Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuhu
Secara umum, menjual barang yang belum dimiliki adalah HARAM berdasarkan sabda
Rasulullah, dari Zaid bin Tsabit:
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang menjual barang dimana ia dibeli
hingga para pedagang membawanya ke tempat mereka (HR. Abu
On 9/22/07, bagus wijanarko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> assalamualaikum,
>
> 1. nabi salallahu alaih salam melarang menjual barang orang lain. yaitu
> jika bank akad dulu baru membeli barang lalu diberikan pada pembeli maka
> jelas haram.
> jika belum akad tapi ada perjanjian setelah bank membel
; jika bank punya stok (tanpa ada perjanjian dengan pembeli
> sebelumnya) maka inilah jual beli yang benar.
> >
> > 2. discount jika di umumkan diawal akad maka inilah 2 harga, haram.
> > jika tidak ada perjanjian sebelumnya dan pembeli melunasi lebih
> cepat, penjual kasih d
maka tidak mengapa.
>
> semoga manfaat
> wallau'alam
>
> bagus
>
>
> - Original Message
> From: Teuku Maulisa Asri (Poncha) <[EMAIL PROTECTED]>
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Sent: Friday, September 21, 2007 4:39:58 PM
> Subject: Re: [assunn
On 9/21/07, Teuku Maulisa Asri (Poncha) <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alikum,
>
Wa'alaykumus salaam warahmatullah,
> Antum juga mengatakan jika terjadi pembayaran yang diawalkan/memendekkan waktu
> kredit? Jika ada diskon, maka ini berarti transaksi dengan dua harga dan ini
> HARAM.
>
>
TED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, September 21, 2007 4:39:58 PM
Subject: Re: [assunnah] Re: Bolehkah Meminjam ke Bank Syariah ???
Assalamu'alikum,
Mohon dapat diperjelas kenapa bisa antum mengatakan HARAM apabila bank membeli
barang terlebih dahulu atas dasar pesanan koperasi
Assalamu'alikum,
Mohon dapat diperjelas kenapa bisa antum mengatakan HARAM apabila bank membeli
barang terlebih dahulu atas dasar pesanan koperasi baru setelah itu menjual ke
koperasi, bahkan sebelum akad dilakukan dengan koperasi, artinya barang
tersebut khan sudah dimiliki bank terlebih dahul
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuhu
*
*
Akhi Arif Budi Utomo, penjelasan yg antum kemukakan kurang rinci. Maka dalam
hal ini ana akan coba jawab dengan beberapa jawaban:
1. Pada saat koperasi antum melakukan akad dengan bank:
a. Jika apakah barang yg di-akadkan sudah menjadi milik bank