Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom - Chapter 272: Section 36. Blasphemy
1. wah, baru mau saya kasih kalo blasphemy law itu udah expired [info dari wiki, udah diduluin mbak aiel]. yo wis. 2. saya cuman kasih contoh pakistan aja, sebagai yg paling rajin berblasphemy ria. kesan saya, bung jano ini inimengangkat hukum yg udah obsolete di negara lain [juga indoensia] untuk dijadikan standar baru negeri ini. === http://en.wikipedia.org/wiki/Blasphemy Pakistan Among Muslim-majority countries, *Pakistan has the strictest anti-blasphemy laws.* In 1982, President Zia ul-Haq introduced Section 295B to the Pakistan Penal Code punishing "defiling the Holy Qur'an" with life imprisonment. In 1986, Section 295C was introduced, mandating the death penalty for "use of derogatory remarks in respect of the Holy Prophet". In 1990 the Federal Shari'ah Court ruled that the penalty should be a mandatory death sentence, with no right to reprieve or pardon. This is binding, but the government is yet to formally amend the law, which means that the provision for life sentence still formally exists, and is used by the government as a concession to critics of the death penalty. In 2004, *the Pakistani parliament approved a law to reduce the scope of the blasphemy laws.* The amendment to the law means that police officials will have to investigate accusations of blasphemy to ensure that they are well founded, before presenting criminal charges. However, the law is used against political adversaries or personal enemies, by Muslim fundamentalists against Christians, Hindus and Sikhs, or for personal revenge. Especially *Ahmadi Muslims are victims of the blasphemy law*. They claim to be Muslims themselves, but *under the blasphemy law, they are not allowed to use Islamic vocabulary or rituals.* The Pakistani Catholic bishops' Justice and Peace Commission complained in July 2005 that since 1988, some 650 people had been falsely accused and arrested under the blasphemy law. Moreover, over the same period, some 20 people accused of the same offense had been killed. As of July 2005, 80 Christians were in prison accused of blasphemy. Christians in Pakistan protested Dan Brown's novel The Da Vinci Code as blasphemous, with support of Muslims as well. On 3 June, 2006, Pakistan banned the film. Culture Minister Gulab Jamal said: "Islam teaches us to respect all the prophets of God Almighty and degradation of any prophet is tantamount to defamation of the rest."[1] === http://en.wikipedia.org/wiki/Fazel_Lankarani Grand Ayatollah Muhammad Fazel Lankarani (born 1931 in Qom, Iran) is the son of the late Ayatollah Fazel Lankarani and was a student of Grand Ayatollah Borujerdi. He is an ethnic Azeri.[1] Grand Ayatollah Fazel Lankarani was declared as the most knowledgeable specialist in the field of the Islamic law (Marja al-taqlid) by the central Shi'a school of religious studies in Qom, Hawza 'Ilmiyyah, after the death of Ayatollah Khomeini. Lankarani has been teaching in the areas of the science of Islamic law (fiqh) and Usul al-fiqh for the last 25 years. He received his ijtihad, the permission of independent interpretation of the legal sources (the Qur'an and the Sunnah), from Ayatollah Boroujerdi at the age of 25. He leads the prayer in the haram of Bibi Masouma A.S in Qom. His Resalah, the book including his interpretation of Islamic Laws on different topics, is available in Arabic, English, Persian, Turkish, Urdu, and other languages. In November 2006 *Lankarani issued a fatwa calling for the deaths of Rafiq Tag(?, an Azeri writer, and Tagi's editor, Samir S?daq?tog(lunu, who were accused of criticizing Islam.[2] Tagi's writings sparked recent demonstrations outside the Azerbaijani embassy in Teheran.* He also believes that *women do not have the right to watch soccer at stadiums * === note : sesama orang azeri saling bunuh bunuhan . === Dwi W. Soegardi wrote: > > Pak Ariel, > mudah2an teman kita sekarang lebih mudheng, > setelah dua kali membaca "LAST" dengan huruf kapital. > [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom - Chapter 272: Section 36. Blasphemy
Mas DWS berkata = setelah dua kali membaca "LAST" dengan huruf kapital. Jano - ko "Last", namanya saja menafsirkan... Last, bisa jano-ko tafsirkan orang yang terakhir berani melakukan pelecehan, hal tersebut memberikan inspirasi orang lain untuk tidak melakukan pelecehan, berarti Hukum tersebut telah sukses menjalankan misinya yaitu melaksanakan fungsi penjera. Ngono mas. Mas DWS sebagai seorang muslim di Amerika harus berbahagia karena tidak ada yang mengganggu karena keislamannya, siapa tahu hal tersebut terjadi karena penghormatan yang sangat tinggi sekali teman-teman kita di Amerika terhadap Islam karena mereka pada "melek" hukum Ingat lho Mas DWS, larangan mengolok-olok sesuatu hal yang suci sudah termuat di Al Qur'an. Salam ---0--- "Dwi W. Soegardi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Pak Ariel, mudah2an teman kita sekarang lebih mudheng, setelah dua kali membaca "LAST" dengan huruf kapital. On 2/27/07, ariel <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > tambahan dari situs wikipedia dimana hal ini dikutip > (http://en.wikipedia.org/wiki/Blasphemy). Ini adalah hukum negara > bagian Massachusetts (Chapter 272 of the Massachusetts General Laws > states) ada tambahan keterangan sebagai berikut : The LAST person to > be jailed in the United States for blasphemy was Abner Kneeland in > 1838, as decided by the Massachusetts case Commonwealth v. Kneeland. > > selanjutnya ada keterangan : > > The US Supreme Court in Joseph Burstyn, Inc v. Wilson 1952 held that > the New York State blasphemy law was an unconstitutional prior > restraint on freedom of speech. The court stated that "It is not the > BUSSINES OF GOVERNMENT in our nation to suppress real or imagined > attacks upon a particular religious doctrine, whether they appear in > publications, speeches or motion pictures." > > In the United States, the First Amendment guarantees a relatively > unlimited right of free speech. > > salam, > -ariel- > Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom - Chapter 272: Section 36. Blasphemy
Pak Ariel, mudah2an teman kita sekarang lebih mudheng, setelah dua kali membaca "LAST" dengan huruf kapital. On 2/27/07, ariel <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > tambahan dari situs wikipedia dimana hal ini dikutip > (http://en.wikipedia.org/wiki/Blasphemy). Ini adalah hukum negara > bagian Massachusetts (Chapter 272 of the Massachusetts General Laws > states) ada tambahan keterangan sebagai berikut : The LAST person to > be jailed in the United States for blasphemy was Abner Kneeland in > 1838, as decided by the Massachusetts case Commonwealth v. Kneeland. > > selanjutnya ada keterangan : > > The US Supreme Court in Joseph Burstyn, Inc v. Wilson 1952 held that > the New York State blasphemy law was an unconstitutional prior > restraint on freedom of speech. The court stated that "It is not the > BUSSINES OF GOVERNMENT in our nation to suppress real or imagined > attacks upon a particular religious doctrine, whether they appear in > publications, speeches or motion pictures." > > In the United States, the First Amendment guarantees a relatively > unlimited right of free speech. > > salam, > -ariel- >
Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom - Chapter 272: Section 36. Blasphemy
Bung Dana berkata = Mau memaksakan hukum kuno di masyarakat yg lebih modern? Ketidakrasionalan ini yg sampai sekarang enggak bisa mengerti saya. == Jano - ko = --- Al Qur'an [2.115] Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat,maka ke mana pun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui [2.142] Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata: "Apakah yang memalingkan mereka(umat Islam) dari kiblatnya (Baitulmakdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?" Katakanlah:"Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalanyang lurus [2.136] Katakanlah (hai orang-orang mukmin): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail,Ishak, Yakub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya". [2.136] Katakanlah (hai orang-orang mukmin): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada ibrahim, Ismail,Ishak, Yakub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya". - BLASPHEMY LAW ADALAH MERUPAKAN BAGIAN DARI HUKUM MODERN Islam sudah mengajarkan tentang Blasphemy Law 1400 tahun yang lalu. Bung Dana, marilah kita bersama-sama mengamati diri kita masing-masing, apakah kita sudah mengerti dengan diri kita masing-masing, marilah kita belajar terus pantang mundur untuk mencari tahu jati diri kita masing-masing. Kemarin anda sudah berbicara banyak tentang kesalahan seorang "leader" karena melakukan penyerangan tanpa alasan kepada Iraq, coba anda bertanya lepada diri anda sendiri apakah itu yang anda sebut dengan "kemajuan humanity" ?, untung saja masyarakat yang dipimpin "leader" tersebut masih mempunyai hati nurani sehingga mereka berdemo ria. Semoga anda tahu dan tidak pura-pura tidak tahu tentang Blasphemy Law Blasphemy Law sudah dan juga merupakan bagian dari Hukum Negara Amerika, jadi saya kira pendapat anda kurang tepat yaitu pendapat anda yang berbunyi "tidak lolos voting", lha wong Blasphemy Law itu sudah eksis di Amerika. Saya kemarin membuat teka-teka untuk Bung Dana tentang "Section 36" tersebut, tebakan anda belum tepat karena anda menilai "Section 36" itu milik Singapura, padahal itu merupakan bagian dari hukum Amerika. - Chapter 272: Section 36. Blasphemy Section 36. Whoever wilfully blasphemes the holy name of God by denying, cursing or contumeliously reproaching God, his creation, government or final judging of the world, or by cursing or contumeliously reproaching Jesus Christ or the Holy Ghost, or by cursing or contumeliously reproaching or exposing to contempt and ridicule, the holy word of God contained in the holy scriptures shall be punished by imprisonment in jail for not more than one year or by a fine of not more than three hundred dollars, and may also be bound to good behavior. - Jano - ko berharap, siapapun orang Indonesia yang belajar di Amerika harus belajar sistim hukum Amerika yang sangat baik tersebut, jangan sampai setelah mereka di Indonesia berlagak "sok pinter" dan melakukan pelecehan terhadap Al Qur'an karena hal tersebut bertentangan dengan Blasphemy Law yang telah eksis di Amerika tersebut, siapapun mereka, apakah dia sudah Phd, Prof harus paham Blasphemy Law tersebut, maksud jano-ko begini, jano-ko berharap semoga insan-insan itu tidak membuat bingung Umat Islam di Indonesia. Terlalu banyak energi yang terbuang karena sikap reko-reko dan neko-neko tersebut. Selamat pagi ---ooo0ooo--- Dan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Kalau mau buat blasphemy law dalam struktur sistem hukum sekuler modern tidak akan lolos voting di parlemen. Kalau hukum Islam jahilyah yg dipakai ya pasti bisa. Barangkali di Qatar, Kuwait, Saudi Arabia masih berlaku. Mengapa mau memundurkan kemajuan humanity yg telah dicapai di Perancis? Mau memaksakan hukum kuno di masyarakat yg lebih modern? Ketidakrasionalan ini yg sampai sekarang enggak bisa mengerti saya. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mas DWS berkata = > > " The LAST person in Britain to be sent to prison for blasphemy was John > William Gott on 9 December 1921." > Ini maksudnya apa ya? Yang mencomot bisa menerangkan? > > > > Jano - ko > > Gampang aja jawabannya, kalau kita berfikiran positif maka itu bisa berarti bahwa teman-teman kita di Inggris pada segan untuk melakukan pelecehan terhadap agamanya atau juga kepad
Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom
Mas DWS berkata = " The LAST person in Britain to be sent to prison for blasphemy was John William Gott on 9 December 1921." Ini maksudnya apa ya? Yang mencomot bisa menerangkan? Jano - ko Gampang aja jawabannya, kalau kita berfikiran positif maka itu bisa berarti bahwa teman-teman kita di Inggris pada segan untuk melakukan pelecehan terhadap agamanya atau juga kepada Islam. Yang kedua, seharusnya umat Islam yang menggugat tersebut menggunakan kasusnya John William, namanya saja negara Demokrasi, kan harus menerapkan persamaan didepan hukum, betul engga ?, jadi menurut jano-ko kasus yang diperjuangkan oleh umat islam itu jadi mentok karena kasus itu jadi kasus politik. Tapi apakah umat Islam harus menyerah ?, engga juga, di Perancis sono umat islamnya sekarang kurang lebih 6 juta. --- Muslims in France have been struggling for more rights and acknowledgement of Islam. French Muslims make up the single largest Muslim community in Europe. Their number is now estimated at around 6 million, or up to 10 percent of the total French population. Kalau umat Islam di Perancis sono menjadi 60 juta, maka dengan mudahnya umat Islam membuat Blasphemy Law di Perancis. gitu dulu Salam --- ooo0ooo--- "Dwi W. Soegardi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Dalam informasi yang dicomot asal-asalan dari wikipedia, kalimat pertama yang dikutip adalah: " The LAST person in Britain to be sent to prison for blasphemy was John William Gott on 9 December 1921." Ini maksudnya apa ya? Yang mencomot bisa menerangkan? Beberapa tahun lalu ada sekelompok muslim Inggris yang ingin menggunakan "Blasphemy Law" ini untuk menggugat apa yang mereka anggap sebagai penghinaan terhadap Islam. Tapi mentok. Pertama, dari asal-usulnya hukum tersebut "hanya" mencakup kasus terhadap Gereja Inggris (Church of England). Kedua, lha Gereja Inggris sendiri aja sudah nggak ribet ama yang beginian. Haruskah kita meniru Inggris? Kalau yang dimaksud meniru di sini adalah menghapuskan undang-undang yang digunakan semena-mena terhadap perbedaan pemahaman keagamaan, maka itu boleh dipikirkan. Bukan meniru membuat UU Blasphemy Law, karena kita sudah punya pasal penghinaan agama dalam KUHP. "Korban" belakangan adalah Yusman Roy, dijatuhi hukuman 2 tahun karena dianggap menghina Islam dengan mengajarkan salat berbahasa Indonesia. Pembelaan dari saksi-saksi ahli seperti KH Abdurrahman Wahid, dan Dr Quraisy Shihab (pcmiiw) tidak menggoyahkan keputusan hakim. Lagian, mengapa meniru Inggris? Lihat saja sendiri ke wikipedia, di situ ada UU dari Pakistan, UU dari Republik Islam Iran, . apa ngga lebih mudah "meniru"nya? Dan lebih banyak contoh penggunaannya, jadi kalau ditanya tidak perlu muter-muter dan lari-lari. Misalnya di Pakistan sejak 2005 saja sudah 650 orang ditahan, dan bisa diancam hukuman mati. salam, DWS On 2/26/07, Wikan Danar Sunindyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Lho lho lho ... > kang mas Jano-ko niki kepripun tho? > kan saya minta daftar perbuatan yang melecehkan Allah SWT dan Kitab > Suci Al Quran > lha kok jadi melecehkan Yesus? > mosok mau ikut2-an Undang-Undang Kafir Barat, niku kepripun ... > > monggo dipun tanggepi malih nggih. mumpung Pak Dana-nya sudah komentar > tuh. > > salam, > -- > wikan > http://wikan.multiply.com > > On 2/26/07, jano ko <[EMAIL PROTECTED] > wrote: > > > > > Mas Wikan berkata = > > > > tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang > > menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran. > > maturnuwun sanget > > > > == > > > > Jano-ko = > > > > Sabar...sabarkita tunggu dulu pendapatnya kakanda DANA yang pendekar > HAM tersebut. > > > > Tapi supaya mas wikan tidak kuciwo / kecewa, nich jano-ko beri sedikit > gambarannya ya... > > > > - > > > > Section 36. Whoever wilfully blasphemes the holy name of God by denying, > cursing or contumeliously reproaching God, his creation, government or final > judging of the world, or by cursing or contumeliously reproaching Jesus > Christ or the Holy Ghost, or by cursing or contumeliously reproaching or > exposing to contempt and ridicule, the holy word of God contained in the > holy scriptures shall be punished by imprisonment in jail for not more than > one year or by a fine of not more than three hundred dollars, and may also > be bound to good behavior. > > [Non-text portions of this message have been removed] Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom
oom wikan dan mas ary, ada baiknya baca blognya bang ajo [linknya ada di blog www.papabonbon.wordpress.com di bagian alumni TN], tentang thread apakah kita sudah boleh menghina presiden dari sisi hukum, soale blog ini isinya penuh petatah petitih dan alternatif pandangan dari sisi hukum.. KUHP berkaitan penghinaan thd presiden dan wakil presiden sudah dianulir. lalu jadi pertanyaan menarik, apakah kita sudah bebas menghina presiden ... :D salam, papabonbon asetijadi2004 wrote: Apa yang disebut blasphemy? dimana batasannya? bagaimana dengan Injil, Kitab Primbon, Tutup Kijing Makam Orang Suci? bagaimana dengan Foto Presiden, Pancasila, Rahasia Negara? [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom
Pak Dana, saya mau nanya nih ... kenapa orang rasional harus menghina agama? kan agama adalah kepercayaan masing2, yang selayaknya pula dihormati seperti halnya orang punya hak milik kan wajib dihormati pula, tidak serta merta boleh diambil atau dijarah seenaknya. Saya bisa setuju blasphemy law, seperti halnya saya setuju undang2 mengenai kepemilikan, asal jelas saja point2-nya. Ini yang saya minta daftarnya dari Kang Mas Jano-Ko, biar jelas mana yang blasphemy, mana yang bukan. Menurut saya, kalau hal2 seperti memasukkan al quran ke kloset, itu bisa masuk ke blasphemy. Tapi membakar Al Quran, belum tentu blasphemy, karena dari yang saya baca ... Al Quran itu boleh/bisa dimusnahkan (misal karena sudah lapuk) dan cara pemusnahannya dengan dibakar (tidak dibuang begitu saja ke tempat sampah). Orang rasional mestinya tidak perlu memusuhi agama, karena agama pula telah berhasil menghantar manusia ke masa modern ini. Agama pula yang bisa menyejukkan dahaga manusia atas pencarian kebenaran. Agama dapat jadi penentram di akhir hayat manusia. Oke kalau Pak Dana bilang bahwa agama juga jadi pangkal perpecahan dan perang antar manusia. Namun manfaat agama kepada kemanusiaan tidak bisa dinafikan begitu saja. Demikian, mohon tanggapannya. salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 2/26/07, Dan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > > Yah itulah makanya orang rasional pada bingung koq sampai harus ada yg > mati gara gara cuma karikatur. Nyawa orang terlalu berharga hanya > utk. rasa arogansi agama. > > Kalau dipikir2 sebenarnya apa sih yg membuat orang sampai kalap > membunuh orang semau2nya? Biasanya kalau sudah terdesak sehingga > pilihannya membunuh atau dibunuh. Atau karena rasa benci yg tak > terkendali, atau memang ya sakit jiwa. > > Kelihatannya yg terjadi ialah rasa benci yg tak terkendali. Apakah > cukup suatu karikatur itu membenarkan rasa benci yg tak terkendali > sampai membunuh orang? Coba renungkan. > > Lha RasuluLlah SAW aja kalau masih hidup dikarikaturin begitu belum > tentu marah, bisa saja dia cuma ketawa karena jiwanya terlalu besar > utk disinggung oleh karikatur sepele.
Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom
Bung Dana berkata = Blasphemy law itu produk budaya religious tribalism, kita enggak perlu produk2 hukum spt itu. Jano - ko = Bungbung...bungtolong sebutkan dong dasar daripada pendapat anda biar jano-ko puaaass. Bung sudah baca belum "Section 36" yang jano - ko sertakan ? , Menurut Bung Dana "section 36" itu produk hukum negara mana ya ?, ini kalau memang bung dana betul-betul paham HAM lho Selamat pagi WIB -ooo0ooo- Dan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Blasphemy law sudah dihapus di Inggris. Kenapa? Karena kalau orang menghina Tuhan maka suruh lah Tuhan sendiri yg marah. Apa haknya manusia ikut marah? Buntutnya cuma pelampiasan angkara murka karena sentimen agama yg kerdil dan dangkal. Blasphemy law itu produk budaya religious tribalism, kita enggak perlu produk2 hukum spt itu. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mas Wikan berkata = > > tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang > menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran. > maturnuwun sanget > > == > > Jano-ko = > > Sabar...sabarkita tunggu dulu pendapatnya kakanda DANA yang pendekar HAM tersebut. > > Tapi supaya mas wikan tidak kuciwo / kecewa, nich jano-ko beri sedikit gambarannya ya... > > - > > Section 36. Whoever wilfully blasphemes the holy name of God by denying, cursing or contumeliously reproaching God, his creation, government or final judging of the world, or by cursing or contumeliously reproaching Jesus Christ or the Holy Ghost, or by cursing or contumeliously reproaching or exposing to contempt and ridicule, the holy word of God contained in the holy scriptures shall be punished by imprisonment in jail for not more than one year or by a fine of not more than three hundred dollars, and may also be bound to good behavior. > > - > > Section 36 dari apa ya ?...nah itu menjadi PR - nya mas wikan, pasti gampang dech jawabannya. > > > Selamat Malam WIB > > > ---ooo0ooo--- > > > > > Wikan Danar Sunindyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > gantian aah, nanya ke Bung Jano-ko > tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang > menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran. > maturnuwun sanget > > salam, > -- > wikan > http://wikan.multiply.com > > On 2/26/07, jano ko <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > > > > > > > > > Bung Dan berkata = > > > > Negara Inggris berdaulat dan hukum di tanah Inggris tegak. > > > > > > == > > > > > > Jano - ko = > > > > Blasphemy is the defamation of the name of one or more gods. These may include using sacred names as stress expletives without intention to pray or speak of sacred matters. Sometimes blasphemy is used loosely to mean any profane language, for example in "With much hammering and blasphemy, the locomotive's replacement spring was finally fitted." > > > > --- > > > > Hallo bung dan, tolong dong jano-ko dikasih pencerahan tentang Blasphemy Law di Inggris gitu. > > > > Tolong dong jelaskan kasus dibawah ini, > > > > The last person in Britain to be sent to prison for blasphemy was John William Gott on 9 December 1921. He had three previous convictions for blasphemy when he was prosecuted for publishing two pamphlets entitled Rib Ticklers, or Questions for Parsons and God and Gott. In these pamphlets Gott satirised the biblical story of Jesus entering Jerusalem (Matthew 21:2-7) comparing Jesus to a circus clown. He was sentenced to nine months' hard labour despite suffering from an incurable illness, and died shortly after he was released. The case became the subject of public outrage. > > > > > > > > Kayaknya harus segera dibuat Blasphemy law in Indonesia untuk menjaga kemungkinan supaya insan-insan di Indonesia tidak melakukan pelecehan terhadap Allah SWT dan Kitab Suci Al Qur'an, bung Dan setuju tidak ? > > > > > Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com > > [Non-text portions of this message have been removed] > Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom
Dalam informasi yang dicomot asal-asalan dari wikipedia, kalimat pertama yang dikutip adalah: " The LAST person in Britain to be sent to prison for blasphemy was John William Gott on 9 December 1921." Ini maksudnya apa ya? Yang mencomot bisa menerangkan? Beberapa tahun lalu ada sekelompok muslim Inggris yang ingin menggunakan "Blasphemy Law" ini untuk menggugat apa yang mereka anggap sebagai penghinaan terhadap Islam. Tapi mentok. Pertama, dari asal-usulnya hukum tersebut "hanya" mencakup kasus terhadap Gereja Inggris (Church of England). Kedua, lha Gereja Inggris sendiri aja sudah nggak ribet ama yang beginian. Haruskah kita meniru Inggris? Kalau yang dimaksud meniru di sini adalah menghapuskan undang-undang yang digunakan semena-mena terhadap perbedaan pemahaman keagamaan, maka itu boleh dipikirkan. Bukan meniru membuat UU Blasphemy Law, karena kita sudah punya pasal penghinaan agama dalam KUHP. "Korban" belakangan adalah Yusman Roy, dijatuhi hukuman 2 tahun karena dianggap menghina Islam dengan mengajarkan salat berbahasa Indonesia. Pembelaan dari saksi-saksi ahli seperti KH Abdurrahman Wahid, dan Dr Quraisy Shihab (pcmiiw) tidak menggoyahkan keputusan hakim. Lagian, mengapa meniru Inggris? Lihat saja sendiri ke wikipedia, di situ ada UU dari Pakistan, UU dari Republik Islam Iran, . apa ngga lebih mudah "meniru"nya? Dan lebih banyak contoh penggunaannya, jadi kalau ditanya tidak perlu muter-muter dan lari-lari. Misalnya di Pakistan sejak 2005 saja sudah 650 orang ditahan, dan bisa diancam hukuman mati. salam, DWS On 2/26/07, Wikan Danar Sunindyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Lho lho lho ... > kang mas Jano-ko niki kepripun tho? > kan saya minta daftar perbuatan yang melecehkan Allah SWT dan Kitab > Suci Al Quran > lha kok jadi melecehkan Yesus? > mosok mau ikut2-an Undang-Undang Kafir Barat, niku kepripun ... > > monggo dipun tanggepi malih nggih. mumpung Pak Dana-nya sudah komentar > tuh. > > salam, > -- > wikan > http://wikan.multiply.com > > On 2/26/07, jano ko <[EMAIL PROTECTED] > wrote: > > > > > Mas Wikan berkata = > > > > tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang > > menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran. > > maturnuwun sanget > > > > == > > > > Jano-ko = > > > > Sabar...sabarkita tunggu dulu pendapatnya kakanda DANA yang pendekar > HAM tersebut. > > > > Tapi supaya mas wikan tidak kuciwo / kecewa, nich jano-ko beri sedikit > gambarannya ya... > > > > - > > > > Section 36. Whoever wilfully blasphemes the holy name of God by denying, > cursing or contumeliously reproaching God, his creation, government or final > judging of the world, or by cursing or contumeliously reproaching Jesus > Christ or the Holy Ghost, or by cursing or contumeliously reproaching or > exposing to contempt and ridicule, the holy word of God contained in the > holy scriptures shall be punished by imprisonment in jail for not more than > one year or by a fine of not more than three hundred dollars, and may also > be bound to good behavior. > > [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom
Lho lho lho ... kang mas Jano-ko niki kepripun tho? kan saya minta daftar perbuatan yang melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran lha kok jadi melecehkan Yesus? mosok mau ikut2-an Undang-Undang Kafir Barat, niku kepripun ... monggo dipun tanggepi malih nggih. mumpung Pak Dana-nya sudah komentar tuh. salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 2/26/07, jano ko <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mas Wikan berkata = > >tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang > menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran. > maturnuwun sanget > >== > >Jano-ko = > >Sabar...sabarkita tunggu dulu pendapatnya kakanda DANA yang pendekar > HAM tersebut. > >Tapi supaya mas wikan tidak kuciwo / kecewa, nich jano-ko beri sedikit > gambarannya ya... > >- > >Section 36. Whoever wilfully blasphemes the holy name of God by denying, > cursing or contumeliously reproaching God, his creation, government or final > judging of the world, or by cursing or contumeliously reproaching Jesus > Christ or the Holy Ghost, or by cursing or contumeliously reproaching or > exposing to contempt and ridicule, the holy word of God contained in the holy > scriptures shall be punished by imprisonment in jail for not more than one > year or by a fine of not more than three hundred dollars, and may also be > bound to good behavior.
Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom
Janoko kok di lawan. Pertanyaan di jawab dengan pertanyaan atau copy and paste dari internet, walau nggak mudeng blas artinya dan yang penting kata katanya wah...pakai bahasa inglis dan nggak ada source internetnya. He pelajaran nomor sekian dari ngelmu janokoisme. Selamat Menikmati jano ko <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Mas Wikan berkata = tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran. maturnuwun sanget == Jano-ko = Sabar...sabarkita tunggu dulu pendapatnya kakanda DANA yang pendekar HAM tersebut. Tapi supaya mas wikan tidak kuciwo / kecewa, nich jano-ko beri sedikit gambarannya ya... - Section 36. Whoever wilfully blasphemes the holy name of God by denying, cursing or contumeliously reproaching God, his creation, government or final judging of the world, or by cursing or contumeliously reproaching Jesus Christ or the Holy Ghost, or by cursing or contumeliously reproaching or exposing to contempt and ridicule, the holy word of God contained in the holy scriptures shall be punished by imprisonment in jail for not more than one year or by a fine of not more than three hundred dollars, and may also be bound to good behavior. - Section 36 dari apa ya ?...nah itu menjadi PR - nya mas wikan, pasti gampang dech jawabannya. Selamat Malam WIB ---ooo0ooo--- Wikan Danar Sunindyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: gantian aah, nanya ke Bung Jano-ko tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran. maturnuwun sanget salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 2/26/07, jano ko <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > > Bung Dan berkata = > > Negara Inggris berdaulat dan hukum di tanah Inggris tegak. > > > == > > > Jano - ko = > > Blasphemy is the defamation of the name of one or more gods. These may > include using sacred names as stress expletives without intention to pray or > speak of sacred matters. Sometimes blasphemy is used loosely to mean any > profane language, for example in "With much hammering and blasphemy, the > locomotive's replacement spring was finally fitted." > > --- > > Hallo bung dan, tolong dong jano-ko dikasih pencerahan tentang Blasphemy Law > di Inggris gitu. > > Tolong dong jelaskan kasus dibawah ini, > > The last person in Britain to be sent to prison for blasphemy was John > William Gott on 9 December 1921. He had three previous convictions for > blasphemy when he was prosecuted for publishing two pamphlets entitled Rib > Ticklers, or Questions for Parsons and God and Gott. In these pamphlets Gott > satirised the biblical story of Jesus entering Jerusalem (Matthew 21:2-7) > comparing Jesus to a circus clown. He was sentenced to nine months' hard > labour despite suffering from an incurable illness, and died shortly after he > was released. The case became the subject of public outrage. > > > > Kayaknya harus segera dibuat Blasphemy law in Indonesia untuk menjaga > kemungkinan supaya insan-insan di Indonesia tidak melakukan pelecehan > terhadap Allah SWT dan Kitab Suci Al Qur'an, bung Dan setuju tidak ? Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] - Need Mail bonding? Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom
Mas Wikan berkata = tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran. maturnuwun sanget == Jano-ko = Sabar...sabarkita tunggu dulu pendapatnya kakanda DANA yang pendekar HAM tersebut. Tapi supaya mas wikan tidak kuciwo / kecewa, nich jano-ko beri sedikit gambarannya ya... - Section 36. Whoever wilfully blasphemes the holy name of God by denying, cursing or contumeliously reproaching God, his creation, government or final judging of the world, or by cursing or contumeliously reproaching Jesus Christ or the Holy Ghost, or by cursing or contumeliously reproaching or exposing to contempt and ridicule, the holy word of God contained in the holy scriptures shall be punished by imprisonment in jail for not more than one year or by a fine of not more than three hundred dollars, and may also be bound to good behavior. - Section 36 dari apa ya ?...nah itu menjadi PR - nya mas wikan, pasti gampang dech jawabannya. Selamat Malam WIB ---ooo0ooo--- Wikan Danar Sunindyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: gantian aah, nanya ke Bung Jano-ko tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran. maturnuwun sanget salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 2/26/07, jano ko <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > > Bung Dan berkata = > > Negara Inggris berdaulat dan hukum di tanah Inggris tegak. > > > == > > > Jano - ko = > > Blasphemy is the defamation of the name of one or more gods. These may > include using sacred names as stress expletives without intention to pray or > speak of sacred matters. Sometimes blasphemy is used loosely to mean any > profane language, for example in "With much hammering and blasphemy, the > locomotive's replacement spring was finally fitted." > > --- > > Hallo bung dan, tolong dong jano-ko dikasih pencerahan tentang Blasphemy Law > di Inggris gitu. > > Tolong dong jelaskan kasus dibawah ini, > > The last person in Britain to be sent to prison for blasphemy was John > William Gott on 9 December 1921. He had three previous convictions for > blasphemy when he was prosecuted for publishing two pamphlets entitled Rib > Ticklers, or Questions for Parsons and God and Gott. In these pamphlets Gott > satirised the biblical story of Jesus entering Jerusalem (Matthew 21:2-7) > comparing Jesus to a circus clown. He was sentenced to nine months' hard > labour despite suffering from an incurable illness, and died shortly after he > was released. The case became the subject of public outrage. > > > > Kayaknya harus segera dibuat Blasphemy law in Indonesia untuk menjaga > kemungkinan supaya insan-insan di Indonesia tidak melakukan pelecehan > terhadap Allah SWT dan Kitab Suci Al Qur'an, bung Dan setuju tidak ? Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom
gantian aah, nanya ke Bung Jano-ko tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran. maturnuwun sanget salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 2/26/07, jano ko <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > > Bung Dan berkata = > >Negara Inggris berdaulat dan hukum di tanah Inggris tegak. > > >== > > >Jano - ko = > >Blasphemy is the defamation of the name of one or more gods. These may > include using sacred names as stress expletives without intention to pray or > speak of sacred matters. Sometimes blasphemy is used loosely to mean any > profane language, for example in "With much hammering and blasphemy, the > locomotive's replacement spring was finally fitted." > >--- > >Hallo bung dan, tolong dong jano-ko dikasih pencerahan tentang Blasphemy > Law di Inggris gitu. > >Tolong dong jelaskan kasus dibawah ini, > >The last person in Britain to be sent to prison for blasphemy was John > William Gott on 9 December 1921. He had three previous convictions for > blasphemy when he was prosecuted for publishing two pamphlets entitled Rib > Ticklers, or Questions for Parsons and God and Gott. In these pamphlets Gott > satirised the biblical story of Jesus entering Jerusalem (Matthew 21:2-7) > comparing Jesus to a circus clown. He was sentenced to nine months' hard > labour despite suffering from an incurable illness, and died shortly after he > was released. The case became the subject of public outrage. > > > >Kayaknya harus segera dibuat Blasphemy law in Indonesia untuk menjaga > kemungkinan supaya insan-insan di Indonesia tidak melakukan pelecehan > terhadap Allah SWT dan Kitab Suci Al Qur'an, bung Dan setuju tidak ?
Re: [wanita-muslimah] Re: Blasphemy law in the United Kingdom
Bung Dan berkata = Negara Inggris berdaulat dan hukum di tanah Inggris tegak. == Jano - ko = Blasphemy is the defamation of the name of one or more gods. These may include using sacred names as stress expletives without intention to pray or speak of sacred matters. Sometimes blasphemy is used loosely to mean any profane language, for example in "With much hammering and blasphemy, the locomotive's replacement spring was finally fitted." --- Hallo bung dan, tolong dong jano-ko dikasih pencerahan tentang Blasphemy Law di Inggris gitu. Tolong dong jelaskan kasus dibawah ini, The last person in Britain to be sent to prison for blasphemy was John William Gott on 9 December 1921. He had three previous convictions for blasphemy when he was prosecuted for publishing two pamphlets entitled Rib Ticklers, or Questions for Parsons and God and Gott. In these pamphlets Gott satirised the biblical story of Jesus entering Jerusalem (Matthew 21:2-7) comparing Jesus to a circus clown. He was sentenced to nine months' hard labour despite suffering from an incurable illness, and died shortly after he was released. The case became the subject of public outrage. Kayaknya harus segera dibuat Blasphemy law in Indonesia untuk menjaga kemungkinan supaya insan-insan di Indonesia tidak melakukan pelecehan terhadap Allah SWT dan Kitab Suci Al Qur'an, bung Dan setuju tidak ? Selamat malam WIB ---ooo0ooo--- Dan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Indonesia mau dijadikan negara bajak laut? Kalau Pak HMNA menginginkan demikian silahkan dirikan negara bajak laut di luar yurisdiksi NKRI. Apakah ini aspirasi dari peninggalan negara bajak laut dari Makassar dulu? Laut bebas memang tidak bertuan, tetapi Bali dan Jakarta adalah bagian dari wilayah NKRI yg berdaulat. Salman Rushdie kalau mau ditangkap di lautan bebas Atlantic atau Pacific sih silahkan aja. Tapi kalau merupakan WN Inggris dan berkediaman di Inggris suatu negara berdaulat, tidak bisa seenaknya mengirim gerombolan utk melakukan eksekusi hukuman mati. Negara Inggris berdaulat dan hukum di tanah Inggris tegak. Dunia beradab itu ada aturan main yg jelas pak HMNA. Le Corsaire Noir itu jaman kapan? Kalau di abad ke 16-17 sih maklum sekarang mana bisa? Juga boleh saya bertanya mana mungkin kemakmuran dan ketertiban masyarakat ditegakkan dengan pembalasdendaman dan pelampiasan rasa benci terhadap kelompok lain? Bukannya menghabiskan waktu dan energi utk hal2 yg produktif koq dilampiaskan utk kebencian dan kemarahan? Boleh saya tanya lagi, yg Bapak syiarkan di sini itu arogansi Islam atau agama Islam? Agama koq isinya arogansi dan kebencian? Sudah waktunya ulama menunjukkan jalan menuju hal2 yg produktif bukan halal dan haram saja. Kemakmuran ditegakkan oleh produktivitas bukan oleh definisi halal dan haram belaka. Definisi halal dan haram itu memang syarat perlu tapi belum syarat cukup. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurrahman" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > "Negara kecil" itu apa? > Itulah dia Le Corsaire Noir, Raja di atas wilayah kapalnya. Baca baik-baik > sekali lagi: > > Cerita Le Corsaire Noir ini analog dengan Al-Qaidahnya Osama bin Laden. > Inggris yang menganggap dirinya "Penguasa Laut", ruler of the waves, adalah > analog dengan USA yang menganggap dirinya super power polisi dunia. Inggris > yang tidak pernah berhasil melacak Le Corsaire Noir, analog USA juga tidak > pernah berhasil melacak Osama bin Laden. Pembajakan di pelabuhan Inggris > Portsmouth, suatu pelabuhan kapal-kapal perang Inggris, analog dengan > penghancur-leburan dua gedung pencakar langit World Trade Center di New York > dan Gedung pertahanan Pentagon di Washington. > > HMNA > > > > BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM > > WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU > [Kolom Tetap Harian Fajar] > 492. Le Corsaire Noir > > Demi keotentikan, sebagai pertanggung-jawaban kepada Allah SWT, dalam > kolom ini setiap ayat Al Quran ditransliterasikan huruf demi huruf. Bila > pembaca merasa "terusik" dengan transliterasi ini, tolong dilampaui, > langsung ke cara membacanya saja. > Kita patut menyatakan turut berduka-cita atas jatuhnya korban, baik di > Amerika maupun di Palestina. Kita patut lebih berdukacita karena pemerintah > Amerika Serikat sama sekali tidak pernah merasa turut berduka-cita atas > terbantainya 5000 warga Palestina oleh Israel dalam kurun waktu dua tahun > terakhir. Kita patut sangat berduka-cita lagi karena pemerintah Amerika > Serikat justru mendukung teroris Israel dengan membelanya dalam Konferensi > HAM dan Anti Rasisme yang diadakan di Afrika Selatan baru-baru ini. > Penduduk dunia dewasa ini diarahkan dan digiring kedalam perangkap > opini bahwa seolah-olah mereka yang melakukan teror melalui > penghancur-leburan dua gedung pencakar langit World Trade Center di New York > dan Gedung pertahanan P