RE: [Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN

2009-04-20 Terurut Topik deriboy deriboy
, drb --- On Sun, 4/19/09, harri priyono harri3...@yahoo.com wrote: From: harri priyono harri3...@yahoo.com Subject: RE: [Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN To: deribo...@yahoo.com deribo...@yahoo.com Cc: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date

[Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN

2009-04-19 Terurut Topik deriboy deriboy
Bapak/ Ibu,   Saya mau tanya lagi beberapa hal sbb: 1. Berapa persen batas maksimum atau yang di bolehkan bagi perusahaan induk di LN untuk mengambil/ menagih ; a. Biaya Marketing fee dari revenue/ bln, b. Biaya Technical fee dan c. biaya untuk royalti (seorang teman mengatakan max. 8% dari

RE: [Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN

2009-04-19 Terurut Topik harri priyono
coba jawab no 2 ya.. berdasarkan tax treaty, 183 hari dalam setahun, meskipun subjek pajak tdk bertempat tinggal berturut2 selama 183 hari.artinya apabila wajib pajak tinggal hanya 180 hari pd tahun 08 maka pada tahun 09 wp dihitung dari nol lagi. tq New Email addresses available on

RE: [Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN

2009-04-19 Terurut Topik harri priyono
coba jawab no 2 ya.. berdasarkan tax treaty, 183 hari dalam setahun, meskipun subjek pajak tdk bertempat tinggal berturut2 selama 183 hari.artinya apabila wajib pajak tinggal hanya 180 hari pd tahun 08 maka pada tahun 09 wp dihitung dari nol lagi. tq Get your preferred Email name! Now