiasi dengan negara-negara Eropa
 yang membolehkan penggunaan narkoba,
 sehingga para pecandu di Indonesia dapat bermigrasi ke sana.
 
 Juga negosiasi dengan pemaksa penerapan HAM
 sehingga para pendambanya dapat hidup bebas
 di negara-negara pendukung HAM.
 
 Di Indonesia cukuplah tinggal orang-orang yang normal.
 
 :-)
 
 On 2/10/07, Rani Kirana [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
   Option lainnya adalah mengadakan pembicaraan bilateral/multilateral
   dengan pemerintah negara-negara Timur Tengah untuk mempermudah
   migrasi dari orang orang Indonesia yang mendambakan hidup
   dilingkungan masyarakat dimana jilbab merupakan suatu keharusan.
 
   Jadi orang-orang yang memang penggemar berat jilbab dapat hidup
   dikomunitas yang sesuai dengan kehendak mereka, tanpa harus merubah
   adat/budaya dan keanekaragaman bangsa Indonesia ini.
 
   Mengapa harus memaksakan kehendak untuk menjadikan orang lain setuju
   dengan kemauan segelintir orang saja, bukannya lebih mudah untuk
   membantu orang-orang tsb untuk menemukan habitat mereka..
 
   Jadi yang tinggal di Indonesia..adalah orang-orang yang mau menerima
   kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang plural..
   yang terdiri dari puluhan atau ratusan suku bangsa dan budaya yang
   berbeda..
   Yang tidak perlu diatur-atur berdasarkan agama tertentu, budaya
   tertentu atau keinginan kelompok orang tertentu..
 
   (apa mungkin..Ja-noko mau dengan sukarela menjadi emigran yang
   pertama :-))
 





Re: [wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab

2007-02-11 Terurut Topik Dwi W. Soegardi
kalau begitu, sekalian juga negosiasi dengan negara-negara demokratis,
agar pendamba demokrasi diperbolehkan migrasi ke sana.

sekali lagi, Indonesia cukuplah bagi yang tidak mau diatur-atur.

:-)

On 2/11/07, Dan [EMAIL PROTECTED] wrote:






 Sebenarnya pengguna narkoba juga bukan termasuk kebebasan HAM karena
  dampaknya merusak diri sendiri.

  Penerapan HAM tidak mungkin bisa dipaksakan karena kalau konsisten
  prinsip HAMnya maka akan selalu diterapkan dengan menggunakan
  mekanisme yg menjunjung tinggi HAM yaitu mekanisme demokrasi.

  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi W. Soegardi
  [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
   perlu ditambahkan pula
   perlunya negosiasi dengan negara-negara Eropa
   yang membolehkan penggunaan narkoba,
   sehingga para pecandu di Indonesia dapat bermigrasi ke sana.
  
   Juga negosiasi dengan pemaksa penerapan HAM
   sehingga para pendambanya dapat hidup bebas
   di negara-negara pendukung HAM.
  
   Di Indonesia cukuplah tinggal orang-orang yang normal.
  
   :-)
  
   On 2/10/07, Rani Kirana [EMAIL PROTECTED] wrote:
   
 Option lainnya adalah mengadakan pembicaraan bilateral/multilateral
 dengan pemerintah negara-negara Timur Tengah untuk mempermudah
 migrasi dari orang orang Indonesia yang mendambakan hidup
 dilingkungan masyarakat dimana jilbab merupakan suatu keharusan.
   
 Jadi orang-orang yang memang penggemar berat jilbab dapat hidup
 dikomunitas yang sesuai dengan kehendak mereka, tanpa harus merubah
 adat/budaya dan keanekaragaman bangsa Indonesia ini.
   
 Mengapa harus memaksakan kehendak untuk menjadikan orang lain setuju
 dengan kemauan segelintir orang saja, bukannya lebih mudah untuk
 membantu orang-orang tsb untuk menemukan habitat mereka..
   
 Jadi yang tinggal di Indonesia..adalah orang-orang yang mau menerima
 kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang plural..
 yang terdiri dari puluhan atau ratusan suku bangsa dan budaya yang
 berbeda..
 Yang tidak perlu diatur-atur berdasarkan agama tertentu, budaya
 tertentu atau keinginan kelompok orang tertentu..
   
 (apa mungkin..Ja-noko mau dengan sukarela menjadi emigran yang
 pertama :-))
   
  




[wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab

2007-02-11 Terurut Topik Dan
Negara demokratis biasanya memberi suaka politik bagi pendukung
demokrasi yg dizalimi pemerintahnya.  UU-nya sudah ada dan prakteknya
sudah berjalan lama.  Malahan ulama2 radikal anti demokrasipun telah
menikmati suaka politik ini.  Namanya dalih kemanusiaan.

Apakah negara2 syariat sudah memiliki kebijakan yg sama thd pendukung
syariat yg dipersekusi oleh pemerintahnya?  Setahu saya kebanyakan
larinya ke negara demokrasi pendukung HAM.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi W. Soegardi
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 kalau begitu, sekalian juga negosiasi dengan negara-negara demokratis,
 agar pendamba demokrasi diperbolehkan migrasi ke sana.
 
 sekali lagi, Indonesia cukuplah bagi yang tidak mau diatur-atur.
 
 :-)
 
 On 2/11/07, Dan [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 
 
 
 
 
  Sebenarnya pengguna narkoba juga bukan termasuk kebebasan HAM karena
   dampaknya merusak diri sendiri.
 
   Penerapan HAM tidak mungkin bisa dipaksakan karena kalau konsisten
   prinsip HAMnya maka akan selalu diterapkan dengan menggunakan
   mekanisme yg menjunjung tinggi HAM yaitu mekanisme demokrasi.
 
   --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi W. Soegardi
   soegardi@ wrote:
   
perlu ditambahkan pula
perlunya negosiasi dengan negara-negara Eropa
yang membolehkan penggunaan narkoba,
sehingga para pecandu di Indonesia dapat bermigrasi ke sana.
   
Juga negosiasi dengan pemaksa penerapan HAM
sehingga para pendambanya dapat hidup bebas
di negara-negara pendukung HAM.
   
Di Indonesia cukuplah tinggal orang-orang yang normal.
   
:-)
   
On 2/10/07, Rani Kirana rani_kirana123@ wrote:

  Option lainnya adalah mengadakan pembicaraan
bilateral/multilateral
  dengan pemerintah negara-negara Timur Tengah untuk mempermudah
  migrasi dari orang orang Indonesia yang mendambakan hidup
  dilingkungan masyarakat dimana jilbab merupakan suatu keharusan.

  Jadi orang-orang yang memang penggemar berat jilbab dapat hidup
  dikomunitas yang sesuai dengan kehendak mereka, tanpa harus
merubah
  adat/budaya dan keanekaragaman bangsa Indonesia ini.

  Mengapa harus memaksakan kehendak untuk menjadikan orang
lain setuju
  dengan kemauan segelintir orang saja, bukannya lebih mudah untuk
  membantu orang-orang tsb untuk menemukan habitat mereka..

  Jadi yang tinggal di Indonesia..adalah orang-orang yang mau
menerima
  kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang plural..
  yang terdiri dari puluhan atau ratusan suku bangsa dan
budaya yang
  berbeda..
  Yang tidak perlu diatur-atur berdasarkan agama tertentu, budaya
  tertentu atau keinginan kelompok orang tertentu..

  (apa mungkin..Ja-noko mau dengan sukarela menjadi emigran yang
  pertama :-))

   
 
 





Re: [wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab

2007-02-11 Terurut Topik jano ko
Mas DW berkata :

  perlu ditambahkan pula
perlunya negosiasi dengan negara-negara Eropa
yang membolehkan penggunaan narkoba,
sehingga para pecandu di Indonesia dapat bermigrasi ke sana.

Juga negosiasi dengan pemaksa penerapan HAM
sehingga para pendambanya dapat hidup bebas
di negara-negara pendukung HAM.

Di Indonesia cukuplah tinggal orang-orang yang normal.

:-)

=
   
  Jano-ko :
   
  Paijan bertanya nich, berarti orang-orang yang normal itu apakah anti Islam 
dan HAM ya mas ? Islamophobia and HAMopobhia ? 
   
  Malem.
   
   
  
Dwi W. Soegardi [EMAIL PROTECTED] wrote:
  perlu ditambahkan pula
perlunya negosiasi dengan negara-negara Eropa
yang membolehkan penggunaan narkoba,
sehingga para pecandu di Indonesia dapat bermigrasi ke sana.

Juga negosiasi dengan pemaksa penerapan HAM
sehingga para pendambanya dapat hidup bebas
di negara-negara pendukung HAM.

Di Indonesia cukuplah tinggal orang-orang yang normal.

:-)

On 2/10/07, Rani Kirana [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Option lainnya adalah mengadakan pembicaraan bilateral/multilateral
 dengan pemerintah negara-negara Timur Tengah untuk mempermudah
 migrasi dari orang orang Indonesia yang mendambakan hidup
 dilingkungan masyarakat dimana jilbab merupakan suatu keharusan.

 Jadi orang-orang yang memang penggemar berat jilbab dapat hidup
 dikomunitas yang sesuai dengan kehendak mereka, tanpa harus merubah
 adat/budaya dan keanekaragaman bangsa Indonesia ini.

 Mengapa harus memaksakan kehendak untuk menjadikan orang lain setuju
 dengan kemauan segelintir orang saja, bukannya lebih mudah untuk
 membantu orang-orang tsb untuk menemukan habitat mereka..

 Jadi yang tinggal di Indonesia..adalah orang-orang yang mau menerima
 kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang plural..
 yang terdiri dari puluhan atau ratusan suku bangsa dan budaya yang
 berbeda..
 Yang tidak perlu diatur-atur berdasarkan agama tertentu, budaya
 tertentu atau keinginan kelompok orang tertentu..

 (apa mungkin..Ja-noko mau dengan sukarela menjadi emigran yang
 pertama :-))



 

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab

2007-02-11 Terurut Topik jano ko
Mas DW berkata :
   
  sekali lagi, Indonesia cukuplah bagi yang tidak mau diatur-atur.

:-)
   
  
   
  Jano-ko bertanya 
   
  Apakah ini berarti milis WM mau dibubarkan ?
   
  salam


Dwi W. Soegardi [EMAIL PROTECTED] wrote:
  kalau begitu, sekalian juga negosiasi dengan negara-negara demokratis,
agar pendamba demokrasi diperbolehkan migrasi ke sana.

sekali lagi, Indonesia cukuplah bagi yang tidak mau diatur-atur.

:-)

On 2/11/07, Dan [EMAIL PROTECTED] wrote:






 Sebenarnya pengguna narkoba juga bukan termasuk kebebasan HAM karena
 dampaknya merusak diri sendiri.

 Penerapan HAM tidak mungkin bisa dipaksakan karena kalau konsisten
 prinsip HAMnya maka akan selalu diterapkan dengan menggunakan
 mekanisme yg menjunjung tinggi HAM yaitu mekanisme demokrasi.

 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi W. Soegardi
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  perlu ditambahkan pula
  perlunya negosiasi dengan negara-negara Eropa
  yang membolehkan penggunaan narkoba,
  sehingga para pecandu di Indonesia dapat bermigrasi ke sana.
 
  Juga negosiasi dengan pemaksa penerapan HAM
  sehingga para pendambanya dapat hidup bebas
  di negara-negara pendukung HAM.
 
  Di Indonesia cukuplah tinggal orang-orang yang normal.
 
  :-)
 
  On 2/10/07, Rani Kirana [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
   Option lainnya adalah mengadakan pembicaraan bilateral/multilateral
   dengan pemerintah negara-negara Timur Tengah untuk mempermudah
   migrasi dari orang orang Indonesia yang mendambakan hidup
   dilingkungan masyarakat dimana jilbab merupakan suatu keharusan.
  
   Jadi orang-orang yang memang penggemar berat jilbab dapat hidup
   dikomunitas yang sesuai dengan kehendak mereka, tanpa harus merubah
   adat/budaya dan keanekaragaman bangsa Indonesia ini.
  
   Mengapa harus memaksakan kehendak untuk menjadikan orang lain setuju
   dengan kemauan segelintir orang saja, bukannya lebih mudah untuk
   membantu orang-orang tsb untuk menemukan habitat mereka..
  
   Jadi yang tinggal di Indonesia..adalah orang-orang yang mau menerima
   kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang plural..
   yang terdiri dari puluhan atau ratusan suku bangsa dan budaya yang
   berbeda..
   Yang tidak perlu diatur-atur berdasarkan agama tertentu, budaya
   tertentu atau keinginan kelompok orang tertentu..
  
   (apa mungkin..Ja-noko mau dengan sukarela menjadi emigran yang
   pertama :-))
  
 

 


 

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab

2007-02-10 Terurut Topik Rani Kirana

Option lainnya adalah mengadakan pembicaraan bilateral/multilateral 
dengan pemerintah negara-negara Timur Tengah untuk mempermudah 
migrasi dari orang orang Indonesia yang mendambakan hidup 
dilingkungan masyarakat dimana jilbab merupakan suatu keharusan.

Jadi orang-orang yang memang penggemar berat jilbab dapat hidup 
dikomunitas yang sesuai dengan kehendak mereka, tanpa harus merubah 
adat/budaya dan keanekaragaman bangsa Indonesia ini.

Mengapa harus memaksakan kehendak untuk menjadikan orang lain setuju 
dengan kemauan segelintir orang saja, bukannya lebih mudah untuk 
membantu orang-orang tsb untuk menemukan habitat mereka..

Jadi yang tinggal di Indonesia..adalah orang-orang yang mau menerima 
kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang plural..
yang terdiri dari puluhan atau ratusan suku bangsa dan budaya yang 
berbeda..
Yang tidak perlu diatur-atur berdasarkan agama tertentu, budaya 
tertentu atau keinginan kelompok orang tertentu..

(apa mungkin..Ja-noko mau dengan sukarela menjadi emigran yang 
pertama :-))

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dana Pamilih 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 DP
 
 Sebaiknya dilakukan suatu referendum dimana akan pasti ditetapkan
 apakah memang jilbab itu suatu keharusan atau tidak.  Daripada debat
 kusir lebih baik serahkan pada proses demokrasi yaitu voting dg
 referendum.  Apapun keputusannya akan kita terima.
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko ko_jano@ wrote:
 
  DP berkata :
 
Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas
  memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan 
di
  yurisdiksi NKRI...
 

 
Jano-ko bertanya
 
Pendapat DP tersebut merupakan pendapat yang definitif atau 
tidak
 ?, pendapat DP tersebut bermaksud memaksakan kehendak atau tidak ?
 
Malem WIB
  
  
  Dana Pamilih dana.pamilih@ wrote:
Kalau memang aturan mengenai jilbab tidak definitif
 berarti optional.
  Baik bila dijalankan tetapi tidak apa2 kalau tidak. 
  
  Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas
  memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan 
di
  yurisdiksi NKRI...
  
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Flora Pamungkas
  florapamungkas@ wrote:
  
   Batasan Aurat Wanita Versi Quraisy SyihabKamis, 8 Peb 07 05:50 
WIB
   Asslammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
   Alhamdulillah, saya menanyakan tentang Hukum Hijab seorang 
Wanita
 apakah
   hukum menutup aurat bagi perempuan ini termasuk khilafiah, 
seperti
 yang
   difatwakan oleh seorang ulama kita ini, Prof. DR. Quraisy 
Syihab.
   Dikarenakan tidak adanya dalil yang secara tegas dan ekplisit 
tentang
   batasan aurat seorang wanita, apakah Quraish Shihab itu hanya
 mengadopsi
   satu pendapat saja Muhammad Said al-'Asymawi yang ganjil, aneh 
dan
 Naif.
   Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa penarikan batasan aurat 
wanita
  pada
   masa yang lalu itu sesuai dengan konteks zaman tersebut dan 
tidak
  menjadi
   relevan untuk di zaman sekarang.
   Pendapat ulama satu ini semakin aneh, terbukti dari salah satu 
putri
  beliau
   tidak menggunakan hijab.
   Yang saya tanyakan bagaimana kami sebagai orang awam ini 
menyikapai
  fatwa
   ulama yang 'nyeleneh' ini. Karena ulama sekelas Prof. Quraish
 Shihab ini
   sangat berpengaruh di masyarakat kita? Apakah ini yang disebut
 liberal,
   plural, sekuler?
   Mohon penjelasannya, sebelumnya terimakasih
   Wassalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
   Ahmad Wanto
   aw at eramuslim.com 
   Jawaban
   Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
   Ada hal yang perlu kita pahami, bahwa sesungguhnya Dr. Quraish
  Shihab itu
   bukan anti jilbab. Sebenarnya beliau sangat mendukung penggunaan
 jilbab,
   bahkan menurut pengakuan beliau, keluarganya pun tetap 
dianjurkannya
  untuk
   berjilbab.
   Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri 
sudah
   mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair,
  Atha, dan
   al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah 
wanita,
  kedua
   telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176).
   Namun dalam kapasitas sebagai ilmuwan di bidang tafsir, beliau 
hanya
  ingin
   mengatakan bahwa sepanjang yang dia ketahui, pemakaian jilbab 
adalah
  masalah
   khilafiah. Tidak semua ulama mewajibkan pemakaian jilbab.
   Menanggapi ungkapan beliau itu, kita katakan memang benar bahwa 
ada
   khilafiyah di kalangan ulama. Namun oleh Quraisy, khilaf ini
  diperluas lagi
   sampai ke luar dari garis batasnya. Padahal para ulama justru 
tidak
  sampai
   ke sana.
   Yang diperselisihkan oleh para ulama sebatas apakah cadar itu
 wajib atau
   tidak. Maksudnya, apakah wajah seorang wanita bagian dari aurat 
atau
  bukan.
   Juga apakah tapak kaki merupakan aurat atau bukan.
   Namun semua ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa kepala, 
termasuk
  rambut,
   telinga, leher, pundak, tengkuk, bahu dan seputarnya adalah 
aurat
 wanita
   

[wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab

2007-02-09 Terurut Topik Dana Pamilih
Kalau memang aturan mengenai jilbab tidak definitif berarti optional.
 Baik bila dijalankan tetapi tidak apa2 kalau tidak.  

Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas
memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di
yurisdiksi NKRI...

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Flora Pamungkas
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Batasan Aurat Wanita Versi Quraisy SyihabKamis, 8 Peb 07 05:50 WIB
 Asslammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
 Alhamdulillah, saya menanyakan tentang Hukum Hijab seorang Wanita apakah
 hukum menutup aurat bagi perempuan ini termasuk khilafiah, seperti yang
 difatwakan oleh seorang ulama kita ini, Prof. DR. Quraisy Syihab.
 Dikarenakan tidak adanya dalil yang secara tegas dan ekplisit tentang
 batasan aurat seorang wanita, apakah Quraish Shihab itu hanya mengadopsi
 satu pendapat saja Muhammad Said al-'Asymawi yang ganjil, aneh dan Naif.
 Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa penarikan batasan aurat wanita
pada
 masa yang lalu itu sesuai dengan konteks zaman tersebut dan tidak
menjadi
 relevan untuk di zaman sekarang.
 Pendapat ulama satu ini semakin aneh, terbukti dari salah satu putri
beliau
 tidak menggunakan hijab.
 Yang saya tanyakan bagaimana kami sebagai orang awam ini menyikapai
fatwa
 ulama yang 'nyeleneh' ini. Karena ulama sekelas Prof. Quraish Shihab ini
 sangat berpengaruh di masyarakat kita? Apakah ini yang disebut liberal,
 plural, sekuler?
 Mohon penjelasannya, sebelumnya terimakasih
 Wassalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
 Ahmad Wanto
 aw at eramuslim.com 
 Jawaban
 Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
 Ada hal yang perlu kita pahami, bahwa sesungguhnya Dr. Quraish
Shihab itu
 bukan anti jilbab. Sebenarnya beliau sangat mendukung penggunaan jilbab,
 bahkan menurut pengakuan beliau, keluarganya pun tetap dianjurkannya
untuk
 berjilbab.
 Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah
 mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair,
Atha, dan
 al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita,
kedua
 telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176).
 Namun dalam kapasitas sebagai ilmuwan di bidang tafsir, beliau hanya
ingin
 mengatakan bahwa sepanjang yang dia ketahui, pemakaian jilbab adalah
masalah
 khilafiah. Tidak semua ulama mewajibkan pemakaian jilbab.
 Menanggapi ungkapan beliau itu, kita katakan memang benar bahwa ada
 khilafiyah di kalangan ulama. Namun oleh Quraisy, khilaf ini
diperluas lagi
 sampai ke luar dari garis batasnya. Padahal para ulama justru tidak
sampai
 ke sana.
 Yang diperselisihkan oleh para ulama sebatas apakah cadar itu wajib atau
 tidak. Maksudnya, apakah wajah seorang wanita bagian dari aurat atau
bukan.
 Juga apakah tapak kaki merupakan aurat atau bukan.
 Namun semua ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa kepala, termasuk
rambut,
 telinga, leher, pundak, tengkuk, bahu dan seputarnya adalah aurat wanita
 yang haram terlihat.
 Sayangnya oleh Quraisy diperluas lagi sampai beliau mengatakan bahwa
kepala
 bukan aurat. Jadi wanita tidak memakai kerudung atau jilbab dianggapnya
 tidak berdosa.
 Sedangkan istilah jilbab sendiri memang masih menjadi perselisihan
di antara
 ulama. Ungkapan ini memang benar. Sebab ada sebagian ulama yang
mengatakan
 bahwa jilbab itu pakaian gamis panjang yang lebar, berwarna gelap dan
 menutupi seluruh tubuh wanita, tanpa kecuali. Wajah dan tangan pun
tertutup.
 Namun oleh sebagian ulama lain, yang dimaksud dengan jilbab adalah
pakaian
 yang masih terlihat wajah dan kedua tapak tangan.
 Di situlah titik perbedaan pengertian tentang jilbab. Seharusnya Dr.
Quraish
 Shihab tidak kelewatan ketika mengatakan bahwa wanita tidak dilarang
terbuka
 kepalanya, karena dianggap bukan aurat. Sebab tidak ada ulama salaf dan
 khalaf yang mengatakan demikian.
 Asal Muasal Pemikiran 
 Dari manakah Dr. Quraisy Syihab mendapatkan pemikiran seperti ini?
 Tentunya bukan dari para ahli fiqih salaf semacam Asy-Syafi'i dan
lainnya.
 Sebab para ulama fiqih di zaman salaf tidak ada yang berpendapat
demikian.
 Pendapat seperti itu cukup aneh memang.
 Di zaman sekarang ini, terutama setelah Mesir dijajah Perancis
 bertahun-tahun, banyak muncul para sekuleris dan liberalis. Dan kentara
 sekali bahwa Quraish banyak merujuk kepada pemikiran seorang pemikir
liberal
 Mesir yaitu Muhammad Asymawi. Dalam buku-bukunya, pemikiran liberal
inilah
 yang selalu diangkat oleh beliau. Dan pemikirannya lalu
di-copy-paste begitu
 saja.
 Mengapa hal seperti ini bisa terjadi?
 Kalau kita melihat latar belakang pendidikan dan disiplin ilmunya,
 sebenarnya beliau bukan lulusan dari fakultas syariah. Jenjang S-1
dan S-2
 beliau dari fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadits. Jenjang S-3
beliau di
 bidang ilmu-ilmu Al-Quran. Meski banyak bicara tentang Al-Quran, namun
 spesialisasi beliau bukan ilmu fiqih. Bahkan buku tulisan beliau pun
tidak
 ada yang khusus tentang fiqih. Buku yang beliau tulis antara lain Tafsir
 Al-Manar, Keistimewaan dan Kelemahannya, 

Re: [wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab

2007-02-09 Terurut Topik jano ko
DP berkata :
   
  Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas
memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di
yurisdiksi NKRI...
   
  
   
  Jano-ko bertanya
   
  Pendapat DP tersebut merupakan pendapat yang definitif atau tidak ?, pendapat 
DP tersebut bermaksud memaksakan kehendak atau tidak ?
   
  Malem WIB


Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Kalau memang aturan mengenai jilbab tidak definitif berarti optional.
Baik bila dijalankan tetapi tidak apa2 kalau tidak. 

Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas
memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di
yurisdiksi NKRI...

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Flora Pamungkas
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Batasan Aurat Wanita Versi Quraisy SyihabKamis, 8 Peb 07 05:50 WIB
 Asslammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
 Alhamdulillah, saya menanyakan tentang Hukum Hijab seorang Wanita apakah
 hukum menutup aurat bagi perempuan ini termasuk khilafiah, seperti yang
 difatwakan oleh seorang ulama kita ini, Prof. DR. Quraisy Syihab.
 Dikarenakan tidak adanya dalil yang secara tegas dan ekplisit tentang
 batasan aurat seorang wanita, apakah Quraish Shihab itu hanya mengadopsi
 satu pendapat saja Muhammad Said al-'Asymawi yang ganjil, aneh dan Naif.
 Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa penarikan batasan aurat wanita
pada
 masa yang lalu itu sesuai dengan konteks zaman tersebut dan tidak
menjadi
 relevan untuk di zaman sekarang.
 Pendapat ulama satu ini semakin aneh, terbukti dari salah satu putri
beliau
 tidak menggunakan hijab.
 Yang saya tanyakan bagaimana kami sebagai orang awam ini menyikapai
fatwa
 ulama yang 'nyeleneh' ini. Karena ulama sekelas Prof. Quraish Shihab ini
 sangat berpengaruh di masyarakat kita? Apakah ini yang disebut liberal,
 plural, sekuler?
 Mohon penjelasannya, sebelumnya terimakasih
 Wassalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
 Ahmad Wanto
 aw at eramuslim.com 
 Jawaban
 Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
 Ada hal yang perlu kita pahami, bahwa sesungguhnya Dr. Quraish
Shihab itu
 bukan anti jilbab. Sebenarnya beliau sangat mendukung penggunaan jilbab,
 bahkan menurut pengakuan beliau, keluarganya pun tetap dianjurkannya
untuk
 berjilbab.
 Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah
 mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair,
Atha, dan
 al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita,
kedua
 telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176).
 Namun dalam kapasitas sebagai ilmuwan di bidang tafsir, beliau hanya
ingin
 mengatakan bahwa sepanjang yang dia ketahui, pemakaian jilbab adalah
masalah
 khilafiah. Tidak semua ulama mewajibkan pemakaian jilbab.
 Menanggapi ungkapan beliau itu, kita katakan memang benar bahwa ada
 khilafiyah di kalangan ulama. Namun oleh Quraisy, khilaf ini
diperluas lagi
 sampai ke luar dari garis batasnya. Padahal para ulama justru tidak
sampai
 ke sana.
 Yang diperselisihkan oleh para ulama sebatas apakah cadar itu wajib atau
 tidak. Maksudnya, apakah wajah seorang wanita bagian dari aurat atau
bukan.
 Juga apakah tapak kaki merupakan aurat atau bukan.
 Namun semua ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa kepala, termasuk
rambut,
 telinga, leher, pundak, tengkuk, bahu dan seputarnya adalah aurat wanita
 yang haram terlihat.
 Sayangnya oleh Quraisy diperluas lagi sampai beliau mengatakan bahwa
kepala
 bukan aurat. Jadi wanita tidak memakai kerudung atau jilbab dianggapnya
 tidak berdosa.
 Sedangkan istilah jilbab sendiri memang masih menjadi perselisihan
di antara
 ulama. Ungkapan ini memang benar. Sebab ada sebagian ulama yang
mengatakan
 bahwa jilbab itu pakaian gamis panjang yang lebar, berwarna gelap dan
 menutupi seluruh tubuh wanita, tanpa kecuali. Wajah dan tangan pun
tertutup.
 Namun oleh sebagian ulama lain, yang dimaksud dengan jilbab adalah
pakaian
 yang masih terlihat wajah dan kedua tapak tangan.
 Di situlah titik perbedaan pengertian tentang jilbab. Seharusnya Dr.
Quraish
 Shihab tidak kelewatan ketika mengatakan bahwa wanita tidak dilarang
terbuka
 kepalanya, karena dianggap bukan aurat. Sebab tidak ada ulama salaf dan
 khalaf yang mengatakan demikian.
 Asal Muasal Pemikiran 
 Dari manakah Dr. Quraisy Syihab mendapatkan pemikiran seperti ini?
 Tentunya bukan dari para ahli fiqih salaf semacam Asy-Syafi'i dan
lainnya.
 Sebab para ulama fiqih di zaman salaf tidak ada yang berpendapat
demikian.
 Pendapat seperti itu cukup aneh memang.
 Di zaman sekarang ini, terutama setelah Mesir dijajah Perancis
 bertahun-tahun, banyak muncul para sekuleris dan liberalis. Dan kentara
 sekali bahwa Quraish banyak merujuk kepada pemikiran seorang pemikir
liberal
 Mesir yaitu Muhammad Asymawi. Dalam buku-bukunya, pemikiran liberal
inilah
 yang selalu diangkat oleh beliau. Dan pemikirannya lalu
di-copy-paste begitu
 saja.
 Mengapa hal seperti ini bisa terjadi?
 Kalau kita melihat latar belakang pendidikan dan disiplin ilmunya,
 

[wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab

2007-02-09 Terurut Topik Dana Pamilih
DP

Sebaiknya dilakukan suatu referendum dimana akan pasti ditetapkan
apakah memang jilbab itu suatu keharusan atau tidak.  Daripada debat
kusir lebih baik serahkan pada proses demokrasi yaitu voting dg
referendum.  Apapun keputusannya akan kita terima.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko [EMAIL PROTECTED] wrote:

 DP berkata :

   Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas
 memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di
 yurisdiksi NKRI...

   

   Jano-ko bertanya

   Pendapat DP tersebut merupakan pendapat yang definitif atau tidak
?, pendapat DP tersebut bermaksud memaksakan kehendak atau tidak ?

   Malem WIB
 
 
 Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote:
   Kalau memang aturan mengenai jilbab tidak definitif
berarti optional.
 Baik bila dijalankan tetapi tidak apa2 kalau tidak. 
 
 Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas
 memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di
 yurisdiksi NKRI...
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Flora Pamungkas
 florapamungkas@ wrote:
 
  Batasan Aurat Wanita Versi Quraisy SyihabKamis, 8 Peb 07 05:50 WIB
  Asslammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
  Alhamdulillah, saya menanyakan tentang Hukum Hijab seorang Wanita
apakah
  hukum menutup aurat bagi perempuan ini termasuk khilafiah, seperti
yang
  difatwakan oleh seorang ulama kita ini, Prof. DR. Quraisy Syihab.
  Dikarenakan tidak adanya dalil yang secara tegas dan ekplisit tentang
  batasan aurat seorang wanita, apakah Quraish Shihab itu hanya
mengadopsi
  satu pendapat saja Muhammad Said al-'Asymawi yang ganjil, aneh dan
Naif.
  Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa penarikan batasan aurat wanita
 pada
  masa yang lalu itu sesuai dengan konteks zaman tersebut dan tidak
 menjadi
  relevan untuk di zaman sekarang.
  Pendapat ulama satu ini semakin aneh, terbukti dari salah satu putri
 beliau
  tidak menggunakan hijab.
  Yang saya tanyakan bagaimana kami sebagai orang awam ini menyikapai
 fatwa
  ulama yang 'nyeleneh' ini. Karena ulama sekelas Prof. Quraish
Shihab ini
  sangat berpengaruh di masyarakat kita? Apakah ini yang disebut
liberal,
  plural, sekuler?
  Mohon penjelasannya, sebelumnya terimakasih
  Wassalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
  Ahmad Wanto
  aw at eramuslim.com 
  Jawaban
  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
  Ada hal yang perlu kita pahami, bahwa sesungguhnya Dr. Quraish
 Shihab itu
  bukan anti jilbab. Sebenarnya beliau sangat mendukung penggunaan
jilbab,
  bahkan menurut pengakuan beliau, keluarganya pun tetap dianjurkannya
 untuk
  berjilbab.
  Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah
  mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair,
 Atha, dan
  al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita,
 kedua
  telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176).
  Namun dalam kapasitas sebagai ilmuwan di bidang tafsir, beliau hanya
 ingin
  mengatakan bahwa sepanjang yang dia ketahui, pemakaian jilbab adalah
 masalah
  khilafiah. Tidak semua ulama mewajibkan pemakaian jilbab.
  Menanggapi ungkapan beliau itu, kita katakan memang benar bahwa ada
  khilafiyah di kalangan ulama. Namun oleh Quraisy, khilaf ini
 diperluas lagi
  sampai ke luar dari garis batasnya. Padahal para ulama justru tidak
 sampai
  ke sana.
  Yang diperselisihkan oleh para ulama sebatas apakah cadar itu
wajib atau
  tidak. Maksudnya, apakah wajah seorang wanita bagian dari aurat atau
 bukan.
  Juga apakah tapak kaki merupakan aurat atau bukan.
  Namun semua ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa kepala, termasuk
 rambut,
  telinga, leher, pundak, tengkuk, bahu dan seputarnya adalah aurat
wanita
  yang haram terlihat.
  Sayangnya oleh Quraisy diperluas lagi sampai beliau mengatakan bahwa
 kepala
  bukan aurat. Jadi wanita tidak memakai kerudung atau jilbab
dianggapnya
  tidak berdosa.
  Sedangkan istilah jilbab sendiri memang masih menjadi perselisihan
 di antara
  ulama. Ungkapan ini memang benar. Sebab ada sebagian ulama yang
 mengatakan
  bahwa jilbab itu pakaian gamis panjang yang lebar, berwarna gelap dan
  menutupi seluruh tubuh wanita, tanpa kecuali. Wajah dan tangan pun
 tertutup.
  Namun oleh sebagian ulama lain, yang dimaksud dengan jilbab adalah
 pakaian
  yang masih terlihat wajah dan kedua tapak tangan.
  Di situlah titik perbedaan pengertian tentang jilbab. Seharusnya Dr.
 Quraish
  Shihab tidak kelewatan ketika mengatakan bahwa wanita tidak dilarang
 terbuka
  kepalanya, karena dianggap bukan aurat. Sebab tidak ada ulama
salaf dan
  khalaf yang mengatakan demikian.
  Asal Muasal Pemikiran 
  Dari manakah Dr. Quraisy Syihab mendapatkan pemikiran seperti ini?
  Tentunya bukan dari para ahli fiqih salaf semacam Asy-Syafi'i dan
 lainnya.
  Sebab para ulama fiqih di zaman salaf tidak ada yang berpendapat
 demikian.
  Pendapat seperti itu cukup aneh memang.
  Di zaman sekarang ini, terutama setelah Mesir