Re: [wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab
Yang bener nih... Jadi inget lagi tentang RUU APP. Nanti ada yang bilang lagi tirani mayoritas terhadap minoritas. Kira-kira kapan ya ada referendum tentang jilbab? - Original Message - From: Dana Pamilih To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, February 09, 2007 12:18 PM Subject: [wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab DP Sebaiknya dilakukan suatu referendum dimana akan pasti ditetapkan apakah memang jilbab itu suatu keharusan atau tidak. Daripada debat kusir lebih baik serahkan pada proses demokrasi yaitu voting dg referendum. Apapun keputusannya akan kita terima. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko [EMAIL PROTECTED] wrote: DP berkata : Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di yurisdiksi NKRI... Jano-ko bertanya Pendapat DP tersebut merupakan pendapat yang definitif atau tidak ?, pendapat DP tersebut bermaksud memaksakan kehendak atau tidak ? Malem WIB Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote: Kalau memang aturan mengenai jilbab tidak definitif berarti optional. Baik bila dijalankan tetapi tidak apa2 kalau tidak. Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di yurisdiksi NKRI... --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Flora Pamungkas florapamungkas@ wrote: Batasan Aurat Wanita Versi Quraisy SyihabKamis, 8 Peb 07 05:50 WIB Asslammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Alhamdulillah, saya menanyakan tentang Hukum Hijab seorang Wanita apakah hukum menutup aurat bagi perempuan ini termasuk khilafiah, seperti yang difatwakan oleh seorang ulama kita ini, Prof. DR. Quraisy Syihab. Dikarenakan tidak adanya dalil yang secara tegas dan ekplisit tentang batasan aurat seorang wanita, apakah Quraish Shihab itu hanya mengadopsi satu pendapat saja Muhammad Said al-'Asymawi yang ganjil, aneh dan Naif. Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa penarikan batasan aurat wanita pada masa yang lalu itu sesuai dengan konteks zaman tersebut dan tidak menjadi relevan untuk di zaman sekarang. Pendapat ulama satu ini semakin aneh, terbukti dari salah satu putri beliau tidak menggunakan hijab. Yang saya tanyakan bagaimana kami sebagai orang awam ini menyikapai fatwa ulama yang 'nyeleneh' ini. Karena ulama sekelas Prof. Quraish Shihab ini sangat berpengaruh di masyarakat kita? Apakah ini yang disebut liberal, plural, sekuler? Mohon penjelasannya, sebelumnya terimakasih Wassalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Ahmad Wanto aw at eramuslim.com Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ada hal yang perlu kita pahami, bahwa sesungguhnya Dr. Quraish Shihab itu bukan anti jilbab. Sebenarnya beliau sangat mendukung penggunaan jilbab, bahkan menurut pengakuan beliau, keluarganya pun tetap dianjurkannya untuk berjilbab. Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair, Atha, dan al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176). Namun dalam kapasitas sebagai ilmuwan di bidang tafsir, beliau hanya ingin mengatakan bahwa sepanjang yang dia ketahui, pemakaian jilbab adalah masalah khilafiah. Tidak semua ulama mewajibkan pemakaian jilbab. Menanggapi ungkapan beliau itu, kita katakan memang benar bahwa ada khilafiyah di kalangan ulama. Namun oleh Quraisy, khilaf ini diperluas lagi sampai ke luar dari garis batasnya. Padahal para ulama justru tidak sampai ke sana. Yang diperselisihkan oleh para ulama sebatas apakah cadar itu wajib atau tidak. Maksudnya, apakah wajah seorang wanita bagian dari aurat atau bukan. Juga apakah tapak kaki merupakan aurat atau bukan. Namun semua ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa kepala, termasuk rambut, telinga, leher, pundak, tengkuk, bahu dan seputarnya adalah aurat wanita yang haram terlihat. Sayangnya oleh Quraisy diperluas lagi sampai beliau mengatakan bahwa kepala bukan aurat. Jadi wanita tidak memakai kerudung atau jilbab dianggapnya tidak berdosa. Sedangkan istilah jilbab sendiri memang masih menjadi perselisihan di antara ulama. Ungkapan ini memang benar. Sebab ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa jilbab itu pakaian gamis panjang yang lebar, berwarna gelap dan menutupi seluruh tubuh wanita, tanpa kecuali. Wajah dan tangan pun tertutup. Namun oleh sebagian ulama lain, yang dimaksud dengan jilbab adalah pakaian yang masih terlihat wajah dan kedua tapak tangan. Di situlah titik perbedaan
[wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab
:-)) Bung DP ini gimana, katanya beragama HAM. Tapi HAM-nya digadaikan dengan voting... Itu gila Bung DP harus belajar lagi arti demokrasi dan HAM Hak orang untuk berpakaian sesuai dengan keinginannya dengan niat baik itu nggak bisa divoting. Apa nanti hak Bung DP untuk hidup bisa divoting? Voting itu mekanisme kendali agar bukan keinginan segelintir orang yang mendominasi hajat hidup orang banyak. Bukan untuk menentukan apakah keinginan itu bener atau nggak bener. Ada hal-hal yang boleh divoting ada yang tidak boleh divoting. Urusan baju kok divoting...kayak nggak ada kerjaan saja... --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Ari Setyawan [EMAIL PROTECTED] wrote: Yang bener nih... Jadi inget lagi tentang RUU APP. Nanti ada yang bilang lagi tirani mayoritas terhadap minoritas. Kira-kira kapan ya ada referendum tentang jilbab? - Original Message - From: Dana Pamilih To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, February 09, 2007 12:18 PM Subject: [wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab DP Sebaiknya dilakukan suatu referendum dimana akan pasti ditetapkan apakah memang jilbab itu suatu keharusan atau tidak. Daripada debat kusir lebih baik serahkan pada proses demokrasi yaitu voting dg referendum. Apapun keputusannya akan kita terima. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko ko_jano@ wrote: DP berkata : Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di yurisdiksi NKRI... Jano-ko bertanya Pendapat DP tersebut merupakan pendapat yang definitif atau tidak ?, pendapat DP tersebut bermaksud memaksakan kehendak atau tidak ? Malem WIB Dana Pamilih dana.pamilih@ wrote: Kalau memang aturan mengenai jilbab tidak definitif berarti optional. Baik bila dijalankan tetapi tidak apa2 kalau tidak. Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di yurisdiksi NKRI... --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Flora Pamungkas florapamungkas@ wrote: Batasan Aurat Wanita Versi Quraisy SyihabKamis, 8 Peb 07 05:50 WIB Asslammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Alhamdulillah, saya menanyakan tentang Hukum Hijab seorang Wanita apakah hukum menutup aurat bagi perempuan ini termasuk khilafiah, seperti yang difatwakan oleh seorang ulama kita ini, Prof. DR. Quraisy Syihab. Dikarenakan tidak adanya dalil yang secara tegas dan ekplisit tentang batasan aurat seorang wanita, apakah Quraish Shihab itu hanya mengadopsi satu pendapat saja Muhammad Said al-'Asymawi yang ganjil, aneh dan Naif. Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa penarikan batasan aurat wanita pada masa yang lalu itu sesuai dengan konteks zaman tersebut dan tidak menjadi relevan untuk di zaman sekarang. Pendapat ulama satu ini semakin aneh, terbukti dari salah satu putri beliau tidak menggunakan hijab. Yang saya tanyakan bagaimana kami sebagai orang awam ini menyikapai fatwa ulama yang 'nyeleneh' ini. Karena ulama sekelas Prof. Quraish Shihab ini sangat berpengaruh di masyarakat kita? Apakah ini yang disebut liberal, plural, sekuler? Mohon penjelasannya, sebelumnya terimakasih Wassalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Ahmad Wanto aw at eramuslim.com Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ada hal yang perlu kita pahami, bahwa sesungguhnya Dr. Quraish Shihab itu bukan anti jilbab. Sebenarnya beliau sangat mendukung penggunaan jilbab, bahkan menurut pengakuan beliau, keluarganya pun tetap dianjurkannya untuk berjilbab. Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair, Atha, dan al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176). Namun dalam kapasitas sebagai ilmuwan di bidang tafsir, beliau hanya ingin mengatakan bahwa sepanjang yang dia ketahui, pemakaian jilbab adalah masalah khilafiah. Tidak semua ulama mewajibkan pemakaian jilbab. Menanggapi ungkapan beliau itu, kita katakan memang benar bahwa ada khilafiyah di kalangan ulama. Namun oleh Quraisy, khilaf ini diperluas lagi sampai ke luar dari garis batasnya. Padahal para ulama justru tidak sampai ke sana. Yang diperselisihkan oleh para ulama sebatas apakah cadar itu wajib atau tidak. Maksudnya, apakah wajah seorang wanita bagian dari aurat atau bukan. Juga apakah tapak kaki merupakan aurat atau bukan. Namun semua ulama salaf dan khalaf
Re: [wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab
Rani : Jadi yang tinggal di Indonesia..adalah orang-orang yang mau menerima kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang plural.. yang terdiri dari puluhan atau ratusan suku bangsa dan budaya yang berbeda.. Yang tidak perlu diatur-atur berdasarkan agama tertentu, budaya tertentu atau keinginan kelompok orang tertentu.. (apa mungkin..Ja- noko mau dengan sukarela menjadi emigran yang pertama :-)) Jano-ko: Wah rani kemajuan, sekarang diskusinya bisa lemah-lembut, selamat dech untuk rani. Nah jano-ko ini harus menjawab secara ilmiah atau menjawab dengan jawaban untuk konsumsi insan-insan di pedalaman ? Siang Rani Kirana [EMAIL PROTECTED] wrote: Option lainnya adalah mengadakan pembicaraan bilateral/multilateral dengan pemerintah negara-negara Timur Tengah untuk mempermudah migrasi dari orang orang Indonesia yang mendambakan hidup dilingkungan masyarakat dimana jilbab merupakan suatu keharusan. Jadi orang-orang yang memang penggemar berat jilbab dapat hidup dikomunitas yang sesuai dengan kehendak mereka, tanpa harus merubah adat/budaya dan keanekaragaman bangsa Indonesia ini. Mengapa harus memaksakan kehendak untuk menjadikan orang lain setuju dengan kemauan segelintir orang saja, bukannya lebih mudah untuk membantu orang-orang tsb untuk menemukan habitat mereka.. Jadi yang tinggal di Indonesia..adalah orang-orang yang mau menerima kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang plural.. yang terdiri dari puluhan atau ratusan suku bangsa dan budaya yang berbeda.. Yang tidak perlu diatur-atur berdasarkan agama tertentu, budaya tertentu atau keinginan kelompok orang tertentu.. (apa mungkin..Ja-noko mau dengan sukarela menjadi emigran yang pertama :-)) --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote: DP Sebaiknya dilakukan suatu referendum dimana akan pasti ditetapkan apakah memang jilbab itu suatu keharusan atau tidak. Daripada debat kusir lebih baik serahkan pada proses demokrasi yaitu voting dg referendum. Apapun keputusannya akan kita terima. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko ko_jano@ wrote: DP berkata : Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di yurisdiksi NKRI... Jano-ko bertanya Pendapat DP tersebut merupakan pendapat yang definitif atau tidak ?, pendapat DP tersebut bermaksud memaksakan kehendak atau tidak ? Malem WIB Dana Pamilih dana.pamilih@ wrote: Kalau memang aturan mengenai jilbab tidak definitif berarti optional. Baik bila dijalankan tetapi tidak apa2 kalau tidak. Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di yurisdiksi NKRI... --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Flora Pamungkas florapamungkas@ wrote: Batasan Aurat Wanita Versi Quraisy SyihabKamis, 8 Peb 07 05:50 WIB Asslammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Alhamdulillah, saya menanyakan tentang Hukum Hijab seorang Wanita apakah hukum menutup aurat bagi perempuan ini termasuk khilafiah, seperti yang difatwakan oleh seorang ulama kita ini, Prof. DR. Quraisy Syihab. Dikarenakan tidak adanya dalil yang secara tegas dan ekplisit tentang batasan aurat seorang wanita, apakah Quraish Shihab itu hanya mengadopsi satu pendapat saja Muhammad Said al-'Asymawi yang ganjil, aneh dan Naif. Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa penarikan batasan aurat wanita pada masa yang lalu itu sesuai dengan konteks zaman tersebut dan tidak menjadi relevan untuk di zaman sekarang. Pendapat ulama satu ini semakin aneh, terbukti dari salah satu putri beliau tidak menggunakan hijab. Yang saya tanyakan bagaimana kami sebagai orang awam ini menyikapai fatwa ulama yang 'nyeleneh' ini. Karena ulama sekelas Prof. Quraish Shihab ini sangat berpengaruh di masyarakat kita? Apakah ini yang disebut liberal, plural, sekuler? Mohon penjelasannya, sebelumnya terimakasih Wassalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Ahmad Wanto aw at eramuslim.com Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ada hal yang perlu kita pahami, bahwa sesungguhnya Dr. Quraish Shihab itu bukan anti jilbab. Sebenarnya beliau sangat mendukung penggunaan jilbab, bahkan menurut pengakuan beliau, keluarganya pun tetap dianjurkannya untuk berjilbab. Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair, Atha, dan al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176). Namun dalam kapasitas sebagai ilmuwan di bidang tafsir, beliau hanya ingin mengatakan bahwa sepanjang yang dia ketahui, pemakaian jilbab
Re: [wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab
perlu ditambahkan pula perlunya negosiasi dengan negara-negara Eropa yang membolehkan penggunaan narkoba, sehingga para pecandu di Indonesia dapat bermigrasi ke sana. Juga negosiasi dengan pemaksa penerapan HAM sehingga para pendambanya dapat hidup bebas di negara-negara pendukung HAM. Di Indonesia cukuplah tinggal orang-orang yang normal. :-) On 2/10/07, Rani Kirana [EMAIL PROTECTED] wrote: Option lainnya adalah mengadakan pembicaraan bilateral/multilateral dengan pemerintah negara-negara Timur Tengah untuk mempermudah migrasi dari orang orang Indonesia yang mendambakan hidup dilingkungan masyarakat dimana jilbab merupakan suatu keharusan. Jadi orang-orang yang memang penggemar berat jilbab dapat hidup dikomunitas yang sesuai dengan kehendak mereka, tanpa harus merubah adat/budaya dan keanekaragaman bangsa Indonesia ini. Mengapa harus memaksakan kehendak untuk menjadikan orang lain setuju dengan kemauan segelintir orang saja, bukannya lebih mudah untuk membantu orang-orang tsb untuk menemukan habitat mereka.. Jadi yang tinggal di Indonesia..adalah orang-orang yang mau menerima kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang plural.. yang terdiri dari puluhan atau ratusan suku bangsa dan budaya yang berbeda.. Yang tidak perlu diatur-atur berdasarkan agama tertentu, budaya tertentu atau keinginan kelompok orang tertentu.. (apa mungkin..Ja-noko mau dengan sukarela menjadi emigran yang pertama :-))
[wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab
Sebenarnya pengguna narkoba juga bukan termasuk kebebasan HAM karena dampaknya merusak diri sendiri. Penerapan HAM tidak mungkin bisa dipaksakan karena kalau konsisten prinsip HAMnya maka akan selalu diterapkan dengan menggunakan mekanisme yg menjunjung tinggi HAM yaitu mekanisme demokrasi. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi W. Soegardi [EMAIL PROTECTED] wrote: perlu ditambahkan pula perlunya negosiasi dengan negara-negara Eropa yang membolehkan penggunaan narkoba, sehingga para pecandu di Indonesia dapat bermigrasi ke sana. Juga negosiasi dengan pemaksa penerapan HAM sehingga para pendambanya dapat hidup bebas di negara-negara pendukung HAM. Di Indonesia cukuplah tinggal orang-orang yang normal. :-) On 2/10/07, Rani Kirana [EMAIL PROTECTED] wrote: Option lainnya adalah mengadakan pembicaraan bilateral/multilateral dengan pemerintah negara-negara Timur Tengah untuk mempermudah migrasi dari orang orang Indonesia yang mendambakan hidup dilingkungan masyarakat dimana jilbab merupakan suatu keharusan. Jadi orang-orang yang memang penggemar berat jilbab dapat hidup dikomunitas yang sesuai dengan kehendak mereka, tanpa harus merubah adat/budaya dan keanekaragaman bangsa Indonesia ini. Mengapa harus memaksakan kehendak untuk menjadikan orang lain setuju dengan kemauan segelintir orang saja, bukannya lebih mudah untuk membantu orang-orang tsb untuk menemukan habitat mereka.. Jadi yang tinggal di Indonesia..adalah orang-orang yang mau menerima kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang plural.. yang terdiri dari puluhan atau ratusan suku bangsa dan budaya yang berbeda.. Yang tidak perlu diatur-atur berdasarkan agama tertentu, budaya tertentu atau keinginan kelompok orang tertentu.. (apa mungkin..Ja-noko mau dengan sukarela menjadi emigran yang pertama :-))
Re: [wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab
kalau begitu, sekalian juga negosiasi dengan negara-negara demokratis, agar pendamba demokrasi diperbolehkan migrasi ke sana. sekali lagi, Indonesia cukuplah bagi yang tidak mau diatur-atur. :-) On 2/11/07, Dan [EMAIL PROTECTED] wrote: Sebenarnya pengguna narkoba juga bukan termasuk kebebasan HAM karena dampaknya merusak diri sendiri. Penerapan HAM tidak mungkin bisa dipaksakan karena kalau konsisten prinsip HAMnya maka akan selalu diterapkan dengan menggunakan mekanisme yg menjunjung tinggi HAM yaitu mekanisme demokrasi. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi W. Soegardi [EMAIL PROTECTED] wrote: perlu ditambahkan pula perlunya negosiasi dengan negara-negara Eropa yang membolehkan penggunaan narkoba, sehingga para pecandu di Indonesia dapat bermigrasi ke sana. Juga negosiasi dengan pemaksa penerapan HAM sehingga para pendambanya dapat hidup bebas di negara-negara pendukung HAM. Di Indonesia cukuplah tinggal orang-orang yang normal. :-) On 2/10/07, Rani Kirana [EMAIL PROTECTED] wrote: Option lainnya adalah mengadakan pembicaraan bilateral/multilateral dengan pemerintah negara-negara Timur Tengah untuk mempermudah migrasi dari orang orang Indonesia yang mendambakan hidup dilingkungan masyarakat dimana jilbab merupakan suatu keharusan. Jadi orang-orang yang memang penggemar berat jilbab dapat hidup dikomunitas yang sesuai dengan kehendak mereka, tanpa harus merubah adat/budaya dan keanekaragaman bangsa Indonesia ini. Mengapa harus memaksakan kehendak untuk menjadikan orang lain setuju dengan kemauan segelintir orang saja, bukannya lebih mudah untuk membantu orang-orang tsb untuk menemukan habitat mereka.. Jadi yang tinggal di Indonesia..adalah orang-orang yang mau menerima kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang plural.. yang terdiri dari puluhan atau ratusan suku bangsa dan budaya yang berbeda.. Yang tidak perlu diatur-atur berdasarkan agama tertentu, budaya tertentu atau keinginan kelompok orang tertentu.. (apa mungkin..Ja-noko mau dengan sukarela menjadi emigran yang pertama :-))
[wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab
Negara demokratis biasanya memberi suaka politik bagi pendukung demokrasi yg dizalimi pemerintahnya. UU-nya sudah ada dan prakteknya sudah berjalan lama. Malahan ulama2 radikal anti demokrasipun telah menikmati suaka politik ini. Namanya dalih kemanusiaan. Apakah negara2 syariat sudah memiliki kebijakan yg sama thd pendukung syariat yg dipersekusi oleh pemerintahnya? Setahu saya kebanyakan larinya ke negara demokrasi pendukung HAM. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi W. Soegardi [EMAIL PROTECTED] wrote: kalau begitu, sekalian juga negosiasi dengan negara-negara demokratis, agar pendamba demokrasi diperbolehkan migrasi ke sana. sekali lagi, Indonesia cukuplah bagi yang tidak mau diatur-atur. :-) On 2/11/07, Dan [EMAIL PROTECTED] wrote: Sebenarnya pengguna narkoba juga bukan termasuk kebebasan HAM karena dampaknya merusak diri sendiri. Penerapan HAM tidak mungkin bisa dipaksakan karena kalau konsisten prinsip HAMnya maka akan selalu diterapkan dengan menggunakan mekanisme yg menjunjung tinggi HAM yaitu mekanisme demokrasi. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi W. Soegardi soegardi@ wrote: perlu ditambahkan pula perlunya negosiasi dengan negara-negara Eropa yang membolehkan penggunaan narkoba, sehingga para pecandu di Indonesia dapat bermigrasi ke sana. Juga negosiasi dengan pemaksa penerapan HAM sehingga para pendambanya dapat hidup bebas di negara-negara pendukung HAM. Di Indonesia cukuplah tinggal orang-orang yang normal. :-) On 2/10/07, Rani Kirana rani_kirana123@ wrote: Option lainnya adalah mengadakan pembicaraan bilateral/multilateral dengan pemerintah negara-negara Timur Tengah untuk mempermudah migrasi dari orang orang Indonesia yang mendambakan hidup dilingkungan masyarakat dimana jilbab merupakan suatu keharusan. Jadi orang-orang yang memang penggemar berat jilbab dapat hidup dikomunitas yang sesuai dengan kehendak mereka, tanpa harus merubah adat/budaya dan keanekaragaman bangsa Indonesia ini. Mengapa harus memaksakan kehendak untuk menjadikan orang lain setuju dengan kemauan segelintir orang saja, bukannya lebih mudah untuk membantu orang-orang tsb untuk menemukan habitat mereka.. Jadi yang tinggal di Indonesia..adalah orang-orang yang mau menerima kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang plural.. yang terdiri dari puluhan atau ratusan suku bangsa dan budaya yang berbeda.. Yang tidak perlu diatur-atur berdasarkan agama tertentu, budaya tertentu atau keinginan kelompok orang tertentu.. (apa mungkin..Ja-noko mau dengan sukarela menjadi emigran yang pertama :-))
Re: [wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab
Mas DW berkata : perlu ditambahkan pula perlunya negosiasi dengan negara-negara Eropa yang membolehkan penggunaan narkoba, sehingga para pecandu di Indonesia dapat bermigrasi ke sana. Juga negosiasi dengan pemaksa penerapan HAM sehingga para pendambanya dapat hidup bebas di negara-negara pendukung HAM. Di Indonesia cukuplah tinggal orang-orang yang normal. :-) = Jano-ko : Paijan bertanya nich, berarti orang-orang yang normal itu apakah anti Islam dan HAM ya mas ? Islamophobia and HAMopobhia ? Malem. Dwi W. Soegardi [EMAIL PROTECTED] wrote: perlu ditambahkan pula perlunya negosiasi dengan negara-negara Eropa yang membolehkan penggunaan narkoba, sehingga para pecandu di Indonesia dapat bermigrasi ke sana. Juga negosiasi dengan pemaksa penerapan HAM sehingga para pendambanya dapat hidup bebas di negara-negara pendukung HAM. Di Indonesia cukuplah tinggal orang-orang yang normal. :-) On 2/10/07, Rani Kirana [EMAIL PROTECTED] wrote: Option lainnya adalah mengadakan pembicaraan bilateral/multilateral dengan pemerintah negara-negara Timur Tengah untuk mempermudah migrasi dari orang orang Indonesia yang mendambakan hidup dilingkungan masyarakat dimana jilbab merupakan suatu keharusan. Jadi orang-orang yang memang penggemar berat jilbab dapat hidup dikomunitas yang sesuai dengan kehendak mereka, tanpa harus merubah adat/budaya dan keanekaragaman bangsa Indonesia ini. Mengapa harus memaksakan kehendak untuk menjadikan orang lain setuju dengan kemauan segelintir orang saja, bukannya lebih mudah untuk membantu orang-orang tsb untuk menemukan habitat mereka.. Jadi yang tinggal di Indonesia..adalah orang-orang yang mau menerima kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang plural.. yang terdiri dari puluhan atau ratusan suku bangsa dan budaya yang berbeda.. Yang tidak perlu diatur-atur berdasarkan agama tertentu, budaya tertentu atau keinginan kelompok orang tertentu.. (apa mungkin..Ja-noko mau dengan sukarela menjadi emigran yang pertama :-)) Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab
Mas DW berkata : sekali lagi, Indonesia cukuplah bagi yang tidak mau diatur-atur. :-) Jano-ko bertanya Apakah ini berarti milis WM mau dibubarkan ? salam Dwi W. Soegardi [EMAIL PROTECTED] wrote: kalau begitu, sekalian juga negosiasi dengan negara-negara demokratis, agar pendamba demokrasi diperbolehkan migrasi ke sana. sekali lagi, Indonesia cukuplah bagi yang tidak mau diatur-atur. :-) On 2/11/07, Dan [EMAIL PROTECTED] wrote: Sebenarnya pengguna narkoba juga bukan termasuk kebebasan HAM karena dampaknya merusak diri sendiri. Penerapan HAM tidak mungkin bisa dipaksakan karena kalau konsisten prinsip HAMnya maka akan selalu diterapkan dengan menggunakan mekanisme yg menjunjung tinggi HAM yaitu mekanisme demokrasi. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi W. Soegardi [EMAIL PROTECTED] wrote: perlu ditambahkan pula perlunya negosiasi dengan negara-negara Eropa yang membolehkan penggunaan narkoba, sehingga para pecandu di Indonesia dapat bermigrasi ke sana. Juga negosiasi dengan pemaksa penerapan HAM sehingga para pendambanya dapat hidup bebas di negara-negara pendukung HAM. Di Indonesia cukuplah tinggal orang-orang yang normal. :-) On 2/10/07, Rani Kirana [EMAIL PROTECTED] wrote: Option lainnya adalah mengadakan pembicaraan bilateral/multilateral dengan pemerintah negara-negara Timur Tengah untuk mempermudah migrasi dari orang orang Indonesia yang mendambakan hidup dilingkungan masyarakat dimana jilbab merupakan suatu keharusan. Jadi orang-orang yang memang penggemar berat jilbab dapat hidup dikomunitas yang sesuai dengan kehendak mereka, tanpa harus merubah adat/budaya dan keanekaragaman bangsa Indonesia ini. Mengapa harus memaksakan kehendak untuk menjadikan orang lain setuju dengan kemauan segelintir orang saja, bukannya lebih mudah untuk membantu orang-orang tsb untuk menemukan habitat mereka.. Jadi yang tinggal di Indonesia..adalah orang-orang yang mau menerima kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang plural.. yang terdiri dari puluhan atau ratusan suku bangsa dan budaya yang berbeda.. Yang tidak perlu diatur-atur berdasarkan agama tertentu, budaya tertentu atau keinginan kelompok orang tertentu.. (apa mungkin..Ja-noko mau dengan sukarela menjadi emigran yang pertama :-)) Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab
Option lainnya adalah mengadakan pembicaraan bilateral/multilateral dengan pemerintah negara-negara Timur Tengah untuk mempermudah migrasi dari orang orang Indonesia yang mendambakan hidup dilingkungan masyarakat dimana jilbab merupakan suatu keharusan. Jadi orang-orang yang memang penggemar berat jilbab dapat hidup dikomunitas yang sesuai dengan kehendak mereka, tanpa harus merubah adat/budaya dan keanekaragaman bangsa Indonesia ini. Mengapa harus memaksakan kehendak untuk menjadikan orang lain setuju dengan kemauan segelintir orang saja, bukannya lebih mudah untuk membantu orang-orang tsb untuk menemukan habitat mereka.. Jadi yang tinggal di Indonesia..adalah orang-orang yang mau menerima kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang plural.. yang terdiri dari puluhan atau ratusan suku bangsa dan budaya yang berbeda.. Yang tidak perlu diatur-atur berdasarkan agama tertentu, budaya tertentu atau keinginan kelompok orang tertentu.. (apa mungkin..Ja-noko mau dengan sukarela menjadi emigran yang pertama :-)) --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote: DP Sebaiknya dilakukan suatu referendum dimana akan pasti ditetapkan apakah memang jilbab itu suatu keharusan atau tidak. Daripada debat kusir lebih baik serahkan pada proses demokrasi yaitu voting dg referendum. Apapun keputusannya akan kita terima. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko ko_jano@ wrote: DP berkata : Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di yurisdiksi NKRI... Jano-ko bertanya Pendapat DP tersebut merupakan pendapat yang definitif atau tidak ?, pendapat DP tersebut bermaksud memaksakan kehendak atau tidak ? Malem WIB Dana Pamilih dana.pamilih@ wrote: Kalau memang aturan mengenai jilbab tidak definitif berarti optional. Baik bila dijalankan tetapi tidak apa2 kalau tidak. Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di yurisdiksi NKRI... --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Flora Pamungkas florapamungkas@ wrote: Batasan Aurat Wanita Versi Quraisy SyihabKamis, 8 Peb 07 05:50 WIB Asslammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Alhamdulillah, saya menanyakan tentang Hukum Hijab seorang Wanita apakah hukum menutup aurat bagi perempuan ini termasuk khilafiah, seperti yang difatwakan oleh seorang ulama kita ini, Prof. DR. Quraisy Syihab. Dikarenakan tidak adanya dalil yang secara tegas dan ekplisit tentang batasan aurat seorang wanita, apakah Quraish Shihab itu hanya mengadopsi satu pendapat saja Muhammad Said al-'Asymawi yang ganjil, aneh dan Naif. Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa penarikan batasan aurat wanita pada masa yang lalu itu sesuai dengan konteks zaman tersebut dan tidak menjadi relevan untuk di zaman sekarang. Pendapat ulama satu ini semakin aneh, terbukti dari salah satu putri beliau tidak menggunakan hijab. Yang saya tanyakan bagaimana kami sebagai orang awam ini menyikapai fatwa ulama yang 'nyeleneh' ini. Karena ulama sekelas Prof. Quraish Shihab ini sangat berpengaruh di masyarakat kita? Apakah ini yang disebut liberal, plural, sekuler? Mohon penjelasannya, sebelumnya terimakasih Wassalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Ahmad Wanto aw at eramuslim.com Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ada hal yang perlu kita pahami, bahwa sesungguhnya Dr. Quraish Shihab itu bukan anti jilbab. Sebenarnya beliau sangat mendukung penggunaan jilbab, bahkan menurut pengakuan beliau, keluarganya pun tetap dianjurkannya untuk berjilbab. Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair, Atha, dan al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176). Namun dalam kapasitas sebagai ilmuwan di bidang tafsir, beliau hanya ingin mengatakan bahwa sepanjang yang dia ketahui, pemakaian jilbab adalah masalah khilafiah. Tidak semua ulama mewajibkan pemakaian jilbab. Menanggapi ungkapan beliau itu, kita katakan memang benar bahwa ada khilafiyah di kalangan ulama. Namun oleh Quraisy, khilaf ini diperluas lagi sampai ke luar dari garis batasnya. Padahal para ulama justru tidak sampai ke sana. Yang diperselisihkan oleh para ulama sebatas apakah cadar itu wajib atau tidak. Maksudnya, apakah wajah seorang wanita bagian dari aurat atau bukan. Juga apakah tapak kaki merupakan aurat atau bukan. Namun semua ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa kepala, termasuk rambut, telinga, leher, pundak, tengkuk, bahu dan seputarnya adalah aurat wanita
[wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab
Kalau memang aturan mengenai jilbab tidak definitif berarti optional. Baik bila dijalankan tetapi tidak apa2 kalau tidak. Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di yurisdiksi NKRI... --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Flora Pamungkas [EMAIL PROTECTED] wrote: Batasan Aurat Wanita Versi Quraisy SyihabKamis, 8 Peb 07 05:50 WIB Asslammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Alhamdulillah, saya menanyakan tentang Hukum Hijab seorang Wanita apakah hukum menutup aurat bagi perempuan ini termasuk khilafiah, seperti yang difatwakan oleh seorang ulama kita ini, Prof. DR. Quraisy Syihab. Dikarenakan tidak adanya dalil yang secara tegas dan ekplisit tentang batasan aurat seorang wanita, apakah Quraish Shihab itu hanya mengadopsi satu pendapat saja Muhammad Said al-'Asymawi yang ganjil, aneh dan Naif. Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa penarikan batasan aurat wanita pada masa yang lalu itu sesuai dengan konteks zaman tersebut dan tidak menjadi relevan untuk di zaman sekarang. Pendapat ulama satu ini semakin aneh, terbukti dari salah satu putri beliau tidak menggunakan hijab. Yang saya tanyakan bagaimana kami sebagai orang awam ini menyikapai fatwa ulama yang 'nyeleneh' ini. Karena ulama sekelas Prof. Quraish Shihab ini sangat berpengaruh di masyarakat kita? Apakah ini yang disebut liberal, plural, sekuler? Mohon penjelasannya, sebelumnya terimakasih Wassalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Ahmad Wanto aw at eramuslim.com Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ada hal yang perlu kita pahami, bahwa sesungguhnya Dr. Quraish Shihab itu bukan anti jilbab. Sebenarnya beliau sangat mendukung penggunaan jilbab, bahkan menurut pengakuan beliau, keluarganya pun tetap dianjurkannya untuk berjilbab. Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair, Atha, dan al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176). Namun dalam kapasitas sebagai ilmuwan di bidang tafsir, beliau hanya ingin mengatakan bahwa sepanjang yang dia ketahui, pemakaian jilbab adalah masalah khilafiah. Tidak semua ulama mewajibkan pemakaian jilbab. Menanggapi ungkapan beliau itu, kita katakan memang benar bahwa ada khilafiyah di kalangan ulama. Namun oleh Quraisy, khilaf ini diperluas lagi sampai ke luar dari garis batasnya. Padahal para ulama justru tidak sampai ke sana. Yang diperselisihkan oleh para ulama sebatas apakah cadar itu wajib atau tidak. Maksudnya, apakah wajah seorang wanita bagian dari aurat atau bukan. Juga apakah tapak kaki merupakan aurat atau bukan. Namun semua ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa kepala, termasuk rambut, telinga, leher, pundak, tengkuk, bahu dan seputarnya adalah aurat wanita yang haram terlihat. Sayangnya oleh Quraisy diperluas lagi sampai beliau mengatakan bahwa kepala bukan aurat. Jadi wanita tidak memakai kerudung atau jilbab dianggapnya tidak berdosa. Sedangkan istilah jilbab sendiri memang masih menjadi perselisihan di antara ulama. Ungkapan ini memang benar. Sebab ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa jilbab itu pakaian gamis panjang yang lebar, berwarna gelap dan menutupi seluruh tubuh wanita, tanpa kecuali. Wajah dan tangan pun tertutup. Namun oleh sebagian ulama lain, yang dimaksud dengan jilbab adalah pakaian yang masih terlihat wajah dan kedua tapak tangan. Di situlah titik perbedaan pengertian tentang jilbab. Seharusnya Dr. Quraish Shihab tidak kelewatan ketika mengatakan bahwa wanita tidak dilarang terbuka kepalanya, karena dianggap bukan aurat. Sebab tidak ada ulama salaf dan khalaf yang mengatakan demikian. Asal Muasal Pemikiran Dari manakah Dr. Quraisy Syihab mendapatkan pemikiran seperti ini? Tentunya bukan dari para ahli fiqih salaf semacam Asy-Syafi'i dan lainnya. Sebab para ulama fiqih di zaman salaf tidak ada yang berpendapat demikian. Pendapat seperti itu cukup aneh memang. Di zaman sekarang ini, terutama setelah Mesir dijajah Perancis bertahun-tahun, banyak muncul para sekuleris dan liberalis. Dan kentara sekali bahwa Quraish banyak merujuk kepada pemikiran seorang pemikir liberal Mesir yaitu Muhammad Asymawi. Dalam buku-bukunya, pemikiran liberal inilah yang selalu diangkat oleh beliau. Dan pemikirannya lalu di-copy-paste begitu saja. Mengapa hal seperti ini bisa terjadi? Kalau kita melihat latar belakang pendidikan dan disiplin ilmunya, sebenarnya beliau bukan lulusan dari fakultas syariah. Jenjang S-1 dan S-2 beliau dari fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadits. Jenjang S-3 beliau di bidang ilmu-ilmu Al-Quran. Meski banyak bicara tentang Al-Quran, namun spesialisasi beliau bukan ilmu fiqih. Bahkan buku tulisan beliau pun tidak ada yang khusus tentang fiqih. Buku yang beliau tulis antara lain Tafsir Al-Manar, Keistimewaan dan Kelemahannya,
Re: [wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab
DP berkata : Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di yurisdiksi NKRI... Jano-ko bertanya Pendapat DP tersebut merupakan pendapat yang definitif atau tidak ?, pendapat DP tersebut bermaksud memaksakan kehendak atau tidak ? Malem WIB Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote: Kalau memang aturan mengenai jilbab tidak definitif berarti optional. Baik bila dijalankan tetapi tidak apa2 kalau tidak. Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di yurisdiksi NKRI... --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Flora Pamungkas [EMAIL PROTECTED] wrote: Batasan Aurat Wanita Versi Quraisy SyihabKamis, 8 Peb 07 05:50 WIB Asslammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Alhamdulillah, saya menanyakan tentang Hukum Hijab seorang Wanita apakah hukum menutup aurat bagi perempuan ini termasuk khilafiah, seperti yang difatwakan oleh seorang ulama kita ini, Prof. DR. Quraisy Syihab. Dikarenakan tidak adanya dalil yang secara tegas dan ekplisit tentang batasan aurat seorang wanita, apakah Quraish Shihab itu hanya mengadopsi satu pendapat saja Muhammad Said al-'Asymawi yang ganjil, aneh dan Naif. Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa penarikan batasan aurat wanita pada masa yang lalu itu sesuai dengan konteks zaman tersebut dan tidak menjadi relevan untuk di zaman sekarang. Pendapat ulama satu ini semakin aneh, terbukti dari salah satu putri beliau tidak menggunakan hijab. Yang saya tanyakan bagaimana kami sebagai orang awam ini menyikapai fatwa ulama yang 'nyeleneh' ini. Karena ulama sekelas Prof. Quraish Shihab ini sangat berpengaruh di masyarakat kita? Apakah ini yang disebut liberal, plural, sekuler? Mohon penjelasannya, sebelumnya terimakasih Wassalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Ahmad Wanto aw at eramuslim.com Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ada hal yang perlu kita pahami, bahwa sesungguhnya Dr. Quraish Shihab itu bukan anti jilbab. Sebenarnya beliau sangat mendukung penggunaan jilbab, bahkan menurut pengakuan beliau, keluarganya pun tetap dianjurkannya untuk berjilbab. Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair, Atha, dan al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176). Namun dalam kapasitas sebagai ilmuwan di bidang tafsir, beliau hanya ingin mengatakan bahwa sepanjang yang dia ketahui, pemakaian jilbab adalah masalah khilafiah. Tidak semua ulama mewajibkan pemakaian jilbab. Menanggapi ungkapan beliau itu, kita katakan memang benar bahwa ada khilafiyah di kalangan ulama. Namun oleh Quraisy, khilaf ini diperluas lagi sampai ke luar dari garis batasnya. Padahal para ulama justru tidak sampai ke sana. Yang diperselisihkan oleh para ulama sebatas apakah cadar itu wajib atau tidak. Maksudnya, apakah wajah seorang wanita bagian dari aurat atau bukan. Juga apakah tapak kaki merupakan aurat atau bukan. Namun semua ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa kepala, termasuk rambut, telinga, leher, pundak, tengkuk, bahu dan seputarnya adalah aurat wanita yang haram terlihat. Sayangnya oleh Quraisy diperluas lagi sampai beliau mengatakan bahwa kepala bukan aurat. Jadi wanita tidak memakai kerudung atau jilbab dianggapnya tidak berdosa. Sedangkan istilah jilbab sendiri memang masih menjadi perselisihan di antara ulama. Ungkapan ini memang benar. Sebab ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa jilbab itu pakaian gamis panjang yang lebar, berwarna gelap dan menutupi seluruh tubuh wanita, tanpa kecuali. Wajah dan tangan pun tertutup. Namun oleh sebagian ulama lain, yang dimaksud dengan jilbab adalah pakaian yang masih terlihat wajah dan kedua tapak tangan. Di situlah titik perbedaan pengertian tentang jilbab. Seharusnya Dr. Quraish Shihab tidak kelewatan ketika mengatakan bahwa wanita tidak dilarang terbuka kepalanya, karena dianggap bukan aurat. Sebab tidak ada ulama salaf dan khalaf yang mengatakan demikian. Asal Muasal Pemikiran Dari manakah Dr. Quraisy Syihab mendapatkan pemikiran seperti ini? Tentunya bukan dari para ahli fiqih salaf semacam Asy-Syafi'i dan lainnya. Sebab para ulama fiqih di zaman salaf tidak ada yang berpendapat demikian. Pendapat seperti itu cukup aneh memang. Di zaman sekarang ini, terutama setelah Mesir dijajah Perancis bertahun-tahun, banyak muncul para sekuleris dan liberalis. Dan kentara sekali bahwa Quraish banyak merujuk kepada pemikiran seorang pemikir liberal Mesir yaitu Muhammad Asymawi. Dalam buku-bukunya, pemikiran liberal inilah yang selalu diangkat oleh beliau. Dan pemikirannya lalu di-copy-paste begitu saja. Mengapa hal seperti ini bisa terjadi? Kalau kita melihat latar belakang pendidikan dan disiplin ilmunya,
[wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab
DP Sebaiknya dilakukan suatu referendum dimana akan pasti ditetapkan apakah memang jilbab itu suatu keharusan atau tidak. Daripada debat kusir lebih baik serahkan pada proses demokrasi yaitu voting dg referendum. Apapun keputusannya akan kita terima. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko [EMAIL PROTECTED] wrote: DP berkata : Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di yurisdiksi NKRI... Jano-ko bertanya Pendapat DP tersebut merupakan pendapat yang definitif atau tidak ?, pendapat DP tersebut bermaksud memaksakan kehendak atau tidak ? Malem WIB Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote: Kalau memang aturan mengenai jilbab tidak definitif berarti optional. Baik bila dijalankan tetapi tidak apa2 kalau tidak. Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di yurisdiksi NKRI... --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Flora Pamungkas florapamungkas@ wrote: Batasan Aurat Wanita Versi Quraisy SyihabKamis, 8 Peb 07 05:50 WIB Asslammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Alhamdulillah, saya menanyakan tentang Hukum Hijab seorang Wanita apakah hukum menutup aurat bagi perempuan ini termasuk khilafiah, seperti yang difatwakan oleh seorang ulama kita ini, Prof. DR. Quraisy Syihab. Dikarenakan tidak adanya dalil yang secara tegas dan ekplisit tentang batasan aurat seorang wanita, apakah Quraish Shihab itu hanya mengadopsi satu pendapat saja Muhammad Said al-'Asymawi yang ganjil, aneh dan Naif. Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa penarikan batasan aurat wanita pada masa yang lalu itu sesuai dengan konteks zaman tersebut dan tidak menjadi relevan untuk di zaman sekarang. Pendapat ulama satu ini semakin aneh, terbukti dari salah satu putri beliau tidak menggunakan hijab. Yang saya tanyakan bagaimana kami sebagai orang awam ini menyikapai fatwa ulama yang 'nyeleneh' ini. Karena ulama sekelas Prof. Quraish Shihab ini sangat berpengaruh di masyarakat kita? Apakah ini yang disebut liberal, plural, sekuler? Mohon penjelasannya, sebelumnya terimakasih Wassalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Ahmad Wanto aw at eramuslim.com Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ada hal yang perlu kita pahami, bahwa sesungguhnya Dr. Quraish Shihab itu bukan anti jilbab. Sebenarnya beliau sangat mendukung penggunaan jilbab, bahkan menurut pengakuan beliau, keluarganya pun tetap dianjurkannya untuk berjilbab. Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair, Atha, dan al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176). Namun dalam kapasitas sebagai ilmuwan di bidang tafsir, beliau hanya ingin mengatakan bahwa sepanjang yang dia ketahui, pemakaian jilbab adalah masalah khilafiah. Tidak semua ulama mewajibkan pemakaian jilbab. Menanggapi ungkapan beliau itu, kita katakan memang benar bahwa ada khilafiyah di kalangan ulama. Namun oleh Quraisy, khilaf ini diperluas lagi sampai ke luar dari garis batasnya. Padahal para ulama justru tidak sampai ke sana. Yang diperselisihkan oleh para ulama sebatas apakah cadar itu wajib atau tidak. Maksudnya, apakah wajah seorang wanita bagian dari aurat atau bukan. Juga apakah tapak kaki merupakan aurat atau bukan. Namun semua ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa kepala, termasuk rambut, telinga, leher, pundak, tengkuk, bahu dan seputarnya adalah aurat wanita yang haram terlihat. Sayangnya oleh Quraisy diperluas lagi sampai beliau mengatakan bahwa kepala bukan aurat. Jadi wanita tidak memakai kerudung atau jilbab dianggapnya tidak berdosa. Sedangkan istilah jilbab sendiri memang masih menjadi perselisihan di antara ulama. Ungkapan ini memang benar. Sebab ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa jilbab itu pakaian gamis panjang yang lebar, berwarna gelap dan menutupi seluruh tubuh wanita, tanpa kecuali. Wajah dan tangan pun tertutup. Namun oleh sebagian ulama lain, yang dimaksud dengan jilbab adalah pakaian yang masih terlihat wajah dan kedua tapak tangan. Di situlah titik perbedaan pengertian tentang jilbab. Seharusnya Dr. Quraish Shihab tidak kelewatan ketika mengatakan bahwa wanita tidak dilarang terbuka kepalanya, karena dianggap bukan aurat. Sebab tidak ada ulama salaf dan khalaf yang mengatakan demikian. Asal Muasal Pemikiran Dari manakah Dr. Quraisy Syihab mendapatkan pemikiran seperti ini? Tentunya bukan dari para ahli fiqih salaf semacam Asy-Syafi'i dan lainnya. Sebab para ulama fiqih di zaman salaf tidak ada yang berpendapat demikian. Pendapat seperti itu cukup aneh memang. Di zaman sekarang ini, terutama setelah Mesir