Re: [wanita-muslimah] Re: Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak

2007-07-16 Terurut Topik jano ko
Mas RSA 
  Mulai kapan 'nikah' -- apapun embel2nya -- bisa sama dengan extra 
 marital sex yang jelas HARAM?

  
  Janoko :
   
  Jangan - jangan si Mia belum tahu definisi common denominator, jadi coba mas 
RSA minta definisi CD tersebut kepada Mia.
   
  Salam
   
  --oo0oo--
  

Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Yang sama adalah common denominatornya, yaitu di luar catatan sipil. 
Urusan haram-halal itu kan dari sisi lain suatu paradigma hukum, 
moral atau sosial.

Dari sisi satu paradigma hukum yang bisa dikategorikan untuk 'diatur' 
adalah dampak negatifnya, justru karena itu bentuk yang non-
konvensional. Misalnya, di Amerika walaupun nggak tercatat di sipil -
perkawinan common law tetep saja sama treatment nya untuk hak asuh, 
waris, garis orang tua, dan hak dasar yang semacam itu.

salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, rsa [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Bu Mia,
 
 Dengan menyatakan ini, Anyway, perkawinan sirri, harem, simpanan, 
 bawah tangan, samen leven dan yang sejenisnya, kupikir akan selalu 
 ada di masyarakat, apapun pemicu atau latar belakangnya apakah 
 berarti you simply lump them all into one category, whatever that 
is, 
 or what?
 
 Mulai kapan 'nikah' -- apapun embel2nya -- bisa sama dengan extra 
 marital sex yang jelas HARAM?
 
 thanks,
 
 rsa
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Mia aldiy@ wrote:
 
  Nikah sirri itu istilah sononya 'common law-marriage' kan? Bener 
  nggak ya perbandingannya?
  
  Yang ahli hukum apakah bisa mengklarifikasi, bahwa nikah sirri 
itu 
  memang bener2 nggak ada di UU Perkawinan atau UU terkait lainnya?
  
  Kalo nggak salah perkawinan common law di banyak negara maju 
diakui 
  sebagai salah satu bentuk hukum perkawinan, artinya hak-kewajiban 
  berkeluarga diaplikasikan di situ. Tapi mungkin yang lain2 nggak 
  dikaitkan dengan common law marriage, seperti misalnya joint 
income 
  statement, fasilitas pajak ini-itu, konseling, dan program2 
  Pemerintah lainnya - karena yang ditekankan memang lembaga 
 perkawinan 
  tercatat, gitu.
  
  Mba Ai, menjelang perkawinan mungkin orang merasa gamang dengan 
pre-
  nuptial seperti itu, jadi memang nggak mudah melakukannya 
walaupun 
  ada jalannya.
  
  Anyway, perkawinan sirri, harem, simpanan, bawah tangan, samen 
 leven 
  dan yang sejenisnya, kupikir akan selalu ada di masyarakat, 
apapun 
  pemicu atau latar belakangnya. Misalnya kawin sirri marak karena 
  kecenderungan poligami, kawin kontrak karena tarik ulur antara 
 budaya 
  moral masyarakat dan prostitusi. Atau dalam kasus sepupu Pak 
  Kinantaka ini karena kondisi sepupu perempuannya sendiri. 
  
  Apakah kawin siri dan semacamnya akan diregulasikan untuk 
mengukur 
  dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya, misalnya hak anak, 
itu 
  tergantung kebutuhan, tarik ulur yang berkepentingan, bahkan 
 mungkin 
  perubahan paradigma hukum.
  
  salam
  Mia



 

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak

2007-07-16 Terurut Topik L.Meilany
Numpang nimbrung; Cuma lagi suka baca koran
Poligami di negara2 yg notabene mayoritas Islam,
bahkan melakukan poligami bisa kena denda ratusan juta.
Silakan lihat tulisan di Kompas yg mengulas kisah2 poligami di berbagai negara
beserta sanksinya [ kalo tidak salah di rubrik, swara/humaniora]


Salam
l.meilany


  - Original Message - 
  From: Mia 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, July 13, 2007 4:28 PM
  Subject: [wanita-muslimah] Re: Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak 
Perempuan dan Anak


  Jadi sebenarnya Poligami sangat dibatasi oleh hukum Indonesia?
  - boleh berpoligami karena isteri sakit, gila atau nggak punya anak 
  (sakit tentunya yang tergolong penyakit kritis atau terminal?)
  - PP no 10 untuk pegawai negeri
  - mesti ada ijin isteri (yang juga mewakilkan anak?)

  Jadi kebanyak poligamor melanggar UU Perkawinan ya? Katanya mesti 
  dibuat PP untuk membuat sanksi pelanggaran ini? Saya kira ini 
  penting supaya para pejabat, artis, ustaz, pengusaha yang 
  berpoligami bisa dikenakan hukuman, paling tidak mikir dulu sebelum 
  rencana berpoligami. Kalau kena hukuman kan berarti dipermalukan di 
  publik, nah inilah yang ditakutkan mereka.

  Mestinya media juga selalu men-disclose informasi ini, bahwa para 
  poligamor anu melanggar UU Perkawinan, dan itu adalah jelek banget -
  sebagai bagian dari pendidikan publik dan kode jurnalistik. 

  Di Indonesia ini apa yang diperbuat para seleb dan pejabat memang 
  jadi fenomena, karena jadi panutan masyarakat kecil yang dalam 
  posisi rentan kalau menjalankan poligami.

  Lepas dari persoalan hukum, para poligami cowok mestinya menerima 
  kenyataan, kalau mereka berpoligami mesti siap2 menerima juga 
  isterinya (mungkin) berpoligami jugak. Legowo gitu.

  salam
  Mia

  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi W. Soegardi 
  [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
   http://www.rahima.or.id/SR/21-07/Opini2.htm
   
   Wawancara dengan Dra. Pinky Saptandari, MA.
   (Staf Khusus Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
   Bidang Perempuan dan Anak)
   
   Dalam Kenyataan Praktik Poligami
   Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak
   
   T: Kaum laki-laki melakukan poligami dengan alasan diperbolehkan di
   alquran, bahkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 seolah-olah
   memperbolehkan laki-laki berpoligami. Misalnya dalam pasal 3 ayat 2
   disebutkan pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk 
  beristri
   lebih dari seorang bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang
   bersangkutan. Bagaimana Anda melihat realitas ini?
   
   Agama dan hukum positif (UU Perkawinan) di Indonesia sebenarnya 
  tidak
   melarang dilakukannya praktek poligami. Namun yang menjadi masalah 
  dan
   perhatian kami (pihak Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan) 
  lebih
   kepada proses pelaksanaan poligami itu sendiri. Kebanyakan praktek
   poligami yang dilakukan, hampir semuanya tidak sesuai dengan apa 
  yang
   seharusnya menjadi aturan-aturan poligami itu sendiri. Kami menilai
   pada proses awalnya saja sudah terjadi pelanggaran. Juga pada 
  proses
   perkawinannya sendiri, seringkali hak-hak perempuan menjadi 
  terabaikan
   baik itu bagi istri pertama (terutama), kedua, ketiga dan 
  seterusnya.
   
   T: Bisa Anda contohkan praktik-praktik pengabaian hak tersebut?
   
   Di pasal 2 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, disebutkan beberapa 
  alasan
   seorang laki-laki bisa melakukan poligami. Alasan itu antara lain
   apabila istri dalam kondisi tidak sehat, gila, dan tidak punya 
  anak.
   Tapi ironisnya sekarang, kendati si istri tidak gila, punya anak, 
  dan
   sehat, toh suami tetap kawin lagi. Jadi ada berbagai upaya 
  pengabaian
   syarat, yang sebetulnya justru syarat itu diadakan untuk melindungi
   kaum perempuan.
   
   T: Jadi apa yang perlu dilakukan untuk melindungi kaum perempuan?
   
   Ya tentunya harus mengembalikan pelaksanaan syarat-syarat tersebut
   secara konsisten. Ini perlu, agar poligami itu tetap bisa 
  dijalankan
   namun dalam jalur yang benar. Sekarang hampir 90% praktik poligami
   adalah poligami-poligamian yang mengatasnakan agama. Yang 
  sebetulnya
   itu melanggar agama dan hukum positif. Peraturan mensyaratkan kalau
   seorang laki-laki yang sudah beristri ingin menikah lagi, maka 
  syarat
   mutlak dia harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari istri
   pertamanya. Tapi yang terjadi sekarang kan, tidak begitu. Rata-rata
   para pelaku poligami, baru memberitahu sesudah me- nikahi istri
   mudanya.
   
   T: Mengapa pengaturan soal poligami ini diperlukan?
   
   Oh tentunya biar tidak menggampangkan praktik poligami. Walaupun
   perkawinan poligami dibenarkan secara agama maupun hukum positif,
   hendaknya dilakukan menurut aturan yang berlaku, dipikirkan
   masak-masak dampaknya, dan bukan hanya penutupan dari persoalan
   syahwat saja. Realitas sekarang seolah-olah syahwat itu dibenarkan
   oleh jargon daripada maksiat mendingan kawin lagi. Kalau
   membandingkan - poligami jangan 

Re: [wanita-muslimah] Re: Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak

2007-07-16 Terurut Topik jano ko
Mei :

Numpang nimbrung; Cuma lagi suka baca koran
 Poligami di negara2 yg notabene mayoritas Islam,
 bahkan melakukan poligami bisa kena denda ratusan juta.
 Silakan lihat tulisan di Kompas yg mengulas kisah2 poligami di berbagai negara
 beserta sanksinya [ kalo tidak salah di rubrik, swara/humaniora]

--

Janoko,

Supaya janiki tercerahkan, tolong dong Mei jelaskan bentuk-bentuk dari Poligami 
itu apa saja, tolong juga sebutkan definisi Poligami, demikian.
Tolong jelaskan definisi Equality before the law.
Ditunggu pencerahannya.

Pertanyaan sederhana, tahukah Mei dengan istilah Presumption of innocence?
Nah silahkan jelaskan apa yang dimaksud dengan POI tersebut.

Silahkan mei memberikan pencerahan.

Salam

--oo0oo--




L.Meilany [EMAIL PROTECTED] wrote:  Numpang 
nimbrung; Cuma lagi suka baca koran
 Poligami di negara2 yg notabene mayoritas Islam,
 bahkan melakukan poligami bisa kena denda ratusan juta.
 Silakan lihat tulisan di Kompas yg mengulas kisah2 poligami di berbagai negara
 beserta sanksinya [ kalo tidak salah di rubrik, swara/humaniora]
 
 Salam
 l.meilany
 
 - Original Message - 
   From: Mia 
   To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
   Sent: Friday, July 13, 2007 4:28 PM
   Subject: [wanita-muslimah] Re: Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak 
Perempuan dan Anak
 
 Jadi sebenarnya Poligami sangat dibatasi oleh hukum Indonesia?
   - boleh berpoligami karena isteri sakit, gila atau nggak punya anak 
   (sakit tentunya yang tergolong penyakit kritis atau terminal?)
   - PP no 10 untuk pegawai negeri
   - mesti ada ijin isteri (yang juga mewakilkan anak?)
 
 Jadi kebanyak poligamor melanggar UU Perkawinan ya? Katanya mesti 
   dibuat PP untuk membuat sanksi pelanggaran ini? Saya kira ini 
   penting supaya para pejabat, artis, ustaz, pengusaha yang 
   berpoligami bisa dikenakan hukuman, paling tidak mikir dulu sebelum 
   rencana berpoligami. Kalau kena hukuman kan berarti dipermalukan di 
   publik, nah inilah yang ditakutkan mereka.
 
 Mestinya media juga selalu men-disclose informasi ini, bahwa para 
   poligamor anu melanggar UU Perkawinan, dan itu adalah jelek banget -
   sebagai bagian dari pendidikan publik dan kode jurnalistik. 
 
 Di Indonesia ini apa yang diperbuat para seleb dan pejabat memang 
   jadi fenomena, karena jadi panutan masyarakat kecil yang dalam 
   posisi rentan kalau menjalankan poligami.
 
 Lepas dari persoalan hukum, para poligami cowok mestinya menerima 
   kenyataan, kalau mereka berpoligami mesti siap2 menerima juga 
   isterinya (mungkin) berpoligami jugak. Legowo gitu.
 
 salam
   Mia
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi W. Soegardi 
   [EMAIL PROTECTED] wrote:
   
http://www.rahima.or.id/SR/21-07/Opini2.htm

Wawancara dengan Dra. Pinky Saptandari, MA.
(Staf Khusus Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Bidang Perempuan dan Anak)

Dalam Kenyataan Praktik Poligami
Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak

T: Kaum laki-laki melakukan poligami dengan alasan diperbolehkan di
alquran, bahkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 seolah-olah
memperbolehkan laki-laki berpoligami. Misalnya dalam pasal 3 ayat 2
disebutkan pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk 
   beristri
lebih dari seorang bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang
bersangkutan. Bagaimana Anda melihat realitas ini?

Agama dan hukum positif (UU Perkawinan) di Indonesia sebenarnya 
   tidak
melarang dilakukannya praktek poligami. Namun yang menjadi masalah 
   dan
perhatian kami (pihak Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan) 
   lebih
kepada proses pelaksanaan poligami itu sendiri. Kebanyakan praktek
poligami yang dilakukan, hampir semuanya tidak sesuai dengan apa 
   yang
seharusnya menjadi aturan-aturan poligami itu sendiri. Kami menilai
pada proses awalnya saja sudah terjadi pelanggaran. Juga pada 
   proses
perkawinannya sendiri, seringkali hak-hak perempuan menjadi 
   terabaikan
baik itu bagi istri pertama (terutama), kedua, ketiga dan 
   seterusnya.

T: Bisa Anda contohkan praktik-praktik pengabaian hak tersebut?

Di pasal 2 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, disebutkan beberapa 
   alasan
seorang laki-laki bisa melakukan poligami. Alasan itu antara lain
apabila istri dalam kondisi tidak sehat, gila, dan tidak punya 
   anak.
Tapi ironisnya sekarang, kendati si istri tidak gila, punya anak, 
   dan
sehat, toh suami tetap kawin lagi. Jadi ada berbagai upaya 
   pengabaian
syarat, yang sebetulnya justru syarat itu diadakan untuk melindungi
kaum perempuan.

T: Jadi apa yang perlu dilakukan untuk melindungi kaum perempuan?

Ya tentunya harus mengembalikan pelaksanaan syarat-syarat tersebut
secara konsisten. Ini perlu, agar poligami itu tetap bisa 
   dijalankan
namun dalam jalur yang benar. Sekarang hampir 90% praktik poligami
adalah poligami-poligamian yang 

Re: [wanita-muslimah] Re: Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak

2007-07-14 Terurut Topik jano ko
Ada berita :

  kenapa?
ini karena secara ekonomi, penghasilan saudara saya tersebut di atas
penghasilan para suaminya... bisa ratusan kali lipat...
info yg saya dapat, dia memang sengaja menginginkan nikah sirri agar pada
saat bercerai tidak dipusingkan dengan pembagian harta yg ribet seperti
nikah secara legal formal...
--
   
  Janoko,
   
  Janoko juga mau bertanya, ada banyak pria yang menikahi wanita karena 
menginginkan harta dari orang tua siwanita tersebut.
  Kebetulan hal tersebut terjadi pada orang-orang yang saya kenal.
  Bagaimana solusinya menghadapi pria-pria GIGOLO yang menikah hanya berniat 
menguasai harta dari orang tua istrinya tersebut ?
   
  Tolong dong dicerahkan.
   
  Salam
   
  --oo0oo--


Kinantaka [EMAIL PROTECTED] wrote:
  saya punya saudara sepupu perempuan yg lumayan tajir (di atas rata2) 
yg
diperoleh dari usahanya sendiri yg halal...

dia sudah 3x kawin cerai... dan semua pernikahannya secara sirri... dan yg
lebih bikin saya membelalakkan mata adalah... saudara sepupu saya sendiri yg
menginginkan nikah secara siiri... ga mau legal formal...

kenapa?
ini karena secara ekonomi, penghasilan saudara saya tersebut di atas
penghasilan para suaminya... bisa ratusan kali lipat...
info yg saya dapat, dia memang sengaja menginginkan nikah sirri agar pada
saat bercerai tidak dipusingkan dengan pembagian harta yg ribet seperti
nikah secara legal formal...

bagaimana kalau begini?

salam,
kinantaka

On 7/13/07, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:

 RAlat: ...sebagian laki2...

 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com wanita-muslimah%40yahoogroups.com,
 Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Pak rsa, poligini itu lembaga yang diakui di Indonesia, tapi memang
  dibatasi dan diatur, kan semangatnya memang begitu. Sebagian
  perempuan dan sebagian lagi-lagi memang menentang poligami, karena
  itu dibatasi.
 
  Emangnya poligini menghilangkan serong/selingkuh, jajan, simpanan?
  Bahkan menurut artikel tsb 90% pelaku melanggar UU Perkawinan,
  misalnya nggak ijin isteri, apa namanya bukannya selingkuh
  (pengkhianatan) itu?
 
  salam
  Mia

 


[Non-text portions of this message have been removed]



 

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak

2007-07-13 Terurut Topik jano ko
Mia :

  Jadi kebanyak poligamor melanggar UU Perkawinan ya? Katanya mesti 
dibuat PP untuk membuat sanksi pelanggaran ini? Saya kira ini 
penting supaya para pejabat, artis, ustaz, pengusaha yang 
berpoligami bisa dikenakan hukuman, paling tidak mikir dulu sebelum 
rencana berpoligami. Kalau kena hukuman kan berarti dipermalukan di 
publik, nah inilah yang ditakutkan mereka.


   
  Janoko :
   
  Hanya mau bertanya saja, kira-kira putera Mia yang diluar Negeri itu cukup 
mendapatkan kasih sayang dari Mia engga ya ?
  Kasihan dech putera Mia itu, sampai ngoleng-ngoleng karena putus dengan 
pacarnya. Jangan - jangan dia mencari kasih sayang dari pacarnya ?!
   
  Salam
   
  --oo0oo--
   
  
Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Jadi sebenarnya Poligami sangat dibatasi oleh hukum Indonesia?
- boleh berpoligami karena isteri sakit, gila atau nggak punya anak 
(sakit tentunya yang tergolong penyakit kritis atau terminal?)
- PP no 10 untuk pegawai negeri
- mesti ada ijin isteri (yang juga mewakilkan anak?)

Jadi kebanyak poligamor melanggar UU Perkawinan ya? Katanya mesti 
dibuat PP untuk membuat sanksi pelanggaran ini? Saya kira ini 
penting supaya para pejabat, artis, ustaz, pengusaha yang 
berpoligami bisa dikenakan hukuman, paling tidak mikir dulu sebelum 
rencana berpoligami. Kalau kena hukuman kan berarti dipermalukan di 
publik, nah inilah yang ditakutkan mereka.

Mestinya media juga selalu men-disclose informasi ini, bahwa para 
poligamor anu melanggar UU Perkawinan, dan itu adalah jelek banget -
sebagai bagian dari pendidikan publik dan kode jurnalistik. 

Di Indonesia ini apa yang diperbuat para seleb dan pejabat memang 
jadi fenomena, karena jadi panutan masyarakat kecil yang dalam 
posisi rentan kalau menjalankan poligami.

Lepas dari persoalan hukum, para poligami cowok mestinya menerima 
kenyataan, kalau mereka berpoligami mesti siap2 menerima juga 
isterinya (mungkin) berpoligami jugak. Legowo gitu.

salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi W. Soegardi 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 http://www.rahima.or.id/SR/21-07/Opini2.htm
 
 Wawancara dengan Dra. Pinky Saptandari, MA.
 (Staf Khusus Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
 Bidang Perempuan dan Anak)
 
 Dalam Kenyataan Praktik Poligami
 Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak
 
 T: Kaum laki-laki melakukan poligami dengan alasan diperbolehkan di
 alquran, bahkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 seolah-olah
 memperbolehkan laki-laki berpoligami. Misalnya dalam pasal 3 ayat 2
 disebutkan pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk 
beristri
 lebih dari seorang bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang
 bersangkutan. Bagaimana Anda melihat realitas ini?
 
 Agama dan hukum positif (UU Perkawinan) di Indonesia sebenarnya 
tidak
 melarang dilakukannya praktek poligami. Namun yang menjadi masalah 
dan
 perhatian kami (pihak Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan) 
lebih
 kepada proses pelaksanaan poligami itu sendiri. Kebanyakan praktek
 poligami yang dilakukan, hampir semuanya tidak sesuai dengan apa 
yang
 seharusnya menjadi aturan-aturan poligami itu sendiri. Kami menilai
 pada proses awalnya saja sudah terjadi pelanggaran. Juga pada 
proses
 perkawinannya sendiri, seringkali hak-hak perempuan menjadi 
terabaikan
 baik itu bagi istri pertama (terutama), kedua, ketiga dan 
seterusnya.
 
 T: Bisa Anda contohkan praktik-praktik pengabaian hak tersebut?
 
 Di pasal 2 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, disebutkan beberapa 
alasan
 seorang laki-laki bisa melakukan poligami. Alasan itu antara lain
 apabila istri dalam kondisi tidak sehat, gila, dan tidak punya 
anak.
 Tapi ironisnya sekarang, kendati si istri tidak gila, punya anak, 
dan
 sehat, toh suami tetap kawin lagi. Jadi ada berbagai upaya 
pengabaian
 syarat, yang sebetulnya justru syarat itu diadakan untuk melindungi
 kaum perempuan.
 
 T: Jadi apa yang perlu dilakukan untuk melindungi kaum perempuan?
 
 Ya tentunya harus mengembalikan pelaksanaan syarat-syarat tersebut
 secara konsisten. Ini perlu, agar poligami itu tetap bisa 
dijalankan
 namun dalam jalur yang benar. Sekarang hampir 90% praktik poligami
 adalah poligami-poligamian yang mengatasnakan agama. Yang 
sebetulnya
 itu melanggar agama dan hukum positif. Peraturan mensyaratkan kalau
 seorang laki-laki yang sudah beristri ingin menikah lagi, maka 
syarat
 mutlak dia harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari istri
 pertamanya. Tapi yang terjadi sekarang kan, tidak begitu. Rata-rata
 para pelaku poligami, baru memberitahu sesudah me- nikahi istri
 mudanya.
 
 T: Mengapa pengaturan soal poligami ini diperlukan?
 
 Oh tentunya biar tidak menggampangkan praktik poligami. Walaupun
 perkawinan poligami dibenarkan secara agama maupun hukum positif,
 hendaknya dilakukan menurut aturan yang berlaku, dipikirkan
 masak-masak dampaknya, dan bukan hanya penutupan dari persoalan
 syahwat saja. Realitas sekarang seolah-olah syahwat itu dibenarkan
 oleh jargon daripada maksiat 

Re: [wanita-muslimah] Re: Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak

2007-07-13 Terurut Topik jano ko
Mia :

  Emangnya poligini menghilangkan serong/selingkuh, jajan, simpanan? 
Bahkan menurut artikel tsb 90% pelaku melanggar UU Perkawinan, 
misalnya nggak ijin isteri, apa namanya bukannya selingkuh 
(pengkhianatan) itu?

  
   
  Janoko :
   
  Pertanyaannya adalah, perselingkuhan tersebut dilakukan dengan female atau 
dengan makhluk apa / siapa ?
  Seandainya perselingkungan tersebut dengan female, maka female tersebut 
apakah juga perlu dipidana ?
  Bagaimana seandainya justru perselingkungan tersebut diawali oleh pihak 
ketiga yang female ?
   
  Apa pendapat Mia tentang PSK ?, PSK itu termasuk Poligami tidak ?
  Apakah Mia bermaksud mengatakan bahwa semua lokalisasi PSK itu harus ditutup ?
   
  Saya pernah dengar  Sex after lunch , kebetulan saja janoko bukan orang 
kantoran, kira-kira Mia bisa engga menjelaskan fenomena Sex after lunch 
tersebut ?
   
  Yang terakhir nich, tolong dong Mia jelaskan Forms of Polygamy, supaya 
diskusinya jadi tuntas dan jujur...jur...
   
  Siang
   
  --oo0oo--
   
  

Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Pak rsa, poligini itu lembaga yang diakui di Indonesia, tapi memang 
dibatasi dan diatur, kan semangatnya memang begitu. Sebagian 
perempuan dan sebagian lagi-lagi memang menentang poligami, karena 
itu dibatasi.

Emangnya poligini menghilangkan serong/selingkuh, jajan, simpanan? 
Bahkan menurut artikel tsb 90% pelaku melanggar UU Perkawinan, 
misalnya nggak ijin isteri, apa namanya bukannya selingkuh 
(pengkhianatan) itu?

salam
Mia

-- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, rsa [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Seolah poligini itu bukan sebuah lembaga pernikahan layaknya 
 monogami. apa sih yang buruk (kalo memang ada, dan bukan krn 
 pelakunya) dari poligini yang pada monogami tidak ada: pelecehan, 
 kekerasan, ketidak adilan.
 
 Pada monogami malah plus serong/selingkuh, jajan, simpanan/bawah 
 tangan.
 
 salam,
 rsa
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Mia aldiy@ wrote:
 
  Jadi sebenarnya Poligami sangat dibatasi oleh hukum Indonesia?
  - boleh berpoligami karena isteri sakit, gila atau nggak punya 
anak 
  (sakit tentunya yang tergolong penyakit kritis atau terminal?)
  - PP no 10 untuk pegawai negeri
  - mesti ada ijin isteri (yang juga mewakilkan anak?)
  
  Jadi kebanyak poligamor melanggar UU Perkawinan ya? Katanya 
mesti 
  dibuat PP untuk membuat sanksi pelanggaran ini? Saya kira ini 
  penting supaya para pejabat, artis, ustaz, pengusaha yang 
  berpoligami bisa dikenakan hukuman, paling tidak mikir dulu 
sebelum 
  rencana berpoligami. Kalau kena hukuman kan berarti dipermalukan 
di 
  publik, nah inilah yang ditakutkan mereka.
  
  Mestinya media juga selalu men-disclose informasi ini, bahwa 
para 
  poligamor anu melanggar UU Perkawinan, dan itu adalah jelek 
banget -
  sebagai bagian dari pendidikan publik dan kode jurnalistik. 
  
  Di Indonesia ini apa yang diperbuat para seleb dan pejabat 
memang 
  jadi fenomena, karena jadi panutan masyarakat kecil yang dalam 
  posisi rentan kalau menjalankan poligami.
  
  Lepas dari persoalan hukum, para poligami cowok mestinya 
menerima 
  kenyataan, kalau mereka berpoligami mesti siap2 menerima juga 
  isterinya (mungkin) berpoligami jugak. Legowo gitu.
  
  salam
  Mia



 

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak

2007-07-13 Terurut Topik Kinantaka
saya punya saudara sepupu perempuan yg lumayan tajir (di atas rata2) yg
diperoleh dari usahanya sendiri yg halal...

dia sudah 3x kawin cerai... dan semua pernikahannya secara sirri... dan yg
lebih bikin saya membelalakkan mata adalah... saudara sepupu saya sendiri yg
menginginkan nikah secara siiri... ga mau legal formal...

kenapa?
ini karena secara ekonomi, penghasilan saudara saya tersebut di atas
penghasilan para suaminya... bisa ratusan kali lipat...
info yg saya dapat, dia memang sengaja menginginkan nikah sirri agar pada
saat bercerai tidak dipusingkan dengan pembagian harta yg ribet seperti
nikah secara legal formal...

bagaimana kalau begini?

salam,
kinantaka


On 7/13/07, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:

   RAlat: ...sebagian laki2...

 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com wanita-muslimah%40yahoogroups.com,
 Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Pak rsa, poligini itu lembaga yang diakui di Indonesia, tapi memang
  dibatasi dan diatur, kan semangatnya memang begitu. Sebagian
  perempuan dan sebagian lagi-lagi memang menentang poligami, karena
  itu dibatasi.
 
  Emangnya poligini menghilangkan serong/selingkuh, jajan, simpanan?
  Bahkan menurut artikel tsb 90% pelaku melanggar UU Perkawinan,
  misalnya nggak ijin isteri, apa namanya bukannya selingkuh
  (pengkhianatan) itu?
 
  salam
  Mia

 



[Non-text portions of this message have been removed]