Perusahaan saya memesan pembuatan barang (alat pemanas) kepada orang pribadi,
tidak berbadan hukum. Setelah barang selesai dia memberikan invoice tp tanpa
nama PT. kami akan membayar sesuai nilai yang di sepakati. tp bagaimana
potongan pajaknya? pajak apa yang kami terapkan dalam kasus ini? PPh
Dear mas Faisal,
Di perjanjian dan invoicenya dinyatakan ada jasa design dll ngga? kalau cuma
pembelian barang imho tidak ada pemotongan pajak PPh apapun,
Sedangkan untuk PPN, kita liat dulu si pembuatnya Pengusaha yang dikukuhkan
sebagai PKP atau bukan, jika iya, maka dia wajib menerbitkan
saya harap saudara bijakdalam menghadapi masalah seperti ini. dengan ini saya
akan meripiu ulang semua data cliyen kita
--- Pada Jum, 30/4/10, Margana marg...@gmail.com menulis:
Dari: Margana marg...@gmail.com
Judul: [Keuangan] tanya pajak agency
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Numpang tanya, pajak untuk agency ketika mendapat job untuk placement atau
pemasangan iklan. Pajak dikutip pada waktu mendapat pembayaran dari klient
atau pada saat membayar pemasangan iklan di media massa?
Mohon pencerahan, karena sering klien atau customer mau mengutip pajak atas
biaya yang