Precedence: bulk BAMBANG WIDJOJANTO DAN TETEN MASDUKI RESMI JADI TERSANGKA JAKARTA (SiaR, 23/6/96), Belum lagi Puspom ABRI memeriksa perkara suap mantan Jaksa Agung Andi M Ghalib, maka dua aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Bambang Widjojanto dan Teten Masduki telah resmi dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik Andi M Ghalib. Hal ini didasarkan kepada surat panggilan yang ditandatangani Kaditserse Polda Metro Jaya Kolonel Alex Bambang Riatmodjo dalam pemanggilan saksi-saksi tiga pemimpin redaksi media ibukota oleh Polda Metro Jaya, Rabu (23/6) pagi ini. Dalam surat panggilan tersebut tertulis perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban Andi M Ghalib yang menyangkut tersangka Bambang Widjojanto dan Teten Masduki. Teten Masduki yang dihubungi SiaR, Selasa (22/6) malam mengakui, bahwa dirinya telah resmi dijadikan tersangka. Ia mengaku tak terlalu terkejut, karena institusi hukum yang ada, maupun pemerintahan yang kini berkuasa masih merupakan kepanjangan tangan penguasa terdahulu, yakni rezim Orde Baru-nya Soeharto. Masih menurut Teten, meskipun demikian ia mengaku siap untuk berperkara di pengadilan. Tapi, lanjut Teten, ia dan rekan-rekannya di ICW mengimbau pihak Puspom ABRI untuk juga segera menuntaskan pemeriksaan atas diri Andi M Ghalib, agar masyarakat tak menilai ada diskriminasi hukum dalam perkara Andi M Ghalib dengan dirinya dan ICW. Seperti telah dilansir media massa beberapa waktu lalu, ICW mengungkapkan bahwa Ghalib diduga menerima transfer uang dari The Nin King sebesar Rp 200 juta, dari Prayogo Pangestu Rp 250 juta, dan dari Ganda dua kali transfer sebesar Rp 275 juta. Ketiga pengusaha itu diduga ICW telah memberikan uang sehubungan dengan kasus mereka yang kini diperiksa di Kejaksaan Agung. Jumlah tersebut, menurut ICW, merupakan sebagian dari total transfer untuk Ghalib sebesar Rp1,8 milyar. Menurut ICW, transfer tersebut dilakukan beberapa kali, dan diantaranya dilakukan sebelum Ghalib menjadi Ketua Umum Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI). Ketiga pemimpin redaksi yang dipanggil sebagai saksi adalah Djafar M Assegaf (Media Indonesia), Jakob Oetama (Kompas), dan Jasofi Bachtiar (Rakyat Merdeka). Assegaf mengaku akan memenuhi panggilan polisi, tapi dirinya akan menolak jika dijadikan sebagai saksi perkara tersebut.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html