dear all,
saya tidak yakin dengan perda ini akan jalan, harusnya banyak aspek yg
ditinjau, belum lagi bagaimana kalau pengemis, gelandangan, tunawisma,
dsb yg merokok ditempat umum, lagian mereka bahkan tidak tahu adanya
perda ini, apakah akan di denda 50 juta juga,
kalau pemerintah berani, harus
Mudah2an benar2 diberlakukan dan terlaksana. Supaya setidaknya mengurangi
polusi asap rokok yang dapat membahayakan org2 sekitarnya yg bukan perokok
aktif.
salam
ade
-Original Message-
From: Dini Febrina [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, February 02, 2005 1:16 PM
To: balita-anda@
2 matches
Mail list logo