Kepada : Yth. Rekan-rekan Anggota IAGI
Dengan hormat,
Bersama surat ini kami mengundang rekan - rekan untuk menghadiri
Diskusi Ilmiah tentang Potensi Tsunami di Jawa Barat dan Banten,
yang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tgl. : Rabu, 23 Maret 2005
Pukul: 09.00-15.00
Pak Ardhie Yth.
Saya pernah mendapat keluhan dari bbrp kawan yang bekerja di sektor migas,
bukan di OilCo tetapi di perusahaan services.
Kelompok A: Slip gaji mereka ada potongan pajak pendapatan, tetapi mereka
tidak pernah menerima surat perincian dari kantor Pajak atau kantor mereka
(majikan).
Pak Ardhie , Makasih banyak pencerahannya, ada pertanyaan lagi :
Dalam UU pajak kalau tidak salah ada kalimat ( pasal ? ) singkatnya : Ada
pengenaan pajak (khusus) untuk usaha tertentu, pertanyaan saya apa devinisi
usaha tertentu ini , meliputi usaha apa saja dan bagaimana agar dapat
fasilitas
Ferdi,
Sorry aku lupa kasih tahum, kalau yang 200 juta selama ini masuk ke rekening
aku-:)
- Original Message -
From: [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Monday, March 21, 2005 12:52 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?
kok saya enggak pernah ngurusion npwp
Mas Ferry dan Pak Awang,
Seberapa landai besar kemiringan fault palne itu bisa dikatakan sebagai
positive structure , dan apakah sama tingkat kelandaian tersebut dengan
yang terjadi pada normal fault? Terimakasih.
Salam
SG
-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED]
To:
itulah bingungnya pajak
ada lagi pertanyaankan kita udah dipotong pajak dari kantor ..terus
apa gunanya NPWP pribadi?
Regards
Ferdinandus Kartiko Samodro
TOTAL EP Indonesie Balikpapan
DKS/EXR/GLG
0542- 533852
Noor Syarifuddin [EMAIL PROTECTED]
22/03/2005 03:53 AM
Please
Fer,
Logika nya sih nggak semua orang Indonesia kerja di kantor, dan bisa jadi
orang yang kerja di kantor (yang udah di potong pajaknya dari kantor) masih
punya penghasilan tambahan dari luar. Nah, pengahasilan tamabahan ini bakal
ke 'cover' ama si NPWM pribadi itu.
Benar nggak gitu?
Salam,
Just share, berikut mengacu pada formulir SPT Tahunan dari Direktorat Pajak -
DEPKEU :
A. RINCIAN PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 SEBAGAI BERIKUT:
PENGHASILAN NETTO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN
C. PENGURANGAN PAJAK
1 ZAKAT
2 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK ( PTKP )- besarnya sesuai dengan jumlah
tanggungan dalam keluarga
3 IURAN PENSIUN, IURAN THT
Bagaimana caranya mengeklaim pengurangan pajak dengan Zakat dan Iuran
Pensiun/THT ?
Zakat ini sebagai pengurang NOP (Nilai Objek Pajak)
9 matches
Mail list logo