..
Berapakah batas PTKP? (batas penghasilan tidak kena pajak)
dan kalo boleh, ada rujukannya? dasar hukumnya?
terimakasih
2008/9/9 F.X. Gianto Setiadi <[EMAIL PROTECTED]>
> Pak Ristanto,
> 1. Kita wajib memiliki NPWP walaupun hanya mendapatkan penghasilan dari 1
> pember
Pak Ristanto,
1. Kita wajib memiliki NPWP walaupun hanya mendapatkan penghasilan dari 1
pemberi kerja, selama penghasilan kita > PTKP
2. Keuntungan memiliki NPWP (mulai 1 jan 2009) antara lain bebas fiskal apabila
pergi ke luar negeri, tidak perlu bayar pajak dengan tarif yang lebih tinggi
(yang
Sunset policy diatur dalam Pasal 37A KUP, dimana pasal ini hanya berlaku
"khusus" dan "terbatas", sehingga beberapa ketentuan dalam KUP seperti
Pembetulan SPT Tahunan yang hanya boleh 2 tahun kebelakang, sanksi2 perpajakan
seperti bunga dan kenaikan karena terlambat bayar pajak atau PPh kurang b
Kita bisa pakai form dalam bentuk excel yang di bisa download dari website
pajak.
Kalau kita pakai program aplikasi sendiri maka form bisa dicetak sendiri, yang
penting sesuai dengan standard form dari Dirjen Pajak.
Semoga membantu.
BR,
Gianto
- Original Message -
From: Yasa Yap
apatkan NPWP di tahun 2008 ini.
Salam
Ryan
*Yang mo motret sunrise bukan sunset
From: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
[EMAIL PROTECTED] [mailto:AhliKeuangan-
<mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
mohon share dong.
- Apa keuntungan pemilik NPWP as per UU ini dibandingkan UU
sebelumnya...?
- Kapan UU ini bisa efektif berlaku, apakah untuk tahun pajak
2008 atau 2009?
Salam,
Oka Widana
-Original Message-
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROT
Kombinasi dari kenaikan PTKP, perubahan lapisan pendapatan dan penurunan tarif
tertinggi menjadi 30%, pengaruhnya akan cukup significant.
Sebagai contoh karyawan yang menerima PKP sebesar 48 juta, semula 25 juta
dikenakan tarig 5% dan sisanya 23 juta dikenakan pajak 10% (total 3.55 juta),
tapi d
dan WPLN.
Demikian ralat ini harap maklum.
BR,
Gianto
- Original Message -
From: F.X. Gianto Setiadi
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, June 03, 2008 3:38 PM
Subject: Re: [Keuangan] PPN atas Penjualan barang Ke LN, tapi FOB di Indonesia
>>
perantara
Maka akan timbul Jasa Perantara yang terutang PPh 23 sebesar 4,5% atas
Handling Fee
selain terutang juga PPN Jasa Luar Negeri 10% yang disetor sendiri
-ardhi-
-Original Message-
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Beh
rnalis
- Original Message -----
From: F.X. Gianto Setiadi
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thursday, May 29, 2008 4:52 PM
Subject: Re: [Keuangan] PPN atas Penjualan barang Ke LN, tapi FOB di
Indonesia
Dalam praktek banyak perusahaan asing yang melakukan proses pengepak
Dalam praktek banyak perusahaan asing yang melakukan proses pengepakan di Batam
untuk tujuan "Cost Saving" karena labor cost di Batam jauh lebih murah apabila
dibandingkan dengan labor cost di negara yang impor barang tersebut. Setelah
proses di Batam selesai maka barang tersebut langsung di eks
Apakah benar upah tenaga kerja langsung merupakan biaya variable?
Mungkin definisi ini cocok untuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja
langsungnya dengan sistem upah satuan/borongan, jadi apabila ada output maka
tidak akan timbul biaya ini.
Apabila perusahaan tempe tadi mempekerjakan tenag
laba, karena saldo rugi tahun 2006 diawal tahun 2007 saya
jadikan DTA dengan nilai 4 juta, dan kalo saya ganti DTA awal 1,2 maka ga
balance, saya juga belum ada pengetahuan ttg akuntansi apalagi dikaitkan dengan
PSAK, jadi masih tahap belajar
- Pesan Asli
Dari: F.X. Gianto Setiadi
, dan kalo saya ganti DTA awal 1,2 maka ga balance, saya
juga belum ada pengetahuan ttg akuntansi apalagi dikaitkan dengan PSAK, jadi
masih tahap belajar
- Pesan Asli
Dari: F.X. Gianto Setiadi <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Jum
ta.
Kalo saya mencatat rugi (deffered tax) sebesar 4 juta x 30% = 1,2 juta
==>saldo awal tahun 2007, maka tidak
balance. Maklum pak saya msh dalam tahap belajar, saya juga masih bingung
dengan PSAK 46,
- Pesan Asli ----
Dari: F.X. Gianto Setiadi <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: Ahl
ang berasal dari commitment penghasilan periode sebelumnya.
Regards,
Sipri
_
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of F.X. Gianto
Setiadi
Sent: Friday, March 28, 2008 12:10 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: Balasa
assets 4 juta
(Cr) deferred income tax 4 juta
dan tahun 2007 deferred income tax
(Db) Deferred income tax 3,5 juta
(Cr) deferred income tax 3,5 juta
dan sisa deferred tax assets 0,5 juta. Pak mohon dijelaskan atas tarif 30%
tsb. dan kalo boleh tahu tentang lapisan tarifnya. Trimakasih.
Sisa kerugian ini merupakan perbedaan waktu (timing different), oleh karena itu
akan berpengaruh terhadap deferred tax (lihat PSAK 46 tentang deferred tax
accounting).
Melihat contoh dibawah ini maka (asumsi tidak ada timing different yang lain):
1. Saldo awal deferred tax assets = 30% x 4 juta
Cr. Utang VAT 1jt
dan pada waktu dilunasi akan dibuat jurnal:
Db. Utang VAT Rp1jt
Cr. Cash/Bank Rp1jt
Ada pendapat lain? CMIIW.
Salam,
WWW
_
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of F.X. Gianto
Setiadi
Sent: Friday, September
Oleh karena PPh pasal 4 ayat 2 adalah final maka jumlah ini diperlakukan
sebagai pengurang revenue sehingga ayat jurnal menjadi sbb:
Jurnal :
Db. Bank 10,000,000
Cr. Revenue 9,000,000
Cr. VAT out 1,000,000
Semoga membantu
BR,
Gianto
- Original Message -
From: Lim Hendra
To: [
s (Account 511) Rp. xxx
Jika ada salah, mohon bapak bersedia mengkoreksinya.
Terima Kasih.
_
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of F.X. Gianto
Setiadi
Sent: Selasa, Maret, 06 2007 9:38
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
S
Pak Yasa,
Mudah2an penjelasan berikut ini bisa membantu Bapak.
Ayat jurnal yang perlu dibuat adalah sbb:
1. Pada waktu payroll dibuat:
Dr. Wages xxx (Account 511)
Dr. Wages xxx (Account 512)
Dr. Wages xxx (Account 513)
Cr. Wages Payable
2. Pada waktu upah dibayar:
Dr. Wages Paya
Bapak bisa coba untuk gabung dalam HRD Club melalui Milis ini.
[EMAIL PROTECTED]
BR,
Gianto
- Original Message -
From: dany christanto
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thursday, February 15, 2007 3:10 PM
Subject: [Keuangan] Mohon pencerahan - Mining business
Pak Ryan,
Komentar saya sbb:
1. Jurnal No. 1 untuk mencatat pengeluaran inventory yang dikirim ke customer
sedangkan untuk mencatat hasil penjualan dibuat jurnal No. 2 sbb:
Dr. Account Receivable xxx
Dr.Sales Discount xxx
Cr.Sales xxx
Cr.PPN Keluaran xxx
Jadi seharusnya sudah tidak ada masalah (ya
Saya hanya memberikan komentar pada ayat jurnal point 2 dan 6, sbb:
Point 2: oleh karena ayat jurnal untuk mencatat cost of goods sold (Dr. COGS
dan Cr. Inventory) sudah dibuat pada point 1, maka tidak perlu dibuat lagi di
point 2 baik untuk kasus freight cost yang ditanggung oleh penjual maupun
25 matches
Mail list logo