Kalau Pemerintah konsekuen dengan aturan yang sudah dibuat yaitu sanksi bagi yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku akan tetapi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka saya rasa ini akan kita lihat bersama sebagai perbedaan antara 'yang punya NPWP' dan 'yang tidak punya NPWP'.
Saat ini yang dilakukan oleh Dirjen Pajak baru pada tahap melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan sudah menyampaikan SPT (sudah compliance) akan tetapi isinya kurang sesuai atau isinya 'diragukan' oleh fiskus. Untuk yang belum punya NPWP, boro2 mau diperiksa apakah isinya sesuai atau isinya 'diragukan', tersentuh saja mungkin agak sulit. Untuk menjaring lebih banyak tax payer maka Pemerintah memberikan 'iming-iming' kepada yang belum punya NPWP untuk segera mendaftarkan diri dan kepadanya tidak akan dilakukan pemeriksaan (sunset policy), sehingga justru yang dapat hadiah adalah yang melanggar, sedangkan yang sudah compliance sejak dulu tidak dapat apa2, mungkin ini yang dimaksudkan oleh Pak Oka. Kedepan tentunya Pemerintah seharusnya memberikan perbedaan kepada yang punya dan yang tidak punya; kalau Pemerintah tidak bisa memberikan manfaat yang lebih kepada yang punya NPWP, maka Pemerintah harus konsekuen menegakkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada kepada yang melanggar aturan. BR, Gianto ----- Original Message ----- From: Oka Widana To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Wednesday, July 23, 2008 11:44 AM Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Dik Ryan, Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini, belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT (dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada). Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan "perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak. Salam, Oka Widana Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya. -----Original Message----- From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Fitriyanto Sent: Tuesday, July 22, 2008 11:14 AM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Hi, Selain apa yang disampaikan oleh mas Gianto, apabila diperbolehkan untuk menambahkan sedikit, mas Okeu juga bisa memanfaatkan kebijakan "Sunset Policy" sebagaimana dituangkan dalam PP No. 30 Tahun 2008 dan sering diiklankan di beberapa media massa tentang adanya penghapusan sanksi administrasi bagi orang-orang yang mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP di tahun 2008 ini. Salam Ryan *Yang mo motret sunrise bukan sunset ________________________________ From: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] [mailto:AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] On Behalf Of F.X. Gianto Setiadi Pak Oka, Info mengenai RUU saya baca dari article sebagaimana dibawah ini. Mengenai keuntungan pemilik NPWP: saya belum baca RUU, akan tetapi apabila berdasarkan RUU sebelumnya dikatakan bahwa yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, akan tetapi apakah ini yang akan berlaku? Menurut rencana UU ini akan berlaku mulai 1 Jan 2009, tentunya dengan catatan apabila RUU PPh sudah disahkan menjadi UU PPh. Demikian yang bisa saya tambahkan. BR, Gianto . . [Non-text portions of this message have been removed]