coba antum buka situs www.almanhaj.or.id, di situ ada menu ma'had (pondok
pesantren)...
Barakallohu Fiik.
Nurhalim [EMAIL PROTECTED] menulis:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
mohon informasi, adakah pesantren untuk orang yang terkena gangguan jiwa
(stress). kalau bisa untuk daerah
Jumat, 25 Maret 2005 13:53:17 WIB
HUKUM ORANG YANG BEKERJA DI RESTORAN YANG MENJUAL MINUMAN DAN MAKANAN HARAM
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimanakah
hukum orang yang bekerja di suatu
Shalat Sunnah Sebelum Ashar
mengenai shalat sunnah sebelum ashar,telah saya
kumpulkan
dari beberapa sumber,
shalat sunnah 4
rakaat sebelum
ashar ada dalilnya namun itu bukan shalat sunnah mu'akad atau dikatakan
juga shalat
sunnah ghairu mu'akad (yang tidak selalu
Wa'alaikumussalaam,
Akhi untuk pertanyaan antum berikut jawabannya. Moga bermanfaat.
Rambut di Cat hitam
Pertanyaan.
Apa hukumnya mencabut uban dan hukum mengubah warnanya (menyemirnya)? Apa pula
dalilnya ?
Jawaban.
Mencabut uban hukumnya makruh (dibenci). Demikian pula mengubah warnanya
assalamu'alaikum,
berikut ini ada beberapa hadist yang menerangkan tentang uban
Dari Abdullah ibn Amr ibn al-'As: Rasulullah bersabda, Jangan mencabut uban.
Jika seorang Muslim mempunyai uban dalam Islam, dia akan mempunyai cahaya (nur)
pada Hari Pembalasan. (Abu Dawud)
Dari 'Abdullah ibn Amr
Wassalamu`alaykum Wr. Wb
Untuk akhi Edi, semoga tetap istiqomah dalam menghadapi sikap ummi antum
yang menurut antum agak kasar.
Ada sebuah teladan yang sangat baik, yaitu Abu Hurairah. Ketika datang dari
Yaman, ibunya masih belum memeluk Islam. Ia juga suka marah-marah kepada Abu
Hurairah.
Assalamu'alaikum
Maaf sedikit menambahi, soalnya ini materi pelajaran di kuliah saya.
tentang uban yah, uban itu bisa di bagi menjadi 2 :
1. uban karena umur (emang dah tua)
2. uban karena penyakit (kayak anak2 muda skrg yg banyak beruban)
kalo uban karena ketuaan maka tidak boleh di cabut karena
Saya ambilkan dari
http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1308bagian=0
pada tanggal 5-Mei-2006. Semoga dapat diambil manfaat.
--
Senin, 17 Januari 2005 14:05:29 WIB
Kategori : Fiqih Ibadah
HUKUM QOZA DAN MENCABUT UBAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabaraktuhu
Sesungguhnya segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala, kita memujiNya,
mohon pertolonganNya dan ampunanNya.
Dalam kesempatan ini, mohon info kepada yang mengetahuinya atau yang pernah
mengalaminya tempat terapi untuk anak dengan kasus Talipes atau
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Mohon dapat dijawab:
1.Dalam Islam, apa sanksi hukum bagi orang yang
memfitnah orang lain baik muslim maupun non muslim?
2.Bagaimana pula dengan orang yang tidak sengaja ikut
menyebarkan fitnah?
Jazakallah.
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi
ANTARA BANYAK DAN SEDIKIT
Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi
sumber http://www.almanhaj.or.id
Di antara kaidah yang diterapkan ulama adalah, bahwa merebaknya suatu
perbuatan tidak menunjukkan atas kebolehannya, sebagaimana tersembunyinya
suatu perbuatan tidak
11 matches
Mail list logo