RE: [ccTLD-ID] usulan untuk regenerasi ccTLD

2005-08-07 Terurut Topik JPN. Sumarno
On Thu, 4 Aug 2005, Irving Hutagalung wrote: sebenarnya bouncing, jadi realnya hanya 146 orang. Dari jumlah itu, 21 orang adalah TAP beserta staf dan eks staf nya yang disuruh menjadi anggota, berarti tersisa 125 orang yang bisa dimintain suaranya. Wah, ngga demokratis dong. Masa yg 21 orang

Re: [ccTLD-ID] usulan untuk regenerasi ccTLD

2005-08-07 Terurut Topik Irwan Effendi
?? Pak, salah paham kali? Voting nya voting pengurus ISOCID yang didaftarkan sebagai stakeholder yayasan IDNIC, bukan vote untuk ccTLD. Nama dan alamat email bapak sudah saya cek tidak ada dalam daftar anggota yang saya terima dari ISOC pusat pak :) salam, Irwan Effendi - Original Message

Re: [ccTLD-ID] usulan untuk regenerasi ccTLD

2005-08-07 Terurut Topik JPN. Sumarno
lah pak Irwan saya memang cuma punya KTP Bandung, belum punya kartu anggota ISOC ID :-). Karena berita ISOC ID banyak di milis ini saya kira saya boleh komentar soal berita ISOC itu. Kalau komentar saya tidak dinilai sebagai sebuah vote atas tulisan ISOC ID tentu tidak salah, akan tetapi

Re: [ccTLD-ID] usulan untuk regenerasi ccTLD

2005-08-07 Terurut Topik Emil Djagoredo
?? Pak, salah paham kali? Voting nya voting pengurus ISOCID yang didaftarkan sebagai stakeholder yayasan IDNIC, bukan vote untuk ccTLD. Nama dan alamat email bapak sudah saya cek tidak ada dalam daftar anggota yang saya terima dari ISOC pusat pak :) salam, Irwan Effendi - Original

RE: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-07 Terurut Topik APJII
At 05:03 PM 8/5/2005, Irving Hutagalung wrote: Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini: 1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari koridor UU Yayasan sebagai Badan Hukum; 2: ART=Anggaran Rumah Tangga, fleksibel, jadi istilah2 Registry dan

Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-07 Terurut Topik APJII
At 04:07 PM 8/5/2005, Mike Install wrote: On 8/5/05, APJII [EMAIL PROTECTED] wrote: Oh, itu. Sebenarnya format umum Yayasan sdh di draft. Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini: 1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari koridor UU Yayasan sebagai

RE: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-07 Terurut Topik Irving Hutagalung
Setahuku msh di draft berbagai pihak. Belum diposting. Lho, apa salahnya pak, draft nya di posting? Kan supaya transparan. Draft UU aja bisa transparan kok (walaupun ngga semua). - irving http://www.irvingevajoan.com