Re: [wanita-muslimah] Seri 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim

2009-11-15 Terurut Topik Ari Condro
KKN dwonk, oom ... :))  wisata nikah ?  ah, kalau saya cukup bahagia dengan
ulujuku (gulai kepala ikang), mie titi, coto makasar jalan serigala ... :))



2009/11/15 sunny 

>
>
> Bagus juga kalau Sulawesi merdeka bebas, bukankah kita sudah punya Pak HMNA
> jadi kalau berkunjung ke Makasar, Bulukumba, Palopo etc bisa mendapat
> bantuan service VIP :-)
>
>
> - Original Message -
> From: Ari Condro
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
> Sent: Sunday, November 15, 2009 3:18 AM
> Subject: Re: [wanita-muslimah] Seri 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim
>
> abah sudah ngerek hizbut tahrir toh sekarang ini ? kapan mendirikan negara
> sendiri ? :p jangan lupa undangan makan makannya. saya kangen sekali
> dengan ulujuku kepala ikan ... >_<
>
> 2009/11/15 H. M. Nur Abdurahman 
> 
> >
>
> >
> >
> >
> > Struktur Pemerintahan Negara Islam Madinah pada zaman RasuluLlah SAW,
> telah
> > sampai kepada kita secara mutawatir bahwa Rasulullah SAW sendiri telah
> > mendirikan struktur Negara Islam, melengkapkannya semasa baginda masih
> hidup
> > dan meninggalkan bentuk pemerintahan yang diketahui umum dan dapat dikaji
> > sepanjang masa.
> >
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>



-- 
salam,
Ari


[Non-text portions of this message have been removed]





===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [wanita-muslimah] Seri 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim

2009-11-15 Terurut Topik sunny
Bagus juga kalau Sulawesi merdeka bebas, bukankah kita sudah punya Pak HMNA 
jadi kalau berkunjung ke Makasar, Bulukumba, Palopo etc bisa mendapat bantuan 
service VIP :-)

  - Original Message - 
  From: Ari Condro 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Sunday, November 15, 2009 3:18 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Seri 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim



  abah sudah ngerek hizbut tahrir toh sekarang ini ? kapan mendirikan negara
  sendiri ? :p jangan lupa undangan makan makannya. saya kangen sekali
  dengan ulujuku kepala ikan ... >_<

  2009/11/15 H. M. Nur Abdurahman 

  >
  >
  >
  > Struktur Pemerintahan Negara Islam Madinah pada zaman RasuluLlah SAW, telah
  > sampai kepada kita secara mutawatir bahwa Rasulullah SAW sendiri telah
  > mendirikan struktur Negara Islam, melengkapkannya semasa baginda masih hidup
  > dan meninggalkan bentuk pemerintahan yang diketahui umum dan dapat dikaji
  > sepanjang masa.
  >

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Seri 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim

2009-11-14 Terurut Topik H. M. Nur Abdurahman

- Original Message - 
From: "Ari Condro" 
To: 
Sent: Sunday, November 15, 2009 10:18
Subject: Re: [wanita-muslimah] Seri 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim

abah sudah ngerek hizbut tahrir toh sekarang ini ? kapan mendirikan negara
sendiri ?  :p  jangan lupa undangan makan makannya.  saya kangen sekali
dengan ulujuku kepala ikan ... >_<
##
HMNA:
Saya sekarang masih Wakil Ketua Majlis Syura Komite Persiapan Penegakan 
Syari'at Islam (KPPSI) dan secara substantif tidak berbeda dengan pemahaman 
Hizbut Tahrir tentang Khilafah, perbedaannya hanya terletak dalam hal top down 
dan bottom up. Hizbut Tahrir menempuh top dowan secara internasional, sedangkan 
KPPSI menempuh bottom up secara regional (baca: Sulawesi Selatan / serambi 
Madinah) , sebagaimana di Aceh (Serambi Makkah). Kalau di Serambi Madinah masih 
sedang berproses mulai mendaki, demikian pula dengan beberapa daerah 
lainnya.(lihat Seri 736 di bawah), maka di Serambi Makkah sudah hampir di 
puncak, bahkan Gubernurnya saja hasil Pilkada bekas tokoh GAM.  
Wassalam
*

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
[Kolom Tetap Harian Fajar]
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU

736 Perda-Perda Bernuansa Syari'at Islam itu Amanah dari Allah dan RasulNya, 
serta Amanah UUD-1945

Firman Allah SWT:

-- TSM J'ALNK 'ALY SYRY'AT MN ALAMR FATB'AHA WLA TTB'A AHWA^ ALDZYN LA Y'ALMWN 
(S. ALJATSYT, 45:18),  dibaca: 
-- tsumma ja'alna-ka 'ala- syari-'atim minal amri fattabi'ha-  wala- tattabi' 
ahwa-al ladzi-na la- ya'lamu-n (s. alja-tsiyah), artinya: 
-- Kemudian Kami jadikan engkau (hai Muhammad) atas syari'at di antara urusan, 
maka ikutilah syari'at itu dan janganlah engkau turut hawa-nafsu orang-orang 
yang tidak berilmu.

Siapakah itu yang termasuk dalam kategori: orang-orang berhawa-nafsu yang tidak 
berilmu dalam ayat (45:18) di atas itu. Mereka antara lain Dawam Raharjo, 
tatkala menjadi narasumber dalam dialog Forum Freedom, ia didorong oleh 
hawa-nafsunya mengatakan tidak ada bukti di dunia ini Syari'at Islam bisa 
menyelesaikan berbagai permasalahan sebuah bangsa. Betul-betul Dawam Raharjo 
itu irasional, karena menaruh otaknya di dengkul, sehingga tidak mampu melihat 
Negara Islam Madinah pada zaman RasuluLlah SAW dan zaman Khilafah Islamiyah 
yang dikhalifai oleh ke-4 Al-Khulafaur-Rasyidun.(*) 

Mereka itu antara lain pula 56 anggota DPR, yang sama irasionalnya dengan Dawan 
Raharjo. Ke-56 anggota DPR itu memperturutkan hawa nafsunya, fanatik dan 
impulsif, belum membaca isi Perda-Perda itu sudah mendesak Pemerintah mencabut 
Perda-Perda bernuansa Syari'at Islam dengan alasan inkonstitusional. Pada 5 
Juli ybl., generasi "urang gaek" mendesak Presiden RI supaya memaklumkan dekrit 
kembali ke UUD-1945 yang murni, artinya tanpa amandemen-amandemen. Sampai 
sekarang ke-56 anggota DPR itu tidak "menyanyi", sedikitpun tidak mengeluarkan 
bunyi apa-apa. Padahal apa yang didesakkan oleh "generasi gaek" itu adalah 
nyata-nyata inkonstitusional. Tidak ada dimuat dalam UUD-1945, bahwa Persiden 
mempunyai wewenang bikin dekrit untuk menghapus amandemen-amandemen yang dibuat 
MPR seperti yang diamanatkan oleh reformasi. Sikap diskriminatif ke-56 anggota 
DPR itu membuktikan bahwa mereka betul-betul berpenyakit Islam phobia, sejenis 
hanya berbeda secara gradual dengan Marco Materazzi yang mencerca Zainuddin 
Jazid Zaidan (Zinedine Zizou Zidane) yang orang Islam keturunan Aljazair dengan 
kata-kata yang menyakitkan: "voi gli enculato di musulmani, sporchi 
terroristici", yang terjemahan bebasnya "orang Islam anak pelacur teroris yang 
kotor." 

Mereka itu tak terkecuali termasuk dalam kebanyakan dari kalangan LSM Perempuan 
dan kelompok pendukung pluralisme, yang secara bernafsu berpendapat bahwa 
apapun jenis keputusan yang dikeluarkan pemerintahan daerah yang bersyariatkan 
Islam, bertentangan dengan UUD-1945, menggugat Perda-Perda yang bernuansa 
Syari'at Islam itu dengan alasan bahwa urusan agama adalah merupakan kewenangan 
Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota 
(UU No. 32/2004). 

Masalah keagamaan memang betul termasuk satu dari enam hal yang diserahkan 
kepada pusat sesuai UU Nomor 32/2004. Namun itu tidak ada kaitannya dengan 
pembuatan Perda-Perda bernuansa syariah yang isinya mengatur kepentingan 
masyarakat setempat, demikian menurut Nazaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam Depag 
itu kepada Republika, kemudian menambahkan: "Masalah agama yang diserahkan ke 
pusat antara lain jika muncul aliran sesat di suatu daerah. Selain itu masalah 
Kantor Urusan Agama (KUA) atau pelaksanaan dari UU Perkawinan (Nomor 1/1974, 
red). Semua itu diserahkan ke pusat." 


***

Kembali pada "urang 

Re: [wanita-muslimah] Seri 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim

2009-11-14 Terurut Topik Ari Condro
sorry abah, maksudnya nderek hixbut tahrir alias sudah ikut dan
bertakzim pada hizbut tahrir untuk masalah negara islam (khilafah)



2009/11/15 Ari Condro :
> abah sudah ngerek hizbut tahrir toh sekarang ini ? kapan mendirikan negara
> sendiri ?  :p  jangan lupa undangan makan makannya.  saya kangen sekali
> dengan ulujuku kepala ikan ... >_<
>
>
>
> 2009/11/15 H. M. Nur Abdurahman 
>>
>>
>>
>> Struktur Pemerintahan Negara Islam Madinah pada zaman RasuluLlah SAW,
>> telah sampai kepada kita secara mutawatir bahwa Rasulullah SAW sendiri telah
>> mendirikan struktur Negara Islam, melengkapkannya semasa baginda masih hidup
>> dan meninggalkan bentuk pemerintahan yang diketahui umum dan dapat dikaji
>> sepanjang masa.
>
>



-- 
salam,
Ari


Re: [wanita-muslimah] Seri 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim

2009-11-14 Terurut Topik Ari Condro
abah sudah ngerek hizbut tahrir toh sekarang ini ? kapan mendirikan negara
sendiri ?  :p  jangan lupa undangan makan makannya.  saya kangen sekali
dengan ulujuku kepala ikan ... >_<



2009/11/15 H. M. Nur Abdurahman 

>
>
>
> Struktur Pemerintahan Negara Islam Madinah pada zaman RasuluLlah SAW, telah
> sampai kepada kita secara mutawatir bahwa Rasulullah SAW sendiri telah
> mendirikan struktur Negara Islam, melengkapkannya semasa baginda masih hidup
> dan meninggalkan bentuk pemerintahan yang diketahui umum dan dapat dikaji
> sepanjang masa.
>


[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Seri 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim

2009-11-14 Terurut Topik H. M. Nur Abdurahman
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim
 
Sumpah sebagai seorang Muslim yang diucapkan oleh Susno Duadji dari keluarga 
buaya dalam forum Sidang "Apresiasi" Komisi III DPR "mengapresiasi" Jajaran 
Polri, sangat berbeda dengan sumpah sebagai seorang Muslim yang diucapkan di 
layar kaca TV-One oleh M Jasin dari keluarga cecak (julukan buaya dan cecak ini 
mula pertama dicetuskan sendiri oleh Sisno). Secara terang benderang nampak 
sekali ada empat perbedaan. (Kata cecak ini telah berubah ejaannya menjadi 
cicak oleh masyarakat sebagai kependekan dari Cinta Indonesia Cinta KPK).
 
Keempat perbedaan itu adalah:
Pertama, Jasin pakai Al Qur'an, Susno pakai jari.
Kedua, Jasin pakai Syahadat, Susno tidak. 
Ketiga, Jasin pakai WaLla-hi, Susno pakai LiLla-hi. Wa dalam permulaan kata 
menyatakan sebuah qasm / sumpah. Kalau manusia yang bersumpah, maka itu 
menyatakan penguatan yang ditumpukan kepada sesuatu yang lebih "tinggi", yaitu 
Allah, sehingga WaLla-hi artinya dalam bahasa Indonesia: Demi Allah. Dalam 
Al-Quran Allah juga bersumpah dengan kata Wa, contohnya dalam permulaan ayat 
(1) S. Al'Ashr, Allah bersumpah dengan waktu dan ini tidak cocok untuk 
dibahasa-Indonesiakan dengan "demi". Sebab dalam bahasa Indonesia "demi" itu 
menyatakan penguatan yang ditumpukan kepada sesuatu yang lebih "tinggi", yaitu 
Allah. Sedangkan Allah bersumpah untuk menegaskan. Jadi Wa l'Ashri tidak cocok 
di-Indonesia-kan dengan "demi waktu", melainkan "perhatikanlah waktu". 
Keempat, Jasin mengucap tidak pernah terima suap dan tidak pernah memeras 
seumur hidupnya, Susno bilang tidak terima 10 Milyar terkait bank Century SAJA.
 
***
 
Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah dijadikan tersangka oleh penyidik 
kepolisian terkait penyalahgunaan wewenang. Karena Tim 8 menilai penyidik 
terlalu memaksakan kasus hukum Bibit - Chandra dan Kejaksaan lagi-lagi 
mengembalikan berkas perkara ke kepolisian, ditambah pula dalam kesaksiannya 
pada persidangan Antasari, Wiliardi mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dan 
mengungkapkan adanya rekayasa dalam pembuatan BAP, maka sangat kuat indikasi 
terjadi penyalahgunaan wewenang dalam tubuh kepolisian, yaitu merekayasa 
menggemboskan KPK dengan peluru kriminalisasi Antasari-Bibit-Chandra. Maka 
timbul pertanyaan: "Dalam hal dalam tubuh kepolisian ada penyalahgunaan 
wewenang, institusi manakah yang harus menanganinya? Tidaklah akan mungkin 
obyektif dan adil jika yang menanganinya adalah institusi kepolisian juga, 
bukan ?
 
***
 
Struktur Pemerintahan Negara Islam Madinah pada zaman RasuluLlah SAW, telah 
sampai kepada kita secara mutawatir bahwa Rasulullah SAW sendiri telah 
mendirikan struktur Negara Islam, melengkapkannya semasa baginda masih hidup 
dan meninggalkan bentuk pemerintahan yang diketahui umum dan dapat dikaji 
sepanjang masa. Dalam Negara Islam Madinah, RasuluLlah SAW membentuk Lembaga 
Mazhalim, yang mengawasi praktek kezhaliman pejabat. Di kemudian hari dalam 
Khilafah (Daulah Islamiyah yang dikepalai oleh khalifah) oleh Khalifah 'Umar 
ibn Khattab, Lembaga Mazhalim ini diperkembang menjadi Mahkamah Mazhalim yang 
berhak mengadili dan memecat penguasa / aparat. Mahkamah Mazhalim dalam hal 
korupsi yang dilakukan oleh aparat dipakai prinsip: "Anna- laka hadza", (dari 
mana engkau mendapatkan ini). Khalifah yang kedua ini (634-644) mendapat 
inspirasi dari pertanyaan Nabi Zakaria AS kepada Maryam binti 'Imran: 
-- YMRYM ANY LK HDzA (S.AL'AMRAN, 3:37), dibaca:  
-- ya- maryamu anna- laki ha-dza-, artinya:
-- Hai Maryam dari mana engkau mendapatkan ini? 
Pertanyaan "anna laki hadza", dalam ayat (3:37) tersebut diaplikasikan kepada 
aparat, "anna- laka ha-dza-". Terhadap Maryam yang perempuan dipakai laki, 
sedangkan terhadap aparat yang umumnya lelaki dipakai laka. Sejak itu "anna- 
laka ha-dza- menjadi jurisprudensi dalam Hukum Islam.
 
Dalam hal Tipikor terlalu banyak menguras tenaga berkas perkara bolak-balik 
antara kepolisian dengan kejaksaan untuk seterusnya dimajukan dalam sidang 
pengadilan. Apabila dipakai metode "anna- laka ha-dza-", maka dalam sidang 
pengadilan Penuntut Umum (yang di Indonesia oleh Kejaksaan dan KPK) cukup hanya 
mengemukakan data kekayaan terdakwa baik yang bergerak maupun yang tidak 
bergerak. Tinggallah terdakwa saja yang harus membuktikan bahwa hartanya itu 
bersih dari korupsi. Kalau ada kotoran sisanya, maka yang sisa tersebut 
dirampas oleh negara, dan terpidana mendapatkan sanksi potong tangan. Karena 
kerasnya sanksi potong tangan itu yang bersinergi dengan keimanan yang kuat, 
tidak pernah tercatat dalam sejarah di zaman Al-Khulafau Al-Rasyiduwn aparat 
yang dipotong tangannya, karena korupsi.
 
Alhasil, pertanyaan: "Kalau yang menyalah-gunakan wewenang itu terjadi dalam 
tubuh intitusi kepolisian, maka institusi manakah yang harus menanganinya?," 
inilah jawabannya:"Ikutlah Sunnah RasuluLlah SAW, yaitu membentuk Lembaga / 
Mahkamah Mazhalim. Penyidik yang terbukti merekayasa BAP tidak dit