Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom - Chapter 272: Section 36. Blasphemy

2007-02-27 Terurut Topik Ari Condrowahono
1. wah, baru mau saya kasih kalo blasphemy law itu udah expired [info 
dari wiki, udah diduluin mbak aiel]. yo wis.

2. saya cuman kasih contoh pakistan aja, sebagai yg paling rajin 
berblasphemy ria.  kesan saya, bung jano ini inimengangkat hukum yg udah 
obsolete di negara lain [juga indoensia] untuk dijadikan standar baru 
negeri ini.


===
http://en.wikipedia.org/wiki/Blasphemy
Pakistan

Among Muslim-majority countries, *Pakistan has the strictest 
anti-blasphemy laws.* In 1982, President Zia ul-Haq introduced Section 
295B to the Pakistan Penal Code punishing "defiling the Holy Qur'an" 
with life imprisonment. In 1986, Section 295C was introduced, mandating 
the death penalty for "use of derogatory remarks in respect of the Holy 
Prophet".

In 1990 the Federal Shari'ah Court ruled that the penalty should be a 
mandatory death sentence, with no right to reprieve or pardon. This is 
binding, but the government is yet to formally amend the law, which 
means that the provision for life sentence still formally exists, and is 
used by the government as a concession to critics of the death penalty. 
In 2004, *the Pakistani parliament approved a law to reduce the scope of 
the blasphemy laws.* The amendment to the law means that police 
officials will have to investigate accusations of blasphemy to ensure 
that they are well founded, before presenting criminal charges.

However, the law is used against political adversaries or personal 
enemies, by Muslim fundamentalists against Christians, Hindus and Sikhs, 
or for personal revenge. Especially *Ahmadi Muslims are victims of the 
blasphemy law*. They claim to be Muslims themselves, but *under the 
blasphemy law, they are not allowed to use Islamic vocabulary or rituals.*

The Pakistani Catholic bishops' Justice and Peace Commission complained 
in July 2005 that since 1988, some 650 people had been falsely accused 
and arrested under the blasphemy law. Moreover, over the same period, 
some 20 people accused of the same offense had been killed. As of July 
2005, 80 Christians were in prison accused of blasphemy.

Christians in Pakistan protested Dan Brown's novel The Da Vinci Code as 
blasphemous, with support of Muslims as well. On 3 June, 2006, Pakistan 
banned the film. Culture Minister Gulab Jamal said: "Islam teaches us to 
respect all the prophets of God Almighty and degradation of any prophet 
is tantamount to defamation of the rest."[1]

===
http://en.wikipedia.org/wiki/Fazel_Lankarani

Grand Ayatollah Muhammad Fazel Lankarani (born 1931 in Qom, Iran) is the 
son of the late Ayatollah Fazel Lankarani and was a student of Grand 
Ayatollah Borujerdi. He is an ethnic Azeri.[1]

Grand Ayatollah Fazel Lankarani was declared as the most knowledgeable 
specialist in the field of the Islamic law (Marja al-taqlid) by the 
central Shi'a school of religious studies in Qom, Hawza 'Ilmiyyah, after 
the death of Ayatollah Khomeini. Lankarani has been teaching in the 
areas of the science of Islamic law (fiqh) and Usul al-fiqh for the last 
25 years. He received his ijtihad, the permission of independent 
interpretation of the legal sources (the Qur'an and the Sunnah), from 
Ayatollah Boroujerdi at the age of 25. He leads the prayer in the haram 
of Bibi Masouma A.S in Qom.

His Resalah, the book including his interpretation of Islamic Laws on 
different topics, is available in Arabic, English, Persian, Turkish, 
Urdu, and other languages.

In November 2006 *Lankarani issued a fatwa calling for the deaths of 
Rafiq Tag(?, an Azeri writer, and Tagi's editor, Samir S?daq?tog(lunu, 
who were accused of criticizing Islam.[2] Tagi's writings sparked recent 
demonstrations outside the Azerbaijani embassy in Teheran.*

He also believes that *women do not have the right to watch soccer at 
stadiums
*
===
note : sesama orang azeri saling bunuh bunuhan .
===


Dwi W. Soegardi wrote:
>
> Pak Ariel,
> mudah2an teman kita sekarang lebih mudheng,
> setelah dua kali membaca "LAST" dengan huruf kapital.
>



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom - Chapter 272: Section 36. Blasphemy

2007-02-27 Terurut Topik jano ko
 
  Mas DWS berkata =
   
  setelah dua kali membaca "LAST" dengan huruf kapital.

  
   
  Jano - ko 
   
  "Last",   namanya saja menafsirkan...
  Last, bisa jano-ko tafsirkan orang yang terakhir berani melakukan pelecehan, 
hal tersebut memberikan inspirasi orang lain untuk tidak melakukan pelecehan, 
berarti Hukum tersebut telah sukses menjalankan misinya yaitu melaksanakan 
fungsi penjera.
   
  Ngono mas.
   
  Mas DWS sebagai seorang muslim di Amerika harus berbahagia karena tidak ada 
yang mengganggu karena keislamannya, siapa tahu hal tersebut terjadi karena 
penghormatan yang sangat tinggi sekali teman-teman kita di Amerika terhadap 
Islam karena mereka pada "melek" hukum
   
  Ingat lho Mas DWS,  larangan mengolok-olok sesuatu hal yang suci sudah 
termuat di Al Qur'an.
   
   
  Salam
   
   
   
  ---0---
   
  

"Dwi W. Soegardi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Pak Ariel,
mudah2an teman kita sekarang lebih mudheng,
setelah dua kali membaca "LAST" dengan huruf kapital.

On 2/27/07, ariel <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> tambahan dari situs wikipedia dimana hal ini dikutip
> (http://en.wikipedia.org/wiki/Blasphemy). Ini adalah hukum negara
> bagian Massachusetts (Chapter 272 of the Massachusetts General Laws
> states) ada tambahan keterangan sebagai berikut : The LAST person to
> be jailed in the United States for blasphemy was Abner Kneeland in
> 1838, as decided by the Massachusetts case Commonwealth v. Kneeland.
>
> selanjutnya ada keterangan :
>
> The US Supreme Court in Joseph Burstyn, Inc v. Wilson 1952 held that
> the New York State blasphemy law was an unconstitutional prior
> restraint on freedom of speech. The court stated that "It is not the
> BUSSINES OF GOVERNMENT in our nation to suppress real or imagined
> attacks upon a particular religious doctrine, whether they appear in
> publications, speeches or motion pictures."
>
> In the United States, the First Amendment guarantees a relatively
> unlimited right of free speech.
>
> salam,
> -ariel-
>


 

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom - Chapter 272: Section 36. Blasphemy

2007-02-27 Terurut Topik Dwi W. Soegardi
Pak Ariel,
mudah2an teman kita sekarang lebih mudheng,
setelah dua kali membaca "LAST" dengan huruf kapital.

On 2/27/07, ariel <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>  tambahan dari situs wikipedia dimana hal ini dikutip
>  (http://en.wikipedia.org/wiki/Blasphemy). Ini adalah hukum negara
>  bagian Massachusetts (Chapter 272 of the Massachusetts General Laws
>  states) ada tambahan keterangan sebagai berikut : The LAST person to
>  be jailed in the United States for blasphemy was Abner Kneeland in
>  1838, as decided by the Massachusetts case Commonwealth v. Kneeland.
>
>  selanjutnya ada keterangan :
>
>  The US Supreme Court in Joseph Burstyn, Inc v. Wilson 1952 held that
>  the New York State blasphemy law was an unconstitutional prior
>  restraint on freedom of speech. The court stated that "It is not the
>  BUSSINES OF GOVERNMENT in our nation to suppress real or imagined
>  attacks upon a particular religious doctrine, whether they appear in
>  publications, speeches or motion pictures."
>
>  In the United States, the First Amendment guarantees a relatively
>  unlimited right of free speech.
>
>  salam,
>  -ariel-
>


Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom - Chapter 272: Section 36. Blasphemy

2007-02-27 Terurut Topik jano ko
Bung Dana berkata =
   
  Mau memaksakan hukum kuno di masyarakat yg lebih
modern? Ketidakrasionalan ini yg sampai sekarang enggak bisa mengerti
saya.
   
  ==
   
  Jano - ko =
   
  ---
   
  Al Qur'an
   
  [2.115] Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat,maka ke mana pun kamu 
menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) 
lagi Maha Mengetahui
   
  [2.142] Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata: 
"Apakah yang memalingkan mereka(umat Islam) dari kiblatnya (Baitulmakdis) yang 
dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?" Katakanlah:"Kepunyaan Allah-lah timur 
dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalanyang 
lurus
   
  [2.136] Katakanlah (hai orang-orang mukmin): "Kami beriman kepada Allah dan 
apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, 
Ismail,Ishak, Yakub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan 
isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak 
membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh 
kepada-Nya".
   
  [2.136] Katakanlah (hai orang-orang mukmin): "Kami beriman kepada Allah dan 
apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada ibrahim, 
Ismail,Ishak, Yakub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan 
Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak 
membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh 
kepada-Nya".
   
  -
   
   
  BLASPHEMY LAW ADALAH MERUPAKAN BAGIAN DARI HUKUM MODERN
   
  Islam sudah mengajarkan tentang Blasphemy Law  1400 tahun yang lalu.
   
   
  Bung Dana, marilah kita bersama-sama mengamati diri kita masing-masing, 
apakah kita sudah mengerti dengan diri kita masing-masing, marilah kita belajar 
terus pantang mundur untuk mencari tahu jati diri kita masing-masing.
   
  Kemarin anda sudah berbicara banyak tentang kesalahan seorang "leader" karena 
melakukan penyerangan tanpa alasan kepada Iraq, coba anda bertanya lepada diri 
anda sendiri apakah itu yang anda sebut dengan "kemajuan humanity"  ?,  untung 
saja masyarakat yang dipimpin "leader" tersebut masih mempunyai hati nurani 
sehingga mereka berdemo ria.
   
  Semoga anda tahu dan tidak pura-pura tidak tahu tentang Blasphemy Law
  Blasphemy Law sudah dan juga merupakan bagian dari Hukum Negara Amerika, jadi 
saya kira pendapat anda kurang tepat yaitu pendapat anda yang berbunyi "tidak 
lolos voting", lha wong Blasphemy Law itu sudah eksis di Amerika.
   
  Saya kemarin membuat teka-teka untuk Bung Dana tentang "Section 36" tersebut, 
tebakan anda belum tepat karena anda menilai "Section 36" itu milik Singapura, 
padahal itu merupakan bagian dari hukum Amerika.
   
  -
   
  Chapter 272: Section 36. Blasphemy 

  Section 36. Whoever wilfully blasphemes the holy name of God by denying, 
cursing or contumeliously reproaching God, his creation, government or final 
judging of the world, or by cursing or contumeliously reproaching Jesus Christ 
or the Holy Ghost, or by cursing or contumeliously reproaching or exposing to 
contempt and ridicule, the holy word of God contained in the holy scriptures 
shall be punished by imprisonment in jail for not more than one year or by a 
fine of not more than three hundred dollars, and may also be bound to good 
behavior. 
   
  -
   
  Jano - ko berharap, siapapun orang Indonesia yang belajar di Amerika harus 
belajar sistim hukum Amerika yang sangat baik tersebut, jangan sampai setelah 
mereka di Indonesia berlagak "sok pinter" dan melakukan pelecehan terhadap Al 
Qur'an karena hal tersebut bertentangan dengan Blasphemy Law yang telah eksis 
di Amerika tersebut, siapapun mereka, apakah dia sudah Phd, Prof harus paham 
Blasphemy Law tersebut, maksud jano-ko begini, jano-ko berharap semoga 
insan-insan itu tidak membuat bingung Umat Islam di Indonesia. Terlalu banyak 
energi yang terbuang karena sikap reko-reko dan neko-neko tersebut.
   
   
  Selamat pagi
   
   
  ---ooo0ooo---
   
   
  


Dan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Kalau mau buat blasphemy law dalam struktur sistem hukum sekuler
modern tidak akan lolos voting di parlemen. Kalau hukum Islam jahilyah
yg dipakai ya pasti bisa. Barangkali di Qatar, Kuwait, Saudi Arabia
masih berlaku. Mengapa mau memundurkan kemajuan humanity yg telah
dicapai di Perancis? Mau memaksakan hukum kuno di masyarakat yg lebih
modern? Ketidakrasionalan ini yg sampai sekarang enggak bisa mengerti
saya.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mas DWS berkata =
> 
> " The LAST person in Britain to be sent to prison for blasphemy
was John
> William Gott on 9 December 1921."
> Ini maksudnya apa ya? Yang mencomot bisa menerangkan?
> 
> 
> 
> Jano - ko
> 
> Gampang aja jawabannya, kalau kita berfikiran positif maka itu
bisa berarti bahwa teman-teman kita di Inggris pada segan untuk
melakukan pelecehan terhadap agamanya atau juga kepad

Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom

2007-02-27 Terurut Topik jano ko
Mas DWS berkata =
  
  " The LAST person in Britain to be sent to prison for blasphemy was John
William Gott on 9 December 1921."
Ini maksudnya apa ya? Yang mencomot bisa menerangkan?
  
  
  
  Jano - ko
  
  Gampang aja jawabannya, kalau kita berfikiran positif maka itu bisa  berarti 
bahwa teman-teman kita di Inggris pada segan untuk melakukan  pelecehan 
terhadap agamanya atau juga kepada Islam.
  
  Yang kedua, seharusnya umat Islam yang menggugat tersebut menggunakan  
kasusnya John William, namanya saja negara Demokrasi, kan harus  menerapkan 
persamaan didepan hukum, betul engga ?, jadi menurut jano-ko  kasus yang 
diperjuangkan oleh umat islam itu jadi mentok karena kasus  itu jadi kasus 
politik. Tapi apakah umat Islam harus menyerah ?, engga  juga, di Perancis sono 
umat islamnya sekarang kurang lebih 6 juta.
  
  ---
  
  Muslims in France have been struggling for more rights and acknowledgement of 
  Islam. French Muslims make up the single largest Muslim community in Europe.  
 Their number is now estimated at around 6 million, or up to 10 percent of the  
 total French population.
  
  
  
  Kalau umat Islam di Perancis sono menjadi 60 juta, maka dengan mudahnya umat 
Islam membuat Blasphemy Law di Perancis.
  
  
  gitu dulu
  
  
  Salam
  
  
  --- ooo0ooo---
  

"Dwi W. Soegardi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Dalam informasi yang dicomot asal-asalan dari wikipedia,
  kalimat pertama yang dikutip adalah:
  " The LAST person in Britain to be sent to prison for blasphemy was John
  William Gott on 9 December 1921."
  Ini maksudnya apa ya? Yang mencomot bisa menerangkan?
  
  Beberapa tahun lalu ada sekelompok muslim Inggris yang ingin menggunakan
  "Blasphemy Law" ini untuk menggugat apa yang mereka anggap sebagai
  penghinaan terhadap Islam.
  Tapi mentok.
  Pertama, dari asal-usulnya hukum tersebut "hanya" mencakup kasus terhadap
  Gereja Inggris (Church of England). Kedua, lha Gereja Inggris sendiri aja
  sudah nggak ribet ama yang beginian.
  
  Haruskah kita meniru Inggris?
  Kalau yang dimaksud meniru di sini adalah menghapuskan undang-undang yang
  digunakan semena-mena terhadap perbedaan pemahaman keagamaan, maka itu boleh
  dipikirkan.
  Bukan meniru membuat UU Blasphemy Law,
  karena kita sudah punya pasal penghinaan agama dalam KUHP.
  "Korban" belakangan adalah Yusman Roy, dijatuhi hukuman 2 tahun karena
  dianggap menghina Islam dengan mengajarkan salat berbahasa Indonesia.
  Pembelaan dari saksi-saksi ahli seperti KH Abdurrahman Wahid, dan Dr Quraisy
  Shihab (pcmiiw) tidak menggoyahkan keputusan hakim.
  
  Lagian, mengapa meniru Inggris?
  Lihat saja sendiri ke wikipedia,
  di situ ada UU dari Pakistan, UU dari Republik Islam Iran, .
  apa ngga lebih mudah "meniru"nya?
  Dan lebih banyak contoh penggunaannya, jadi kalau ditanya tidak perlu
  muter-muter dan lari-lari.
  Misalnya di Pakistan sejak 2005 saja sudah 650 orang ditahan, dan bisa
  diancam hukuman mati.
  
  salam,
  DWS
  
  On 2/26/07, Wikan Danar Sunindyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  >   Lho lho lho ...
  > kang mas Jano-ko niki kepripun tho?
  > kan saya minta daftar perbuatan yang melecehkan Allah SWT dan Kitab
  > Suci Al Quran
  > lha kok jadi melecehkan Yesus?
  > mosok mau ikut2-an Undang-Undang Kafir Barat, niku kepripun ...
  >
  > monggo dipun tanggepi malih nggih. mumpung Pak Dana-nya sudah komentar
  > tuh.
  >
  > salam,
  > --
  > wikan
  > http://wikan.multiply.com
  >
  > On 2/26/07, jano ko <[EMAIL PROTECTED] > wrote:
  >
  > >
  > > Mas Wikan berkata =
  > >
  > > tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang
  > > menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran.
  > > maturnuwun sanget
  > >
  > > ==
  > >
  > > Jano-ko =
  > >
  > > Sabar...sabarkita tunggu dulu pendapatnya kakanda DANA yang pendekar
  > HAM tersebut.
  > >
  > > Tapi supaya mas wikan tidak kuciwo / kecewa, nich jano-ko beri sedikit
  > gambarannya ya...
  > >
  > > -
  > >
  > > Section 36. Whoever wilfully blasphemes the holy name of God by denying,
  > cursing or contumeliously reproaching God, his creation, government or final
  > judging of the world, or by cursing or contumeliously reproaching Jesus
  > Christ or the Holy Ghost, or by cursing or contumeliously reproaching or
  > exposing to contempt and ridicule, the holy word of God contained in the
  > holy scriptures shall be punished by imprisonment in jail for not more than
  > one year or by a fine of not more than three hundred dollars, and may also
  > be bound to good behavior.
  >  
  >
  
  [Non-text portions of this message have been removed]
  
  
  


 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom

2007-02-27 Terurut Topik Ari Condrowahono
oom wikan dan mas ary,

ada baiknya baca blognya bang ajo [linknya ada di blog 
www.papabonbon.wordpress.com di bagian alumni TN], tentang thread apakah 
kita sudah boleh menghina presiden dari sisi hukum, soale blog ini 
isinya penuh petatah petitih dan alternatif pandangan dari sisi hukum..  
KUHP berkaitan penghinaan thd presiden dan wakil presiden sudah dianulir.

lalu jadi pertanyaan menarik, apakah kita sudah bebas menghina presiden 
... :D

salam,
papabonbon


asetijadi2004 wrote:
Apa yang disebut blasphemy?
dimana batasannya?
bagaimana dengan Injil, Kitab Primbon, Tutup Kijing Makam Orang Suci?
bagaimana dengan Foto Presiden, Pancasila, Rahasia Negara?


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom

2007-02-27 Terurut Topik Wikan Danar Sunindyo
Pak Dana, saya mau nanya nih ...
kenapa orang rasional harus menghina agama?
kan agama adalah kepercayaan masing2, yang selayaknya pula dihormati
seperti halnya orang punya hak milik kan wajib dihormati pula, tidak
serta merta boleh diambil atau dijarah seenaknya.
Saya bisa setuju blasphemy law, seperti halnya saya setuju undang2
mengenai kepemilikan, asal jelas saja point2-nya. Ini yang saya minta
daftarnya dari Kang Mas Jano-Ko, biar jelas mana yang blasphemy, mana
yang bukan. Menurut saya, kalau hal2 seperti memasukkan al quran ke
kloset, itu bisa masuk ke blasphemy. Tapi membakar Al Quran, belum
tentu blasphemy, karena dari yang saya baca ... Al Quran itu
boleh/bisa dimusnahkan (misal karena sudah lapuk) dan cara
pemusnahannya dengan dibakar (tidak dibuang begitu saja ke tempat
sampah).

Orang rasional mestinya tidak perlu memusuhi agama, karena agama pula
telah berhasil menghantar manusia ke masa modern ini. Agama pula yang
bisa menyejukkan dahaga manusia atas pencarian kebenaran. Agama dapat
jadi penentram di akhir hayat manusia. Oke kalau Pak Dana bilang bahwa
agama juga jadi pangkal perpecahan dan perang antar manusia. Namun
manfaat agama kepada kemanusiaan tidak bisa dinafikan begitu saja.

Demikian, mohon tanggapannya.

salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 2/26/07, Dan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>
>
>
>
> Yah itulah makanya orang rasional pada bingung koq sampai harus ada yg
>  mati gara gara cuma karikatur.  Nyawa orang terlalu berharga hanya
>  utk. rasa arogansi agama.
>
>  Kalau dipikir2 sebenarnya apa sih yg membuat orang sampai kalap
>  membunuh orang semau2nya?  Biasanya kalau sudah terdesak sehingga
>  pilihannya membunuh atau dibunuh.  Atau karena rasa benci yg tak
>  terkendali, atau memang ya sakit jiwa.
>
>  Kelihatannya yg terjadi ialah rasa benci yg tak terkendali. Apakah
>  cukup suatu karikatur itu membenarkan rasa benci yg tak terkendali
>  sampai membunuh orang?  Coba renungkan.
>
>  Lha RasuluLlah SAW aja kalau masih hidup dikarikaturin begitu belum
>  tentu marah, bisa saja dia cuma ketawa karena jiwanya terlalu besar
>  utk disinggung oleh karikatur sepele.


Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom

2007-02-26 Terurut Topik sutiyoso wijanarko
Bung Dana berkata =
   
  Blasphemy law itu produk budaya religious tribalism, kita enggak perlu
produk2 hukum spt itu.


   
  Jano - ko =
   
   
  Bungbung...bungtolong sebutkan dong dasar daripada pendapat anda biar 
jano-ko puaaass. Bung sudah baca belum "Section 36" yang jano - ko sertakan 
? , Menurut Bung Dana "section 36" itu produk hukum negara mana ya ?, ini kalau 
memang bung dana betul-betul paham HAM lho
   
   
  Selamat pagi WIB 
   
   
  -ooo0ooo-
   
   
  
Dan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Blasphemy law sudah dihapus di Inggris. Kenapa? Karena kalau orang
menghina Tuhan maka suruh lah Tuhan sendiri yg marah. Apa haknya
manusia ikut marah? Buntutnya cuma pelampiasan angkara murka karena
sentimen agama yg kerdil dan dangkal.

Blasphemy law itu produk budaya religious tribalism, kita enggak perlu
produk2 hukum spt itu.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mas Wikan berkata =
> 
> tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang
> menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran.
> maturnuwun sanget
> 
> ==
> 
> Jano-ko =
> 
> Sabar...sabarkita tunggu dulu pendapatnya kakanda DANA yang
pendekar HAM tersebut.
> 
> Tapi supaya mas wikan tidak kuciwo / kecewa, nich jano-ko beri
sedikit gambarannya ya...
> 
> -
> 
> Section 36. Whoever wilfully blasphemes the holy name of God by
denying, cursing or contumeliously reproaching God, his creation,
government or final judging of the world, or by cursing or
contumeliously reproaching Jesus Christ or the Holy Ghost, or by
cursing or contumeliously reproaching or exposing to contempt and
ridicule, the holy word of God contained in the holy scriptures shall
be punished by imprisonment in jail for not more than one year or by a
fine of not more than three hundred dollars, and may also be bound to
good behavior. 
> 
> -
> 
> Section 36 dari apa ya ?...nah itu menjadi PR - nya mas wikan,
pasti gampang dech jawabannya.
> 
> 
> Selamat Malam WIB
> 
> 
> ---ooo0ooo---
> 
> 
> 
> 
> Wikan Danar Sunindyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> gantian aah, nanya ke Bung Jano-ko
> tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang
> menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran.
> maturnuwun sanget
> 
> salam,
> --
> wikan
> http://wikan.multiply.com
> 
> On 2/26/07, jano ko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Bung Dan berkata =
> >
> > Negara Inggris berdaulat dan hukum di tanah Inggris tegak.
> >
> >
> > ==
> >
> >
> > Jano - ko =
> >
> > Blasphemy is the defamation of the name of one or more gods. These
may include using sacred names as stress expletives without intention
to pray or speak of sacred matters. Sometimes blasphemy is used
loosely to mean any profane language, for example in "With much
hammering and blasphemy, the locomotive's replacement spring was
finally fitted."
> >
> > ---
> >
> > Hallo bung dan, tolong dong jano-ko dikasih pencerahan tentang
Blasphemy Law di Inggris gitu.
> >
> > Tolong dong jelaskan kasus dibawah ini,
> >
> > The last person in Britain to be sent to prison for blasphemy was
John William Gott on 9 December 1921. He had three previous
convictions for blasphemy when he was prosecuted for publishing two
pamphlets entitled Rib Ticklers, or Questions for Parsons and God and
Gott. In these pamphlets Gott satirised the biblical story of Jesus
entering Jerusalem (Matthew 21:2-7) comparing Jesus to a circus clown.
He was sentenced to nine months' hard labour despite suffering from an
incurable illness, and died shortly after he was released. The case
became the subject of public outrage.
> >
> > 
> >
> > Kayaknya harus segera dibuat Blasphemy law in Indonesia untuk
menjaga kemungkinan supaya insan-insan di Indonesia tidak melakukan
pelecehan terhadap Allah SWT dan Kitab Suci Al Qur'an, bung Dan setuju
tidak ?
> 
> 
> 
> 
> Send instant messages to your online friends
http://uk.messenger.yahoo.com 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>



 

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom

2007-02-26 Terurut Topik Dwi W. Soegardi
Dalam informasi yang dicomot asal-asalan dari wikipedia,
kalimat pertama yang dikutip adalah:
" The LAST person in Britain to be sent to prison for blasphemy was John
William Gott on 9 December 1921."
Ini maksudnya apa ya? Yang mencomot bisa menerangkan?

Beberapa tahun lalu ada sekelompok muslim Inggris yang ingin menggunakan
"Blasphemy Law" ini untuk menggugat apa yang mereka anggap sebagai
penghinaan terhadap Islam.
Tapi mentok.
Pertama, dari asal-usulnya hukum tersebut "hanya" mencakup kasus terhadap
Gereja Inggris (Church of England). Kedua, lha Gereja Inggris sendiri aja
sudah nggak ribet ama yang beginian.

Haruskah kita meniru Inggris?
Kalau yang dimaksud meniru di sini adalah menghapuskan undang-undang yang
digunakan semena-mena terhadap perbedaan pemahaman keagamaan, maka itu boleh
dipikirkan.
Bukan meniru membuat UU Blasphemy Law,
karena kita sudah punya pasal penghinaan agama dalam KUHP.
"Korban" belakangan adalah Yusman Roy, dijatuhi hukuman 2 tahun karena
dianggap menghina Islam dengan mengajarkan salat berbahasa Indonesia.
Pembelaan dari saksi-saksi ahli seperti KH Abdurrahman Wahid, dan Dr Quraisy
Shihab (pcmiiw) tidak menggoyahkan keputusan hakim.

Lagian, mengapa meniru Inggris?
Lihat saja sendiri ke wikipedia,
di situ ada UU dari Pakistan, UU dari Republik Islam Iran, .
apa ngga lebih mudah "meniru"nya?
Dan lebih banyak contoh penggunaannya, jadi kalau ditanya tidak perlu
muter-muter dan lari-lari.
Misalnya di Pakistan sejak 2005 saja sudah 650 orang ditahan, dan bisa
diancam hukuman mati.

salam,
DWS



On 2/26/07, Wikan Danar Sunindyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Lho lho lho ...
> kang mas Jano-ko niki kepripun tho?
> kan saya minta daftar perbuatan yang melecehkan Allah SWT dan Kitab
> Suci Al Quran
> lha kok jadi melecehkan Yesus?
> mosok mau ikut2-an Undang-Undang Kafir Barat, niku kepripun ...
>
> monggo dipun tanggepi malih nggih. mumpung Pak Dana-nya sudah komentar
> tuh.
>
> salam,
> --
> wikan
> http://wikan.multiply.com
>
> On 2/26/07, jano ko <[EMAIL PROTECTED] > wrote:
>
> >
> > Mas Wikan berkata =
> >
> > tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang
> > menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran.
> > maturnuwun sanget
> >
> > ==
> >
> > Jano-ko =
> >
> > Sabar...sabarkita tunggu dulu pendapatnya kakanda DANA yang pendekar
> HAM tersebut.
> >
> > Tapi supaya mas wikan tidak kuciwo / kecewa, nich jano-ko beri sedikit
> gambarannya ya...
> >
> > -
> >
> > Section 36. Whoever wilfully blasphemes the holy name of God by denying,
> cursing or contumeliously reproaching God, his creation, government or final
> judging of the world, or by cursing or contumeliously reproaching Jesus
> Christ or the Holy Ghost, or by cursing or contumeliously reproaching or
> exposing to contempt and ridicule, the holy word of God contained in the
> holy scriptures shall be punished by imprisonment in jail for not more than
> one year or by a fine of not more than three hundred dollars, and may also
> be bound to good behavior.
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom

2007-02-26 Terurut Topik Wikan Danar Sunindyo
Lho lho lho ...
kang mas Jano-ko niki kepripun tho?
kan saya minta daftar perbuatan yang melecehkan Allah SWT dan Kitab
Suci Al Quran
lha kok jadi melecehkan Yesus?
mosok mau ikut2-an Undang-Undang Kafir Barat, niku kepripun ...

monggo dipun tanggepi malih nggih. mumpung Pak Dana-nya sudah komentar tuh.

salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 2/26/07, jano ko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>
> Mas Wikan berkata =
>
>tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang
>  menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran.
>  maturnuwun sanget
>
>==
>
>Jano-ko =
>
>Sabar...sabarkita tunggu dulu pendapatnya kakanda DANA  yang pendekar 
> HAM tersebut.
>
>Tapi supaya mas wikan tidak kuciwo / kecewa, nich jano-ko beri sedikit 
> gambarannya ya...
>
>-
>
>Section 36. Whoever wilfully blasphemes the holy name of God by denying, 
> cursing or contumeliously reproaching God, his creation, government or final 
> judging of the world, or by cursing or contumeliously reproaching Jesus 
> Christ or the Holy Ghost, or by cursing or contumeliously reproaching or 
> exposing to contempt and ridicule, the holy word of God contained in the holy 
> scriptures shall be punished by imprisonment in jail for not more than one 
> year or by a fine of not more than three hundred dollars, and may also be 
> bound to good behavior.


Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom

2007-02-26 Terurut Topik Awan Biru
Janoko kok di lawan.
  Pertanyaan di jawab dengan pertanyaan atau copy and paste dari internet, 
walau nggak mudeng blas artinya dan yang penting kata katanya wah...pakai 
bahasa inglis dan nggak ada source internetnya.
   
  He pelajaran nomor sekian dari ngelmu janokoisme.
   
  Selamat Menikmati
  
jano ko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Mas Wikan berkata =

tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang
menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran.
maturnuwun sanget

==

Jano-ko =

Sabar...sabarkita tunggu dulu pendapatnya kakanda DANA yang pendekar HAM 
tersebut.

Tapi supaya mas wikan tidak kuciwo / kecewa, nich jano-ko beri sedikit 
gambarannya ya...

-

Section 36. Whoever wilfully blasphemes the holy name of God by denying, 
cursing or contumeliously reproaching God, his creation, government or final 
judging of the world, or by cursing or contumeliously reproaching Jesus Christ 
or the Holy Ghost, or by cursing or contumeliously reproaching or exposing to 
contempt and ridicule, the holy word of God contained in the holy scriptures 
shall be punished by imprisonment in jail for not more than one year or by a 
fine of not more than three hundred dollars, and may also be bound to good 
behavior. 

-

Section 36 dari apa ya ?...nah itu menjadi PR - nya mas wikan, pasti gampang 
dech jawabannya.


Selamat Malam WIB


---ooo0ooo---

Wikan Danar Sunindyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
gantian aah, nanya ke Bung Jano-ko
tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang
menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran.
maturnuwun sanget

salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 2/26/07, jano ko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>
>
>
>
> Bung Dan berkata =
>
> Negara Inggris berdaulat dan hukum di tanah Inggris tegak.
>
>
> ==
>
>
> Jano - ko =
>
> Blasphemy is the defamation of the name of one or more gods. These may 
> include using sacred names as stress expletives without intention to pray or 
> speak of sacred matters. Sometimes blasphemy is used loosely to mean any 
> profane language, for example in "With much hammering and blasphemy, the 
> locomotive's replacement spring was finally fitted."
>
> ---
>
> Hallo bung dan, tolong dong jano-ko dikasih pencerahan tentang Blasphemy Law 
> di Inggris gitu.
>
> Tolong dong jelaskan kasus dibawah ini,
>
> The last person in Britain to be sent to prison for blasphemy was John 
> William Gott on 9 December 1921. He had three previous convictions for 
> blasphemy when he was prosecuted for publishing two pamphlets entitled Rib 
> Ticklers, or Questions for Parsons and God and Gott. In these pamphlets Gott 
> satirised the biblical story of Jesus entering Jerusalem (Matthew 21:2-7) 
> comparing Jesus to a circus clown. He was sentenced to nine months' hard 
> labour despite suffering from an incurable illness, and died shortly after he 
> was released. The case became the subject of public outrage.
>
> 
>
> Kayaknya harus segera dibuat Blasphemy law in Indonesia untuk menjaga 
> kemungkinan supaya insan-insan di Indonesia tidak melakukan pelecehan 
> terhadap Allah SWT dan Kitab Suci Al Qur'an, bung Dan setuju tidak ?

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



 

 
-
Need Mail bonding?
Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users.

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom

2007-02-26 Terurut Topik jano ko
Mas Wikan berkata =
   
  tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang
menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran.
maturnuwun sanget
   
  ==
   
  Jano-ko =
   
  Sabar...sabarkita tunggu dulu pendapatnya kakanda DANA  yang pendekar HAM 
tersebut.
   
  Tapi supaya mas wikan tidak kuciwo / kecewa, nich jano-ko beri sedikit 
gambarannya ya...
   
  -
   
  Section 36. Whoever wilfully blasphemes the holy name of God by denying, 
cursing or contumeliously reproaching God, his creation, government or final 
judging of the world, or by cursing or contumeliously reproaching Jesus Christ 
or the Holy Ghost, or by cursing or contumeliously reproaching or exposing to 
contempt and ridicule, the holy word of God contained in the holy scriptures 
shall be punished by imprisonment in jail for not more than one year or by a 
fine of not more than three hundred dollars, and may also be bound to good 
behavior. 
   
  -
   
  Section 36 dari apa ya ?...nah itu menjadi PR - nya mas wikan, pasti gampang 
dech jawabannya.
   
   
  Selamat Malam WIB
   
   
  ---ooo0ooo---


   
  
Wikan Danar Sunindyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  gantian aah, nanya ke Bung Jano-ko
tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang
menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran.
maturnuwun sanget

salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 2/26/07, jano ko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>
>
>
>
> Bung Dan berkata =
>
> Negara Inggris berdaulat dan hukum di tanah Inggris tegak.
>
>
> ==
>
>
> Jano - ko =
>
> Blasphemy is the defamation of the name of one or more gods. These may 
> include using sacred names as stress expletives without intention to pray or 
> speak of sacred matters. Sometimes blasphemy is used loosely to mean any 
> profane language, for example in "With much hammering and blasphemy, the 
> locomotive's replacement spring was finally fitted."
>
> ---
>
> Hallo bung dan, tolong dong jano-ko dikasih pencerahan tentang Blasphemy Law 
> di Inggris gitu.
>
> Tolong dong jelaskan kasus dibawah ini,
>
> The last person in Britain to be sent to prison for blasphemy was John 
> William Gott on 9 December 1921. He had three previous convictions for 
> blasphemy when he was prosecuted for publishing two pamphlets entitled Rib 
> Ticklers, or Questions for Parsons and God and Gott. In these pamphlets Gott 
> satirised the biblical story of Jesus entering Jerusalem (Matthew 21:2-7) 
> comparing Jesus to a circus clown. He was sentenced to nine months' hard 
> labour despite suffering from an incurable illness, and died shortly after he 
> was released. The case became the subject of public outrage.
>
> 
>
> Kayaknya harus segera dibuat Blasphemy law in Indonesia untuk menjaga 
> kemungkinan supaya insan-insan di Indonesia tidak melakukan pelecehan 
> terhadap Allah SWT dan Kitab Suci Al Qur'an, bung Dan setuju tidak ?


 

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom

2007-02-26 Terurut Topik Wikan Danar Sunindyo
gantian aah, nanya ke Bung Jano-ko
tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang
menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran.
maturnuwun sanget

salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 2/26/07, jano ko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>
>
>
>
> Bung Dan berkata =
>
>Negara Inggris berdaulat dan hukum di tanah Inggris tegak.
>
>
>==
>
>
>Jano - ko =
>
>Blasphemy is the defamation of the name of one or more gods. These may 
> include using sacred names as stress expletives without intention to pray or 
> speak of sacred matters. Sometimes blasphemy is used loosely to mean any 
> profane language, for example in "With much hammering and blasphemy, the 
> locomotive's replacement spring was finally fitted."
>
>---
>
>Hallo bung dan, tolong dong jano-ko dikasih pencerahan tentang Blasphemy 
> Law di Inggris gitu.
>
>Tolong dong jelaskan kasus dibawah ini,
>
>The last person in Britain to be sent to prison for blasphemy was John 
> William Gott on 9 December 1921. He had three previous convictions for 
> blasphemy when he was prosecuted for publishing two pamphlets entitled Rib 
> Ticklers, or Questions for Parsons and God and Gott. In these pamphlets Gott 
> satirised the biblical story of Jesus entering Jerusalem (Matthew 21:2-7) 
> comparing Jesus to a circus clown. He was sentenced to nine months' hard 
> labour despite suffering from an incurable illness, and died shortly after he 
> was released. The case became the subject of public outrage.
>
>
>
>Kayaknya harus segera dibuat Blasphemy law in Indonesia untuk menjaga 
> kemungkinan supaya insan-insan di Indonesia tidak melakukan pelecehan 
> terhadap Allah SWT dan Kitab Suci Al Qur'an, bung Dan setuju tidak ?


Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom

2007-02-26 Terurut Topik jano ko
Bung Dan berkata =
   
  Negara Inggris berdaulat dan hukum di tanah Inggris tegak.
   
   
  ==
   
   
  Jano - ko =
   
  Blasphemy is the defamation of the name of one or more gods. These may 
include using sacred names as stress expletives without intention to pray or 
speak of sacred matters. Sometimes blasphemy is used loosely to mean any 
profane language, for example in "With much hammering and blasphemy, the 
locomotive's replacement spring was finally fitted."
   
  ---
   
  Hallo bung dan, tolong dong jano-ko dikasih pencerahan tentang Blasphemy Law 
di Inggris gitu.
   
  Tolong dong jelaskan kasus dibawah ini,
   
  The last person in Britain to be sent to prison for blasphemy was John 
William Gott on 9 December 1921. He had three previous convictions for 
blasphemy when he was prosecuted for publishing two pamphlets entitled Rib 
Ticklers, or Questions for Parsons and God and Gott. In these pamphlets Gott 
satirised the biblical story of Jesus entering Jerusalem (Matthew 21:2-7) 
comparing Jesus to a circus clown. He was sentenced to nine months' hard labour 
despite suffering from an incurable illness, and died shortly after he was 
released. The case became the subject of public outrage. 
   
  
   
  Kayaknya harus segera dibuat Blasphemy law in Indonesia untuk menjaga 
kemungkinan supaya insan-insan di Indonesia tidak melakukan pelecehan terhadap 
Allah SWT dan Kitab Suci Al Qur'an, bung Dan setuju tidak ? 
   
   
  Selamat malam WIB
   
   
  ---ooo0ooo---



   
  Dan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Indonesia mau dijadikan negara bajak laut? 

Kalau Pak HMNA menginginkan demikian silahkan dirikan negara bajak
laut di luar yurisdiksi NKRI. Apakah ini aspirasi dari peninggalan
negara bajak laut dari Makassar dulu? 

Laut bebas memang tidak bertuan, tetapi Bali dan Jakarta adalah bagian
dari wilayah NKRI yg berdaulat. Salman Rushdie kalau mau ditangkap di
lautan bebas Atlantic atau Pacific sih silahkan aja. Tapi kalau
merupakan WN Inggris dan berkediaman di Inggris suatu negara
berdaulat, tidak bisa seenaknya mengirim gerombolan utk melakukan
eksekusi hukuman mati. Negara Inggris berdaulat dan hukum di tanah
Inggris tegak.

Dunia beradab itu ada aturan main yg jelas pak HMNA. Le Corsaire Noir
itu jaman kapan? Kalau di abad ke 16-17 sih maklum sekarang mana bisa?

Juga boleh saya bertanya mana mungkin kemakmuran dan ketertiban
masyarakat ditegakkan dengan pembalasdendaman dan pelampiasan rasa
benci terhadap kelompok lain? Bukannya menghabiskan waktu dan energi
utk hal2 yg produktif koq dilampiaskan utk kebencian dan kemarahan? 

Boleh saya tanya lagi, yg Bapak syiarkan di sini itu arogansi Islam
atau agama Islam? Agama koq isinya arogansi dan kebencian?

Sudah waktunya ulama menunjukkan jalan menuju hal2 yg produktif bukan
halal dan haram saja. Kemakmuran ditegakkan oleh produktivitas bukan
oleh definisi halal dan haram belaka. Definisi halal dan haram itu
memang syarat perlu tapi belum syarat cukup.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurrahman"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> "Negara kecil" itu apa?
> Itulah dia Le Corsaire Noir, Raja di atas wilayah kapalnya. Baca
baik-baik
> sekali lagi:
> 
> Cerita Le Corsaire Noir ini analog dengan Al-Qaidahnya Osama bin Laden.
> Inggris yang menganggap dirinya "Penguasa Laut", ruler of the waves,
adalah
> analog dengan USA yang menganggap dirinya super power polisi dunia.
Inggris
> yang tidak pernah berhasil melacak Le Corsaire Noir, analog USA juga
tidak
> pernah berhasil melacak Osama bin Laden. Pembajakan di pelabuhan Inggris
> Portsmouth, suatu pelabuhan kapal-kapal perang Inggris, analog dengan
> penghancur-leburan dua gedung pencakar langit World Trade Center di
New York
> dan Gedung pertahanan Pentagon di Washington.
> 
> HMNA
> 
> 
> 
> BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
> 
> WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
> [Kolom Tetap Harian Fajar]
> 492. Le Corsaire Noir
> 
> Demi keotentikan, sebagai pertanggung-jawaban kepada Allah
SWT, dalam
> kolom ini setiap ayat Al Quran ditransliterasikan huruf demi huruf. Bila
> pembaca merasa "terusik" dengan transliterasi ini, tolong dilampaui,
> langsung ke cara membacanya saja.
> Kita patut menyatakan turut berduka-cita atas jatuhnya korban,
baik di
> Amerika maupun di Palestina. Kita patut lebih berdukacita karena
pemerintah
> Amerika Serikat sama sekali tidak pernah merasa turut berduka-cita atas
> terbantainya 5000 warga Palestina oleh Israel dalam kurun waktu dua
tahun
> terakhir. Kita patut sangat berduka-cita lagi karena pemerintah Amerika
> Serikat justru mendukung teroris Israel dengan membelanya dalam
Konferensi
> HAM dan Anti Rasisme yang diadakan di Afrika Selatan baru-baru ini.
> Penduduk dunia dewasa ini diarahkan dan digiring kedalam perangkap
> opini bahwa seolah-olah mereka yang melakukan teror melalui
> penghancur-leburan dua gedung pencakar langit World Trade Center di
New York
> dan Gedung pertahanan P