Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram

2009-01-29 Terurut Topik Dwi Soegardi
Om Dan,
Mana dong perspektif HAM tentang larangan merokok, terutama oleh negara?
Apa ada hak individu untuk "merusak" diri sendiri? Kalau merokok deket
orang lain, di tempat umum sih jelas melanggar HAM.

On 1/29/09, Dan  wrote:
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "L.Meilany"  wrote:
>>
>> 1. Kita hidup di Indonesia musti ikuti tatacaranya,  RI bukan negara
> Islam.
>> Apa mau seperti zaman Nabi SAW dulu, sampai sempat 3 hari tertunda
> pemakaman karena
>> belum ada keputusan sapa gitu yg memegang pemerintahan. Karena
> sistimnya gak ada.
>> Kalopun ditanya sisitim negara Islam yg kayak apa, yg pak Abu Faris
> mau, bisa jelaskan, contohnya?
>> Apakah ada negara islam?
>> Di Pancasila kan sudah ada aturannya silanya, cuma caranya gimana?
>> 200 juta bangsa Indonesia disuruh bermusyawarahkah???
>
> Betul Mbak Meilany, Rasulullah itu kan pemimpin suatu suku nomad
> padang pasir di abad ke 7.  Masa cara hidup itu dijadikan contoh di
> abad ke 21?  Bukankah yg penting ialah pesan moral dari sunnah Nabi
> bukannya meniru perilaku dan tutur katanya tanpa memahami konteks dan
> mencari relevansinya dalam kehidupan sekarang.
>
>>
>> 2. Saya salut pada tokoh MUI yg wajahnya sering muncul blakangan ini.
>> Kayaknya sih untuk urusan rokok menganut win win solution.
>> Haram untuk anak2, perempuan hamil dan yg merokok di tempat umum.
>> Kalo dibilang merugikan, kasian karyawan perush rokok akan nganggur,
> kayaknya sih itu terlalu jauh.
>> Fatwa yg dikeluarkan menurut saya cuma kadarnya sekedar pengaturan.
> Kan di atur pake perda nggak mempan.
>> Masalah haram itu masalah agama masalah pribadi.
>> Semua tergantung pada individunya.
>> Tapi setidaknya dengan adanya fatwa ini saya merasa punya
> 'kekuatan'. Bagi pelakunya juga apalagi kalo ia
>> orang islam jadi semacam sanksi moral.
>> Orang yg merokok itu sesdungguhnya orang goblog, kampungan, kejam
> terhadap sesamanya. :-)
>> Kalo diangkot ada orang merokok, anak2 'alim' yg merokok saya bisa
> nyap2.
>> Haram lo, dosa...!
>
> Yah kalau memang pendidikan kurang maka hanya ditakut2in baru akan patuh.
>
>> Salam,
>> l.meilany
>>
>>
>>   - Original Message -
>>   From: abu faris
>>   To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
>>   Sent: Tuesday, January 27, 2009 8:02 AM
>>   Subject: Bls: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok
> antara Makruh dan Haram
>>
>>
>>   Fatwa Haram untuk Golput tidak sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad
> SAW yang berbunyi pilihlah pemimpin berdasarkan Musyawarah, dan untuk
> Rokok mutlak haram karena banyak mudhorotnya dibandingkan manfaatnya.
>>
>>   --- Pada Sen, 26/1/09, Sunny  menulis:
>>
>>   Dari: Sunny 
>>   Topik: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara
> Makruh dan Haram
>>   Kepada: undisclosed-recipi...@...
>>   Tanggal: Senin, 26 Januari, 2009, 4:19 PM
>>
>>   http://www.lampungp ost.com/cetak/ berita.php? id=2009012623182 715
>>
>>   Selasa, 27 Januari 2009
>>
>>   FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram
>>
>>   PADANG PANJANG (Ant/Dtc): Majelis Ulama Indonesia (MUI)
> mengharamkan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya (golongan
> putih/golput) . MUI juga memutuskan merokok hukumnya dilarang antara
> makruh dan haram.
>>
>>   Hal itu diputuskan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia
> III di Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (26-1). "Wajib bagi
> bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada, tapi
> tidak dipilih, menjadi haram," kata Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali
> Mustafa Ya'qub.
>>
>>   Dia menjelaskan fenomena golput kalau dibiarkan akan berbahaya.
> "Kalau nggak memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin. Orang yang
> nggak mau ikut pemilu itu berdosa menurut hukum Islam," ujar Guru
> Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) ini.
>>
>>   Menanggapi fatwa haram golput, pengamat politik Indobarometer M.
> Qodari menilai MUI melanggengkan bobroknya sistem politik di
> Indonesia. "Kalau mereka dilarang golput justru menjustifikasi sistem
> politik yang tidak baik. Fatwa harusnya menganjurkan kepada kebaikan,"
> kata dia.
>>
>>   Qodari menjelaskan banyak masyarakat tidak memilih atau golput
> karena merasa aspirasinya tidak terwakili. Rendahnya angka kesertaan
> masyarakat dalam pemilu harusnya menjadi pelajaran bagi politisi untuk
> meningkatkan kinerjanya sehingga dipilih. "Kalau golput diharamkan,
> politisi tidak mendapat pelajaran karena kesertaan pemilih tetap
> tinggi," jelas Qodari.
>>
>>   Terlepas dari adanya unsur politis atau tidak dalam fatwa ini,
> Qodari melihat MUI kurang melihat realitas di lapangan. Menurut dia,
> dengan fatwa ini juga keuntungan belum tentu berpihak pada partai
> Islam saja. "Golput terjadi tidak di partai Islam saja, juga di partai
> nasionalis," pungkasnya.
>>
>>   Terkait fatwa merokok, pimpinan Ijtima Komisi Fatwa H.M. Amin Suma
> mengatakan forum sepakat memutuskan merokok hukumnya dilarang antara
> haram dan makruh. "Tetapi khusus haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu
> hamil, anak-anak, di te

Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram

2009-01-29 Terurut Topik L.Meilany
1. Kita hidup di Indonesia musti ikuti tatacaranya,  RI bukan negara Islam.
Apa mau seperti zaman Nabi SAW dulu, sampai sempat 3 hari tertunda pemakaman 
karena 
belum ada keputusan sapa gitu yg memegang pemerintahan. Karena sistimnya gak 
ada.
Kalopun ditanya sisitim negara Islam yg kayak apa, yg pak Abu Faris mau, bisa 
jelaskan, contohnya?
Apakah ada negara islam?
Di Pancasila kan sudah ada aturannya silanya, cuma caranya gimana?
200 juta bangsa Indonesia disuruh bermusyawarahkah???

2. Saya salut pada tokoh MUI yg wajahnya sering muncul blakangan ini.
Kayaknya sih untuk urusan rokok menganut win win solution.
Haram untuk anak2, perempuan hamil dan yg merokok di tempat umum.
Kalo dibilang merugikan, kasian karyawan perush rokok akan nganggur, kayaknya 
sih itu terlalu jauh.
Fatwa yg dikeluarkan menurut saya cuma kadarnya sekedar pengaturan. Kan di atur 
pake perda nggak mempan.
Masalah haram itu masalah agama masalah pribadi.
Semua tergantung pada individunya.
Tapi setidaknya dengan adanya fatwa ini saya merasa punya 'kekuatan'. Bagi 
pelakunya juga apalagi kalo ia 
orang islam jadi semacam sanksi moral.
Orang yg merokok itu sesdungguhnya orang goblog, kampungan, kejam terhadap 
sesamanya. :-)
Kalo diangkot ada orang merokok, anak2 'alim' yg merokok saya bisa nyap2.
Haram lo, dosa...!

Salam, 
l.meilany


  - Original Message - 
  From: abu faris 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, January 27, 2009 8:02 AM
  Subject: Bls: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara 
Makruh dan Haram


  Fatwa Haram untuk Golput tidak sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW yang 
berbunyi pilihlah pemimpin berdasarkan Musyawarah, dan untuk Rokok mutlak haram 
karena banyak mudhorotnya dibandingkan manfaatnya.

  --- Pada Sen, 26/1/09, Sunny  menulis:

  Dari: Sunny 
  Topik: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan 
Haram
  Kepada: undisclosed-recipi...@yahoo.com
  Tanggal: Senin, 26 Januari, 2009, 4:19 PM

  http://www.lampungp ost.com/cetak/ berita.php? id=2009012623182 715

  Selasa, 27 Januari 2009

  FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram 

  PADANG PANJANG (Ant/Dtc): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pemilih 
yang tidak menggunakan hak pilihnya (golongan putih/golput) . MUI juga 
memutuskan merokok hukumnya dilarang antara makruh dan haram.

  Hal itu diputuskan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang 
Panjang, Sumatera Barat, Minggu (26-1). "Wajib bagi bangsa Indonesia untuk 
memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada, tapi tidak dipilih, menjadi haram," 
kata Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub.

  Dia menjelaskan fenomena golput kalau dibiarkan akan berbahaya. "Kalau nggak 
memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin. Orang yang nggak mau ikut pemilu 
itu berdosa menurut hukum Islam," ujar Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu 
Al-Quran (IIQ) ini.

  Menanggapi fatwa haram golput, pengamat politik Indobarometer M. Qodari 
menilai MUI melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia. "Kalau mereka 
dilarang golput justru menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa 
harusnya menganjurkan kepada kebaikan," kata dia.

  Qodari menjelaskan banyak masyarakat tidak memilih atau golput karena merasa 
aspirasinya tidak terwakili. Rendahnya angka kesertaan masyarakat dalam pemilu 
harusnya menjadi pelajaran bagi politisi untuk meningkatkan kinerjanya sehingga 
dipilih. "Kalau golput diharamkan, politisi tidak mendapat pelajaran karena 
kesertaan pemilih tetap tinggi," jelas Qodari.

  Terlepas dari adanya unsur politis atau tidak dalam fatwa ini, Qodari melihat 
MUI kurang melihat realitas di lapangan. Menurut dia, dengan fatwa ini juga 
keuntungan belum tentu berpihak pada partai Islam saja. "Golput terjadi tidak 
di partai Islam saja, juga di partai nasionalis," pungkasnya.

  Terkait fatwa merokok, pimpinan Ijtima Komisi Fatwa H.M. Amin Suma mengatakan 
forum sepakat memutuskan merokok hukumnya dilarang antara haram dan makruh. 
"Tetapi khusus haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat 
umum, dan pengurus MUI. Sanksinya adalah dosa," kata Amin. n U-1

  AGAMA: Haram, Hukum Yoga Murni dan Spiritual

  PADANG PANJANG (Lampost/Ant) : Forum Ijtimak Ulama Komisi III Fatwa MUI 
se-Indonesia III mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang mengandung meditasi, murni 
ritual dan spiritual agama lain, haram hukumnya dilakukan orang Islam.

  "Fatwa tersebut dibutuhkan, agar umat Islam tidak mencampuradukkan yang hak 
dengan yang batil," kata Ketua MUI Pusat Ma'ruf Amin di Padang Panjang, Minggu 
(25-1).

  Namun, MUI juga mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang murni olahraga pernapasan 
untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh). Landasan hukum atas fatwa 
MUI itu adalah Alquran dalam Surat Muhammad Ayat 47, 33 yang mengamanatkan 
orang Islam agar menaati Allah swt. dan Rasul, serta jangan merusakkan (pahala) 
amal-amalmu. Ayat yang mengisyaratkan larangan mencampuradukkan yang

Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram

2009-01-27 Terurut Topik achmad chodjim
"Pak Chodjim, saya tidak mengomentari tentang masalah hukum halal/haram
tetapi terhadap komentar Pak Chodjim mengenai aspek ekonomi dan kesehatan
dari perdagangan rokok."

Pak Ton,
Saya amat menyadari betul tentang dampak rokok. Dan, saya sendiri tak pernah 
merokok. Namun, dalam hal ini saya ada perbedaan persepsi dengan Pak Ton 
tentang rokok-merokok ini.

Saya lebih memilih pragmatis. Selama pengangguran masih tinggi seperti sekarang 
ini, sublimasi pengangguran dan kemiskinan pada rokok saya pandang lebih baik 
ketimbang pelarangan ketat yang justru bisa menciptakan suasana yang mudah 
dipicu untuk timbulnya kerusuhan dan revolusi. Bila hal ini yang timbul, 
pelarangan rokok tidak berhasil, dan pembangunan bangsa pun akan dihadapkan 
pada berbagai problema yang berat.

Bagi saya dewasa ini bangsa Indonesia harus didorong untuk rajin bekerja, 
pemimpinnya harus didorong untuk hidup secara "clean governance", dan kita 
ciptakan hidup sehat di lingkungan kita masing-masing.

Bagaimanapun saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Ton atas berbagai 
tanggapannya terhadap komentar saya di milis ini.

Salam,
chodjim

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram

2009-01-27 Terurut Topik Kartono Mohamad
Pak Chodjim, saya tidak mengomentari tentang masalah hukum halal/haram
tetapi terhadap komentar Pak Chodjim mengenai aspek ekonomi dan kesehatan
dari perdagangan rokok. Tahukah Pak Chodjim bahwa tiga dari lima orang
terkaya di Indonesia adalah pemilik pabrik rokok. Mereka menjadi kaya karena
membuat rakyat, terutama yang miskin, jadi kecanduan nikotin sampai-sampai
mengorbankan kepentingan keluarga/anaknya, dan bahkan kesehatan dirinya
sendiri.
Tahukah Pak Chodjim bahwa Philip Morris, milik orang Amerika, menguasai
lebih dari 90% saham Sampoerna yang berarti bahwa 90% keuntungan Sampoerna
dari berdagang candu di Indonesia mengalir ke Amerika. Sementara yang
menanggung dampak buruknya rakyat Indonesia sendiri.
Salam,
KM
 
---Original Message---
 
From: achmad chodjim
Date: 01/28/09 07:11:40
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara
Makruh dan Haram
 
Pak Ton,

Yang saya maksudkan adalah merokok harus dimasukkan dalam hukum larangan
bukan dalam hukum halal/haram. Sekiranya merokok amat membahayakan kesehatan
manusia, maka pencegahannya ya seperti di negara-negara Singapore dan KSA
(jadi KSA tidak melakukan larangan total).

Di sinilah kita harus dapat membedakan antara "nubuwwah" dan "undang-undang
yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan suatu bangsa". Dus mengatur
secara ketat itulah yang saya tuju dalam penulisan saya sehingga kita dapat
mempertimbangkan secara jernih antara pelarangan dan pen-sublimasi-an rokok
untuk menyelamatkan orang yang sedang dilanda pengangguran. Bila larangan
itu bersifat frontal/absolut maka kegelisahan para penganggur bisa
menimbulkan kerusuhan massa. Oleh karena itu, pelarangan berdasarkan uu atau
peraturan (bukan pengharaman) bisa dilakukan dengan cara: (1) peningkatan
harga cukai sehingga harga per batang rokok menjadi mahal, dan (2) merokok
hanya dibolehkan di tempat-tempat khusus yang disediakan oleh pemerintah
atau perusahaan. Sebagai contoh, di Sumitomo Jakarta karyawan hanya boleh
merokok di "glass chamber" yang dibangun oleh perusahaan; dan bagi tamu yang
merokok disediakan meeting room secara khusus yang ada exhausternya.

Suwun,
chodjim 

- Original Message - 
From: Kartono Mohamad 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
Sent: Tuesday, January 27, 2009 10:07 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara
Makruh dan Haram

Nimbrung sedikit Pak Chodjim, 
Rokok adalah sangat adiktif. sekali terkena akan susah lepas karena sudah
kecanduan. Sifat kecanduan rokok (mekanisme nikotin mengikat sel otak) tidak
berbeda dengan narkotika. Oleh karena itu konsumen rokok tidak akan
berkurang (kecuali mati) tetapi akan terus bertambah karena imbauan iklan
kepada anak-anak dan remaja begitu gencar. 
Rokok jelas berbahaya bagi kesehatan dan bagi kualitas generasi yang akan
datang. Konribusi cukai rokok terhadap ekonomi tidak sampai 10% (Penelitian
Lembaga Demografi fakultas Ekonomi UI, th 2008). Jumlah tenaga kerja di
bidang rokok juga kecil dibanding dengan jumlah tenaga kerja di bidang
manufakturing lainnya. Mengenai tembakau, patut diketahui bahwa sebagian
besar tembakau yang diperlukan untuk produksi rokok di Indonesia adalah
diimpor. Hanya sebagian kecil yang dibeli dari petani tembakau dalam negeri,
dan para petani tembakau dalam negeri juga praktis sudah diikat oleh
industri rokok sehingga mereka pada posisi tawar yang sangat lemah. 
Biaya pengobatan untuk penyakit akibat rokok, menurut penelitian Depkes,
adalah 5 kali lebih besar dibanding nilai cukai yang masuk. 
Lagipula, pengaturan dan pembatasan tentang rokok tidak akan membuat pabrik
rokok bangkrut karena yang sudah kecanduan tidak akan berhenti mengkonsumsi
rokok. Bahkan perokok dari kalangan miskin lebih banyak membelanjakan
penghasilannya untuk rokok ketimbang untuk uang sekolah dan makanan bergizi
untuk anaknya (penelitian BPS). Jadi meskipun tidak mengikat, fatwa MUI ini
akan membantu mendorong agar pemerintah mengatur masalah rokok ini. Patut
diketahui bahwa Malaysia, Brunei, Iran, Arab Saudi, sudah mengharamkan rokok
Juga negara=negara anggota OKI dalam kesepakatannya di Kuala Lumpur tahun
2007 menyatakan akan mengatur secara ketat perdagangan rokok. 
Kalau Pak Chodjim memerlukan data-data mengenai hal yang saya sampaikan di
atas, dengan senang hati akan saya kirimkan. 
Wassalam 
KM 

---Original Message--- 

From: achmad chodjim 
Date: 27/01/2009 21:53:43 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
Subject: Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara
Makruh dan Haram 

Hukum haram dan halal itu hanya berasal dari Allah secara absolut. Haram dan
halal itu bersifat nubuwwah. Manusia tidak boleh mengeluarkan hukum haram
dan halal. Perhatikanlah Q. 66:1 --dan tentunya MUI sudah hafal dalil ini.
Nabi saja dilarang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah. Juga Q.
5:87, dinyatakan dengan tegas bahwa orang-orang beriman DILARANG
mengharamkan sesuatu y

Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram

2009-01-27 Terurut Topik achmad chodjim
Pak Ton,

Yang saya maksudkan adalah merokok harus dimasukkan dalam hukum larangan bukan 
dalam hukum halal/haram. Sekiranya merokok amat membahayakan kesehatan manusia, 
maka pencegahannya ya seperti di negara-negara Singapore dan KSA (jadi KSA 
tidak melakukan larangan total).

Di sinilah kita harus dapat membedakan antara "nubuwwah" dan "undang-undang 
yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan suatu bangsa". Dus mengatur secara 
ketat itulah yang saya tuju dalam penulisan saya sehingga kita dapat 
mempertimbangkan secara jernih antara pelarangan dan pen-sublimasi-an rokok 
untuk menyelamatkan orang yang sedang dilanda pengangguran. Bila larangan itu 
bersifat frontal/absolut maka kegelisahan para penganggur bisa menimbulkan 
kerusuhan massa. Oleh karena itu, pelarangan berdasarkan uu atau peraturan 
(bukan pengharaman) bisa dilakukan dengan cara: (1) peningkatan harga cukai 
sehingga harga per batang rokok menjadi mahal, dan (2) merokok hanya dibolehkan 
di tempat-tempat khusus yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan. 
Sebagai contoh, di Sumitomo Jakarta karyawan hanya boleh merokok di "glass 
chamber" yang dibangun oleh perusahaan; dan bagi tamu yang merokok disediakan 
meeting room secara khusus yang ada exhausternya.

Suwun,
chodjim 

  - Original Message - 
  From: Kartono Mohamad 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, January 27, 2009 10:07 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh 
dan Haram


  Nimbrung sedikit Pak Chodjim, 
  Rokok adalah sangat adiktif. sekali terkena akan susah lepas karena sudah
  kecanduan. Sifat kecanduan rokok (mekanisme nikotin mengikat sel otak) tidak
  berbeda dengan narkotika. Oleh karena itu konsumen rokok tidak akan
  berkurang (kecuali mati) tetapi akan terus bertambah karena imbauan iklan
  kepada anak-anak dan remaja begitu gencar. 
  Rokok jelas berbahaya bagi kesehatan dan bagi kualitas generasi yang akan
  datang. Konribusi cukai rokok terhadap ekonomi tidak sampai 10% (Penelitian
  Lembaga Demografi fakultas Ekonomi UI, th 2008). Jumlah tenaga kerja di
  bidang rokok juga kecil dibanding dengan jumlah tenaga kerja di bidang
  manufakturing lainnya. Mengenai tembakau, patut diketahui bahwa sebagian
  besar tembakau yang diperlukan untuk produksi rokok di Indonesia adalah
  diimpor. Hanya sebagian kecil yang dibeli dari petani tembakau dalam negeri,
  dan para petani tembakau dalam negeri juga praktis sudah diikat oleh
  industri rokok sehingga mereka pada posisi tawar yang sangat lemah. 
  Biaya pengobatan untuk penyakit akibat rokok, menurut penelitian Depkes,
  adalah 5 kali lebih besar dibanding nilai cukai yang masuk. 
  Lagipula, pengaturan dan pembatasan tentang rokok tidak akan membuat pabrik
  rokok bangkrut karena yang sudah kecanduan tidak akan berhenti mengkonsumsi
  rokok. Bahkan perokok dari kalangan miskin lebih banyak membelanjakan
  penghasilannya untuk rokok ketimbang untuk uang sekolah dan makanan bergizi
  untuk anaknya (penelitian BPS). Jadi meskipun tidak mengikat, fatwa MUI ini
  akan membantu mendorong agar pemerintah mengatur masalah rokok ini. Patut
  diketahui bahwa Malaysia, Brunei, Iran, Arab Saudi, sudah mengharamkan rokok
  Juga negara=negara anggota OKI dalam kesepakatannya di Kuala Lumpur tahun
  2007 menyatakan akan mengatur secara ketat perdagangan rokok. 
  Kalau Pak Chodjim memerlukan data-data mengenai hal yang saya sampaikan di
  atas, dengan senang hati akan saya kirimkan. 
  Wassalam 
  KM 

  ---Original Message--- 

  From: achmad chodjim 
  Date: 27/01/2009 21:53:43 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Subject: Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara
  Makruh dan Haram 

  Hukum haram dan halal itu hanya berasal dari Allah secara absolut. Haram dan
  halal itu bersifat nubuwwah. Manusia tidak boleh mengeluarkan hukum haram
  dan halal. Perhatikanlah Q. 66:1 --dan tentunya MUI sudah hafal dalil ini.
  Nabi saja dilarang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah. Juga Q.
  5:87, dinyatakan dengan tegas bahwa orang-orang beriman DILARANG
  mengharamkan sesuatu yang baik yang telah dihalalkan. Mengenai makanan yang
  dilarang ya hanya empat yang disebut di Q. 5:3. Sesuatu yang diharamkan ini
  bersifat permanen! 

  Namun, perlu diketahui, di luar dari hukum halal & haram, Quran menyatakan
  adanya larangan dan perintah. Bentuk larangan dalam Quran ada 2 yaitu "Laa
  taqrabuu spt pada 4:43, 6:151, 6:152, 17:32" dan "ijtanibuu spt pada 16:36,
  22:30, 49:12dan 5:90". Haram ditujukan pada larangan terhadap objek,
  sedangkan "laa taqrabuu" merupakan larangan pada perbuatan. Jadi, ulama
  sekaliber apa pun kalau berani menyatakan suatu objek itu haram diluar dari
  yang telah dinyatakan oleh Allah dalam Quran, berarti mengambil hak Allah. 

  Mengapa perihal minum khamr dan judi di dalam Quran tidak dinyatakan dengan 
  laa taqrabuu&qu

Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram

2009-01-27 Terurut Topik Kartono Mohamad
Nimbrung sedikit Pak Chodjim,
Rokok adalah sangat adiktif. sekali terkena akan susah lepas karena sudah
kecanduan. Sifat kecanduan rokok (mekanisme nikotin mengikat sel otak) tidak
berbeda dengan narkotika. Oleh karena itu konsumen rokok tidak akan
berkurang (kecuali mati) tetapi akan terus bertambah karena imbauan iklan
kepada anak-anak dan remaja begitu gencar.
Rokok jelas berbahaya bagi kesehatan dan bagi kualitas generasi yang akan
datang. Konribusi cukai rokok terhadap ekonomi tidak sampai 10% (Penelitian
Lembaga Demografi fakultas Ekonomi UI, th 2008). Jumlah tenaga kerja di
bidang rokok juga kecil dibanding dengan jumlah tenaga kerja di bidang
manufakturing lainnya. Mengenai tembakau, patut diketahui bahwa sebagian
besar tembakau yang diperlukan untuk produksi rokok di Indonesia adalah
diimpor. Hanya sebagian kecil yang dibeli dari petani tembakau dalam negeri,
dan para petani tembakau dalam negeri juga praktis sudah diikat oleh
industri rokok sehingga mereka pada posisi tawar yang sangat lemah.
Biaya pengobatan untuk penyakit akibat rokok, menurut penelitian Depkes,
adalah 5 kali lebih besar dibanding nilai cukai yang masuk.
Lagipula, pengaturan dan pembatasan tentang rokok tidak akan membuat pabrik
rokok bangkrut karena yang sudah kecanduan tidak akan berhenti mengkonsumsi
rokok. Bahkan perokok dari kalangan miskin lebih banyak membelanjakan
penghasilannya untuk rokok ketimbang untuk uang sekolah dan makanan bergizi
untuk anaknya (penelitian BPS). Jadi meskipun tidak mengikat, fatwa MUI ini
akan membantu mendorong agar pemerintah mengatur masalah rokok ini. Patut
diketahui bahwa Malaysia, Brunei, Iran, Arab Saudi, sudah mengharamkan rokok
 Juga negara=negara anggota OKI dalam kesepakatannya di Kuala Lumpur tahun
2007 menyatakan akan mengatur secara ketat perdagangan rokok.
Kalau Pak Chodjim memerlukan data-data mengenai hal yang saya sampaikan di
atas, dengan senang hati akan saya kirimkan.
Wassalam
KM
 
---Original Message---
 
From: achmad chodjim
Date: 27/01/2009 21:53:43
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara
Makruh dan Haram
 
Hukum haram dan halal itu hanya berasal dari Allah secara absolut. Haram dan
halal itu bersifat nubuwwah. Manusia tidak boleh mengeluarkan hukum haram
dan halal. Perhatikanlah Q. 66:1 --dan tentunya MUI sudah hafal dalil ini.
Nabi saja dilarang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah. Juga Q.
5:87, dinyatakan dengan tegas bahwa orang-orang beriman DILARANG
mengharamkan sesuatu yang baik yang telah dihalalkan. Mengenai makanan yang
dilarang ya hanya empat yang disebut di Q. 5:3. Sesuatu yang diharamkan ini
bersifat permanen!

Namun, perlu diketahui, di luar dari hukum halal & haram, Quran menyatakan
adanya larangan dan perintah. Bentuk larangan dalam Quran ada 2 yaitu "Laa
taqrabuu spt pada 4:43, 6:151, 6:152, 17:32" dan "ijtanibuu spt pada 16:36,
22:30, 49:12dan 5:90". Haram ditujukan pada larangan terhadap objek,
sedangkan "laa taqrabuu" merupakan larangan pada perbuatan. Jadi, ulama
sekaliber apa pun kalau berani menyatakan suatu objek itu haram diluar dari
yang telah dinyatakan oleh Allah dalam Quran, berarti mengambil hak Allah.

Mengapa perihal minum khamr dan judi di dalam Quran tidak dinyatakan dengan 
laa taqrabuu" tapi hanya sebatas "Ijtanibuu atau jahuilah". Inilah yang
harus dipikirkan masak-masak. Dan, Quran sendiri sudah menyatakan bahwa
ayat-ayat itu bukanlah syair yang hanya bermain dengan kata-kata! Pasti ada
bedanya antara haram, laa taqrabuu dan ijtanibuu.

Dus, bagaimana caranya memposisikan hukum pada "merokok"? Ya, tentunya
dengan cara menaikan cukai, dan melarang merokok di tempat-tempat umum dan
harus ada sangsi untuk pelanggarnya. Jadi, bukan dengan cara haram untuk
yang ini dan halal untuk yang itu.

Marilah secara jujur melihat kenyataan. Sejak krisis multi dimensi yang
melanda Indonesia 1998, pengangguran di Indonesia semakin meningkat hingga
hari ini. Tetapi kehidupan di Indonesia relatif damai bila dibandingkan
dengan negara-negara lain yang mengalami krisis. Mengapa? Ternyata bangsa
ini telah melakukan sublimasi kehidupannya dengan menghisap rokok lebih
banyak. Produksi batangan rokok sejak 1998 hingga 2008 telah meningkat 25
miliar batang. Lapangan kerja pada pabrik rokok meningkat. Pertanyaannya:
lebih banyak mana orang yang jatuh sakit akibat merokok dan orang yang bisa
berdamai dengan kondisi hidupnya akibat phk dan tidak mendapatkan pekerjaan?
Dan, inilah realitas yang harus dipikirkan masak-masak agar kita bisa keluar
dari krisis.

Wassalam,
chodjim

- Original Message - 
From: abu faris 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
Sent: Monday, January 26, 2009 5:02 PM
Subject: Bls: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara
Makruh dan Haram

Fatwa Haram untuk Golput tidak sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW yang
berbunyi pilihlah pemimpin berdasarkan Musyawarah, dan untu

Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram

2009-01-27 Terurut Topik achmad chodjim
Hukum haram dan halal itu hanya berasal dari Allah secara absolut. Haram dan 
halal itu bersifat nubuwwah. Manusia tidak boleh mengeluarkan hukum haram dan 
halal. Perhatikanlah Q. 66:1 --dan tentunya MUI sudah hafal dalil ini. Nabi 
saja dilarang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah. Juga Q. 5:87, 
dinyatakan dengan tegas bahwa orang-orang beriman DILARANG mengharamkan sesuatu 
yang baik yang telah dihalalkan. Mengenai makanan yang dilarang ya hanya empat 
yang disebut di Q. 5:3. Sesuatu yang diharamkan ini bersifat permanen!

Namun, perlu diketahui, di luar dari hukum halal & haram, Quran menyatakan 
adanya larangan dan perintah. Bentuk larangan dalam Quran ada 2 yaitu "Laa 
taqrabuu spt pada 4:43, 6:151, 6:152, 17:32" dan "ijtanibuu spt pada 16:36, 
22:30, 49:12dan 5:90". Haram ditujukan pada larangan terhadap objek, sedangkan 
"laa taqrabuu" merupakan larangan pada perbuatan. Jadi, ulama sekaliber apa pun 
kalau berani menyatakan suatu objek itu haram diluar dari yang telah dinyatakan 
oleh Allah dalam Quran, berarti mengambil hak Allah.

Mengapa perihal minum khamr dan judi di dalam Quran tidak dinyatakan dengan 
"laa taqrabuu" tapi hanya sebatas "Ijtanibuu atau jahuilah". Inilah yang harus 
dipikirkan masak-masak. Dan, Quran sendiri sudah menyatakan bahwa ayat-ayat itu 
bukanlah syair yang hanya bermain dengan kata-kata! Pasti ada bedanya antara 
haram, laa taqrabuu dan ijtanibuu.

Dus, bagaimana caranya memposisikan hukum pada "merokok"? Ya, tentunya dengan 
cara menaikan cukai, dan melarang merokok di tempat-tempat umum dan harus ada 
sangsi untuk pelanggarnya. Jadi, bukan dengan cara haram untuk yang ini dan 
halal untuk yang itu.

Marilah secara jujur melihat kenyataan. Sejak krisis multi dimensi yang melanda 
Indonesia 1998, pengangguran di Indonesia semakin meningkat hingga hari ini. 
Tetapi kehidupan di Indonesia relatif damai bila dibandingkan dengan 
negara-negara lain yang mengalami krisis. Mengapa? Ternyata bangsa ini telah 
melakukan sublimasi kehidupannya dengan menghisap rokok lebih banyak. Produksi 
batangan rokok sejak 1998 hingga 2008 telah meningkat 25 miliar batang. 
Lapangan kerja pada pabrik rokok meningkat. Pertanyaannya: lebih banyak mana 
orang yang jatuh sakit akibat merokok dan orang yang bisa berdamai dengan 
kondisi hidupnya akibat phk dan tidak mendapatkan pekerjaan? Dan, inilah 
realitas yang harus dipikirkan masak-masak agar kita bisa keluar dari krisis.

Wassalam,
chodjim

  - Original Message - 
  From: abu faris 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, January 26, 2009 5:02 PM
  Subject: Bls: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara 
Makruh dan Haram


  Fatwa Haram untuk Golput tidak sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW yang 
berbunyi pilihlah pemimpin berdasarkan Musyawarah, dan untuk Rokok mutlak haram 
karena banyak mudhorotnya dibandingkan manfaatnya.

  --- Pada Sen, 26/1/09, Sunny  menulis:

  Dari: Sunny 
  Topik: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan 
Haram
  Kepada: undisclosed-recipi...@yahoo.com
  Tanggal: Senin, 26 Januari, 2009, 4:19 PM

  http://www.lampungp ost.com/cetak/ berita.php? id=2009012623182 715

  Selasa, 27 Januari 2009

  FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram 

  PADANG PANJANG (Ant/Dtc): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pemilih 
yang tidak menggunakan hak pilihnya (golongan putih/golput) . MUI juga 
memutuskan merokok hukumnya dilarang antara makruh dan haram.

  Hal itu diputuskan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang 
Panjang, Sumatera Barat, Minggu (26-1). "Wajib bagi bangsa Indonesia untuk 
memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada, tapi tidak dipilih, menjadi haram," 
kata Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub.

  Dia menjelaskan fenomena golput kalau dibiarkan akan berbahaya. "Kalau nggak 
memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin. Orang yang nggak mau ikut pemilu 
itu berdosa menurut hukum Islam," ujar Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu 
Al-Quran (IIQ) ini.

  Menanggapi fatwa haram golput, pengamat politik Indobarometer M. Qodari 
menilai MUI melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia. "Kalau mereka 
dilarang golput justru menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa 
harusnya menganjurkan kepada kebaikan," kata dia.

  Qodari menjelaskan banyak masyarakat tidak memilih atau golput karena merasa 
aspirasinya tidak terwakili. Rendahnya angka kesertaan masyarakat dalam pemilu 
harusnya menjadi pelajaran bagi politisi untuk meningkatkan kinerjanya sehingga 
dipilih. "Kalau golput diharamkan, politisi tidak mendapat pelajaran karena 
kesertaan pemilih tetap tinggi," jelas Qodari.

  Terlepas dari adanya unsur politis atau tidak dalam fatwa ini, Qodari melihat 
MUI kurang melihat realitas di lapangan. Menurut dia, dengan fatwa ini juga 
keuntungan belum tentu berpihak pada partai Islam saja. "Golput terjadi tidak 
di partai Islam saja, juga di partai nasionalis," pungkasnya.