setau saya...NPWP OP tidak bisa dihapuskan kecuali yang bersangkutan meniggal 
dunia

tapi walau penghapusan tidak bisa...tapi bisa di Non Efektif (NE) kan...

apabila NE... *tidak wajib lapor pph pasal 25 dan spt tahunan *


Pada 25 Desember 2008 08:09, Abu Rakan <abu_a...@yahoo.co.id> menulis:

>   Wa alaikumusalam Warohmatulloh,
>
> Sepengetahuan ana, NPWP untuk mempertanggung jawabkan pendapatan Antum
> dalam setahun.
> Bila penghasilan antum di bawah 1.5 jt sebulan bebas pajak.
> tapi harus lapor sebelum masa Sunset policy berlaku, kalo tidak salah April
> 2009.
> dilaporan itu antum bisa masukan surat keterangan tidak bekerja lagi, atau
> sedang tidak bekerja.
> Tapi Antum juga harus melaporkan jumlah kekayaan yang antum punya, pada
> saat melapor.
> Jadi gak ada salahnya punya NPWP.
> Yang bekerja di luar Indonesia juga disarankan punya NPWP walau tidak bayar
> pajak di Indonesia, Tapi Harus melaporkan Pajaknya ke Dept Perpajakan tiap
> taun.
>
> Wallahu musta'an,
>
> Abu Rakan
>
> ahmad <ahmad_sho...@yahoo.com <ahmad_shol3h%40yahoo.com>> wrote:
> Assalamu'alaikum
>
> Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP.
> Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan mendapat NPWP. 4 bulan
> lalu ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i.
> Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses
> pencabutan NPWP tersebut.
> Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada pekerjaan
> mapan.
>
> Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang mengalami hal
> serupa.
>
> Jazakumulloh Khoiron Katsir
>
> Sholih Abu Abdillah

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke