Mia : Emangnya poligini menghilangkan serong/selingkuh, jajan, simpanan? Bahkan menurut artikel tsb 90% pelaku melanggar UU Perkawinan, misalnya nggak ijin isteri, apa namanya bukannya selingkuh (pengkhianatan) itu?
---------------------------- Janoko : Pertanyaannya adalah, perselingkuhan tersebut dilakukan dengan "female" atau dengan makhluk apa / siapa ? Seandainya perselingkungan tersebut dengan female, maka female tersebut apakah juga perlu dipidana ? Bagaimana seandainya justru perselingkungan tersebut diawali oleh pihak ketiga yang female ? Apa pendapat Mia tentang PSK ?, PSK itu termasuk Poligami tidak ? Apakah Mia bermaksud mengatakan bahwa semua lokalisasi PSK itu harus ditutup ? Saya pernah dengar " Sex after lunch ", kebetulan saja janoko bukan orang kantoran, kira-kira Mia bisa engga menjelaskan fenomena "Sex after lunch" tersebut ? Yang terakhir nich, tolong dong Mia jelaskan "Forms of Polygamy", supaya diskusinya jadi tuntas dan jujur...jur... Siang --oo0oo-- Mia <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Pak rsa, poligini itu lembaga yang diakui di Indonesia, tapi memang dibatasi dan diatur, kan semangatnya memang begitu. Sebagian perempuan dan sebagian lagi-lagi memang menentang poligami, karena itu dibatasi. Emangnya poligini menghilangkan serong/selingkuh, jajan, simpanan? Bahkan menurut artikel tsb 90% pelaku melanggar UU Perkawinan, misalnya nggak ijin isteri, apa namanya bukannya selingkuh (pengkhianatan) itu? salam Mia -- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "rsa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Seolah poligini itu bukan sebuah lembaga pernikahan layaknya > monogami. apa sih yang buruk (kalo memang ada, dan bukan krn > pelakunya) dari poligini yang pada monogami tidak ada: pelecehan, > kekerasan, ketidak adilan. > > Pada monogami malah plus serong/selingkuh, jajan, simpanan/bawah > tangan. > > salam, > rsa > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Mia" <aldiy@> wrote: > > > > Jadi sebenarnya Poligami sangat dibatasi oleh hukum Indonesia? > > - boleh berpoligami karena isteri sakit, gila atau nggak punya anak > > (sakit tentunya yang tergolong penyakit kritis atau terminal?) > > - PP no 10 untuk pegawai negeri > > - mesti ada ijin isteri (yang juga mewakilkan anak?) > > > > Jadi kebanyak poligamor melanggar UU Perkawinan ya? Katanya mesti > > dibuat PP untuk membuat sanksi pelanggaran ini? Saya kira ini > > penting supaya para pejabat, artis, ustaz, pengusaha yang > > berpoligami bisa dikenakan hukuman, paling tidak mikir dulu sebelum > > rencana berpoligami. Kalau kena hukuman kan berarti dipermalukan di > > publik, nah inilah yang ditakutkan mereka. > > > > Mestinya media juga selalu men-disclose informasi ini, bahwa para > > poligamor anu melanggar UU Perkawinan, dan itu adalah jelek banget - > > sebagai bagian dari pendidikan publik dan kode jurnalistik. > > > > Di Indonesia ini apa yang diperbuat para seleb dan pejabat memang > > jadi fenomena, karena jadi panutan masyarakat kecil yang dalam > > posisi rentan kalau menjalankan poligami. > > > > Lepas dari persoalan hukum, para poligami cowok mestinya menerima > > kenyataan, kalau mereka berpoligami mesti siap2 menerima juga > > isterinya (mungkin) berpoligami jugak. Legowo gitu. > > > > salam > > Mia Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]