Re: [assunnah] Mana Yang Lebih Baik?-->bingung pernyataan yang bertentangan

2007-09-29 Terurut Topik hery marsanto
Wa'alaykumussalaam, Ukhti, Point kedua itu siapa yang mengatakannya? tolong diperjelas sumbernya.. makasih. - Original Message From: yuni <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, 24 September, 2007 11:11:31 AM Subject: Re: [assunnah] Mana Yang Lebih Baik

Re: [assunnah] Mana Yang Lebih Baik?-->bingung pernyataan yang bertentangan

2007-09-26 Terurut Topik yuni
erkata as-syaikh al-albani -di dalam sunan abu dawud- : shohih. -- abu tsabitah - Original Message - From: Budi Ari To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, September 21, 2007 11:55 AM Subject: Re: [assunnah] Mana Yang Lebih Baik? Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH Sa

Re: [assunnah] Mana Yang Lebih Baik?

2007-09-21 Terurut Topik alghurahy
lbani -di dalam sunan abu dawud- : shohih. -- abu tsabitah - Original Message - From: Budi Ari To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, September 21, 2007 11:55 AM Subject: Re: [assunnah] Mana Yang Lebih Baik? Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH Saya jawa

Re: [assunnah] Mana Yang Lebih Baik?

2007-09-20 Terurut Topik Budi Ari
Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH Saya jawab yang nomer 2 ya Bu, Untuk shalat rawatib sebelum zhuhur boleh dilakukan 2 atau 4 raka'at, sementara itu shalat rawatib sesudah zhuhur setahu saya hanya dua raka'at. Berikut dalilnya, Shalat sunnah rawatib mu-akkadah (yan

Re: [assunnah]>>Mana Yang Lebih Baik?<

2007-09-20 Terurut Topik Abu Abdillah
>From:"yuni" <[EMAIL PROTECTED]> >Sent:Thu Sep 20, 2007 4:03 pm >Assalamu'alaikum. >Teman-teman, saya ada beberapa pertanyaan, mohon bantuannya >1. Guru ngaji teman saya mengatakan, seandainya dulu sholat kita >belum sempurna (masih suka bolong2) maka kita diperbolehkan untuk >membayarnya. carany

[assunnah] Mana Yang Lebih Baik?

2007-09-20 Terurut Topik yuni
Assalamu'alaikum. Teman-teman, saya ada beberapa pertanyaan, mohon bantuannya 1. Guru ngaji teman saya mengatakan, seandainya dulu sholat kita belum sempurna (masih suka bolong2) maka kita diperbolehkan untuk membayarnya. caranya, pada saat sholat Ashar semisal, sesudahnya kita bisa sholat lagi