@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, March 04, 2009 1:14 PM
Subject: Re: [obrolan-bandar] Nasabah Minta Tanggung Jawab RBS Atas Rugi
Reksa Dana Rp 1,4 T
1. Apakah jabatan sebagai AGEN PENJUAL menjadikan orang bisa lepas tangan
terhadap produk yang dijualnya?
2. Apakah orang yang menjual produk cacat
Dear all,
Menurut pandangan saya, pihak2 yang terlibat untuk bisa dituntut oleh
nasabah reksadana ini adalah sbb:
1. RBS.
Sebagai agen penjual, memang secara logika orang pasar, RBS hanya menjadi
calo saja, jadi kesannya tidak bisa dituntut sama sekali. Namun, karena
dalam hal ini RBS
1. Apakah jabatan sebagai AGEN PENJUAL menjadikan orang bisa lepas tangan
terhadap produk yang dijualnya?
2. Apakah orang yang menjual produk cacat/rusak/ilegal tidak bisa dituntut?
WARNING: Kebanyakan cumi berpengaruh buruk bagi kolesterol anda!
2009/3/4 Bandar Bola bandarr.b...@gmail.com
Ih amit2 lage2 dia yg bikin ulahsbenernya udah ga ada jiwa
nasionalis...?gajah mati ninggalin gadingB mateee ninggalin rakyat mandi
darahinvestor back to basic jualan keliling (bakso kek,minyak kek,tahu
kek)ini yg kambing itam mana kambing belang mana jd gelep ah...mending main
4 matches
Mail list logo