On Mon, Aug 12, 2002 at 02:00:09PM +0700, Marcelus Ardiwinata wrote:
> Lihat item 6 di aturan B1 IDNIC mengenai pemindahan DNS.
Jadi, menurut anda, sebenarnya sudah ada permintaan konfirmasi
dari IDNIC kepada pengelola lama?
Sepertinya penjelasan anda ini kefanjangan dan tidak berkaitan
dengan p
Saya pikir Pak Marcelus dan Pataka ada benar dan salahnya.
Soal Bisnis tidak dapat dihindarkan dari soal domain. Jika ada sengketa tidak
selalu harus lewat pengadilan. Boleh lewat Alternatif Dispute Resolution.
Tapi masalah etik sudah terpenuhi. Etik memberi sanksi jika anda benar dan salah.
Jika
On Tue, Jul 30, 2002 at 01:13:19PM +0700, Pataka wrote:
> yang sering terjadi pada kasus domain .go.id adalah pelanggaran
> kesepakatan bisnis antara pemilik domain (pemda) dengan pihak web
> hosting. masalah keruwetan birokrasi dan karena perebutan proyek.
...
> sedangkan pejabat baru dengan seen
On Mon, Jul 29, 2002 at 05:26:08PM +0700, Marcelus Ardiwinata wrote:
> Cobalah kita berikan masukan bagaimana kira-kira cara yang tepat untuk
> memperbaiki proses agar mengakomadasi berbagai masalah yang ada dan juga
> masalah yang kemungkinan muncul.
kalau ini mah mudah Akang ... jangan sampai a
Rasanya masalah bisnis tidak perlu masuk di sini. Kalau memang ada masalah
di sisi bisnis menurut saya tempat yang tepat adalah ke pengadilan.
Sedangkan menurut saya IDNIC hanya mengurusi soal delegasi domain bukan
bisnis di balik itu. Justru peranan IDNIC dalam mencegah domain di bisniskan
sangat
5 matches
Mail list logo