Assalamualaikum,

Berikut ana lampirkan perhitungan PPh yang ana dapat dari teman
semoga bermanfaat


firman
oman
setau saya...NPWP OP tidak bisa dihapuskan kecuali yang bersangkutan meniggal 
dunia

tapi walau penghapusan tidak bisa...tapi bisa di Non Efektif (NE) kan...

apabila NE... *tidak wajib lapor pph pasal 25 dan spt tahunan *


Pada 25 Desember 2008 08:09, Abu Rakan <abu_a...@yahoo.co.id> menulis:

>  Wa alaikumusalam Warohmatulloh,
>
> Sepengetahuan ana, NPWP untuk mempertanggung jawabkan pendapatan Antum
> dalam setahun.
> Bila penghasilan antum di bawah 1.5 jt sebulan bebas pajak.
> tapi harus lapor sebelum masa Sunset policy berlaku, kalo tidak salah April
> 2009.
> dilaporan itu antum bisa masukan surat keterangan tidak bekerja lagi, atau
> sedang tidak bekerja.
> Tapi Antum juga harus melaporkan jumlah kekayaan yang antum punya, pada
> saat melapor.
> Jadi gak ada salahnya punya NPWP.
> Yang bekerja di luar Indonesia juga disarankan punya NPWP walau tidak bayar
> pajak di Indonesia, Tapi Harus melaporkan Pajaknya ke Dept Perpajakan tiap
> taun.
>
> Wallahu musta'an,
>
> Abu Rakan
>
> ahmad <ahmad_sho...@yahoo.com <ahmad_shol3h%40yahoo.com>> wrote:
> Assalamu'alaikum
>
> Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP.
> Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan mendapat NPWP. 4 bulan
> lalu ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i.
> Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses
> pencabutan NPWP tersebut.
> Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada pekerjaan
> mapan.
>
> Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang mengalami hal
> serupa.
>
> Jazakumulloh Khoiron Katsir
>
> Sholih Abu Abdillah


________________________________

From: abu.mfadhlan abu.mfadhlan <abu.mfadh...@gmail.com>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, December 30, 2008 12:19:56 PM
Subject: Re: Balasan: [assunnah] OOT : Urgent NPWP
------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Attachment: SIMULASI.xls
Description: MS-Excel spreadsheet

Kirim email ke