sutroh pada shalat berjamaah adalah di depan imam
jadi boleh lewat diantara jamaah..
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting :
Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh
Tidak mengapa lewat didepan orang yang sedang sholat sebagai ma'mum
sebagaimana riwayat berikut:
Dari Ibn Abbas radiyallahu anhu, dia berkata:Aku datang bersama al Fadh
menunggangi keledai betina. Sedangkan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam
pada
Assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh
Hukumnya lewat didepan orang [makmum] sholat berjamaah adalah boleh dalilnya
adalah :
Dalam sholat berjama'ah, yang menjadi sutroh makmum adalah sutroh imam,
sehingga yang terlarang ialah lewat di depan imam. Hal ini didasari oleh
perbuatan Ibnu
setahu ana dari kajian. bahwa kewajiban untuk memasang sutrah hanya berlaku
untuk shalat sendiri / munfarid. sedangkan saat shalat berjamaah, yang
berkewajiban memasang sutrah hanyalah Imam. sedangkan makmumnya sutrahnya
mengikuti imam. dan hanya berkewajiban merapatkan dan meluruskan shaff
2008/10/9 mejikuhibiniu [EMAIL PROTECTED]:
Assalmu'alaykum.
Wa'alaykumus salaam warahmatullah,
Ana mau tanya mengenai melewati orang yang sedang sholat. Ana pernah baca
kalau lewat di depan orang yang sedang sholat haram hukumnya.Yang menjadi
pertanyaan ana, bagaimana jika orang yang sedang
Al Akh Abu Tsaqiif,
Ana copy kan dari www.almanhaj.or.id untuk jawaban pertanyaan antum.
Dalam shalat berjaamah makmum mengikuti sutrahnya imam. Yang tidak boleh
dilewati ialah ruang antara Imam dan sutrahnya, sedangkan berjalan diantara
shaf makmum jika memang ada hajat (seperti ingin
Waalaikumsalam warahmatullah,
Yang menjadi sutrah dalam sholat berjamaah adalah sutrah imam.
Jadi, jika ada yang batal wudhu'nya dan hendak melintas diantara jamaah,
maka wallahu a'lam, hal tersebut diperbolehkan.
Wallahu a'lam
Syamsul
2008/10/9 mejikuhibiniu [EMAIL PROTECTED]