Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Antimaksiat Mempertegas KUHP

2006-06-29 Terurut Topik Ari Condro
kalau dengan cara ini, berarti perilaku amerika untuk mendesak James Yee,
untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, sudah benar ya, abah HMNA ?

On 6/24/06, H. M. Nur Abdurrahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   "anwarhisham"
>
> Setahu saya KORUPSI tidak dilarang secara jelas di dalam Islam.
> ---
> HMNA:
> Apa kowe bilang? KORUPSI tidak dilarang secara jelas di dalam Islam? Jaga
> mulutmu, he mulut besar yang pembual, jangan membacot sembarangan.. Sejak
> tahun 1988 Seri-Seri di bawah di tulis oleh orang sekali-sekali berserban
> dan berjubah. Bahkan dalam Seri 335, disebutkan ikhtisar Seri 249 yang
> berjudul Distribusi dan Kepemilikan, Konglomerasi dan Dekonglomerasi,
> tanggal 10 November 1996, Seri 318 yang berjudul Reformasi, tanggal 19
> April
> 1998 dan Seri 319 Reformasi Dalam Bidang Ilmu Pengetahuan, tanggal 26
> April
> 1998.
>
> 
>
> BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
>
> Wahyu dan Akal - Iman dan Ilmu
> [Kolom Tetap Harian Fajar]
> 324. Undang-Undang Anti Korupsi(*) dan Anti Kolusi
>
> Dalam Seri 120 tanggal 20 Maret 1994, yang berjudul: Nuku vs Wieling,
> Membuktikan Diri Bersih, vs Praduga Tak Bersalah, antara lain tertulis:
>
> "Perselisihan antara Nuku dengan Wieling perihal asas tersangka harus
> membuktikan dirinya bersih bertentangan dengan asas praduga tak bersalah
> betul-betul pernah terjadi dalam sejarah yang merobek gencetan senjata
> menjadi perang yang tidak dimaklumkan pada tahun 1805.
>
> Nuku adalah Sultan Tidore yang membebaskan kerajaannya dari
> bagian-bagian wilayah tiga gubernuran Kompeni Belanda (de drie Oostersche
> Provintien van Gouvernementen): Ternate, Ambon dan Banda. Nama lengkapnya
> Nuku Sulthan Said alJihad Muhammad alMabus Amiruddin Syah Kaicil
> Paparangan
> Gelar Tuan Barakat Sultan Tidore, Papua dan Seram.
>
> Syahdan, 2 orang penghuni istana Tidore, yaitu dayang-dayang puteri Boki
> Fathimah yang bernama Sulasi dan Barunarasa mencuri emas, intan-berlian
> puteri itu dan melarikan diri ke Ternate. Nuku bersurat kepada Wieling
> pada
> 28 Muharram 1220 (18 April 1885) supaya kedua tersangka itu diextradisikan
> ke Tidore.
>
> Wieling menolak permintaan extradisi itu oleh karena kedua tertuduh itu
> adalah penduduk Ternate, bukan penduduk Tidore, jadi tidak tergolong di
> bawah jurisdictie kerajaan Tidore (en dus in geen opsigte tot de
> Jurisdictie
> van het Tidorsche Rijk behooren).
>
> Nuku dapat memahami penolakan itu, namun yang Nuku tidak mau mengerti
> ialah bahwa hasil pengadilan Belanda di Ternate menyatakan kedua tersangka
> tidak bersalah karena penuntut tidak dapat membuktikan kesalahan mereka.
> Seseorang tidak dapat dikatakan bersalah apabila tidak dapat dibuktikan
> kesalahannya, yakni asas praduga tak bersalah. Kejaksaan bukan saja
> bertugas
> memberantas kejahatan, tetapi juga melindungi siapa yang tidak bersalah
> (om
> zoo wel de ontschuld te beschermen als het quaad te beteugelen).
>
> Sedangkan dalam Kerajaan Tidore sejak Kolano Kaicil Cire raja Tidore
> yang mula-pertama masuk Islam (1450), berlaku hukum acara sesuai yang
> diletakkan asasnya oleh Khalifah 'Umar ibn Khattab RA: Anna- laka ha-dza-,
> dari mana milikmu ini, tersangka harus membuktikan kebersihan dirinya."
>
> Setiap kali Nabi Zakaria AS, yang mengasuh dan membesarkan Maryam binti
> 'Imran, masuk ke mihrab senantiasa telah tersedia makanan di hadapan
> Maryam.
> Bertanyalah Nabi Zakariya AS:
> -- YMRYM ANY LK HDZA QALT HW MN 'IND ALLH (S. AL 'IMRAN, 37), dibaca:
> -- ya- maryamu anna- laki ha-dza- qa-lat huwa min 'indiLLa-h (s. Ali
> 'imran), artinya: hai Maryam, dari manakah engkau mendapatkan ini, Maryam
> menjawab, itu dari sisi Allah (3:37).
>
> Tatkala 'Umar ibn Khattab RA menjadi khalifah, ia memperkembang
> pertanyaan Nabi Zakaria AS menjadi "Anna- laka ha-dza-. Pertanyaan
> tersebut
> ditujukan Khalifah 'Umar kepada umara, yaitu aparatur negara. [Laki dalam
> ayat dikembangkan Khalifah 'Umar menjadi Laka, oleh karena Maryam adalah
> perempuan, sedangkan aparat adalah laki-laki]. Khalifah 'Umar mengharapkan
> (dan harapannya itu terkabul) bahwa seluruh aparat memberikan jawaban yang
> sama dengan jawaban Maryam, bahwa kekayaan para aparat itu adalah rezeki
> yang halal dari Allah SWT, bukan harta yang haram dari setan.
>
> ***
>
> Dalam rangka reformasi Ekonomi dan Hukum, yaitu pembuatan Undang-Undang
> Anti Korupsi, maka kolom ini memberikan saran kepada lembaga pembuat
> undang-undang (DPR dan Pemerintah) supaya diperlengkap menjadi
> Undang-Undang
> Anti Korupsi dan Anti Kolusi (UUAKK) dengan sistem pembuktian terbalik
> Ana-
> laka ha-dza-. Berdasarkan UUAKK itu dibentuk pula Lembaga Anti Korupsi dan
> Kolusi (LAKK) yang independen. Para mahasiswa sebagai ujung tombak
> reformasi
> damai mulai sekarang hendaknya mengalihkan aktivitasnya pada pendataan
> kekayaan para pejabat dan para pengusaha kaya. Apabila insya Allah UUAKK
> telah diundangkan, maka data itu sangat ber

Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Antimaksiat Mempertegas KUHP

2006-06-25 Terurut Topik jano ko
Mpok Mia berkata =
  Sebaiknya hati-hati dong dengan anggapan bahwa korupsi beriringan 
dengan pornografi. Simplikasi yang sangat bermasalah.
   
  -
  Jano ko sedikit nimbrung =
   
  Jano ko sedikit bertanya dan mohon pencerahan, kira-kira "korupsi" and 
"pornografi" itu berkaitan tidak ya dengan musibah yang dialami bangsa 
Indonesia yang berupa Tsunami, Gempabumi, banjir dll ?
   
  Monggo silahkan dibahas.
   
  Insan yang Beriman kepada Allah SWT.
   
  wassalam
   
  


Mia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Sebaiknya hati-hati dong dengan anggapan bahwa korupsi beriringan 
dengan pornografi. Simplikasi yang sangat bermasalah.

Coba lihat. Misalnya kelompok A mempunyai keyakinan yang dibangun di 
pengajian-pengajiannya, bahwa korupsi seiring dengan pornografi.

Apa masalahnya?
- Fakta menunjukkan korelasi yang nggak sebangun, seperti yang 
dijabarkan mbak Lestari. Sungguh kekeliruan yang nggak akan 
memecahkan masalah.
- Keyakinan kelompok A itu akan membuatnya melihat orang lain yang 
sama-sama anti korupsi, tapi kontra RUU AP - sebagai irisan yang 
masuk pro-pornografi. Paling tidak seolah digiring kesitu oleh 
kelompok A.
- Keyakinan anggota kelompok A, yang mungkin di-brainwash dengan 
agenda korupsi dan pornografi ini, menjadi eklusif - sehingga nggak 
bisa melihat kerentanan dirinya sendiri thd korupsi maupun 
pornografi ini. Sebaliknya melihat kelompok lain sarat dengan ini.
- Tentu saja elite kelompok A nggak sedangkal itu, bisa di-brainwash 
seperti anggotanya - namun that's the point, menggunakan dua entry 
ini, korupsi dan pornografi sebagai agenda politik, dengan basis 
massa yang di-brainwash.

Salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "lestarin" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Mba' Flora,
> 
> Dari data dan fakta yang ada dinegara ini, korupsi kok tidak 
> berseiring dengan pornografi. Ada faktor lain yang 
mempengaruhinya, 
> yakni persoalan principle dan value yang dianut masyarakat 
Indonesia 
> ini soal istilah korupsi itu sendiri.Sekarang yang mengerikan 
> korupsi itu seolah bagian dari "kebiasaan", membudaya :(
> 
> 
> ICW pada tahun 2004 menunjukan bahwa Aceh menempati urutan ke enam 
> terbesar wilayah yang paling banyak terjadi praktek korupsinya, 
> setelah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan 
> Sumatera Selatan. Padahal jelas pornografi tidak ada di Aceh. hal-
> hal yang berbau porno lebih mungkin ditemui di Medan sabagai kota 
> terbesar no 3 di Indonesia.
> 
> Tahun 2006 ini bahkan banyak pihak sudah mensinyalir (termasuk 
> masyarakat Aceh sendiri), Aceh bisa menjadi propinsi "terkorup", 
> yakni dikomparasi dengan masuknya dana yang makin besar diwilayah 
> Aceh. Tercatat APBN yang dikucurkan di Aceh sebesar Rp. 17,5 
> trilyun, no dua setelah APBN untuk Jakarta Rp. 187 trilyun dan 
> ketiga adalah Jawa Timur sebesar Rp. 12 trilyun.
> 
> Dana yang masuk ke Aceh itu belum termasuk dana dari bantuan 
> Asing/Luar negeri yang juga sekian trilyun rupiah lagi. Dan sekali 
> lagi, indikasi korupsi sudah mulai di selidiki oleh berbagai 
pihak, 
> baik oleh KPK, ICW, maupun pihak asing independen (investigator 
> independen).
> 
> Jadi kalo dipukul rata bahwa pornografi berjalan seiring dengan 
> korupsi, jawabannya tentu tidak kan. Aceh tidak ada 
> peluang "berpornografi", tempat hiburan semacam bioskop saja tidak 
> ada kok. Jadi kapan ya Aceh dengan tegas mengeluarkan Qanun: ANTI 
> KORUPSI?!
> 
> 
> 
> Lestari
> 
> 
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Flora Pamungkas" 
>  wrote:
> >
> > Menurut saya, pornografi dan korupsi berjalan seiring, 
> bergandengan tangan
> > dan saling mendukung.
> > Mereka bahu-membahu membujuk orang untuk menjadi participants/ 
> pengikut
> > kepada mereka (dua hal itu)
> > Pornografi bisa mendorong ke perselingkuhan
> > perselingkuhan memakan biaya, mendorong gaya hidup konsumtif dan 
> hedonistis
> > Nggak punya duit?? Korupsi aja ah 
> > Untuk menikmati pornografi, pergilah ke dugem, ke karaoke club, 
> night club,
> > diskotek, minum miras
> > membaur dengan suasana yang tak jauh2 dari pornografi, ber-
> adventure di sana
> > pokoknya penikmat industri pornografi
> > Semua itu harus merogoh kocek
> > Nggak punya duit?? Korupsi aja ah ...
> > Gadis-gadis belia ... tergiur iming-iming gaya hidup bebas dan 
> mewah yg
> > disajikan di TV, majalah, bioskop, dugem
> > tapi orang tua kok ekonominya nggak mampu 
> > korupsi moral aja deh ... jual diri ... larinya ke pornografi 
juga
> > 
> > Sekedar ilustrasi kenapa saya bicara seperti tersebut di atas:
> > Di masa lalu, saya harus keluar kocek, pengeluaran extra!
> > Karena suami minta dilindungi dari rongrongan pejabat yang 
> memintanya untuk
> > korupsi
> > (Memang sih di perusahaan ada alokasi budget untuk entertain 
> pejabat,
> > misalnya nraktir main golf).
> > Tapi si pejabat mintanya yang enggak2, minta business trip 
setelah 
> itu main
> > golf, nginap di hotel bintang 5
> > lalu malamnya minta ke karaoke, dengan ditemani cewek2
> > Saki

Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Antimaksiat Mempertegas KUHP - Konferensi Cendekiawan Islam Internasional

2006-06-24 Terurut Topik jano ko
Hi, bung Anwar,
   
  Mau berbagi info nich,
   
  Presiden Buka Konferensi Cendekiawan Islam
   
  Jakarta, CyberNews. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa, membuka 
Konferensi Cendekiawan Islam Internasional (ICIS) II yang berlangsung dua hari 
di Hotel Borobudur Jakarta. Di antara tamu yang hadir, tampak Perdana Menteri 
Malaysia Abdullah Ahmad Badawi yang juga Ketua Organisasi Konferensi Islam 
(OKI). 
  Raja Abdullah II dari Yordania, yang dijadwalkan menjadi salah satu pembicara 
kunci dalam konferensi yang diikuti ratusan cendekiawan itu tidak hadir. Raja 
Abdullah II seyogianya berbicara tentang upaya-upaya penyelesaian konflik 
secara damai antar bangsa di Timur Tengah. Pada hari pertama konferensi, PM 
Abdullah Ahmad Badawi dijadwalkan menyampaikan pandangannya tentang penguatan 
hubungan Timur dan Barat guna mengurangi konflik antar umat Muslim.
  Selain pemimpin Malaysia itu, Sekjen Uni Eropa, Dr Javier Solana dan Pemimpin 
Umat Katholik, Paus Benedict XVI, juga menyampaikan pidato tentang pandangan 
Barat tentang Islam dan membangun kerjasama antara Barat dan Timur, serta 
memperkuat dialog lintas agama untuk mencapai perdamaian dunia.
  Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi menyebutkan, ICIS II yang 
berlangsung dari 20 hingga 21 Juni itu lebih diarahkan pada rencana aksi untuk 
mengurangi konflik baik antar aliran di kalangan Islam maupun ketegangan antara 
Timur dan Barat.
  "Jika pada ICIS pertama sasaran kita adalah mempersamakan persepsi untuk 
mengedepankan Islam moderat, pada ICIS ke II kita akan mengarah pada aksi, 
terutama meredakan konflik antar kelompok Islam maupun ketegangan antara Timur 
dan Barat," katanya.
  Lebih dari 50 negara telah menyatakan mengirim utusannya untuk menghadiri 
konferensi para cendikiawan Islam yang dimotori PB NU tersebut. Menurut Ketua 
Panitia ICIS II, Rozy Munir, ICIS II mengundang 300 peserta, 130 di antaranya 
dari 57 negara.
  Pada bagian lain penjelasannya, Hasyim Muzadi juga menyinggung adanya 
pergeseran pandangan kalangan agamawan yang mulai menyadari pemanfaatan 
simbol-simbol agama untuk kepentingan di luar agama itu sendiri.
  Ia mencontohkan permintaan maaf yang dikemukakan gereja-gereja Amerika karena 
mereka merasa tidak mampu menghentikan tindakan pemerintahnya serta permintaan 
maaf gereja-gereja Denmark atas kasus penghinaaan terhadap Nabi Muhammad SAW 
oleh media Denmark Jyllands-Posten meskipun itu sama sekali tidak melibatkan 
gereja ataupun umat Kristen.
  Menurut Hasyim pemahaman baru agamawan sangat menggembirakan karena kini 
semakin jelas bahwa agama selama ini hanya menjadi kedok dalam konflik yang 
sebenarnya lebih bersifat politik, keamanan dan ekonomi. Rangkaian 
penyelenggaraan ICIS sendiri sudah akan dimulai pada tanggal 19 Juni, yaitu 
dengan diadakannya jamuan santap malam oleh Wapres Jusuf Kalla di Istana Wakil 
Presiden, Jakarta.
  Sejumlah negara di luar negara-negara Timur Tengah yang sudah menyatakan akan 
mengirimkan utusannya pada ICIS II, antara lain Amerika Serikat, Australia, 
Kanada, Jerman, Jepang, Prancis, Spanyol, Belanda, Turki, dan Swedia. Beberapa 
negara, termasuk Mauritius dan Uganda, juga menyatakan tertarik untuk hadir 
dalam ICIS II kendati sebelumnya tidak diundang.
  ( ant/cn05 ) 
   
   
  Semoga bermanfaat
   
  Salam

   
   
   
   
  

anwarhisham <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  OK, mbah..
dicukupkan sekian aja diskusi mengenai topik ini..

minimal saya satu bahwa ternyata si mbah makin tua bukannya makin 
sabar ternyata makin HOT.. :-)

salam,
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurrahman" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Kata-kata itu pantas buat kowe titik
> HMNA
> 
> - Original Message - 
> From: "anwarhisham" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: 
> Sent: Saturday, June 24, 2006 7:11 AM
> Subject: [wanita-muslimah] Re: Perda Antimaksiat Mempertegas KUHP
> 
> 
> > Duh..udah keluar nih warna asli dari si mbah ini..
>



 

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. 
Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 421-236-5541 atas 
nama RETNO WULANDARI. 

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Mili

Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Antimaksiat Mempertegas KUHP

2006-06-24 Terurut Topik H. M. Nur Abdurrahman
Kata-kata itu pantas buat kowe titik
HMNA

- Original Message - 
From: "anwarhisham" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Saturday, June 24, 2006 7:11 AM
Subject: [wanita-muslimah] Re: Perda Antimaksiat Mempertegas KUHP


> Duh..udah keluar nih warna asli dari si mbah ini..



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. 
Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 421-236-5541 atas 
nama RETNO WULANDARI. 

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Antimaksiat Mempertegas KUHP

2006-06-23 Terurut Topik H. M. Nur Abdurrahman
"anwarhisham"
Setahu saya KORUPSI tidak dilarang secara jelas di dalam Islam.
---
HMNA:
Apa kowe bilang? KORUPSI tidak dilarang secara jelas di dalam Islam? Jaga
mulutmu, he mulut besar yang pembual, jangan membacot sembarangan.. Sejak
tahun 1988 Seri-Seri di bawah di tulis oleh orang sekali-sekali berserban
dan berjubah. Bahkan dalam Seri 335, disebutkan ikhtisar Seri 249 yang
berjudul Distribusi dan Kepemilikan, Konglomerasi dan Dekonglomerasi,
tanggal 10 November 1996, Seri 318 yang berjudul Reformasi, tanggal 19 April
1998 dan Seri 319 Reformasi Dalam Bidang Ilmu Pengetahuan, tanggal 26 April
1998.



BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

Wahyu dan Akal - Iman dan Ilmu
[Kolom Tetap Harian Fajar]
324. Undang-Undang Anti Korupsi(*) dan Anti Kolusi

Dalam Seri 120 tanggal 20 Maret 1994, yang berjudul: Nuku vs Wieling,
Membuktikan Diri Bersih, vs Praduga Tak Bersalah, antara lain tertulis:

"Perselisihan antara Nuku dengan Wieling perihal asas tersangka harus
membuktikan dirinya bersih bertentangan dengan asas praduga tak bersalah
betul-betul pernah terjadi dalam sejarah yang merobek gencetan senjata
menjadi perang yang tidak dimaklumkan pada tahun 1805.

Nuku adalah Sultan Tidore yang membebaskan kerajaannya dari
bagian-bagian wilayah tiga gubernuran Kompeni Belanda (de drie Oostersche
Provintien van Gouvernementen): Ternate, Ambon dan Banda. Nama lengkapnya
Nuku Sulthan Said alJihad Muhammad alMabus Amiruddin Syah Kaicil Paparangan
Gelar Tuan Barakat Sultan Tidore, Papua dan Seram.

Syahdan, 2 orang penghuni istana Tidore, yaitu dayang-dayang puteri Boki
Fathimah yang bernama Sulasi dan Barunarasa mencuri emas, intan-berlian
puteri itu dan melarikan diri ke Ternate. Nuku bersurat kepada Wieling pada
28 Muharram 1220 (18 April 1885) supaya kedua tersangka itu diextradisikan
ke Tidore.

Wieling menolak permintaan extradisi itu oleh karena kedua tertuduh itu
adalah penduduk Ternate, bukan penduduk Tidore, jadi tidak tergolong di
bawah jurisdictie kerajaan Tidore (en dus in geen opsigte tot de Jurisdictie
van het Tidorsche Rijk behooren).

Nuku dapat memahami penolakan itu, namun yang Nuku tidak mau mengerti
ialah bahwa hasil pengadilan Belanda di Ternate menyatakan kedua tersangka
tidak bersalah karena penuntut tidak dapat membuktikan kesalahan mereka.
Seseorang tidak dapat dikatakan bersalah apabila tidak dapat dibuktikan
kesalahannya, yakni asas praduga tak bersalah. Kejaksaan bukan saja bertugas
memberantas kejahatan, tetapi juga melindungi siapa yang tidak bersalah (om
zoo wel de ontschuld te beschermen als het quaad te beteugelen).

Sedangkan dalam Kerajaan Tidore sejak Kolano Kaicil Cire raja Tidore
yang mula-pertama masuk Islam (1450), berlaku hukum acara sesuai yang
diletakkan asasnya oleh Khalifah 'Umar ibn Khattab RA: Anna- laka ha-dza-,
dari mana milikmu ini, tersangka harus membuktikan kebersihan dirinya."

Setiap kali Nabi Zakaria AS, yang mengasuh dan membesarkan Maryam binti
'Imran, masuk ke mihrab senantiasa telah tersedia makanan di hadapan Maryam.
Bertanyalah Nabi Zakariya AS:
-- YMRYM ANY LK HDZA QALT HW MN 'IND ALLH (S. AL 'IMRAN, 37), dibaca:
-- ya- maryamu anna- laki ha-dza- qa-lat huwa min 'indiLLa-h (s. Ali
'imran), artinya: hai Maryam, dari manakah engkau mendapatkan ini, Maryam
menjawab, itu dari sisi Allah (3:37).

Tatkala 'Umar ibn Khattab RA menjadi khalifah, ia memperkembang
pertanyaan Nabi Zakaria AS menjadi "Anna- laka ha-dza-. Pertanyaan tersebut
ditujukan Khalifah 'Umar kepada umara, yaitu aparatur negara. [Laki dalam
ayat dikembangkan Khalifah 'Umar menjadi Laka, oleh karena Maryam adalah
perempuan, sedangkan aparat adalah laki-laki]. Khalifah 'Umar mengharapkan
(dan harapannya itu terkabul) bahwa seluruh aparat memberikan jawaban yang
sama dengan jawaban Maryam, bahwa kekayaan para aparat itu adalah rezeki
yang halal dari Allah SWT, bukan harta yang haram dari setan.

  ***

Dalam rangka reformasi Ekonomi dan Hukum, yaitu pembuatan Undang-Undang
Anti Korupsi, maka kolom ini memberikan saran kepada lembaga pembuat
undang-undang (DPR dan Pemerintah) supaya diperlengkap menjadi Undang-Undang
Anti Korupsi dan Anti Kolusi (UUAKK) dengan sistem pembuktian terbalik Ana-
laka ha-dza-.  Berdasarkan UUAKK itu dibentuk pula Lembaga Anti Korupsi dan
Kolusi (LAKK) yang independen. Para mahasiswa sebagai ujung tombak reformasi
damai mulai sekarang hendaknya mengalihkan aktivitasnya pada pendataan
kekayaan para pejabat dan para pengusaha kaya. Apabila insya Allah UUAKK
telah diundangkan, maka data itu sangat berguna bagi LAKK yang dibentuk
berdasarkan UUAKK.  Pemerintah lalu "mengamankan" harta-harta kekayaan itu.
Maka tinggallah pejabat yang bersangkutan yang harus membuktikan bahwa
hartanya itu bersih dari korupsi dan pengusaha kaya itu hartanya bersih dari
kolusi melalui sogokan ataupun nepotisme. Kalau ada sisanya yang kotor, 

Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Antimaksiat Mempertegas KUHP

2006-06-21 Terurut Topik Wida . Kusuma
Saya setuju satu hal dengan bung Anwar: Tugas kita adalah BERJIHAD melawan 
orang-orang yang jelas-jelas akan menghancurkan masa depan anak cucu kita.

Salam Jihad! 8-)



"anwarhisham" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
06/22/2006 12:37 PM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com


To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc

Subject
[wanita-muslimah] Re: Perda Antimaksiat Mempertegas KUHP







Lho..anda selama ini kemana aja..
koq baru sekarang ini sadar bahwa sebagian besar anggota DPR itu 
sebenernya adalah manusia-manusia yang tidak punya Moral dan hati 
nurani..

mosok harus menunggu kasus perda anti maksiat mencuat baru menyadari 
bahwa kita selama ini dikhianati oleh DPR/DPRD/MPR/MA dll..dll

mudah-mudahan ada lagi kasus-kasus lain yang berhubungan dengan 
agenda orang Islam di Indonesia yang menjadi berita besar..

Supaya makin terbuka mata hati kita semua..bahwa sebenernya 
pekerjaan rumah yang paling penting untuk bangsa ini adalah BERJIHAD 
melawan orang-orang seperti para pejabat pemerintahan/anggota DPR/MA 
(yang hampir semua beragama ISLAM) yang jelas-jelas menghancurkan 
masa depan anak cucu kita..
(bukannya "gebukin" saudara-saudara kita yang non Muslim... :-) )

Akibat buruk dari Korupsi adalah lebih HEBAT dibandingkan dengan 
akibat buruk pornography..kalau dilihat dari akibatnya terhadap 
tatanan hidup berbangsa dan bernegara, terhadap ekonomi dan sendi-
sendi kehidupan lainya 


Salam,

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> Usaha-usaha yang tidak simpatik melalui jalan kebohongan dan 
penipuan. Kok 
> ada ya anggota DPR yang katanya terpelajar menempuh cara-cara yang 
> demikian? Kalau seperti ini maka rakyat yang akan menjadi korban 
> kebohongan politik di DPR.
> 
> Salam,
> - Forwarded by Wida Kusuma/JJ0269/JOC/ID on 06/22/2006 12:09 
PM -
> 
> 
> Kamis, 22 Juni 2006
> 
> Perda Antimaksiat Mempertegas KUHP 
> 
> Dukungan atas perda antimaksiat digalang di DPR. 
> 
> 
> JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), 
Hasyim 
> Muzadi, mengatakan sejumlah peraturan daerah (perda) antimaksiat, 
> sesungguhnya hanya penegasan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana 
(KUHP). 
> Sebab yang diatur hanya masalah seperti larangan perjudian, 
pelacuran, dan 
> peredaran minuman keras.
> 
> ''Sesungguhnya soal antijudi, pelacuran, dan minuman keras itu kan 
sudah 
> ada di KUHP. Perda-perda itu hanya menegaskan kembali,'' kata 
Hasyim 
> Muzadi di sela-sela acara International Conference of Islamic 
Sholars 
> (ICIS) II di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (21/6).
> 
> Hanya saja, munculnya istilah perda syariat untuk memberi label 
> perda-perda itu, kata Muzadi, telah membuat pihak-pihak tertentu 
menjadi 
> ketakutan. Apalagi masalah tersebut, ujar Muzadi, diekspose secara 
> berlebih-lebihan. 
> 
> ''Pihak-pihak yang tidak mengerti ini kemudian mencoba menentang 
> [perda-perda] itu dengan justru mendukung pelacuran, perjudian, 
dan 
> minuman keras,'' kata Muzadi. Pernyataan Kalla ini sama dengan 
yang 
> disampaikan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, pekan lalu. Menurut 
Kalla, 
> perda-perda antimaksiat tersebut sama sekali tak bisa disebut 
perda 
> syariat, sebab yang diatur bersifat umum. 
> 
> Sementara itu, kemarin, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) 
menggelar 
> pertemuan di Masjid Istiqlal. Pertemuan itu menghasilkan Deklarasi 
Umat 
> Islam yang antara lain berisi dukungan terhadap keberadaan perda-
perda 
> antimaksiat, mendukung disahkannya RUU Antipornografi dan 
Pornoaksi, 
> menolak penerbitan majalah Playboy, dan menolak pembubaran ormas. 
> 
> Deklarasi Umat Islam itu ditandatangani Andi Jamaro (PBNU), KH 
Abdul 
> Rasyid Abdullah Syafi'ie (Ponpres As Syafi'iyyah), Aru Syeif Assad 
> (KISDI), Ahmad Sumargono (GPMI), Zahir Khan (DDII), Asri Harahap 
(KAHMI), 
> M Mursalin (Mudzkarah Habaib dan Ulama), Hj Sri Utari (Muslimat 
NU), Nur 
> Waskita Hadi (Majelis Tafsir Alquran), Hasyim Abdullah (MMI), 
Mashadi 
> (FUI), KH M Al Khaththath (HTI), Munarman (An Nashr), dan Hj 
Zubaidah 
> Muchtar (PP Wanita SI).
> 
> Dukung perda
> Di Senayan, sejumlah anggota DPR mencabut dukungannya 
atas 'petisi' 
> penolakan perda antimaksiat yang dimotori Fraksi Partai Damai 
Sejahtera 
> (PDS). Mereka adalah Happy Bone Zulkarnaen, Azwir Daini Tara, dan 
I Gusti 
> Iskandar, Ketiganya dari Fraksi Partai Golkar. Juga Hamzah 
Sangaji. Mereka 
> mengaku tertipu (lihat box).
> 
> Dan arus balik memang sedang terjadi di Senayan. Setelah 56 dari 
550 
> anggota DPR menyampaikan 'petisi' kini mulai tercerai-berai, 
sejumlah 
> anggota DPR justru menggalang tanda-tangan dukungan atas perda 
antimaksiat 
> itu. Gerakan baru itu dimotori Patrialis Akbar (Fraksi PAN), 
Almuzzammil 
> Yusuf dan Mutammimul Ula (Fraksi PKS), dan Lukman Hakiem (Fraksi 
PPP). 
> 
> ''Sekarang tanda-tangan sedang digulirkan. Kita pastikan jumlahnya 
akan 
> lebih besar dibanding yang ditandatangani 56 anggota DPR,'' kata 
Lukman 
> Hakiem, kemarin