Re: [wanita-muslimah] Re: Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak
Mas RSA Mulai kapan 'nikah' -- apapun embel2nya -- bisa sama dengan extra marital sex yang jelas HARAM? Janoko : Jangan - jangan si Mia belum tahu definisi common denominator, jadi coba mas RSA minta definisi CD tersebut kepada Mia. Salam --oo0oo-- Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Yang sama adalah common denominatornya, yaitu di luar catatan sipil. Urusan haram-halal itu kan dari sisi lain suatu paradigma hukum, moral atau sosial. Dari sisi satu paradigma hukum yang bisa dikategorikan untuk 'diatur' adalah dampak negatifnya, justru karena itu bentuk yang non- konvensional. Misalnya, di Amerika walaupun nggak tercatat di sipil - perkawinan common law tetep saja sama treatment nya untuk hak asuh, waris, garis orang tua, dan hak dasar yang semacam itu. salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, rsa [EMAIL PROTECTED] wrote: Bu Mia, Dengan menyatakan ini, Anyway, perkawinan sirri, harem, simpanan, bawah tangan, samen leven dan yang sejenisnya, kupikir akan selalu ada di masyarakat, apapun pemicu atau latar belakangnya apakah berarti you simply lump them all into one category, whatever that is, or what? Mulai kapan 'nikah' -- apapun embel2nya -- bisa sama dengan extra marital sex yang jelas HARAM? thanks, rsa --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Mia aldiy@ wrote: Nikah sirri itu istilah sononya 'common law-marriage' kan? Bener nggak ya perbandingannya? Yang ahli hukum apakah bisa mengklarifikasi, bahwa nikah sirri itu memang bener2 nggak ada di UU Perkawinan atau UU terkait lainnya? Kalo nggak salah perkawinan common law di banyak negara maju diakui sebagai salah satu bentuk hukum perkawinan, artinya hak-kewajiban berkeluarga diaplikasikan di situ. Tapi mungkin yang lain2 nggak dikaitkan dengan common law marriage, seperti misalnya joint income statement, fasilitas pajak ini-itu, konseling, dan program2 Pemerintah lainnya - karena yang ditekankan memang lembaga perkawinan tercatat, gitu. Mba Ai, menjelang perkawinan mungkin orang merasa gamang dengan pre- nuptial seperti itu, jadi memang nggak mudah melakukannya walaupun ada jalannya. Anyway, perkawinan sirri, harem, simpanan, bawah tangan, samen leven dan yang sejenisnya, kupikir akan selalu ada di masyarakat, apapun pemicu atau latar belakangnya. Misalnya kawin sirri marak karena kecenderungan poligami, kawin kontrak karena tarik ulur antara budaya moral masyarakat dan prostitusi. Atau dalam kasus sepupu Pak Kinantaka ini karena kondisi sepupu perempuannya sendiri. Apakah kawin siri dan semacamnya akan diregulasikan untuk mengukur dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya, misalnya hak anak, itu tergantung kebutuhan, tarik ulur yang berkepentingan, bahkan mungkin perubahan paradigma hukum. salam Mia Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak
Numpang nimbrung; Cuma lagi suka baca koran Poligami di negara2 yg notabene mayoritas Islam, bahkan melakukan poligami bisa kena denda ratusan juta. Silakan lihat tulisan di Kompas yg mengulas kisah2 poligami di berbagai negara beserta sanksinya [ kalo tidak salah di rubrik, swara/humaniora] Salam l.meilany - Original Message - From: Mia To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, July 13, 2007 4:28 PM Subject: [wanita-muslimah] Re: Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak Jadi sebenarnya Poligami sangat dibatasi oleh hukum Indonesia? - boleh berpoligami karena isteri sakit, gila atau nggak punya anak (sakit tentunya yang tergolong penyakit kritis atau terminal?) - PP no 10 untuk pegawai negeri - mesti ada ijin isteri (yang juga mewakilkan anak?) Jadi kebanyak poligamor melanggar UU Perkawinan ya? Katanya mesti dibuat PP untuk membuat sanksi pelanggaran ini? Saya kira ini penting supaya para pejabat, artis, ustaz, pengusaha yang berpoligami bisa dikenakan hukuman, paling tidak mikir dulu sebelum rencana berpoligami. Kalau kena hukuman kan berarti dipermalukan di publik, nah inilah yang ditakutkan mereka. Mestinya media juga selalu men-disclose informasi ini, bahwa para poligamor anu melanggar UU Perkawinan, dan itu adalah jelek banget - sebagai bagian dari pendidikan publik dan kode jurnalistik. Di Indonesia ini apa yang diperbuat para seleb dan pejabat memang jadi fenomena, karena jadi panutan masyarakat kecil yang dalam posisi rentan kalau menjalankan poligami. Lepas dari persoalan hukum, para poligami cowok mestinya menerima kenyataan, kalau mereka berpoligami mesti siap2 menerima juga isterinya (mungkin) berpoligami jugak. Legowo gitu. salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi W. Soegardi [EMAIL PROTECTED] wrote: http://www.rahima.or.id/SR/21-07/Opini2.htm Wawancara dengan Dra. Pinky Saptandari, MA. (Staf Khusus Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Bidang Perempuan dan Anak) Dalam Kenyataan Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak T: Kaum laki-laki melakukan poligami dengan alasan diperbolehkan di alquran, bahkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 seolah-olah memperbolehkan laki-laki berpoligami. Misalnya dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Bagaimana Anda melihat realitas ini? Agama dan hukum positif (UU Perkawinan) di Indonesia sebenarnya tidak melarang dilakukannya praktek poligami. Namun yang menjadi masalah dan perhatian kami (pihak Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan) lebih kepada proses pelaksanaan poligami itu sendiri. Kebanyakan praktek poligami yang dilakukan, hampir semuanya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya menjadi aturan-aturan poligami itu sendiri. Kami menilai pada proses awalnya saja sudah terjadi pelanggaran. Juga pada proses perkawinannya sendiri, seringkali hak-hak perempuan menjadi terabaikan baik itu bagi istri pertama (terutama), kedua, ketiga dan seterusnya. T: Bisa Anda contohkan praktik-praktik pengabaian hak tersebut? Di pasal 2 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, disebutkan beberapa alasan seorang laki-laki bisa melakukan poligami. Alasan itu antara lain apabila istri dalam kondisi tidak sehat, gila, dan tidak punya anak. Tapi ironisnya sekarang, kendati si istri tidak gila, punya anak, dan sehat, toh suami tetap kawin lagi. Jadi ada berbagai upaya pengabaian syarat, yang sebetulnya justru syarat itu diadakan untuk melindungi kaum perempuan. T: Jadi apa yang perlu dilakukan untuk melindungi kaum perempuan? Ya tentunya harus mengembalikan pelaksanaan syarat-syarat tersebut secara konsisten. Ini perlu, agar poligami itu tetap bisa dijalankan namun dalam jalur yang benar. Sekarang hampir 90% praktik poligami adalah poligami-poligamian yang mengatasnakan agama. Yang sebetulnya itu melanggar agama dan hukum positif. Peraturan mensyaratkan kalau seorang laki-laki yang sudah beristri ingin menikah lagi, maka syarat mutlak dia harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari istri pertamanya. Tapi yang terjadi sekarang kan, tidak begitu. Rata-rata para pelaku poligami, baru memberitahu sesudah me- nikahi istri mudanya. T: Mengapa pengaturan soal poligami ini diperlukan? Oh tentunya biar tidak menggampangkan praktik poligami. Walaupun perkawinan poligami dibenarkan secara agama maupun hukum positif, hendaknya dilakukan menurut aturan yang berlaku, dipikirkan masak-masak dampaknya, dan bukan hanya penutupan dari persoalan syahwat saja. Realitas sekarang seolah-olah syahwat itu dibenarkan oleh jargon daripada maksiat mendingan kawin lagi. Kalau membandingkan - poligami jangan
Re: [wanita-muslimah] Re: Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak
Mei : Numpang nimbrung; Cuma lagi suka baca koran Poligami di negara2 yg notabene mayoritas Islam, bahkan melakukan poligami bisa kena denda ratusan juta. Silakan lihat tulisan di Kompas yg mengulas kisah2 poligami di berbagai negara beserta sanksinya [ kalo tidak salah di rubrik, swara/humaniora] -- Janoko, Supaya janiki tercerahkan, tolong dong Mei jelaskan bentuk-bentuk dari Poligami itu apa saja, tolong juga sebutkan definisi Poligami, demikian. Tolong jelaskan definisi Equality before the law. Ditunggu pencerahannya. Pertanyaan sederhana, tahukah Mei dengan istilah Presumption of innocence? Nah silahkan jelaskan apa yang dimaksud dengan POI tersebut. Silahkan mei memberikan pencerahan. Salam --oo0oo-- L.Meilany [EMAIL PROTECTED] wrote: Numpang nimbrung; Cuma lagi suka baca koran Poligami di negara2 yg notabene mayoritas Islam, bahkan melakukan poligami bisa kena denda ratusan juta. Silakan lihat tulisan di Kompas yg mengulas kisah2 poligami di berbagai negara beserta sanksinya [ kalo tidak salah di rubrik, swara/humaniora] Salam l.meilany - Original Message - From: Mia To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, July 13, 2007 4:28 PM Subject: [wanita-muslimah] Re: Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak Jadi sebenarnya Poligami sangat dibatasi oleh hukum Indonesia? - boleh berpoligami karena isteri sakit, gila atau nggak punya anak (sakit tentunya yang tergolong penyakit kritis atau terminal?) - PP no 10 untuk pegawai negeri - mesti ada ijin isteri (yang juga mewakilkan anak?) Jadi kebanyak poligamor melanggar UU Perkawinan ya? Katanya mesti dibuat PP untuk membuat sanksi pelanggaran ini? Saya kira ini penting supaya para pejabat, artis, ustaz, pengusaha yang berpoligami bisa dikenakan hukuman, paling tidak mikir dulu sebelum rencana berpoligami. Kalau kena hukuman kan berarti dipermalukan di publik, nah inilah yang ditakutkan mereka. Mestinya media juga selalu men-disclose informasi ini, bahwa para poligamor anu melanggar UU Perkawinan, dan itu adalah jelek banget - sebagai bagian dari pendidikan publik dan kode jurnalistik. Di Indonesia ini apa yang diperbuat para seleb dan pejabat memang jadi fenomena, karena jadi panutan masyarakat kecil yang dalam posisi rentan kalau menjalankan poligami. Lepas dari persoalan hukum, para poligami cowok mestinya menerima kenyataan, kalau mereka berpoligami mesti siap2 menerima juga isterinya (mungkin) berpoligami jugak. Legowo gitu. salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi W. Soegardi [EMAIL PROTECTED] wrote: http://www.rahima.or.id/SR/21-07/Opini2.htm Wawancara dengan Dra. Pinky Saptandari, MA. (Staf Khusus Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Bidang Perempuan dan Anak) Dalam Kenyataan Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak T: Kaum laki-laki melakukan poligami dengan alasan diperbolehkan di alquran, bahkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 seolah-olah memperbolehkan laki-laki berpoligami. Misalnya dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Bagaimana Anda melihat realitas ini? Agama dan hukum positif (UU Perkawinan) di Indonesia sebenarnya tidak melarang dilakukannya praktek poligami. Namun yang menjadi masalah dan perhatian kami (pihak Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan) lebih kepada proses pelaksanaan poligami itu sendiri. Kebanyakan praktek poligami yang dilakukan, hampir semuanya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya menjadi aturan-aturan poligami itu sendiri. Kami menilai pada proses awalnya saja sudah terjadi pelanggaran. Juga pada proses perkawinannya sendiri, seringkali hak-hak perempuan menjadi terabaikan baik itu bagi istri pertama (terutama), kedua, ketiga dan seterusnya. T: Bisa Anda contohkan praktik-praktik pengabaian hak tersebut? Di pasal 2 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, disebutkan beberapa alasan seorang laki-laki bisa melakukan poligami. Alasan itu antara lain apabila istri dalam kondisi tidak sehat, gila, dan tidak punya anak. Tapi ironisnya sekarang, kendati si istri tidak gila, punya anak, dan sehat, toh suami tetap kawin lagi. Jadi ada berbagai upaya pengabaian syarat, yang sebetulnya justru syarat itu diadakan untuk melindungi kaum perempuan. T: Jadi apa yang perlu dilakukan untuk melindungi kaum perempuan? Ya tentunya harus mengembalikan pelaksanaan syarat-syarat tersebut secara konsisten. Ini perlu, agar poligami itu tetap bisa dijalankan namun dalam jalur yang benar. Sekarang hampir 90% praktik poligami adalah poligami-poligamian yang
Re: [wanita-muslimah] Re: Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak
Ada berita : kenapa? ini karena secara ekonomi, penghasilan saudara saya tersebut di atas penghasilan para suaminya... bisa ratusan kali lipat... info yg saya dapat, dia memang sengaja menginginkan nikah sirri agar pada saat bercerai tidak dipusingkan dengan pembagian harta yg ribet seperti nikah secara legal formal... -- Janoko, Janoko juga mau bertanya, ada banyak pria yang menikahi wanita karena menginginkan harta dari orang tua siwanita tersebut. Kebetulan hal tersebut terjadi pada orang-orang yang saya kenal. Bagaimana solusinya menghadapi pria-pria GIGOLO yang menikah hanya berniat menguasai harta dari orang tua istrinya tersebut ? Tolong dong dicerahkan. Salam --oo0oo-- Kinantaka [EMAIL PROTECTED] wrote: saya punya saudara sepupu perempuan yg lumayan tajir (di atas rata2) yg diperoleh dari usahanya sendiri yg halal... dia sudah 3x kawin cerai... dan semua pernikahannya secara sirri... dan yg lebih bikin saya membelalakkan mata adalah... saudara sepupu saya sendiri yg menginginkan nikah secara siiri... ga mau legal formal... kenapa? ini karena secara ekonomi, penghasilan saudara saya tersebut di atas penghasilan para suaminya... bisa ratusan kali lipat... info yg saya dapat, dia memang sengaja menginginkan nikah sirri agar pada saat bercerai tidak dipusingkan dengan pembagian harta yg ribet seperti nikah secara legal formal... bagaimana kalau begini? salam, kinantaka On 7/13/07, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: RAlat: ...sebagian laki2... --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com wanita-muslimah%40yahoogroups.com, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak rsa, poligini itu lembaga yang diakui di Indonesia, tapi memang dibatasi dan diatur, kan semangatnya memang begitu. Sebagian perempuan dan sebagian lagi-lagi memang menentang poligami, karena itu dibatasi. Emangnya poligini menghilangkan serong/selingkuh, jajan, simpanan? Bahkan menurut artikel tsb 90% pelaku melanggar UU Perkawinan, misalnya nggak ijin isteri, apa namanya bukannya selingkuh (pengkhianatan) itu? salam Mia [Non-text portions of this message have been removed] Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak
Mia : Jadi kebanyak poligamor melanggar UU Perkawinan ya? Katanya mesti dibuat PP untuk membuat sanksi pelanggaran ini? Saya kira ini penting supaya para pejabat, artis, ustaz, pengusaha yang berpoligami bisa dikenakan hukuman, paling tidak mikir dulu sebelum rencana berpoligami. Kalau kena hukuman kan berarti dipermalukan di publik, nah inilah yang ditakutkan mereka. Janoko : Hanya mau bertanya saja, kira-kira putera Mia yang diluar Negeri itu cukup mendapatkan kasih sayang dari Mia engga ya ? Kasihan dech putera Mia itu, sampai ngoleng-ngoleng karena putus dengan pacarnya. Jangan - jangan dia mencari kasih sayang dari pacarnya ?! Salam --oo0oo-- Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Jadi sebenarnya Poligami sangat dibatasi oleh hukum Indonesia? - boleh berpoligami karena isteri sakit, gila atau nggak punya anak (sakit tentunya yang tergolong penyakit kritis atau terminal?) - PP no 10 untuk pegawai negeri - mesti ada ijin isteri (yang juga mewakilkan anak?) Jadi kebanyak poligamor melanggar UU Perkawinan ya? Katanya mesti dibuat PP untuk membuat sanksi pelanggaran ini? Saya kira ini penting supaya para pejabat, artis, ustaz, pengusaha yang berpoligami bisa dikenakan hukuman, paling tidak mikir dulu sebelum rencana berpoligami. Kalau kena hukuman kan berarti dipermalukan di publik, nah inilah yang ditakutkan mereka. Mestinya media juga selalu men-disclose informasi ini, bahwa para poligamor anu melanggar UU Perkawinan, dan itu adalah jelek banget - sebagai bagian dari pendidikan publik dan kode jurnalistik. Di Indonesia ini apa yang diperbuat para seleb dan pejabat memang jadi fenomena, karena jadi panutan masyarakat kecil yang dalam posisi rentan kalau menjalankan poligami. Lepas dari persoalan hukum, para poligami cowok mestinya menerima kenyataan, kalau mereka berpoligami mesti siap2 menerima juga isterinya (mungkin) berpoligami jugak. Legowo gitu. salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi W. Soegardi [EMAIL PROTECTED] wrote: http://www.rahima.or.id/SR/21-07/Opini2.htm Wawancara dengan Dra. Pinky Saptandari, MA. (Staf Khusus Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Bidang Perempuan dan Anak) Dalam Kenyataan Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak T: Kaum laki-laki melakukan poligami dengan alasan diperbolehkan di alquran, bahkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 seolah-olah memperbolehkan laki-laki berpoligami. Misalnya dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Bagaimana Anda melihat realitas ini? Agama dan hukum positif (UU Perkawinan) di Indonesia sebenarnya tidak melarang dilakukannya praktek poligami. Namun yang menjadi masalah dan perhatian kami (pihak Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan) lebih kepada proses pelaksanaan poligami itu sendiri. Kebanyakan praktek poligami yang dilakukan, hampir semuanya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya menjadi aturan-aturan poligami itu sendiri. Kami menilai pada proses awalnya saja sudah terjadi pelanggaran. Juga pada proses perkawinannya sendiri, seringkali hak-hak perempuan menjadi terabaikan baik itu bagi istri pertama (terutama), kedua, ketiga dan seterusnya. T: Bisa Anda contohkan praktik-praktik pengabaian hak tersebut? Di pasal 2 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, disebutkan beberapa alasan seorang laki-laki bisa melakukan poligami. Alasan itu antara lain apabila istri dalam kondisi tidak sehat, gila, dan tidak punya anak. Tapi ironisnya sekarang, kendati si istri tidak gila, punya anak, dan sehat, toh suami tetap kawin lagi. Jadi ada berbagai upaya pengabaian syarat, yang sebetulnya justru syarat itu diadakan untuk melindungi kaum perempuan. T: Jadi apa yang perlu dilakukan untuk melindungi kaum perempuan? Ya tentunya harus mengembalikan pelaksanaan syarat-syarat tersebut secara konsisten. Ini perlu, agar poligami itu tetap bisa dijalankan namun dalam jalur yang benar. Sekarang hampir 90% praktik poligami adalah poligami-poligamian yang mengatasnakan agama. Yang sebetulnya itu melanggar agama dan hukum positif. Peraturan mensyaratkan kalau seorang laki-laki yang sudah beristri ingin menikah lagi, maka syarat mutlak dia harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari istri pertamanya. Tapi yang terjadi sekarang kan, tidak begitu. Rata-rata para pelaku poligami, baru memberitahu sesudah me- nikahi istri mudanya. T: Mengapa pengaturan soal poligami ini diperlukan? Oh tentunya biar tidak menggampangkan praktik poligami. Walaupun perkawinan poligami dibenarkan secara agama maupun hukum positif, hendaknya dilakukan menurut aturan yang berlaku, dipikirkan masak-masak dampaknya, dan bukan hanya penutupan dari persoalan syahwat saja. Realitas sekarang seolah-olah syahwat itu dibenarkan oleh jargon daripada maksiat
Re: [wanita-muslimah] Re: Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak
Mia : Emangnya poligini menghilangkan serong/selingkuh, jajan, simpanan? Bahkan menurut artikel tsb 90% pelaku melanggar UU Perkawinan, misalnya nggak ijin isteri, apa namanya bukannya selingkuh (pengkhianatan) itu? Janoko : Pertanyaannya adalah, perselingkuhan tersebut dilakukan dengan female atau dengan makhluk apa / siapa ? Seandainya perselingkungan tersebut dengan female, maka female tersebut apakah juga perlu dipidana ? Bagaimana seandainya justru perselingkungan tersebut diawali oleh pihak ketiga yang female ? Apa pendapat Mia tentang PSK ?, PSK itu termasuk Poligami tidak ? Apakah Mia bermaksud mengatakan bahwa semua lokalisasi PSK itu harus ditutup ? Saya pernah dengar Sex after lunch , kebetulan saja janoko bukan orang kantoran, kira-kira Mia bisa engga menjelaskan fenomena Sex after lunch tersebut ? Yang terakhir nich, tolong dong Mia jelaskan Forms of Polygamy, supaya diskusinya jadi tuntas dan jujur...jur... Siang --oo0oo-- Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak rsa, poligini itu lembaga yang diakui di Indonesia, tapi memang dibatasi dan diatur, kan semangatnya memang begitu. Sebagian perempuan dan sebagian lagi-lagi memang menentang poligami, karena itu dibatasi. Emangnya poligini menghilangkan serong/selingkuh, jajan, simpanan? Bahkan menurut artikel tsb 90% pelaku melanggar UU Perkawinan, misalnya nggak ijin isteri, apa namanya bukannya selingkuh (pengkhianatan) itu? salam Mia -- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, rsa [EMAIL PROTECTED] wrote: Seolah poligini itu bukan sebuah lembaga pernikahan layaknya monogami. apa sih yang buruk (kalo memang ada, dan bukan krn pelakunya) dari poligini yang pada monogami tidak ada: pelecehan, kekerasan, ketidak adilan. Pada monogami malah plus serong/selingkuh, jajan, simpanan/bawah tangan. salam, rsa --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Mia aldiy@ wrote: Jadi sebenarnya Poligami sangat dibatasi oleh hukum Indonesia? - boleh berpoligami karena isteri sakit, gila atau nggak punya anak (sakit tentunya yang tergolong penyakit kritis atau terminal?) - PP no 10 untuk pegawai negeri - mesti ada ijin isteri (yang juga mewakilkan anak?) Jadi kebanyak poligamor melanggar UU Perkawinan ya? Katanya mesti dibuat PP untuk membuat sanksi pelanggaran ini? Saya kira ini penting supaya para pejabat, artis, ustaz, pengusaha yang berpoligami bisa dikenakan hukuman, paling tidak mikir dulu sebelum rencana berpoligami. Kalau kena hukuman kan berarti dipermalukan di publik, nah inilah yang ditakutkan mereka. Mestinya media juga selalu men-disclose informasi ini, bahwa para poligamor anu melanggar UU Perkawinan, dan itu adalah jelek banget - sebagai bagian dari pendidikan publik dan kode jurnalistik. Di Indonesia ini apa yang diperbuat para seleb dan pejabat memang jadi fenomena, karena jadi panutan masyarakat kecil yang dalam posisi rentan kalau menjalankan poligami. Lepas dari persoalan hukum, para poligami cowok mestinya menerima kenyataan, kalau mereka berpoligami mesti siap2 menerima juga isterinya (mungkin) berpoligami jugak. Legowo gitu. salam Mia Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak
saya punya saudara sepupu perempuan yg lumayan tajir (di atas rata2) yg diperoleh dari usahanya sendiri yg halal... dia sudah 3x kawin cerai... dan semua pernikahannya secara sirri... dan yg lebih bikin saya membelalakkan mata adalah... saudara sepupu saya sendiri yg menginginkan nikah secara siiri... ga mau legal formal... kenapa? ini karena secara ekonomi, penghasilan saudara saya tersebut di atas penghasilan para suaminya... bisa ratusan kali lipat... info yg saya dapat, dia memang sengaja menginginkan nikah sirri agar pada saat bercerai tidak dipusingkan dengan pembagian harta yg ribet seperti nikah secara legal formal... bagaimana kalau begini? salam, kinantaka On 7/13/07, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: RAlat: ...sebagian laki2... --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com wanita-muslimah%40yahoogroups.com, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak rsa, poligini itu lembaga yang diakui di Indonesia, tapi memang dibatasi dan diatur, kan semangatnya memang begitu. Sebagian perempuan dan sebagian lagi-lagi memang menentang poligami, karena itu dibatasi. Emangnya poligini menghilangkan serong/selingkuh, jajan, simpanan? Bahkan menurut artikel tsb 90% pelaku melanggar UU Perkawinan, misalnya nggak ijin isteri, apa namanya bukannya selingkuh (pengkhianatan) itu? salam Mia [Non-text portions of this message have been removed]