[Keuangan] Biaya vs Benefit

2009-11-23 Terurut Topik Hardi Darjoto
Teman-teman, Mohon info, bila perusahaan menyewa mobil dinas utk pengurus (dir / kom), apakah termasuk biaya (pengurang pajak), atau benefit pengurus? Terima kasih sebelumnya Salam Hardi drivit av Telkomsel Björnbär® = Blog resmi

Re: Bls: [Keuangan] Biaya vs Benefit

2009-11-23 Terurut Topik winarto sugondo
bekerja, semua dana untuk kegiatan sewa kendaraan dinas dimasukan sebagai biaya pada periode yang berjalan. --- Pada Sen, 23/11/09, Hardi Darjoto hardi...@gmail.comhardidjt%40gmail.com menulis: Dari: Hardi Darjoto hardi...@gmail.com hardidjt%40gmail.com Judul: [Keuangan] Biaya vs Benefit

Re: [Keuangan] Biaya vs Benefit

2009-11-23 Terurut Topik raden sutrisno
Dear Pak Hardi Setahu saya sewa kend utk direksi/komisaris merupakan penghasilan bagi direksi/komisaris dan dikenai PPh 21. Penghasilan ini dapat diperlakukan sebagai biaya untuk menghitung PPh Badan. Salam Pada 23 November 2009 15:51, Hardi Darjoto hardi...@gmail.com menulis: Teman-teman,

RE: [Keuangan] Biaya vs Benefit

2009-11-23 Terurut Topik Ari AM Suryawardhana
-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Hardi Darjoto Sent: Monday, November 23, 2009 3:52 PM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] Biaya vs Benefit Teman-teman, Mohon info, bila perusahaan menyewa mobil dinas utk pengurus (dir