Welcome to Indonesia..
Basically, kalau larangan tsb diberlakukan, investasi asing yang sedang
giat2nya berlangsung di sektor teknologi informasi akan sulit untuk masuk
ke Indonesia. Ini sangat bertolak belakang dengan Malaysia (yang punya
Multimedia Supercorridor dan membuka kesempatan untuk
Ini jelas gila lah:)
Apa memang aturan atau sistem di Indonesia itu cuma
pajangan aja kali ya. Udah sistemnya banyak bolongnya,
eh masih juga ditambah dicuekin. Lengkaplah sudah penderitaan
Indonesia. Para legislatifnya (MPR/DPR) pada malas benerin sistem
bahkan malah cenderung lebih suka
bung Irwan/janson/okki,
anda bisa tolong bahas sedikit nggak mengenai Keppres No.96/2000,
implikasinya bila dicabut dan tidak dicabut?
Saya ngak ngerti finance/ investment banking, jadi siapa tahu ada orang
lain yg lebih mengerti impact peraturan ini terhadap perkembangan
industri teknologi
At 07:23 PM 8/14/00 +0700, you wrote:
Kantor meneg BUMN cabut larangan investor asing di multimedia
Laporan Charles M Siahaan
satunet.com - Kantor Meneg Penanaman Modal/Pembinaan BUMN akhirnya Senin
menyatakan mencabut larangan investor asing masuk dalam jasa multimedia.
Dengan pencabutan