Pastinya sekarang banyak koperasi yang tidak 100% Simpan Pinjam...
Kalau KOPERASI yang 100% bukan Simpan Pinjam ( ada TOKO ), apakah SHU-nya tidak
riba...?
From: Indra
Sent: Tuesday, May 07, 2013 3:52 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] SHU Koperasi
Apabila kegiatan usaha
Apabila kegiatan usaha koperasi 100% simpan pinjam yang menjadikan bunga
sebagai sumber keuntungan, maka keuntungan tersebut adalah riba..
SHU yang dibagikan pun menjadi haram hukumnya.
On 02/05/2013 10:39, Faezal Kurniawan wrote:
Bismillah
Saudaraku ada yang mau saya tanyakan tentang hukum S