Mia :

  Emangnya poligini menghilangkan serong/selingkuh, jajan, simpanan? 
Bahkan menurut artikel tsb 90% pelaku melanggar UU Perkawinan, 
misalnya nggak ijin isteri, apa namanya bukannya selingkuh 
(pengkhianatan) itu?

  ----------------------------
   
  Janoko :
   
  Pertanyaannya adalah, perselingkuhan tersebut dilakukan dengan "female" atau 
dengan makhluk apa / siapa ?
  Seandainya perselingkungan tersebut dengan female, maka female tersebut 
apakah juga perlu dipidana ?
  Bagaimana seandainya justru perselingkungan tersebut diawali oleh pihak 
ketiga yang female ?
   
  Apa pendapat Mia tentang PSK ?, PSK itu termasuk Poligami tidak ?
  Apakah Mia bermaksud mengatakan bahwa semua lokalisasi PSK itu harus ditutup ?
   
  Saya pernah dengar " Sex after lunch ", kebetulan saja janoko bukan orang 
kantoran, kira-kira Mia bisa engga menjelaskan fenomena "Sex after lunch" 
tersebut ?
   
  Yang terakhir nich, tolong dong Mia jelaskan "Forms of Polygamy", supaya 
diskusinya jadi tuntas dan jujur...jur...
   
  Siang
   
  --oo0oo--
   
  

Mia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Pak rsa, poligini itu lembaga yang diakui di Indonesia, tapi memang 
dibatasi dan diatur, kan semangatnya memang begitu. Sebagian 
perempuan dan sebagian lagi-lagi memang menentang poligami, karena 
itu dibatasi.

Emangnya poligini menghilangkan serong/selingkuh, jajan, simpanan? 
Bahkan menurut artikel tsb 90% pelaku melanggar UU Perkawinan, 
misalnya nggak ijin isteri, apa namanya bukannya selingkuh 
(pengkhianatan) itu?

salam
Mia

-- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "rsa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Seolah poligini itu bukan sebuah lembaga pernikahan layaknya 
> monogami. apa sih yang buruk (kalo memang ada, dan bukan krn 
> pelakunya) dari poligini yang pada monogami tidak ada: pelecehan, 
> kekerasan, ketidak adilan.
> 
> Pada monogami malah plus serong/selingkuh, jajan, simpanan/bawah 
> tangan.
> 
> salam,
> rsa
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Mia" <aldiy@> wrote:
> >
> > Jadi sebenarnya Poligami sangat dibatasi oleh hukum Indonesia?
> > - boleh berpoligami karena isteri sakit, gila atau nggak punya 
anak 
> > (sakit tentunya yang tergolong penyakit kritis atau terminal?)
> > - PP no 10 untuk pegawai negeri
> > - mesti ada ijin isteri (yang juga mewakilkan anak?)
> > 
> > Jadi kebanyak poligamor melanggar UU Perkawinan ya? Katanya 
mesti 
> > dibuat PP untuk membuat sanksi pelanggaran ini? Saya kira ini 
> > penting supaya para pejabat, artis, ustaz, pengusaha yang 
> > berpoligami bisa dikenakan hukuman, paling tidak mikir dulu 
sebelum 
> > rencana berpoligami. Kalau kena hukuman kan berarti dipermalukan 
di 
> > publik, nah inilah yang ditakutkan mereka.
> > 
> > Mestinya media juga selalu men-disclose informasi ini, bahwa 
para 
> > poligamor anu melanggar UU Perkawinan, dan itu adalah jelek 
banget -
> > sebagai bagian dari pendidikan publik dan kode jurnalistik. 
> > 
> > Di Indonesia ini apa yang diperbuat para seleb dan pejabat 
memang 
> > jadi fenomena, karena jadi panutan masyarakat kecil yang dalam 
> > posisi rentan kalau menjalankan poligami.
> > 
> > Lepas dari persoalan hukum, para poligami cowok mestinya 
menerima 
> > kenyataan, kalau mereka berpoligami mesti siap2 menerima juga 
> > isterinya (mungkin) berpoligami jugak. Legowo gitu.
> > 
> > salam
> > Mia



         

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke