,
drb
--- On Sun, 4/19/09, harri priyono harri3...@yahoo.com wrote:
From: harri priyono harri3...@yahoo.com
Subject: RE: [Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN
To: deribo...@yahoo.com deribo...@yahoo.com
Cc: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date
Bapak/ Ibu,
Saya mau tanya lagi beberapa hal sbb:
1. Berapa persen batas maksimum atau yang di bolehkan bagi perusahaan induk di
LN untuk mengambil/ menagih ; a. Biaya Marketing fee dari revenue/ bln, b.
Biaya Technical fee dan c. biaya untuk royalti (seorang teman mengatakan max.
8% dari
coba jawab no 2 ya.. berdasarkan tax treaty, 183 hari dalam setahun, meskipun
subjek pajak tdk bertempat tinggal berturut2 selama 183 hari.artinya apabila
wajib pajak tinggal hanya 180 hari pd tahun 08 maka pada tahun 09 wp dihitung
dari nol lagi. tq
New Email addresses available on
coba jawab no 2 ya.. berdasarkan tax treaty, 183 hari dalam setahun, meskipun
subjek pajak tdk bertempat tinggal berturut2 selama 183 hari.artinya apabila
wajib pajak tinggal hanya 180 hari pd tahun 08 maka pada tahun 09 wp dihitung
dari nol lagi. tq
Get your preferred Email name!
Now