Re: [assunnah] masalah nikah

2008-12-08 Terurut Topik ... Chandraleka
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Ada penjelasan yang sangat bermanfaat dari Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat yang saya hormati. Yaitu pada Al Masa'il Jilid 7, masalah 204 tentang KAWIN PAKSA. Berikut kutipannya. Ada pertanyaan dalam buku tersebut: Bagaimanakah status hukum yang

Bls: [assunnah] masalah nikah

2008-12-04 Terurut Topik Fatah Sri Wulang
wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu. Dia berhak untuk menolak lamaran tersebut, Sesungguhnya dia berhak ditanya jika ada lamaran yang masuk terhadapnya apakah mau menikah dengan fulan? Hal ini pernah terjadi dimasa Rosulullah صلى الله عليه و سلم . lihat di kitab adubuzzifaf� buah

Re: [assunnah] masalah nikah

2008-12-04 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Waalaikumsalam warahmatullah, Jika si perempuan diam, pertanda iya mengiyakannya, karenanya bila tidak setuju, ia harus mengatakan kepada orang tuanya. Diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata: telah bersabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam :

[assunnah] masalah nikah

2008-11-25 Terurut Topik ummuanna
Assalamu'alaykum Afwan ana ingin bertanya tentang sesuatu hal masalah nikah. Begini... Kalau ada seorang akhwat yang telah dilamar oleh laki-laki, tetapi akhwat tersebut tidak mau... apa yang bisa dilakukan akhwat tersebut? Laki-laki ini sudah melamar ke orangtua akhwat tersebut... Syukron

Re: [assunnah] masalah nikah

2004-10-27 Terurut Topik priyo -
seorang wanita tidak sah nikahnya tanpa wali jika walinya (orang tuanya) masih ada. Karena ada hadits Nabi yang berbunyi artinya : Tidak ada nikah tanpa ada wali Wallahu a'lam bishowab. Mngkin ikhwah lainnya bisa menambahkan?? lukreina [EMAIL PROTECTED] wrote: assalamualaykum, Mudah -

Re: [assunnah] masalah nikah

2004-10-27 Terurut Topik Pesan Kitab
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Seorang wanita yang menikah tanpa persetujuan walinya nikahnya batil nikahnya batil nikahnya batil nikahnya batil lih pembahasannya di subulus salam 3/118, nashur rayah 3/184 dll bahkan saya pernah mengikuti kajian yang menyebutkan adik, kakak, paman

[assunnah] masalah nikah

2004-10-26 Terurut Topik lukreina
assalamualaykum, Mudah - mudahan pertanyaan saya disini berkenan ditanggapi , tentang masalah NIKAH. Jika seorang wanita menikah tanpa sepengetahuan walinya yang sah, misalnya ia masih mempunyai orang tua kandung, tapi karena satu hal, si wanita telah melangsungkan pernikahan dengan seseorang