Precedence: bulk


BAMBANG WIDJOJANTO DAN TETEN MASDUKI RESMI JADI TERSANGKA

        JAKARTA (SiaR, 23/6/96), Belum lagi Puspom ABRI memeriksa perkara suap
mantan Jaksa Agung Andi M Ghalib, maka dua aktivis Indonesian Corruption
Watch (ICW) Bambang Widjojanto dan Teten Masduki telah resmi dijadikan
tersangka kasus pencemaran nama baik Andi M Ghalib.

        Hal ini didasarkan kepada surat panggilan yang ditandatangani Kaditserse
Polda Metro Jaya Kolonel Alex Bambang Riatmodjo dalam pemanggilan
saksi-saksi tiga pemimpin redaksi media ibukota oleh Polda Metro Jaya, Rabu
(23/6) pagi ini. Dalam surat panggilan tersebut tertulis perkara pencemaran
nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban Andi M
Ghalib yang menyangkut tersangka Bambang Widjojanto dan Teten Masduki.

        Teten Masduki yang dihubungi SiaR, Selasa (22/6) malam mengakui, bahwa
dirinya telah resmi dijadikan tersangka. Ia mengaku tak terlalu terkejut,
karena institusi hukum yang ada, maupun pemerintahan yang kini berkuasa
masih merupakan kepanjangan tangan penguasa terdahulu, yakni rezim Orde
Baru-nya Soeharto.

        Masih menurut Teten, meskipun demikian ia mengaku siap untuk berperkara di
pengadilan. Tapi, lanjut Teten, ia dan rekan-rekannya di ICW mengimbau pihak
Puspom ABRI untuk juga segera menuntaskan pemeriksaan atas diri Andi M
Ghalib, agar masyarakat tak menilai ada diskriminasi hukum dalam perkara
Andi M Ghalib dengan dirinya dan ICW.

        Seperti telah dilansir media massa beberapa waktu lalu, ICW mengungkapkan
bahwa Ghalib diduga menerima transfer uang dari The Nin King sebesar Rp 200
juta, dari Prayogo Pangestu Rp 250 juta, dan dari Ganda dua kali transfer
sebesar Rp 275 juta. Ketiga pengusaha itu diduga ICW telah memberikan uang
sehubungan dengan kasus mereka yang kini diperiksa di Kejaksaan Agung.

        Jumlah tersebut, menurut ICW, merupakan sebagian dari total transfer untuk
Ghalib sebesar Rp1,8 milyar. Menurut ICW, transfer tersebut dilakukan
beberapa kali, dan diantaranya dilakukan sebelum Ghalib menjadi Ketua Umum
Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI).

        Ketiga pemimpin redaksi yang dipanggil sebagai saksi adalah Djafar M
Assegaf (Media Indonesia), Jakob Oetama (Kompas), dan Jasofi Bachtiar
(Rakyat Merdeka). Assegaf mengaku akan memenuhi panggilan polisi, tapi
dirinya akan menolak jika dijadikan sebagai saksi perkara tersebut.***


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke