Uda Abraham,
Maaf, ambo ndak tau kalau ado pemberian gelar professor di luar
pengajar dan peneliti do Da.
Kapatang ambo cuma mengutip UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 23 (2) dan
Undang2 14/2005 pasal 1. 3 (kaduonyo untuak pengajar). Ciek lai, ado
juo untuak peneliti senior (da
Iya, Peneliti bisa juga menjadi Profesor dengan salah satu syarat
telah mendapatkan gelar Ahli Peneliti Utama (APU) pada seluruh lembaga
penelitian dan pengembangan (litbang) pemerintah yang telah mencapai
Golongan IV/e dan telah dikukuhkan dengan orasi ilmiah.
Itu ada keputusan Menpan yang menga