Re: Ini gila apa gimana? (Was: Kantor meneg BUMN cabut larangan...)

2000-08-16 Terurut Topik Okki Soebagio
Welcome to Indonesia.. Basically, kalau larangan tsb diberlakukan, investasi asing yang sedang giat2nya berlangsung di sektor teknologi informasi akan sulit untuk masuk ke Indonesia. Ini sangat bertolak belakang dengan Malaysia (yang punya Multimedia Supercorridor dan membuka kesempatan untuk

Re: Ini gila apa gimana? (Was: Kantor meneg BUMN cabut larangan ...)

2000-08-14 Terurut Topik Irwan Ariston Napitupulu
Ini jelas gila lah:) Apa memang aturan atau sistem di Indonesia itu cuma pajangan aja kali ya. Udah sistemnya banyak bolongnya, eh masih juga ditambah dicuekin. Lengkaplah sudah penderitaan Indonesia. Para legislatifnya (MPR/DPR) pada malas benerin sistem bahkan malah cenderung lebih suka

Re: Ini gila apa gimana? (Was: Kantor meneg BUMN cabut larangan...)

2000-08-14 Terurut Topik yudanta
bung Irwan/janson/okki, anda bisa tolong bahas sedikit nggak mengenai Keppres No.96/2000, implikasinya bila dicabut dan tidak dicabut? Saya ngak ngerti finance/ investment banking, jadi siapa tahu ada orang lain yg lebih mengerti impact peraturan ini terhadap perkembangan industri teknologi

Ini gila apa gimana? (Was: Kantor meneg BUMN cabut larangan ...)

2000-08-14 Terurut Topik Yusuf-Wibisono
At 07:23 PM 8/14/00 +0700, you wrote: Kantor meneg BUMN cabut larangan investor asing di multimedia Laporan Charles M Siahaan satunet.com - Kantor Meneg Penanaman Modal/Pembinaan BUMN akhirnya Senin menyatakan mencabut larangan investor asing masuk dalam jasa multimedia. Dengan pencabutan