Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram
Om Dan, Mana dong perspektif HAM tentang larangan merokok, terutama oleh negara? Apa ada hak individu untuk "merusak" diri sendiri? Kalau merokok deket orang lain, di tempat umum sih jelas melanggar HAM. On 1/29/09, Dan wrote: > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "L.Meilany" wrote: >> >> 1. Kita hidup di Indonesia musti ikuti tatacaranya, RI bukan negara > Islam. >> Apa mau seperti zaman Nabi SAW dulu, sampai sempat 3 hari tertunda > pemakaman karena >> belum ada keputusan sapa gitu yg memegang pemerintahan. Karena > sistimnya gak ada. >> Kalopun ditanya sisitim negara Islam yg kayak apa, yg pak Abu Faris > mau, bisa jelaskan, contohnya? >> Apakah ada negara islam? >> Di Pancasila kan sudah ada aturannya silanya, cuma caranya gimana? >> 200 juta bangsa Indonesia disuruh bermusyawarahkah??? > > Betul Mbak Meilany, Rasulullah itu kan pemimpin suatu suku nomad > padang pasir di abad ke 7. Masa cara hidup itu dijadikan contoh di > abad ke 21? Bukankah yg penting ialah pesan moral dari sunnah Nabi > bukannya meniru perilaku dan tutur katanya tanpa memahami konteks dan > mencari relevansinya dalam kehidupan sekarang. > >> >> 2. Saya salut pada tokoh MUI yg wajahnya sering muncul blakangan ini. >> Kayaknya sih untuk urusan rokok menganut win win solution. >> Haram untuk anak2, perempuan hamil dan yg merokok di tempat umum. >> Kalo dibilang merugikan, kasian karyawan perush rokok akan nganggur, > kayaknya sih itu terlalu jauh. >> Fatwa yg dikeluarkan menurut saya cuma kadarnya sekedar pengaturan. > Kan di atur pake perda nggak mempan. >> Masalah haram itu masalah agama masalah pribadi. >> Semua tergantung pada individunya. >> Tapi setidaknya dengan adanya fatwa ini saya merasa punya > 'kekuatan'. Bagi pelakunya juga apalagi kalo ia >> orang islam jadi semacam sanksi moral. >> Orang yg merokok itu sesdungguhnya orang goblog, kampungan, kejam > terhadap sesamanya. :-) >> Kalo diangkot ada orang merokok, anak2 'alim' yg merokok saya bisa > nyap2. >> Haram lo, dosa...! > > Yah kalau memang pendidikan kurang maka hanya ditakut2in baru akan patuh. > >> Salam, >> l.meilany >> >> >> - Original Message - >> From: abu faris >> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com >> Sent: Tuesday, January 27, 2009 8:02 AM >> Subject: Bls: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok > antara Makruh dan Haram >> >> >> Fatwa Haram untuk Golput tidak sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad > SAW yang berbunyi pilihlah pemimpin berdasarkan Musyawarah, dan untuk > Rokok mutlak haram karena banyak mudhorotnya dibandingkan manfaatnya. >> >> --- Pada Sen, 26/1/09, Sunny menulis: >> >> Dari: Sunny >> Topik: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara > Makruh dan Haram >> Kepada: undisclosed-recipi...@... >> Tanggal: Senin, 26 Januari, 2009, 4:19 PM >> >> http://www.lampungp ost.com/cetak/ berita.php? id=2009012623182 715 >> >> Selasa, 27 Januari 2009 >> >> FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram >> >> PADANG PANJANG (Ant/Dtc): Majelis Ulama Indonesia (MUI) > mengharamkan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya (golongan > putih/golput) . MUI juga memutuskan merokok hukumnya dilarang antara > makruh dan haram. >> >> Hal itu diputuskan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia > III di Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (26-1). "Wajib bagi > bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada, tapi > tidak dipilih, menjadi haram," kata Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali > Mustafa Ya'qub. >> >> Dia menjelaskan fenomena golput kalau dibiarkan akan berbahaya. > "Kalau nggak memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin. Orang yang > nggak mau ikut pemilu itu berdosa menurut hukum Islam," ujar Guru > Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) ini. >> >> Menanggapi fatwa haram golput, pengamat politik Indobarometer M. > Qodari menilai MUI melanggengkan bobroknya sistem politik di > Indonesia. "Kalau mereka dilarang golput justru menjustifikasi sistem > politik yang tidak baik. Fatwa harusnya menganjurkan kepada kebaikan," > kata dia. >> >> Qodari menjelaskan banyak masyarakat tidak memilih atau golput > karena merasa aspirasinya tidak terwakili. Rendahnya angka kesertaan > masyarakat dalam pemilu harusnya menjadi pelajaran bagi politisi untuk > meningkatkan kinerjanya sehingga dipilih. "Kalau golput diharamkan, > politisi tidak mendapat pelajaran karena kesertaan pemilih tetap > tinggi," jelas Qodari. >> >> Terlepas dari adanya unsur politis atau tidak dalam fatwa ini, > Qodari melihat MUI kurang melihat realitas di lapangan. Menurut dia, > dengan fatwa ini juga keuntungan belum tentu berpihak pada partai > Islam saja. "Golput terjadi tidak di partai Islam saja, juga di partai > nasionalis," pungkasnya. >> >> Terkait fatwa merokok, pimpinan Ijtima Komisi Fatwa H.M. Amin Suma > mengatakan forum sepakat memutuskan merokok hukumnya dilarang antara > haram dan makruh. "Tetapi khusus haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu > hamil, anak-anak, di te
Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram
1. Kita hidup di Indonesia musti ikuti tatacaranya, RI bukan negara Islam. Apa mau seperti zaman Nabi SAW dulu, sampai sempat 3 hari tertunda pemakaman karena belum ada keputusan sapa gitu yg memegang pemerintahan. Karena sistimnya gak ada. Kalopun ditanya sisitim negara Islam yg kayak apa, yg pak Abu Faris mau, bisa jelaskan, contohnya? Apakah ada negara islam? Di Pancasila kan sudah ada aturannya silanya, cuma caranya gimana? 200 juta bangsa Indonesia disuruh bermusyawarahkah??? 2. Saya salut pada tokoh MUI yg wajahnya sering muncul blakangan ini. Kayaknya sih untuk urusan rokok menganut win win solution. Haram untuk anak2, perempuan hamil dan yg merokok di tempat umum. Kalo dibilang merugikan, kasian karyawan perush rokok akan nganggur, kayaknya sih itu terlalu jauh. Fatwa yg dikeluarkan menurut saya cuma kadarnya sekedar pengaturan. Kan di atur pake perda nggak mempan. Masalah haram itu masalah agama masalah pribadi. Semua tergantung pada individunya. Tapi setidaknya dengan adanya fatwa ini saya merasa punya 'kekuatan'. Bagi pelakunya juga apalagi kalo ia orang islam jadi semacam sanksi moral. Orang yg merokok itu sesdungguhnya orang goblog, kampungan, kejam terhadap sesamanya. :-) Kalo diangkot ada orang merokok, anak2 'alim' yg merokok saya bisa nyap2. Haram lo, dosa...! Salam, l.meilany - Original Message - From: abu faris To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, January 27, 2009 8:02 AM Subject: Bls: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram Fatwa Haram untuk Golput tidak sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW yang berbunyi pilihlah pemimpin berdasarkan Musyawarah, dan untuk Rokok mutlak haram karena banyak mudhorotnya dibandingkan manfaatnya. --- Pada Sen, 26/1/09, Sunny menulis: Dari: Sunny Topik: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram Kepada: undisclosed-recipi...@yahoo.com Tanggal: Senin, 26 Januari, 2009, 4:19 PM http://www.lampungp ost.com/cetak/ berita.php? id=2009012623182 715 Selasa, 27 Januari 2009 FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram PADANG PANJANG (Ant/Dtc): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya (golongan putih/golput) . MUI juga memutuskan merokok hukumnya dilarang antara makruh dan haram. Hal itu diputuskan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (26-1). "Wajib bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada, tapi tidak dipilih, menjadi haram," kata Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub. Dia menjelaskan fenomena golput kalau dibiarkan akan berbahaya. "Kalau nggak memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin. Orang yang nggak mau ikut pemilu itu berdosa menurut hukum Islam," ujar Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) ini. Menanggapi fatwa haram golput, pengamat politik Indobarometer M. Qodari menilai MUI melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia. "Kalau mereka dilarang golput justru menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa harusnya menganjurkan kepada kebaikan," kata dia. Qodari menjelaskan banyak masyarakat tidak memilih atau golput karena merasa aspirasinya tidak terwakili. Rendahnya angka kesertaan masyarakat dalam pemilu harusnya menjadi pelajaran bagi politisi untuk meningkatkan kinerjanya sehingga dipilih. "Kalau golput diharamkan, politisi tidak mendapat pelajaran karena kesertaan pemilih tetap tinggi," jelas Qodari. Terlepas dari adanya unsur politis atau tidak dalam fatwa ini, Qodari melihat MUI kurang melihat realitas di lapangan. Menurut dia, dengan fatwa ini juga keuntungan belum tentu berpihak pada partai Islam saja. "Golput terjadi tidak di partai Islam saja, juga di partai nasionalis," pungkasnya. Terkait fatwa merokok, pimpinan Ijtima Komisi Fatwa H.M. Amin Suma mengatakan forum sepakat memutuskan merokok hukumnya dilarang antara haram dan makruh. "Tetapi khusus haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI. Sanksinya adalah dosa," kata Amin. n U-1 AGAMA: Haram, Hukum Yoga Murni dan Spiritual PADANG PANJANG (Lampost/Ant) : Forum Ijtimak Ulama Komisi III Fatwa MUI se-Indonesia III mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang mengandung meditasi, murni ritual dan spiritual agama lain, haram hukumnya dilakukan orang Islam. "Fatwa tersebut dibutuhkan, agar umat Islam tidak mencampuradukkan yang hak dengan yang batil," kata Ketua MUI Pusat Ma'ruf Amin di Padang Panjang, Minggu (25-1). Namun, MUI juga mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang murni olahraga pernapasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh). Landasan hukum atas fatwa MUI itu adalah Alquran dalam Surat Muhammad Ayat 47, 33 yang mengamanatkan orang Islam agar menaati Allah swt. dan Rasul, serta jangan merusakkan (pahala) amal-amalmu. Ayat yang mengisyaratkan larangan mencampuradukkan yang
Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram
"Pak Chodjim, saya tidak mengomentari tentang masalah hukum halal/haram tetapi terhadap komentar Pak Chodjim mengenai aspek ekonomi dan kesehatan dari perdagangan rokok." Pak Ton, Saya amat menyadari betul tentang dampak rokok. Dan, saya sendiri tak pernah merokok. Namun, dalam hal ini saya ada perbedaan persepsi dengan Pak Ton tentang rokok-merokok ini. Saya lebih memilih pragmatis. Selama pengangguran masih tinggi seperti sekarang ini, sublimasi pengangguran dan kemiskinan pada rokok saya pandang lebih baik ketimbang pelarangan ketat yang justru bisa menciptakan suasana yang mudah dipicu untuk timbulnya kerusuhan dan revolusi. Bila hal ini yang timbul, pelarangan rokok tidak berhasil, dan pembangunan bangsa pun akan dihadapkan pada berbagai problema yang berat. Bagi saya dewasa ini bangsa Indonesia harus didorong untuk rajin bekerja, pemimpinnya harus didorong untuk hidup secara "clean governance", dan kita ciptakan hidup sehat di lingkungan kita masing-masing. Bagaimanapun saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Ton atas berbagai tanggapannya terhadap komentar saya di milis ini. Salam, chodjim [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram
Pak Chodjim, saya tidak mengomentari tentang masalah hukum halal/haram tetapi terhadap komentar Pak Chodjim mengenai aspek ekonomi dan kesehatan dari perdagangan rokok. Tahukah Pak Chodjim bahwa tiga dari lima orang terkaya di Indonesia adalah pemilik pabrik rokok. Mereka menjadi kaya karena membuat rakyat, terutama yang miskin, jadi kecanduan nikotin sampai-sampai mengorbankan kepentingan keluarga/anaknya, dan bahkan kesehatan dirinya sendiri. Tahukah Pak Chodjim bahwa Philip Morris, milik orang Amerika, menguasai lebih dari 90% saham Sampoerna yang berarti bahwa 90% keuntungan Sampoerna dari berdagang candu di Indonesia mengalir ke Amerika. Sementara yang menanggung dampak buruknya rakyat Indonesia sendiri. Salam, KM ---Original Message--- From: achmad chodjim Date: 01/28/09 07:11:40 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram Pak Ton, Yang saya maksudkan adalah merokok harus dimasukkan dalam hukum larangan bukan dalam hukum halal/haram. Sekiranya merokok amat membahayakan kesehatan manusia, maka pencegahannya ya seperti di negara-negara Singapore dan KSA (jadi KSA tidak melakukan larangan total). Di sinilah kita harus dapat membedakan antara "nubuwwah" dan "undang-undang yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan suatu bangsa". Dus mengatur secara ketat itulah yang saya tuju dalam penulisan saya sehingga kita dapat mempertimbangkan secara jernih antara pelarangan dan pen-sublimasi-an rokok untuk menyelamatkan orang yang sedang dilanda pengangguran. Bila larangan itu bersifat frontal/absolut maka kegelisahan para penganggur bisa menimbulkan kerusuhan massa. Oleh karena itu, pelarangan berdasarkan uu atau peraturan (bukan pengharaman) bisa dilakukan dengan cara: (1) peningkatan harga cukai sehingga harga per batang rokok menjadi mahal, dan (2) merokok hanya dibolehkan di tempat-tempat khusus yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan. Sebagai contoh, di Sumitomo Jakarta karyawan hanya boleh merokok di "glass chamber" yang dibangun oleh perusahaan; dan bagi tamu yang merokok disediakan meeting room secara khusus yang ada exhausternya. Suwun, chodjim - Original Message - From: Kartono Mohamad To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, January 27, 2009 10:07 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram Nimbrung sedikit Pak Chodjim, Rokok adalah sangat adiktif. sekali terkena akan susah lepas karena sudah kecanduan. Sifat kecanduan rokok (mekanisme nikotin mengikat sel otak) tidak berbeda dengan narkotika. Oleh karena itu konsumen rokok tidak akan berkurang (kecuali mati) tetapi akan terus bertambah karena imbauan iklan kepada anak-anak dan remaja begitu gencar. Rokok jelas berbahaya bagi kesehatan dan bagi kualitas generasi yang akan datang. Konribusi cukai rokok terhadap ekonomi tidak sampai 10% (Penelitian Lembaga Demografi fakultas Ekonomi UI, th 2008). Jumlah tenaga kerja di bidang rokok juga kecil dibanding dengan jumlah tenaga kerja di bidang manufakturing lainnya. Mengenai tembakau, patut diketahui bahwa sebagian besar tembakau yang diperlukan untuk produksi rokok di Indonesia adalah diimpor. Hanya sebagian kecil yang dibeli dari petani tembakau dalam negeri, dan para petani tembakau dalam negeri juga praktis sudah diikat oleh industri rokok sehingga mereka pada posisi tawar yang sangat lemah. Biaya pengobatan untuk penyakit akibat rokok, menurut penelitian Depkes, adalah 5 kali lebih besar dibanding nilai cukai yang masuk. Lagipula, pengaturan dan pembatasan tentang rokok tidak akan membuat pabrik rokok bangkrut karena yang sudah kecanduan tidak akan berhenti mengkonsumsi rokok. Bahkan perokok dari kalangan miskin lebih banyak membelanjakan penghasilannya untuk rokok ketimbang untuk uang sekolah dan makanan bergizi untuk anaknya (penelitian BPS). Jadi meskipun tidak mengikat, fatwa MUI ini akan membantu mendorong agar pemerintah mengatur masalah rokok ini. Patut diketahui bahwa Malaysia, Brunei, Iran, Arab Saudi, sudah mengharamkan rokok Juga negara=negara anggota OKI dalam kesepakatannya di Kuala Lumpur tahun 2007 menyatakan akan mengatur secara ketat perdagangan rokok. Kalau Pak Chodjim memerlukan data-data mengenai hal yang saya sampaikan di atas, dengan senang hati akan saya kirimkan. Wassalam KM ---Original Message--- From: achmad chodjim Date: 27/01/2009 21:53:43 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram Hukum haram dan halal itu hanya berasal dari Allah secara absolut. Haram dan halal itu bersifat nubuwwah. Manusia tidak boleh mengeluarkan hukum haram dan halal. Perhatikanlah Q. 66:1 --dan tentunya MUI sudah hafal dalil ini. Nabi saja dilarang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah. Juga Q. 5:87, dinyatakan dengan tegas bahwa orang-orang beriman DILARANG mengharamkan sesuatu y
Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram
Pak Ton, Yang saya maksudkan adalah merokok harus dimasukkan dalam hukum larangan bukan dalam hukum halal/haram. Sekiranya merokok amat membahayakan kesehatan manusia, maka pencegahannya ya seperti di negara-negara Singapore dan KSA (jadi KSA tidak melakukan larangan total). Di sinilah kita harus dapat membedakan antara "nubuwwah" dan "undang-undang yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan suatu bangsa". Dus mengatur secara ketat itulah yang saya tuju dalam penulisan saya sehingga kita dapat mempertimbangkan secara jernih antara pelarangan dan pen-sublimasi-an rokok untuk menyelamatkan orang yang sedang dilanda pengangguran. Bila larangan itu bersifat frontal/absolut maka kegelisahan para penganggur bisa menimbulkan kerusuhan massa. Oleh karena itu, pelarangan berdasarkan uu atau peraturan (bukan pengharaman) bisa dilakukan dengan cara: (1) peningkatan harga cukai sehingga harga per batang rokok menjadi mahal, dan (2) merokok hanya dibolehkan di tempat-tempat khusus yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan. Sebagai contoh, di Sumitomo Jakarta karyawan hanya boleh merokok di "glass chamber" yang dibangun oleh perusahaan; dan bagi tamu yang merokok disediakan meeting room secara khusus yang ada exhausternya. Suwun, chodjim - Original Message - From: Kartono Mohamad To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, January 27, 2009 10:07 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram Nimbrung sedikit Pak Chodjim, Rokok adalah sangat adiktif. sekali terkena akan susah lepas karena sudah kecanduan. Sifat kecanduan rokok (mekanisme nikotin mengikat sel otak) tidak berbeda dengan narkotika. Oleh karena itu konsumen rokok tidak akan berkurang (kecuali mati) tetapi akan terus bertambah karena imbauan iklan kepada anak-anak dan remaja begitu gencar. Rokok jelas berbahaya bagi kesehatan dan bagi kualitas generasi yang akan datang. Konribusi cukai rokok terhadap ekonomi tidak sampai 10% (Penelitian Lembaga Demografi fakultas Ekonomi UI, th 2008). Jumlah tenaga kerja di bidang rokok juga kecil dibanding dengan jumlah tenaga kerja di bidang manufakturing lainnya. Mengenai tembakau, patut diketahui bahwa sebagian besar tembakau yang diperlukan untuk produksi rokok di Indonesia adalah diimpor. Hanya sebagian kecil yang dibeli dari petani tembakau dalam negeri, dan para petani tembakau dalam negeri juga praktis sudah diikat oleh industri rokok sehingga mereka pada posisi tawar yang sangat lemah. Biaya pengobatan untuk penyakit akibat rokok, menurut penelitian Depkes, adalah 5 kali lebih besar dibanding nilai cukai yang masuk. Lagipula, pengaturan dan pembatasan tentang rokok tidak akan membuat pabrik rokok bangkrut karena yang sudah kecanduan tidak akan berhenti mengkonsumsi rokok. Bahkan perokok dari kalangan miskin lebih banyak membelanjakan penghasilannya untuk rokok ketimbang untuk uang sekolah dan makanan bergizi untuk anaknya (penelitian BPS). Jadi meskipun tidak mengikat, fatwa MUI ini akan membantu mendorong agar pemerintah mengatur masalah rokok ini. Patut diketahui bahwa Malaysia, Brunei, Iran, Arab Saudi, sudah mengharamkan rokok Juga negara=negara anggota OKI dalam kesepakatannya di Kuala Lumpur tahun 2007 menyatakan akan mengatur secara ketat perdagangan rokok. Kalau Pak Chodjim memerlukan data-data mengenai hal yang saya sampaikan di atas, dengan senang hati akan saya kirimkan. Wassalam KM ---Original Message--- From: achmad chodjim Date: 27/01/2009 21:53:43 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram Hukum haram dan halal itu hanya berasal dari Allah secara absolut. Haram dan halal itu bersifat nubuwwah. Manusia tidak boleh mengeluarkan hukum haram dan halal. Perhatikanlah Q. 66:1 --dan tentunya MUI sudah hafal dalil ini. Nabi saja dilarang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah. Juga Q. 5:87, dinyatakan dengan tegas bahwa orang-orang beriman DILARANG mengharamkan sesuatu yang baik yang telah dihalalkan. Mengenai makanan yang dilarang ya hanya empat yang disebut di Q. 5:3. Sesuatu yang diharamkan ini bersifat permanen! Namun, perlu diketahui, di luar dari hukum halal & haram, Quran menyatakan adanya larangan dan perintah. Bentuk larangan dalam Quran ada 2 yaitu "Laa taqrabuu spt pada 4:43, 6:151, 6:152, 17:32" dan "ijtanibuu spt pada 16:36, 22:30, 49:12dan 5:90". Haram ditujukan pada larangan terhadap objek, sedangkan "laa taqrabuu" merupakan larangan pada perbuatan. Jadi, ulama sekaliber apa pun kalau berani menyatakan suatu objek itu haram diluar dari yang telah dinyatakan oleh Allah dalam Quran, berarti mengambil hak Allah. Mengapa perihal minum khamr dan judi di dalam Quran tidak dinyatakan dengan laa taqrabuu&qu
Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram
Nimbrung sedikit Pak Chodjim, Rokok adalah sangat adiktif. sekali terkena akan susah lepas karena sudah kecanduan. Sifat kecanduan rokok (mekanisme nikotin mengikat sel otak) tidak berbeda dengan narkotika. Oleh karena itu konsumen rokok tidak akan berkurang (kecuali mati) tetapi akan terus bertambah karena imbauan iklan kepada anak-anak dan remaja begitu gencar. Rokok jelas berbahaya bagi kesehatan dan bagi kualitas generasi yang akan datang. Konribusi cukai rokok terhadap ekonomi tidak sampai 10% (Penelitian Lembaga Demografi fakultas Ekonomi UI, th 2008). Jumlah tenaga kerja di bidang rokok juga kecil dibanding dengan jumlah tenaga kerja di bidang manufakturing lainnya. Mengenai tembakau, patut diketahui bahwa sebagian besar tembakau yang diperlukan untuk produksi rokok di Indonesia adalah diimpor. Hanya sebagian kecil yang dibeli dari petani tembakau dalam negeri, dan para petani tembakau dalam negeri juga praktis sudah diikat oleh industri rokok sehingga mereka pada posisi tawar yang sangat lemah. Biaya pengobatan untuk penyakit akibat rokok, menurut penelitian Depkes, adalah 5 kali lebih besar dibanding nilai cukai yang masuk. Lagipula, pengaturan dan pembatasan tentang rokok tidak akan membuat pabrik rokok bangkrut karena yang sudah kecanduan tidak akan berhenti mengkonsumsi rokok. Bahkan perokok dari kalangan miskin lebih banyak membelanjakan penghasilannya untuk rokok ketimbang untuk uang sekolah dan makanan bergizi untuk anaknya (penelitian BPS). Jadi meskipun tidak mengikat, fatwa MUI ini akan membantu mendorong agar pemerintah mengatur masalah rokok ini. Patut diketahui bahwa Malaysia, Brunei, Iran, Arab Saudi, sudah mengharamkan rokok Juga negara=negara anggota OKI dalam kesepakatannya di Kuala Lumpur tahun 2007 menyatakan akan mengatur secara ketat perdagangan rokok. Kalau Pak Chodjim memerlukan data-data mengenai hal yang saya sampaikan di atas, dengan senang hati akan saya kirimkan. Wassalam KM ---Original Message--- From: achmad chodjim Date: 27/01/2009 21:53:43 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram Hukum haram dan halal itu hanya berasal dari Allah secara absolut. Haram dan halal itu bersifat nubuwwah. Manusia tidak boleh mengeluarkan hukum haram dan halal. Perhatikanlah Q. 66:1 --dan tentunya MUI sudah hafal dalil ini. Nabi saja dilarang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah. Juga Q. 5:87, dinyatakan dengan tegas bahwa orang-orang beriman DILARANG mengharamkan sesuatu yang baik yang telah dihalalkan. Mengenai makanan yang dilarang ya hanya empat yang disebut di Q. 5:3. Sesuatu yang diharamkan ini bersifat permanen! Namun, perlu diketahui, di luar dari hukum halal & haram, Quran menyatakan adanya larangan dan perintah. Bentuk larangan dalam Quran ada 2 yaitu "Laa taqrabuu spt pada 4:43, 6:151, 6:152, 17:32" dan "ijtanibuu spt pada 16:36, 22:30, 49:12dan 5:90". Haram ditujukan pada larangan terhadap objek, sedangkan "laa taqrabuu" merupakan larangan pada perbuatan. Jadi, ulama sekaliber apa pun kalau berani menyatakan suatu objek itu haram diluar dari yang telah dinyatakan oleh Allah dalam Quran, berarti mengambil hak Allah. Mengapa perihal minum khamr dan judi di dalam Quran tidak dinyatakan dengan laa taqrabuu" tapi hanya sebatas "Ijtanibuu atau jahuilah". Inilah yang harus dipikirkan masak-masak. Dan, Quran sendiri sudah menyatakan bahwa ayat-ayat itu bukanlah syair yang hanya bermain dengan kata-kata! Pasti ada bedanya antara haram, laa taqrabuu dan ijtanibuu. Dus, bagaimana caranya memposisikan hukum pada "merokok"? Ya, tentunya dengan cara menaikan cukai, dan melarang merokok di tempat-tempat umum dan harus ada sangsi untuk pelanggarnya. Jadi, bukan dengan cara haram untuk yang ini dan halal untuk yang itu. Marilah secara jujur melihat kenyataan. Sejak krisis multi dimensi yang melanda Indonesia 1998, pengangguran di Indonesia semakin meningkat hingga hari ini. Tetapi kehidupan di Indonesia relatif damai bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang mengalami krisis. Mengapa? Ternyata bangsa ini telah melakukan sublimasi kehidupannya dengan menghisap rokok lebih banyak. Produksi batangan rokok sejak 1998 hingga 2008 telah meningkat 25 miliar batang. Lapangan kerja pada pabrik rokok meningkat. Pertanyaannya: lebih banyak mana orang yang jatuh sakit akibat merokok dan orang yang bisa berdamai dengan kondisi hidupnya akibat phk dan tidak mendapatkan pekerjaan? Dan, inilah realitas yang harus dipikirkan masak-masak agar kita bisa keluar dari krisis. Wassalam, chodjim - Original Message - From: abu faris To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, January 26, 2009 5:02 PM Subject: Bls: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram Fatwa Haram untuk Golput tidak sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW yang berbunyi pilihlah pemimpin berdasarkan Musyawarah, dan untu
Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram
Hukum haram dan halal itu hanya berasal dari Allah secara absolut. Haram dan halal itu bersifat nubuwwah. Manusia tidak boleh mengeluarkan hukum haram dan halal. Perhatikanlah Q. 66:1 --dan tentunya MUI sudah hafal dalil ini. Nabi saja dilarang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah. Juga Q. 5:87, dinyatakan dengan tegas bahwa orang-orang beriman DILARANG mengharamkan sesuatu yang baik yang telah dihalalkan. Mengenai makanan yang dilarang ya hanya empat yang disebut di Q. 5:3. Sesuatu yang diharamkan ini bersifat permanen! Namun, perlu diketahui, di luar dari hukum halal & haram, Quran menyatakan adanya larangan dan perintah. Bentuk larangan dalam Quran ada 2 yaitu "Laa taqrabuu spt pada 4:43, 6:151, 6:152, 17:32" dan "ijtanibuu spt pada 16:36, 22:30, 49:12dan 5:90". Haram ditujukan pada larangan terhadap objek, sedangkan "laa taqrabuu" merupakan larangan pada perbuatan. Jadi, ulama sekaliber apa pun kalau berani menyatakan suatu objek itu haram diluar dari yang telah dinyatakan oleh Allah dalam Quran, berarti mengambil hak Allah. Mengapa perihal minum khamr dan judi di dalam Quran tidak dinyatakan dengan "laa taqrabuu" tapi hanya sebatas "Ijtanibuu atau jahuilah". Inilah yang harus dipikirkan masak-masak. Dan, Quran sendiri sudah menyatakan bahwa ayat-ayat itu bukanlah syair yang hanya bermain dengan kata-kata! Pasti ada bedanya antara haram, laa taqrabuu dan ijtanibuu. Dus, bagaimana caranya memposisikan hukum pada "merokok"? Ya, tentunya dengan cara menaikan cukai, dan melarang merokok di tempat-tempat umum dan harus ada sangsi untuk pelanggarnya. Jadi, bukan dengan cara haram untuk yang ini dan halal untuk yang itu. Marilah secara jujur melihat kenyataan. Sejak krisis multi dimensi yang melanda Indonesia 1998, pengangguran di Indonesia semakin meningkat hingga hari ini. Tetapi kehidupan di Indonesia relatif damai bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang mengalami krisis. Mengapa? Ternyata bangsa ini telah melakukan sublimasi kehidupannya dengan menghisap rokok lebih banyak. Produksi batangan rokok sejak 1998 hingga 2008 telah meningkat 25 miliar batang. Lapangan kerja pada pabrik rokok meningkat. Pertanyaannya: lebih banyak mana orang yang jatuh sakit akibat merokok dan orang yang bisa berdamai dengan kondisi hidupnya akibat phk dan tidak mendapatkan pekerjaan? Dan, inilah realitas yang harus dipikirkan masak-masak agar kita bisa keluar dari krisis. Wassalam, chodjim - Original Message - From: abu faris To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, January 26, 2009 5:02 PM Subject: Bls: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram Fatwa Haram untuk Golput tidak sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW yang berbunyi pilihlah pemimpin berdasarkan Musyawarah, dan untuk Rokok mutlak haram karena banyak mudhorotnya dibandingkan manfaatnya. --- Pada Sen, 26/1/09, Sunny menulis: Dari: Sunny Topik: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram Kepada: undisclosed-recipi...@yahoo.com Tanggal: Senin, 26 Januari, 2009, 4:19 PM http://www.lampungp ost.com/cetak/ berita.php? id=2009012623182 715 Selasa, 27 Januari 2009 FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram PADANG PANJANG (Ant/Dtc): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya (golongan putih/golput) . MUI juga memutuskan merokok hukumnya dilarang antara makruh dan haram. Hal itu diputuskan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (26-1). "Wajib bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada, tapi tidak dipilih, menjadi haram," kata Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub. Dia menjelaskan fenomena golput kalau dibiarkan akan berbahaya. "Kalau nggak memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin. Orang yang nggak mau ikut pemilu itu berdosa menurut hukum Islam," ujar Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) ini. Menanggapi fatwa haram golput, pengamat politik Indobarometer M. Qodari menilai MUI melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia. "Kalau mereka dilarang golput justru menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa harusnya menganjurkan kepada kebaikan," kata dia. Qodari menjelaskan banyak masyarakat tidak memilih atau golput karena merasa aspirasinya tidak terwakili. Rendahnya angka kesertaan masyarakat dalam pemilu harusnya menjadi pelajaran bagi politisi untuk meningkatkan kinerjanya sehingga dipilih. "Kalau golput diharamkan, politisi tidak mendapat pelajaran karena kesertaan pemilih tetap tinggi," jelas Qodari. Terlepas dari adanya unsur politis atau tidak dalam fatwa ini, Qodari melihat MUI kurang melihat realitas di lapangan. Menurut dia, dengan fatwa ini juga keuntungan belum tentu berpihak pada partai Islam saja. "Golput terjadi tidak di partai Islam saja, juga di partai nasionalis," pungkasnya.