At 15:15 06/01/2003 +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
Sering kejadian masa lalu bikin PT dan NPWP
tuk name.co.id. Dalam konteks menghindari dispute
di masa datang, IDNIC bisa minta BN, ini final, di luar
IPR.
Semua prosedur yang Pak Teddy terangkan benar sekali, akan tetapi:
1. tidak ada
At 05:07 04/01/2003 +0700, Budi Rahardjo wrote:
On Wed, Jan 01, 2003 at 01:30:11PM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
Dispute juga dapat terjadi bila dua badan usaha (PT)
memiliki kecenderungan kesamaan nama, contoh:
PT. Global Medika Utama
mendaftarkan global.co.id
PT. Global Media Usaha
At 13:44 06/01/2003 +0700, you wrote:
Jika untuk menghindari dispute antar PT, antara lain:
PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama
domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja.
Pak Teddy,
Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki
Pak Marno:
Maksud saya, dg begitu Menteri Koperasi bisa menerbitkan dua dokumen
ijin koperasi pada koperasi bernama sama, tetapi tidak sama jenis
usahanya. hehehehehe dari PT saja bisa ada beberapa nama untung, ditambah
dari kelompok koperasi semakin banyak saja nama untung.co.id. Selain first
menghindari dispute
di masa datang, IDNIC bisa minta BN, ini final, di luar
IPR.
...
Cheers,
-bule-
Teddy A Purwadi [EMAIL PROTECTED]
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
06/01/2003 14:17
To:[EMAIL PROTECTED]
cc:
Subject:Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana
[EMAIL PROTECTED] wrote:
Dalam aturan pendaftaran (.co.id) disebutkan harus melampirkan
copy NPWP atau SIUP.
Namun saya melihat ada perusahaan yang telah memiliki NPWP
atau SIUP tetapi tidak memiliki aktifitas layaknya
suatu badan usaha.
(namanya badan usaha tapi nggak memiliki usaha)
Saya
Budi Rahardjo wrote:
Anyway, kita masih belum menemukan solusi untuk koperasi.
Alternatif:
- buat domain sendiri (masalah terkait: ada berapa banyak
kemungkinan yang daftar? seperti contoh warnet yang
memiliki domain war.net.id ternyata tidak banyak yang
menggunakannya.
On Thu, 2 Jan 2003, Teddy A Purwadi wrote:
--maaf dihapus---
setuju koperasi pake co.id, apapun mengenai dispute:
antar nama bisa terjadi antara PT-PT, PT-Hak Cipta,
PT-Koperasi, koperasi-Hak Cipta, dan koperasi-koperasi
bisa saja terjadi, tetapi itu di luar kewenangan IDNIC.
Krn koperasi
At 12:24 01/01/2003 -0500, [EMAIL PROTECTED] wrote:
Budi Rahardjo [EMAIL PROTECTED] wrote:
...
Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi?
coop.id? kop.id?)
Pada akhirnya sesuai dengan RFC 1591, pengelola ccTLDs .id-lah yang
menentukan akan memberikan atau tidak pada SLD. Apapun
At 09:51 02/01/2003 +0700, JPN. Sumarno wrote:
On Thu, 2 Jan 2003, Teddy A Purwadi wrote:
--maaf dihapus---
setuju koperasi pake co.id, apapun mengenai dispute:
antar nama bisa terjadi antara PT-PT, PT-Hak Cipta,
PT-Koperasi, koperasi-Hak Cipta, dan koperasi-koperasi
bisa saja terjadi,
Tedy wrote :
---maaf dihapus---
Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama
dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst.
Marno wrote :
Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti
pemerintah mengaturkan peraturan koperasi harus berdomain coop.id, dan
At 10:29 02/01/2003 +0700, JPN. Sumarno wrote:
Tedy wrote :
---maaf dihapus---
Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama
dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst.
Marno wrote :
Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti
pemerintah mengaturkan
--maaf dihapus---
Marno wrote :
Saya kira benar pak. Hanya saja bila saat ini domain koperasi
didiskusikan dimilis ini tidak ada peserta yang dari Departemen Koperasi,
seperti pajenggut-jenggut jeung nu dugul alias berbantah-bantahan dg
yang sama-sama tidak tahu hehehehehehe... Tetapi saya
On Wed, Jan 01, 2003 at 07:22:05AM +0700, Budi Rahardjo wrote:
- Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi.
(Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi
itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama
perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi
14 matches
Mail list logo