Kalau Pemerintah konsekuen dengan aturan yang sudah dibuat yaitu sanksi bagi 
yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku akan tetapi tidak 
mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka saya rasa ini akan kita lihat 
bersama sebagai perbedaan antara 'yang punya NPWP' dan 'yang tidak punya NPWP'.

Saat ini yang dilakukan oleh Dirjen Pajak baru pada tahap melakukan pemeriksaan 
terhadap wajib pajak yang sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan 
sudah menyampaikan SPT (sudah compliance) akan tetapi isinya kurang sesuai atau 
isinya 'diragukan' oleh fiskus. 
Untuk yang belum punya NPWP, boro2 mau diperiksa apakah isinya sesuai atau 
isinya 'diragukan', tersentuh saja mungkin agak sulit.
Untuk menjaring lebih banyak tax payer maka Pemerintah memberikan 'iming-iming' 
kepada yang belum punya NPWP untuk segera mendaftarkan diri dan kepadanya tidak 
akan dilakukan pemeriksaan (sunset policy), sehingga justru yang dapat hadiah 
adalah yang melanggar, sedangkan yang sudah compliance sejak dulu tidak dapat 
apa2, mungkin ini yang dimaksudkan oleh Pak Oka.

Kedepan tentunya Pemerintah seharusnya memberikan perbedaan kepada yang punya 
dan yang tidak punya; kalau Pemerintah tidak bisa memberikan manfaat yang lebih 
kepada yang punya NPWP, maka Pemerintah harus konsekuen menegakkan sanksi 
sesuai dengan aturan yang ada kepada yang melanggar aturan.

BR,

Gianto 

  ----- Original Message ----- 
  From: Oka Widana 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, July 23, 2008 11:44 AM
  Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar


  Dik Ryan,
  Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak
  puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan
  tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini,
  belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT
  (dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada).

  Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para
  pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan
  "perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak
  mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita
  tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan
  atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak.

  Salam,

  Oka Widana

  Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya.



  -----Original Message-----
  From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Fitriyanto
  Sent: Tuesday, July 22, 2008 11:14 AM
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

  Hi,

  Selain apa yang disampaikan oleh mas Gianto, apabila diperbolehkan untuk
  menambahkan sedikit, mas Okeu juga bisa memanfaatkan kebijakan "Sunset
  Policy" sebagaimana dituangkan dalam PP No. 30 Tahun 2008 dan sering
  diiklankan di beberapa media massa tentang adanya penghapusan sanksi
  administrasi bagi orang-orang yang mendaftarkan dirinya untuk
  mendapatkan NPWP di tahun 2008 ini.

  Salam

  Ryan
  *Yang mo motret sunrise bukan sunset

  ________________________________
  From: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
  [EMAIL PROTECTED] [mailto:AhliKeuangan-
  <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
  [EMAIL PROTECTED] On Behalf Of F.X. Gianto Setiadi

  Pak Oka,
  Info mengenai RUU saya baca dari article sebagaimana dibawah ini.
  Mengenai keuntungan pemilik NPWP: saya belum baca RUU, akan tetapi
  apabila berdasarkan RUU sebelumnya dikatakan bahwa yang tidak mempunyai
  NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, akan tetapi apakah
  ini yang akan berlaku?
  Menurut rencana UU ini akan berlaku mulai 1 Jan 2009, tentunya dengan
  catatan apabila RUU PPh sudah disahkan menjadi UU PPh.
  Demikian yang bisa saya tambahkan.

  BR,

  Gianto

  .
  . 
   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke