Re: [wanita-muslimah] Seri 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim
KKN dwonk, oom ... :)) wisata nikah ? ah, kalau saya cukup bahagia dengan ulujuku (gulai kepala ikang), mie titi, coto makasar jalan serigala ... :)) 2009/11/15 sunny > > > Bagus juga kalau Sulawesi merdeka bebas, bukankah kita sudah punya Pak HMNA > jadi kalau berkunjung ke Makasar, Bulukumba, Palopo etc bisa mendapat > bantuan service VIP :-) > > > - Original Message - > From: Ari Condro > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Sent: Sunday, November 15, 2009 3:18 AM > Subject: Re: [wanita-muslimah] Seri 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim > > abah sudah ngerek hizbut tahrir toh sekarang ini ? kapan mendirikan negara > sendiri ? :p jangan lupa undangan makan makannya. saya kangen sekali > dengan ulujuku kepala ikan ... >_< > > 2009/11/15 H. M. Nur Abdurahman > > > > > > > > > > > > Struktur Pemerintahan Negara Islam Madinah pada zaman RasuluLlah SAW, > telah > > sampai kepada kita secara mutawatir bahwa Rasulullah SAW sendiri telah > > mendirikan struktur Negara Islam, melengkapkannya semasa baginda masih > hidup > > dan meninggalkan bentuk pemerintahan yang diketahui umum dan dapat dikaji > > sepanjang masa. > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > -- salam, Ari [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Seri 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim
Bagus juga kalau Sulawesi merdeka bebas, bukankah kita sudah punya Pak HMNA jadi kalau berkunjung ke Makasar, Bulukumba, Palopo etc bisa mendapat bantuan service VIP :-) - Original Message - From: Ari Condro To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Sunday, November 15, 2009 3:18 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Seri 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim abah sudah ngerek hizbut tahrir toh sekarang ini ? kapan mendirikan negara sendiri ? :p jangan lupa undangan makan makannya. saya kangen sekali dengan ulujuku kepala ikan ... >_< 2009/11/15 H. M. Nur Abdurahman > > > > Struktur Pemerintahan Negara Islam Madinah pada zaman RasuluLlah SAW, telah > sampai kepada kita secara mutawatir bahwa Rasulullah SAW sendiri telah > mendirikan struktur Negara Islam, melengkapkannya semasa baginda masih hidup > dan meninggalkan bentuk pemerintahan yang diketahui umum dan dapat dikaji > sepanjang masa. > [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Seri 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim
- Original Message - From: "Ari Condro" To: Sent: Sunday, November 15, 2009 10:18 Subject: Re: [wanita-muslimah] Seri 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim abah sudah ngerek hizbut tahrir toh sekarang ini ? kapan mendirikan negara sendiri ? :p jangan lupa undangan makan makannya. saya kangen sekali dengan ulujuku kepala ikan ... >_< ## HMNA: Saya sekarang masih Wakil Ketua Majlis Syura Komite Persiapan Penegakan Syari'at Islam (KPPSI) dan secara substantif tidak berbeda dengan pemahaman Hizbut Tahrir tentang Khilafah, perbedaannya hanya terletak dalam hal top down dan bottom up. Hizbut Tahrir menempuh top dowan secara internasional, sedangkan KPPSI menempuh bottom up secara regional (baca: Sulawesi Selatan / serambi Madinah) , sebagaimana di Aceh (Serambi Makkah). Kalau di Serambi Madinah masih sedang berproses mulai mendaki, demikian pula dengan beberapa daerah lainnya.(lihat Seri 736 di bawah), maka di Serambi Makkah sudah hampir di puncak, bahkan Gubernurnya saja hasil Pilkada bekas tokoh GAM. Wassalam * BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM [Kolom Tetap Harian Fajar] WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU 736 Perda-Perda Bernuansa Syari'at Islam itu Amanah dari Allah dan RasulNya, serta Amanah UUD-1945 Firman Allah SWT: -- TSM J'ALNK 'ALY SYRY'AT MN ALAMR FATB'AHA WLA TTB'A AHWA^ ALDZYN LA Y'ALMWN (S. ALJATSYT, 45:18), dibaca: -- tsumma ja'alna-ka 'ala- syari-'atim minal amri fattabi'ha- wala- tattabi' ahwa-al ladzi-na la- ya'lamu-n (s. alja-tsiyah), artinya: -- Kemudian Kami jadikan engkau (hai Muhammad) atas syari'at di antara urusan, maka ikutilah syari'at itu dan janganlah engkau turut hawa-nafsu orang-orang yang tidak berilmu. Siapakah itu yang termasuk dalam kategori: orang-orang berhawa-nafsu yang tidak berilmu dalam ayat (45:18) di atas itu. Mereka antara lain Dawam Raharjo, tatkala menjadi narasumber dalam dialog Forum Freedom, ia didorong oleh hawa-nafsunya mengatakan tidak ada bukti di dunia ini Syari'at Islam bisa menyelesaikan berbagai permasalahan sebuah bangsa. Betul-betul Dawam Raharjo itu irasional, karena menaruh otaknya di dengkul, sehingga tidak mampu melihat Negara Islam Madinah pada zaman RasuluLlah SAW dan zaman Khilafah Islamiyah yang dikhalifai oleh ke-4 Al-Khulafaur-Rasyidun.(*) Mereka itu antara lain pula 56 anggota DPR, yang sama irasionalnya dengan Dawan Raharjo. Ke-56 anggota DPR itu memperturutkan hawa nafsunya, fanatik dan impulsif, belum membaca isi Perda-Perda itu sudah mendesak Pemerintah mencabut Perda-Perda bernuansa Syari'at Islam dengan alasan inkonstitusional. Pada 5 Juli ybl., generasi "urang gaek" mendesak Presiden RI supaya memaklumkan dekrit kembali ke UUD-1945 yang murni, artinya tanpa amandemen-amandemen. Sampai sekarang ke-56 anggota DPR itu tidak "menyanyi", sedikitpun tidak mengeluarkan bunyi apa-apa. Padahal apa yang didesakkan oleh "generasi gaek" itu adalah nyata-nyata inkonstitusional. Tidak ada dimuat dalam UUD-1945, bahwa Persiden mempunyai wewenang bikin dekrit untuk menghapus amandemen-amandemen yang dibuat MPR seperti yang diamanatkan oleh reformasi. Sikap diskriminatif ke-56 anggota DPR itu membuktikan bahwa mereka betul-betul berpenyakit Islam phobia, sejenis hanya berbeda secara gradual dengan Marco Materazzi yang mencerca Zainuddin Jazid Zaidan (Zinedine Zizou Zidane) yang orang Islam keturunan Aljazair dengan kata-kata yang menyakitkan: "voi gli enculato di musulmani, sporchi terroristici", yang terjemahan bebasnya "orang Islam anak pelacur teroris yang kotor." Mereka itu tak terkecuali termasuk dalam kebanyakan dari kalangan LSM Perempuan dan kelompok pendukung pluralisme, yang secara bernafsu berpendapat bahwa apapun jenis keputusan yang dikeluarkan pemerintahan daerah yang bersyariatkan Islam, bertentangan dengan UUD-1945, menggugat Perda-Perda yang bernuansa Syari'at Islam itu dengan alasan bahwa urusan agama adalah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota (UU No. 32/2004). Masalah keagamaan memang betul termasuk satu dari enam hal yang diserahkan kepada pusat sesuai UU Nomor 32/2004. Namun itu tidak ada kaitannya dengan pembuatan Perda-Perda bernuansa syariah yang isinya mengatur kepentingan masyarakat setempat, demikian menurut Nazaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam Depag itu kepada Republika, kemudian menambahkan: "Masalah agama yang diserahkan ke pusat antara lain jika muncul aliran sesat di suatu daerah. Selain itu masalah Kantor Urusan Agama (KUA) atau pelaksanaan dari UU Perkawinan (Nomor 1/1974, red). Semua itu diserahkan ke pusat." *** Kembali pada "urang
Re: [wanita-muslimah] Seri 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim
sorry abah, maksudnya nderek hixbut tahrir alias sudah ikut dan bertakzim pada hizbut tahrir untuk masalah negara islam (khilafah) 2009/11/15 Ari Condro : > abah sudah ngerek hizbut tahrir toh sekarang ini ? kapan mendirikan negara > sendiri ? :p jangan lupa undangan makan makannya. saya kangen sekali > dengan ulujuku kepala ikan ... >_< > > > > 2009/11/15 H. M. Nur Abdurahman >> >> >> >> Struktur Pemerintahan Negara Islam Madinah pada zaman RasuluLlah SAW, >> telah sampai kepada kita secara mutawatir bahwa Rasulullah SAW sendiri telah >> mendirikan struktur Negara Islam, melengkapkannya semasa baginda masih hidup >> dan meninggalkan bentuk pemerintahan yang diketahui umum dan dapat dikaji >> sepanjang masa. > > -- salam, Ari
Re: [wanita-muslimah] Seri 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim
abah sudah ngerek hizbut tahrir toh sekarang ini ? kapan mendirikan negara sendiri ? :p jangan lupa undangan makan makannya. saya kangen sekali dengan ulujuku kepala ikan ... >_< 2009/11/15 H. M. Nur Abdurahman > > > > Struktur Pemerintahan Negara Islam Madinah pada zaman RasuluLlah SAW, telah > sampai kepada kita secara mutawatir bahwa Rasulullah SAW sendiri telah > mendirikan struktur Negara Islam, melengkapkannya semasa baginda masih hidup > dan meninggalkan bentuk pemerintahan yang diketahui umum dan dapat dikaji > sepanjang masa. > [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Seri 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU [Kolom Tetap Harian Fajar] 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim Sumpah sebagai seorang Muslim yang diucapkan oleh Susno Duadji dari keluarga buaya dalam forum Sidang "Apresiasi" Komisi III DPR "mengapresiasi" Jajaran Polri, sangat berbeda dengan sumpah sebagai seorang Muslim yang diucapkan di layar kaca TV-One oleh M Jasin dari keluarga cecak (julukan buaya dan cecak ini mula pertama dicetuskan sendiri oleh Sisno). Secara terang benderang nampak sekali ada empat perbedaan. (Kata cecak ini telah berubah ejaannya menjadi cicak oleh masyarakat sebagai kependekan dari Cinta Indonesia Cinta KPK). Keempat perbedaan itu adalah: Pertama, Jasin pakai Al Qur'an, Susno pakai jari. Kedua, Jasin pakai Syahadat, Susno tidak. Ketiga, Jasin pakai WaLla-hi, Susno pakai LiLla-hi. Wa dalam permulaan kata menyatakan sebuah qasm / sumpah. Kalau manusia yang bersumpah, maka itu menyatakan penguatan yang ditumpukan kepada sesuatu yang lebih "tinggi", yaitu Allah, sehingga WaLla-hi artinya dalam bahasa Indonesia: Demi Allah. Dalam Al-Quran Allah juga bersumpah dengan kata Wa, contohnya dalam permulaan ayat (1) S. Al'Ashr, Allah bersumpah dengan waktu dan ini tidak cocok untuk dibahasa-Indonesiakan dengan "demi". Sebab dalam bahasa Indonesia "demi" itu menyatakan penguatan yang ditumpukan kepada sesuatu yang lebih "tinggi", yaitu Allah. Sedangkan Allah bersumpah untuk menegaskan. Jadi Wa l'Ashri tidak cocok di-Indonesia-kan dengan "demi waktu", melainkan "perhatikanlah waktu". Keempat, Jasin mengucap tidak pernah terima suap dan tidak pernah memeras seumur hidupnya, Susno bilang tidak terima 10 Milyar terkait bank Century SAJA. *** Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah dijadikan tersangka oleh penyidik kepolisian terkait penyalahgunaan wewenang. Karena Tim 8 menilai penyidik terlalu memaksakan kasus hukum Bibit - Chandra dan Kejaksaan lagi-lagi mengembalikan berkas perkara ke kepolisian, ditambah pula dalam kesaksiannya pada persidangan Antasari, Wiliardi mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengungkapkan adanya rekayasa dalam pembuatan BAP, maka sangat kuat indikasi terjadi penyalahgunaan wewenang dalam tubuh kepolisian, yaitu merekayasa menggemboskan KPK dengan peluru kriminalisasi Antasari-Bibit-Chandra. Maka timbul pertanyaan: "Dalam hal dalam tubuh kepolisian ada penyalahgunaan wewenang, institusi manakah yang harus menanganinya? Tidaklah akan mungkin obyektif dan adil jika yang menanganinya adalah institusi kepolisian juga, bukan ? *** Struktur Pemerintahan Negara Islam Madinah pada zaman RasuluLlah SAW, telah sampai kepada kita secara mutawatir bahwa Rasulullah SAW sendiri telah mendirikan struktur Negara Islam, melengkapkannya semasa baginda masih hidup dan meninggalkan bentuk pemerintahan yang diketahui umum dan dapat dikaji sepanjang masa. Dalam Negara Islam Madinah, RasuluLlah SAW membentuk Lembaga Mazhalim, yang mengawasi praktek kezhaliman pejabat. Di kemudian hari dalam Khilafah (Daulah Islamiyah yang dikepalai oleh khalifah) oleh Khalifah 'Umar ibn Khattab, Lembaga Mazhalim ini diperkembang menjadi Mahkamah Mazhalim yang berhak mengadili dan memecat penguasa / aparat. Mahkamah Mazhalim dalam hal korupsi yang dilakukan oleh aparat dipakai prinsip: "Anna- laka hadza", (dari mana engkau mendapatkan ini). Khalifah yang kedua ini (634-644) mendapat inspirasi dari pertanyaan Nabi Zakaria AS kepada Maryam binti 'Imran: -- YMRYM ANY LK HDzA (S.AL'AMRAN, 3:37), dibaca: -- ya- maryamu anna- laki ha-dza-, artinya: -- Hai Maryam dari mana engkau mendapatkan ini? Pertanyaan "anna laki hadza", dalam ayat (3:37) tersebut diaplikasikan kepada aparat, "anna- laka ha-dza-". Terhadap Maryam yang perempuan dipakai laki, sedangkan terhadap aparat yang umumnya lelaki dipakai laka. Sejak itu "anna- laka ha-dza- menjadi jurisprudensi dalam Hukum Islam. Dalam hal Tipikor terlalu banyak menguras tenaga berkas perkara bolak-balik antara kepolisian dengan kejaksaan untuk seterusnya dimajukan dalam sidang pengadilan. Apabila dipakai metode "anna- laka ha-dza-", maka dalam sidang pengadilan Penuntut Umum (yang di Indonesia oleh Kejaksaan dan KPK) cukup hanya mengemukakan data kekayaan terdakwa baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Tinggallah terdakwa saja yang harus membuktikan bahwa hartanya itu bersih dari korupsi. Kalau ada kotoran sisanya, maka yang sisa tersebut dirampas oleh negara, dan terpidana mendapatkan sanksi potong tangan. Karena kerasnya sanksi potong tangan itu yang bersinergi dengan keimanan yang kuat, tidak pernah tercatat dalam sejarah di zaman Al-Khulafau Al-Rasyiduwn aparat yang dipotong tangannya, karena korupsi. Alhasil, pertanyaan: "Kalau yang menyalah-gunakan wewenang itu terjadi dalam tubuh intitusi kepolisian, maka institusi manakah yang harus menanganinya?," inilah jawabannya:"Ikutlah Sunnah RasuluLlah SAW, yaitu membentuk Lembaga / Mahkamah Mazhalim. Penyidik yang terbukti merekayasa BAP tidak dit