Pak Ton, Yang saya maksudkan adalah merokok harus dimasukkan dalam hukum larangan bukan dalam hukum halal/haram. Sekiranya merokok amat membahayakan kesehatan manusia, maka pencegahannya ya seperti di negara-negara Singapore dan KSA (jadi KSA tidak melakukan larangan total).
Di sinilah kita harus dapat membedakan antara "nubuwwah" dan "undang-undang yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan suatu bangsa". Dus mengatur secara ketat itulah yang saya tuju dalam penulisan saya sehingga kita dapat mempertimbangkan secara jernih antara pelarangan dan pen-sublimasi-an rokok untuk menyelamatkan orang yang sedang dilanda pengangguran. Bila larangan itu bersifat frontal/absolut maka kegelisahan para penganggur bisa menimbulkan kerusuhan massa. Oleh karena itu, pelarangan berdasarkan uu atau peraturan (bukan pengharaman) bisa dilakukan dengan cara: (1) peningkatan harga cukai sehingga harga per batang rokok menjadi mahal, dan (2) merokok hanya dibolehkan di tempat-tempat khusus yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan. Sebagai contoh, di Sumitomo Jakarta karyawan hanya boleh merokok di "glass chamber" yang dibangun oleh perusahaan; dan bagi tamu yang merokok disediakan meeting room secara khusus yang ada exhausternya. Suwun, chodjim ----- Original Message ----- From: Kartono Mohamad To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, January 27, 2009 10:07 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram Nimbrung sedikit Pak Chodjim, Rokok adalah sangat adiktif. sekali terkena akan susah lepas karena sudah kecanduan. Sifat kecanduan rokok (mekanisme nikotin mengikat sel otak) tidak berbeda dengan narkotika. Oleh karena itu konsumen rokok tidak akan berkurang (kecuali mati) tetapi akan terus bertambah karena imbauan iklan kepada anak-anak dan remaja begitu gencar. Rokok jelas berbahaya bagi kesehatan dan bagi kualitas generasi yang akan datang. Konribusi cukai rokok terhadap ekonomi tidak sampai 10% (Penelitian Lembaga Demografi fakultas Ekonomi UI, th 2008). Jumlah tenaga kerja di bidang rokok juga kecil dibanding dengan jumlah tenaga kerja di bidang manufakturing lainnya. Mengenai tembakau, patut diketahui bahwa sebagian besar tembakau yang diperlukan untuk produksi rokok di Indonesia adalah diimpor. Hanya sebagian kecil yang dibeli dari petani tembakau dalam negeri, dan para petani tembakau dalam negeri juga praktis sudah diikat oleh industri rokok sehingga mereka pada posisi tawar yang sangat lemah. Biaya pengobatan untuk penyakit akibat rokok, menurut penelitian Depkes, adalah 5 kali lebih besar dibanding nilai cukai yang masuk. Lagipula, pengaturan dan pembatasan tentang rokok tidak akan membuat pabrik rokok bangkrut karena yang sudah kecanduan tidak akan berhenti mengkonsumsi rokok. Bahkan perokok dari kalangan miskin lebih banyak membelanjakan penghasilannya untuk rokok ketimbang untuk uang sekolah dan makanan bergizi untuk anaknya (penelitian BPS). Jadi meskipun tidak mengikat, fatwa MUI ini akan membantu mendorong agar pemerintah mengatur masalah rokok ini. Patut diketahui bahwa Malaysia, Brunei, Iran, Arab Saudi, sudah mengharamkan rokok Juga negara=negara anggota OKI dalam kesepakatannya di Kuala Lumpur tahun 2007 menyatakan akan mengatur secara ketat perdagangan rokok. Kalau Pak Chodjim memerlukan data-data mengenai hal yang saya sampaikan di atas, dengan senang hati akan saya kirimkan. Wassalam KM -------Original Message------- From: achmad chodjim Date: 27/01/2009 21:53:43 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram Hukum haram dan halal itu hanya berasal dari Allah secara absolut. Haram dan halal itu bersifat nubuwwah. Manusia tidak boleh mengeluarkan hukum haram dan halal. Perhatikanlah Q. 66:1 --dan tentunya MUI sudah hafal dalil ini. Nabi saja dilarang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah. Juga Q. 5:87, dinyatakan dengan tegas bahwa orang-orang beriman DILARANG mengharamkan sesuatu yang baik yang telah dihalalkan. Mengenai makanan yang dilarang ya hanya empat yang disebut di Q. 5:3. Sesuatu yang diharamkan ini bersifat permanen! Namun, perlu diketahui, di luar dari hukum halal & haram, Quran menyatakan adanya larangan dan perintah. Bentuk larangan dalam Quran ada 2 yaitu "Laa taqrabuu spt pada 4:43, 6:151, 6:152, 17:32" dan "ijtanibuu spt pada 16:36, 22:30, 49:12dan 5:90". Haram ditujukan pada larangan terhadap objek, sedangkan "laa taqrabuu" merupakan larangan pada perbuatan. Jadi, ulama sekaliber apa pun kalau berani menyatakan suatu objek itu haram diluar dari yang telah dinyatakan oleh Allah dalam Quran, berarti mengambil hak Allah. Mengapa perihal minum khamr dan judi di dalam Quran tidak dinyatakan dengan laa taqrabuu" tapi hanya sebatas "Ijtanibuu atau jahuilah". Inilah yang harus dipikirkan masak-masak. Dan, Quran sendiri sudah menyatakan bahwa ayat-ayat itu bukanlah syair yang hanya bermain dengan kata-kata! Pasti ada bedanya antara haram, laa taqrabuu dan ijtanibuu. Dus, bagaimana caranya memposisikan hukum pada "merokok"? Ya, tentunya dengan cara menaikan cukai, dan melarang merokok di tempat-tempat umum dan harus ada sangsi untuk pelanggarnya. Jadi, bukan dengan cara haram untuk yang ini dan halal untuk yang itu. Marilah secara jujur melihat kenyataan. Sejak krisis multi dimensi yang melanda Indonesia 1998, pengangguran di Indonesia semakin meningkat hingga hari ini. Tetapi kehidupan di Indonesia relatif damai bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang mengalami krisis. Mengapa? Ternyata bangsa ini telah melakukan sublimasi kehidupannya dengan menghisap rokok lebih banyak. Produksi batangan rokok sejak 1998 hingga 2008 telah meningkat 25 miliar batang. Lapangan kerja pada pabrik rokok meningkat. Pertanyaannya: lebih banyak mana orang yang jatuh sakit akibat merokok dan orang yang bisa berdamai dengan kondisi hidupnya akibat phk dan tidak mendapatkan pekerjaan? Dan, inilah realitas yang harus dipikirkan masak-masak agar kita bisa keluar dari krisis. Wassalam, chodjim ----- Original Message ----- From: abu faris To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, January 26, 2009 5:02 PM Subject: Bls: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram Fatwa Haram untuk Golput tidak sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW yang berbunyi pilihlah pemimpin berdasarkan Musyawarah, dan untuk Rokok mutlak haram karena banyak mudhorotnya dibandingkan manfaatnya. --- Pada Sen, 26/1/09, Sunny <am...@tele2.se> menulis: Dari: Sunny <am...@tele2.se> Topik: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram Kepada: undisclosed-recipi...@yahoo.com Tanggal: Senin, 26 Januari, 2009, 4:19 PM http://www.lampungp ost.com/cetak/ berita.php? id=2009012623182 715 Selasa, 27 Januari 2009 FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram PADANG PANJANG (Ant/Dtc): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya (golongan putih/golput) . MUI juga memutuskan merokok hukumnya dilarang antara makruh dan haram. Hal itu diputuskan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (26-1). "Wajib bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada, tapi tidak dipilih, menjadi haram," kata Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub. Dia menjelaskan fenomena golput kalau dibiarkan akan berbahaya. "Kalau nggak memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin. Orang yang nggak mau ikut pemilu itu berdosa menurut hukum Islam," ujar Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) ini. Menanggapi fatwa haram golput, pengamat politik Indobarometer M. Qodari menilai MUI melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia. "Kalau mereka dilarang golput justru menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa harusnya menganjurkan kepada kebaikan," kata dia. Qodari menjelaskan banyak masyarakat tidak memilih atau golput karena merasa aspirasinya tidak terwakili. Rendahnya angka kesertaan masyarakat dalam pemilu harusnya menjadi pelajaran bagi politisi untuk meningkatkan kinerjanya sehingga dipilih. "Kalau golput diharamkan, politisi tidak mendapat pelajaran karena kesertaan pemilih tetap tinggi," jelas Qodari. Terlepas dari adanya unsur politis atau tidak dalam fatwa ini, Qodari melihat MUI kurang melihat realitas di lapangan. Menurut dia, dengan fatwa ini juga keuntungan belum tentu berpihak pada partai Islam saja. "Golput terjadi tidak di partai Islam saja, juga di partai nasionalis," pungkasnya. Terkait fatwa merokok, pimpinan Ijtima Komisi Fatwa H.M. Amin Suma mengatakan forum sepakat memutuskan merokok hukumnya dilarang antara haram dan makruh. "Tetapi khusus haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI. Sanksinya adalah dosa," kata Amin. n U-1 AGAMA: Haram, Hukum Yoga Murni dan Spiritual PADANG PANJANG (Lampost/Ant) : Forum Ijtimak Ulama Komisi III Fatwa MUI se-Indonesia III mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang mengandung meditasi, murni ritual dan spiritual agama lain, haram hukumnya dilakukan orang Islam. "Fatwa tersebut dibutuhkan, agar umat Islam tidak mencampuradukkan yang hak dengan yang batil," kata Ketua MUI Pusat Ma'ruf Amin di Padang Panjang, Minggu (25-1). Namun, MUI juga mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang murni olahraga pernapasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh). Landasan hukum atas fatwa MUI itu adalah Alquran dalam Surat Muhammad Ayat 47, 33 yang mengamanatkan orang Islam agar menaati Allah swt. dan Rasul, serta jangan merusakkan (pahala) amal-amalmu. Ayat yang mengisyaratkan larangan mencampuradukkan yang hak dengan yang batil dalam Alquran Surat Albaqarah. Fatwa tersebut lebih berdasar, persoalan hukum Yoga mencuat ke permukaan setelah munculnya berita tentang fatwa Ahli Majlis Mudzakarah Fatwa Kebangsaan (AMMFK) yang bersidang pada 22--24 Oktober 2008 di Kota Bharu Kelantan, Malaysia, yang memutuskan keharaman yoga. Atas fatwa tersebut, muncul banyak pertanyaan dan permintaan agar MUI mengkaji, membahas, dan juga memfatwakan masalah yoga. Berangkat dari desakan ini akhirnya pimpinan MUI membentuk Tim Peneliti Yoga yang terdiri dari Komisi Pengkajian dan Komisi Fatwa MUI. Yoga oleh masyarakat Indonesia umumnya dipahami hanya sebagai salah satu bentuk olahraga pernapasan yang biasa diajarkan di sanggar-sanggar senam dan kebugaran. Namun setelah dilakukan penelitian dan pengkajian oleh Tim MUI, persoalan yoga tidak sesederhana yang dipahami selama ini. Yoga sesungguhnya sudah ada sejak 6 abad sebelum Masehi, jauh sebelum agama Hindu lahir. Yoga awal tidak terkait dengan agama apa pun, tetapi dalam perkembangannya banyak pendeta Hindu yang mendalami yoga yang kemudian melakukan asimilasi yoga dengan ajaran agama Hindu. "Meski demikian, yoga sendiri tidak seluruhnya dikembangkan atau berkembang dalam bingkai agama Hindu. Ada yoga yang tidak bercampur dengan ajaran agama " ujarnya. n N-1 [Non-text portions of this message have been removed] __________________________________________________________ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]