Pak Ton,

Yang saya maksudkan adalah merokok harus dimasukkan dalam hukum larangan bukan 
dalam hukum halal/haram. Sekiranya merokok amat membahayakan kesehatan manusia, 
maka pencegahannya ya seperti di negara-negara Singapore dan KSA (jadi KSA 
tidak melakukan larangan total).

Di sinilah kita harus dapat membedakan antara "nubuwwah" dan "undang-undang 
yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan suatu bangsa". Dus mengatur secara 
ketat itulah yang saya tuju dalam penulisan saya sehingga kita dapat 
mempertimbangkan secara jernih antara pelarangan dan pen-sublimasi-an rokok 
untuk menyelamatkan orang yang sedang dilanda pengangguran. Bila larangan itu 
bersifat frontal/absolut maka kegelisahan para penganggur bisa menimbulkan 
kerusuhan massa. Oleh karena itu, pelarangan berdasarkan uu atau peraturan 
(bukan pengharaman) bisa dilakukan dengan cara: (1) peningkatan harga cukai 
sehingga harga per batang rokok menjadi mahal, dan (2) merokok hanya dibolehkan 
di tempat-tempat khusus yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan. 
Sebagai contoh, di Sumitomo Jakarta karyawan hanya boleh merokok di "glass 
chamber" yang dibangun oleh perusahaan; dan bagi tamu yang merokok disediakan 
meeting room secara khusus yang ada exhausternya.

Suwun,
chodjim 

  ----- Original Message ----- 
  From: Kartono Mohamad 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, January 27, 2009 10:07 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh 
dan Haram


  Nimbrung sedikit Pak Chodjim, 
  Rokok adalah sangat adiktif. sekali terkena akan susah lepas karena sudah
  kecanduan. Sifat kecanduan rokok (mekanisme nikotin mengikat sel otak) tidak
  berbeda dengan narkotika. Oleh karena itu konsumen rokok tidak akan
  berkurang (kecuali mati) tetapi akan terus bertambah karena imbauan iklan
  kepada anak-anak dan remaja begitu gencar. 
  Rokok jelas berbahaya bagi kesehatan dan bagi kualitas generasi yang akan
  datang. Konribusi cukai rokok terhadap ekonomi tidak sampai 10% (Penelitian
  Lembaga Demografi fakultas Ekonomi UI, th 2008). Jumlah tenaga kerja di
  bidang rokok juga kecil dibanding dengan jumlah tenaga kerja di bidang
  manufakturing lainnya. Mengenai tembakau, patut diketahui bahwa sebagian
  besar tembakau yang diperlukan untuk produksi rokok di Indonesia adalah
  diimpor. Hanya sebagian kecil yang dibeli dari petani tembakau dalam negeri,
  dan para petani tembakau dalam negeri juga praktis sudah diikat oleh
  industri rokok sehingga mereka pada posisi tawar yang sangat lemah. 
  Biaya pengobatan untuk penyakit akibat rokok, menurut penelitian Depkes,
  adalah 5 kali lebih besar dibanding nilai cukai yang masuk. 
  Lagipula, pengaturan dan pembatasan tentang rokok tidak akan membuat pabrik
  rokok bangkrut karena yang sudah kecanduan tidak akan berhenti mengkonsumsi
  rokok. Bahkan perokok dari kalangan miskin lebih banyak membelanjakan
  penghasilannya untuk rokok ketimbang untuk uang sekolah dan makanan bergizi
  untuk anaknya (penelitian BPS). Jadi meskipun tidak mengikat, fatwa MUI ini
  akan membantu mendorong agar pemerintah mengatur masalah rokok ini. Patut
  diketahui bahwa Malaysia, Brunei, Iran, Arab Saudi, sudah mengharamkan rokok
  Juga negara=negara anggota OKI dalam kesepakatannya di Kuala Lumpur tahun
  2007 menyatakan akan mengatur secara ketat perdagangan rokok. 
  Kalau Pak Chodjim memerlukan data-data mengenai hal yang saya sampaikan di
  atas, dengan senang hati akan saya kirimkan. 
  Wassalam 
  KM 

  -------Original Message------- 

  From: achmad chodjim 
  Date: 27/01/2009 21:53:43 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Subject: Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara
  Makruh dan Haram 

  Hukum haram dan halal itu hanya berasal dari Allah secara absolut. Haram dan
  halal itu bersifat nubuwwah. Manusia tidak boleh mengeluarkan hukum haram
  dan halal. Perhatikanlah Q. 66:1 --dan tentunya MUI sudah hafal dalil ini.
  Nabi saja dilarang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah. Juga Q.
  5:87, dinyatakan dengan tegas bahwa orang-orang beriman DILARANG
  mengharamkan sesuatu yang baik yang telah dihalalkan. Mengenai makanan yang
  dilarang ya hanya empat yang disebut di Q. 5:3. Sesuatu yang diharamkan ini
  bersifat permanen! 

  Namun, perlu diketahui, di luar dari hukum halal & haram, Quran menyatakan
  adanya larangan dan perintah. Bentuk larangan dalam Quran ada 2 yaitu "Laa
  taqrabuu spt pada 4:43, 6:151, 6:152, 17:32" dan "ijtanibuu spt pada 16:36,
  22:30, 49:12dan 5:90". Haram ditujukan pada larangan terhadap objek,
  sedangkan "laa taqrabuu" merupakan larangan pada perbuatan. Jadi, ulama
  sekaliber apa pun kalau berani menyatakan suatu objek itu haram diluar dari
  yang telah dinyatakan oleh Allah dalam Quran, berarti mengambil hak Allah. 

  Mengapa perihal minum khamr dan judi di dalam Quran tidak dinyatakan dengan 
  laa taqrabuu" tapi hanya sebatas "Ijtanibuu atau jahuilah". Inilah yang
  harus dipikirkan masak-masak. Dan, Quran sendiri sudah menyatakan bahwa
  ayat-ayat itu bukanlah syair yang hanya bermain dengan kata-kata! Pasti ada
  bedanya antara haram, laa taqrabuu dan ijtanibuu. 

  Dus, bagaimana caranya memposisikan hukum pada "merokok"? Ya, tentunya
  dengan cara menaikan cukai, dan melarang merokok di tempat-tempat umum dan
  harus ada sangsi untuk pelanggarnya. Jadi, bukan dengan cara haram untuk
  yang ini dan halal untuk yang itu. 

  Marilah secara jujur melihat kenyataan. Sejak krisis multi dimensi yang
  melanda Indonesia 1998, pengangguran di Indonesia semakin meningkat hingga
  hari ini. Tetapi kehidupan di Indonesia relatif damai bila dibandingkan
  dengan negara-negara lain yang mengalami krisis. Mengapa? Ternyata bangsa
  ini telah melakukan sublimasi kehidupannya dengan menghisap rokok lebih
  banyak. Produksi batangan rokok sejak 1998 hingga 2008 telah meningkat 25
  miliar batang. Lapangan kerja pada pabrik rokok meningkat. Pertanyaannya:
  lebih banyak mana orang yang jatuh sakit akibat merokok dan orang yang bisa
  berdamai dengan kondisi hidupnya akibat phk dan tidak mendapatkan pekerjaan?
  Dan, inilah realitas yang harus dipikirkan masak-masak agar kita bisa keluar
  dari krisis. 

  Wassalam, 
  chodjim 

  ----- Original Message ----- 
  From: abu faris 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, January 26, 2009 5:02 PM 
  Subject: Bls: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara
  Makruh dan Haram 

  Fatwa Haram untuk Golput tidak sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW yang
  berbunyi pilihlah pemimpin berdasarkan Musyawarah, dan untuk Rokok mutlak
  haram karena banyak mudhorotnya dibandingkan manfaatnya. 

  --- Pada Sen, 26/1/09, Sunny <am...@tele2.se> menulis: 

  Dari: Sunny <am...@tele2.se> 
  Topik: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan
  Haram 
  Kepada: undisclosed-recipi...@yahoo.com 
  Tanggal: Senin, 26 Januari, 2009, 4:19 PM 

  http://www.lampungp ost.com/cetak/ berita.php? id=2009012623182 715 

  Selasa, 27 Januari 2009 

  FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram 

  PADANG PANJANG (Ant/Dtc): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pemilih
  yang tidak menggunakan hak pilihnya (golongan putih/golput) . MUI juga
  memutuskan merokok hukumnya dilarang antara makruh dan haram. 

  Hal itu diputuskan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di
  Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (26-1). "Wajib bagi bangsa Indonesia
  untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada, tapi tidak dipilih, menjadi
  haram," kata Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub. 

  Dia menjelaskan fenomena golput kalau dibiarkan akan berbahaya. "Kalau nggak
  memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin. Orang yang nggak mau ikut
  pemilu itu berdosa menurut hukum Islam," ujar Guru Besar Ilmu Hadis Institut
  Ilmu Al-Quran (IIQ) ini. 

  Menanggapi fatwa haram golput, pengamat politik Indobarometer M. Qodari
  menilai MUI melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia. "Kalau
  mereka dilarang golput justru menjustifikasi sistem politik yang tidak baik.
  Fatwa harusnya menganjurkan kepada kebaikan," kata dia. 

  Qodari menjelaskan banyak masyarakat tidak memilih atau golput karena merasa
  aspirasinya tidak terwakili. Rendahnya angka kesertaan masyarakat dalam
  pemilu harusnya menjadi pelajaran bagi politisi untuk meningkatkan
  kinerjanya sehingga dipilih. "Kalau golput diharamkan, politisi tidak
  mendapat pelajaran karena kesertaan pemilih tetap tinggi," jelas Qodari. 

  Terlepas dari adanya unsur politis atau tidak dalam fatwa ini, Qodari
  melihat MUI kurang melihat realitas di lapangan. Menurut dia, dengan fatwa
  ini juga keuntungan belum tentu berpihak pada partai Islam saja. "Golput
  terjadi tidak di partai Islam saja, juga di partai nasionalis," pungkasnya. 

  Terkait fatwa merokok, pimpinan Ijtima Komisi Fatwa H.M. Amin Suma
  mengatakan forum sepakat memutuskan merokok hukumnya dilarang antara haram
  dan makruh. "Tetapi khusus haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil,
  anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI. Sanksinya adalah dosa," kata
  Amin. n U-1 

  AGAMA: Haram, Hukum Yoga Murni dan Spiritual 

  PADANG PANJANG (Lampost/Ant) : Forum Ijtimak Ulama Komisi III Fatwa MUI
  se-Indonesia III mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang mengandung meditasi,
  murni ritual dan spiritual agama lain, haram hukumnya dilakukan orang Islam. 

  "Fatwa tersebut dibutuhkan, agar umat Islam tidak mencampuradukkan yang hak
  dengan yang batil," kata Ketua MUI Pusat Ma'ruf Amin di Padang Panjang,
  Minggu (25-1). 

  Namun, MUI juga mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang murni olahraga pernapasan
  untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh). Landasan hukum atas
  fatwa MUI itu adalah Alquran dalam Surat Muhammad Ayat 47, 33 yang
  mengamanatkan orang Islam agar menaati Allah swt. dan Rasul, serta jangan
  merusakkan (pahala) amal-amalmu. Ayat yang mengisyaratkan larangan
  mencampuradukkan yang hak dengan yang batil dalam Alquran Surat Albaqarah. 

  Fatwa tersebut lebih berdasar, persoalan hukum Yoga mencuat ke permukaan
  setelah munculnya berita tentang fatwa Ahli Majlis Mudzakarah Fatwa
  Kebangsaan (AMMFK) yang bersidang pada 22--24 Oktober 2008 di Kota Bharu
  Kelantan, Malaysia, yang memutuskan keharaman yoga. 

  Atas fatwa tersebut, muncul banyak pertanyaan dan permintaan agar MUI
  mengkaji, membahas, dan juga memfatwakan masalah yoga. Berangkat dari
  desakan ini akhirnya pimpinan MUI membentuk Tim Peneliti Yoga yang terdiri
  dari Komisi Pengkajian dan Komisi Fatwa MUI. 

  Yoga oleh masyarakat Indonesia umumnya dipahami hanya sebagai salah satu
  bentuk olahraga pernapasan yang biasa diajarkan di sanggar-sanggar senam dan
  kebugaran. Namun setelah dilakukan penelitian dan pengkajian oleh Tim MUI,
  persoalan yoga tidak sesederhana yang dipahami selama ini. 

  Yoga sesungguhnya sudah ada sejak 6 abad sebelum Masehi, jauh sebelum agama
  Hindu lahir. Yoga awal tidak terkait dengan agama apa pun, tetapi dalam
  perkembangannya banyak pendeta Hindu yang mendalami yoga yang kemudian
  melakukan asimilasi yoga dengan ajaran agama Hindu. 

  "Meski demikian, yoga sendiri tidak seluruhnya dikembangkan atau berkembang
  dalam bingkai agama Hindu. Ada yoga yang tidak bercampur dengan ajaran agama
  " ujarnya. n N-1 

  [Non-text portions of this message have been removed] 

  __________________________________________________________ 
  Nama baru untuk Anda! 
  Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
  @rocketmail. 
  Cepat sebelum diambil orang lain! 
  http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ 

  [Non-text portions of this message have been removed] 

  [Non-text portions of this message have been removed] 





  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke