Tidak perlu buang energi untuk bikin lembaga khusus, nanti polisi tersinggung.
Lebih baik energinya dikerahkan untuk menekan kejahatan dengan menyehatkan
sosial-ekonomi masyarakat.
Kan bejat betul ketika orang dengan isi perut terburai akibat sabetan clurit
begal harus didiskriminasi di UGD seka
terus siapa yg menanggung korban kejahatan?
apakah ada lembaga lain katakanlah seperti jasa raharja utk lalu lintas?
---In GELORA45@yahoogroups.com, wrote :
Hebat ah, korban kejahatan disamakan sebagai
pelaku hobi yang membahayakan diri sendiri.
Sudah terlalu jauh memang kapitalis
Hebat ah, korban kejahatan disamakan sebagai
pelaku hobi yang membahayakan diri sendiri.
Sudah terlalu jauh memang kapitalisme/nekolim
menyusup di DPR & pemerintah (alias parpol)
untuk mengobok perundang-undangan. Terlebih
setelah UUD'45 diamandemen.
Apabolehbuat, sebagai lembaga / negara, '
Pengobatan korban kejahatan tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan
Jumat, 21 Desember 2018 06:13 WIB
Pengobatan korban kejahatan tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan
Rakor Tindak Lanjut Perpres Jaminan Kesehatan Menko PMK Puan Maharani
(kiri) bersama Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek (kanan) memim