Saya ngacung nih Pak Oki..ngga punya NPWP..
Salam
Joko
oki musakti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu soal pengisian SPT buat expat
Indonesia?
Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila seorang
wajib pajak berada di L
From: oki musakti
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Sunday, May 20, 2007 1:26 AM
Subject: [iagi-net-l] Pajak RI untuk expat
Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu soal pengisian SPT buat expat
Indonesia?
Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila seorang
Wah saya juga mau pak salinannya kalau ada yang punya
. . . lumayan kalau itu bener . . lha kemarin pas
ngisi spt tahunan rada 'grogi' untuk urusan yang satu
ini . . . dietung-etung 'lumayan' gede juga ternyata,
rasanya kok eman-eman ya??. . tapi kalaupun kena
pajak yo ndak masalah untuk 'negara'
Ki,
Setau saya anda memang tidak dikenai pajak langsung dr RI. tetapi
karena anda wajib pajak (punya NPWP). Untuk menghindari kena pajak dua
kali, maka "jumlah pajak" yang anda bayarkan ditempat bekerja saat ini
(negara yg memungut pajak anda), dapat dipakai sebagai pengurang
pajak. Peraturannya k
Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu soal pengisian SPT buat expat
Indonesia?
Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila seorang
wajib pajak berada di LN untuk jangka waktu lebih dari 180 hari dalam satu
tahun, maka penghasilannya selama setahun itu (penghas
5 matches
Mail list logo