: Tuesday, December 30, 2008 12:19:56 PM
Subject: Re: Balasan: [assunnah] OOT : Urgent NPWP
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
INFO
setau saya...NPWP OP tidak bisa dihapuskan kecuali yang bersangkutan meniggal
dunia
tapi walau penghapusan tidak bisa...tapi bisa di Non Efektif (NE) kan...
apabila NE... *tidak wajib lapor pph pasal 25 dan spt tahunan *
Pada 25 Desember 2008 08:09, Abu Rakan abu_a...@yahoo.co.id menulis:
Wa alaikumusalam Warohmatulloh,
Sepengetahuan ana, NPWP untuk mempertanggung jawabkan pendapatan Antum dalam
setahun.
Bila penghasilan antum di bawah 1.5 jt sebulan bebas pajak.
tapi harus lapor sebelum masa Sunset policy berlaku, kalo tidak salah April
2009.
dilaporan itu antum bisa masukan