From: ery...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:27:54 +0700
Kepada yg saya hormati Anggota milist sekalian
Jika saya safar ke suatu daerah selama 3bulan lamanya, apakah saya masih di
katakan Musafir?
apakah saya masih harus selalu Qasar dalam Sholat? dalam hal ini saya tidak
niat bermukim, kare
SAMPAI KAPAN MUSAFIR BOLEH MENGQASHAR.
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang
dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan mengqashar (meringkas) shalat.
Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk didalamnya imam empat: Hanafi,
Maliki, Syafi'i dan Hambali rahim
Kepada yg saya hormati Anggota milist sekalian
Jika saya safar ke suatu daerah selama 3bulan lamanya, apakah saya masih di
katakan Musafir?
apakah saya masih harus selalu Qasar dalam Sholat? dalam hal ini saya tidak
niat bermukim, karena dalam 3 bulan itu belum pasti tepatnya
kapan saya pulang.
>From: husni edwar <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Fri Sep 28, 2007 8:02 am
>Assalammulaikum
>Ana seorang karyawan yang sering melakukan perjalanan keluar kota
>dengan menggunakan kendaraan umum.
>Ana sering melakukan sholat wajib di jama'.
>Namun ada sedikit kebingungan ana.
>Ana pernah menjama sholat