Pak Mochtar, sedikit catatan. Seperti pernah saya sampaikan sebelumnya,
Pasal 18 A berkenaan dengan daerah eks swapraja yang masih ada, sedangkan
Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 khusus untuk masyarakat-hukum adat *setingkat
desa*, sehingga kurang cocok untuk DIM yang bertingkat provinsi.
Pasal 18 B
Konsep: LANGKAH-LANGKAH DALAM MEMPERSIAPKAN DIM(DAERAH
ISTIMEWA MINANGKABAU)Mochtar Naim20 Okt 2015
| I |
DE ke arah terciptanya DIMwalau baru disepakati awal tahun 2015 ini dalam
sebuah pertemuan bersama yangdiadakan di kantor LKAAM Sumbar di Padang, Maret
2015