Bung Pras,
Kegiatan LPS sebagai lembaga publik tentu saja memerlukan pertanggung
jawabkan publik. Sebab itu tidak ada keraguan bagi hak DPR untuk kontrol.
Tetapi fungsi utama DPR dalam hal ini bukan cari2 kadar kriminal dalam
kasus ini, sebab itu tugas lembaga2 lain yang lebih profesional dan
@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 26 November, 2009 00:07:34
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS
At 02:21 PM 11/26/2009, you wrote:
>
>Yang Anda ungkapkan benar adanya, tapi pokok permasalahan kita
>awalnya apa? Anda memproblematisir dana LPS bukan 'uang rakyat'
>ka
At 02:21 PM 11/26/2009, you wrote:
>
>Yang Anda ungkapkan benar adanya, tapi pokok permasalahan kita
>awalnya apa? Anda memproblematisir dana LPS bukan 'uang rakyat'
>karena milik deposan kan? lalu lari ke soal pertanggungjawaban dan
>sifat operasi.
Kenapa anda bilang "lari ke soal pertanggungj
_
Dari: Poltak Hotradero
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 22:24:41
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS
At 12:02 PM 11/26/2009, you wrote:
>Soal sifat dan operasi yang independen, apakah tidak lebih ke arah
>'tidak d
At 12:02 PM 11/26/2009, you wrote:
>Soal sifat dan operasi yang independen, apakah tidak lebih ke arah
>'tidak di bawah campur tangan pemerintah secara langsung',
>sebagaimana komisi2 negara pasca-reformasi, atau BI pasca UU 1999?
>Fakta bahwa sifat operasi independen hemat saya tak menafikan p
Soal hukumnya saya kurang mengerti, tapi independensi itu mustinya secara
operasional (agar cepat tanggap dan efektif - gak perlu menunggu rapat dewan
yang untuk mengumpulkan orangnya saja perlu dana ratusan miliar dan makan
waktu mingguan atau bahkan bulanan).
Bila kemudian ada ditemukan LPS bert
ro
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 20:29:14
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS
At 11:07 AM 11/26/2009, you wrote:
Yang disebut sebagai aset negara yang dipisahkan
- adalah terkait dengan pendirian modal pendirian LPS (yang tidak terbagi).
Istila
sini lebih ke
>simbolisasi ini urusan publik, bukan privat yg kebal hukum.
>Â
>salam
>
>
>Dari: Poltak Hotradero <<mailto:hotradero%40gmail.com>hotrad...@gmail.com>
>Kepada:
><mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>AhliKeuangan-Indonesia@yahoogro
. Maksud saya, parlemen di sini lebih ke simbolisasi
ini urusan publik, bukan privat yg kebal hukum.
salam
Dari: Poltak Hotradero
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 19:22:46
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Dana LPS
At
At 08:25 AM 11/26/2009, you wrote:
Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS di pasal 2 ayat 3
disebut bahwa LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan
akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sementara di
ayat 4 disebut bahwa LPS bertanggung jawab kepada presiden.
Atau kita luruskan saja, itu dana publik, maka perlu pertanggungjawaban publik.
Maka parlemen sebagai representasi dari suara publik itu meminta LPS
mempertanggungjawabkan penggunaan uang publik. Keputusan LPS, KSSK, dan KK
dengan demikian sangat terkait dengan publik, dan proses politik menjadi
11 matches
Mail list logo