[Keuangan] Tanya pajak

2010-05-06 Terurut Topik Faisal
Perusahaan saya memesan pembuatan barang (alat pemanas) kepada orang pribadi, tidak berbadan hukum. Setelah barang selesai dia memberikan invoice tp tanpa nama PT. kami akan membayar sesuai nilai yang di sepakati. tp bagaimana potongan pajaknya? pajak apa yang kami terapkan dalam kasus ini? PPh

Re: [Keuangan] Tanya pajak

2010-05-06 Terurut Topik Ryan Fitriyanto
Dear mas Faisal, Di perjanjian dan invoicenya dinyatakan ada jasa design dll ngga? kalau cuma pembelian barang imho tidak ada pemotongan pajak PPh apapun, Sedangkan untuk PPN, kita liat dulu si pembuatnya Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP atau bukan, jika iya, maka dia wajib menerbitkan

Bls: [Keuangan] tanya pajak agency

2010-05-02 Terurut Topik Zainal Aripin fikri
saya harap saudara bijakdalam menghadapi masalah seperti ini. dengan ini saya akan meripiu ulang semua data cliyen kita --- Pada Jum, 30/4/10, Margana marg...@gmail.com menulis: Dari: Margana marg...@gmail.com Judul: [Keuangan] tanya pajak agency Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com

[Keuangan] tanya pajak agency

2010-04-30 Terurut Topik Margana
Numpang tanya, pajak untuk agency ketika mendapat job untuk placement atau pemasangan iklan. Pajak dikutip pada waktu mendapat pembayaran dari klient atau pada saat membayar pemasangan iklan di media massa? Mohon pencerahan, karena sering klien atau customer mau mengutip pajak atas biaya yang