Re: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-26 Terurut Topik Hok An
Bung Pras, Kegiatan LPS sebagai lembaga publik tentu saja memerlukan pertanggung jawabkan publik. Sebab itu tidak ada keraguan bagi hak DPR untuk kontrol. Tetapi fungsi utama DPR dalam hal ini bukan cari2 kadar kriminal dalam kasus ini, sebab itu tugas lembaga2 lain yang lebih profesional dan

Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-26 Terurut Topik prastowo prastowo
@yahoogroups.com Terkirim: Kam, 26 November, 2009 00:07:34 Judul: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS   At 02:21 PM 11/26/2009, you wrote: > >Yang Anda ungkapkan benar adanya, tapi pokok permasalahan kita >awalnya apa? Anda memproblematisir dana LPS bukan 'uang rakyat' >ka

Re: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-26 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 02:21 PM 11/26/2009, you wrote: > >Yang Anda ungkapkan benar adanya, tapi pokok permasalahan kita >awalnya apa? Anda memproblematisir dana LPS bukan 'uang rakyat' >karena milik deposan kan? lalu lari ke soal pertanggungjawaban dan >sifat operasi. Kenapa anda bilang "lari ke soal pertanggungj

Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
_ Dari: Poltak Hotradero Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Rab, 25 November, 2009 22:24:41 Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS   At 12:02 PM 11/26/2009, you wrote: >Soal sifat dan operasi yang independen, apakah tidak lebih ke arah >'tidak d

Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 12:02 PM 11/26/2009, you wrote: >Soal sifat dan operasi yang independen, apakah tidak lebih ke arah >'tidak di bawah campur tangan pemerintah secara langsung', >sebagaimana komisi2 negara pasca-reformasi, atau BI pasca UU 1999? >Fakta bahwa sifat operasi independen hemat saya tak menafikan p

Re: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik Wong Cilik
Soal hukumnya saya kurang mengerti, tapi independensi itu mustinya secara operasional (agar cepat tanggap dan efektif - gak perlu menunggu rapat dewan yang untuk mengumpulkan orangnya saja perlu dana ratusan miliar dan makan waktu mingguan atau bahkan bulanan). Bila kemudian ada ditemukan LPS bert

Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
ro Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Rab, 25 November, 2009 20:29:14 Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS   At 11:07 AM 11/26/2009, you wrote: Yang disebut sebagai aset negara yang dipisahkan - adalah terkait dengan pendirian modal pendirian LPS (yang tidak terbagi). Istila

Re: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik Poltak Hotradero
sini lebih ke >simbolisasi ini urusan publik, bukan privat yg kebal hukum. >Â >salam > > >Dari: Poltak Hotradero <<mailto:hotradero%40gmail.com>hotrad...@gmail.com> >Kepada: ><mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>AhliKeuangan-Indonesia@yahoogro

Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
. Maksud saya, parlemen di sini lebih ke simbolisasi ini urusan publik, bukan privat yg kebal hukum.   salam Dari: Poltak Hotradero Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Rab, 25 November, 2009 19:22:46 Judul: Re: Bls: [Keuangan] Dana LPS   At

Re: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 08:25 AM 11/26/2009, you wrote: Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS di pasal 2 ayat 3 disebut bahwa LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sementara di ayat 4 disebut bahwa LPS bertanggung jawab kepada presiden.

Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Atau kita luruskan saja, itu dana publik, maka perlu pertanggungjawaban publik. Maka parlemen sebagai representasi dari suara publik itu meminta LPS mempertanggungjawabkan penggunaan uang publik. Keputusan LPS, KSSK, dan KK dengan demikian sangat terkait dengan publik, dan proses politik menjadi