diperbolehkan lalu apakah wanita tersebut
menjadi menurut atau sebaliknya ) ?
Wallohu alam bishowab
From: nea_...@yahoo.com nea_...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, August 13, 2013 7:26 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ
Jawaban yg pertama,masih dikhilafkan oleh ulama,sebagian berkata jika marahnya
sampai tidak sadar apa yg dia ucapkan maka itu tidak jatuh talak,tapi ustad
abdul Hakim pernah berkata bahwa talak itu pasti dalam keadaan marah,jarang
talak
@yahoogroups.com
Date: Tue, 13 Aug 2013 00:26:17
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?
Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh..
Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas.
Adapun
@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?
Wassalamualaikum warohmatulloh wa barokatuh.
Sedikit masukan,untuk:
1. Betul dalam kondisi emosi talak yang jatuh tidak dianggap sah ( afwan ana
juga tdk tahu dalilnya ) hanya saja
...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, August 13, 2013 9:57 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?
Afwan Akhi Ibnu, ... Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak
3 ( jika memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi
Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh..
Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas.
Adapun pertanyaannya sbg berikut:
1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata
cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn