Precedence: bulk


                SIARAN PERS KPP-HAM DI TIMOR TMUR

1. KPP HAM dalam memformulasikan laporan ini berikut kesimpulannya  yang
akan diserahkan kepada Komnas HAM telah mempertimbangkan dengan seksama
semua penemuan di lapangan, keterangan para saksi, korban dan pelaku serta
pihak-pihak lain, laporan-laporan dan dokumen-dokumen resmi maupun tidak
resmi dan berbagai informasi lainnya. KPP HAM mempertimbangkan semua laporan
dan bahan-bahan termasuk dari UNTAET dan INTERFET berdasarkan penyelidikan
mereka sendiri.

2. Sebagai akibat berbagai keterbatasan waktu, sarana dan prasarana serta
upaya pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti, maka
temuan-temuan KPP HAM baru  menggambarkan sebagian dari pelanggaran hak
asasi manusia yang terjadi. 

3. KPP HAM telah berhasil mengumpulkan fakta dan bukti yang  menunjukkan
indikasi kuat bahwa telah terjadi  pelanggaran berat hak asasi manusia  yang
dilakukan secara terencana, sistematis serta  dalam skala  besar dan luas
berupa  pembunuhan massal, penyiksaan dan penganiayaan, penghilangan paksa,
kekerasan terhadap perempuan dan anak (termasuk di dalamnya perkosaan dan
perbudakan seksual),  pengungsian paksa, pembumihangusan dan  perusakan
harta benda yang kesemuanya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

4. KPP HAM juga menemukan bukti kuat tentang terjadinya penghilangan dan
perusakan barang bukti yang merupakan satu tindak pidana.

5. Dari seluruh fakta dan bukti-bukti tersebut KPP HAM tidak menemukan
adanya kejahatan genosida.

6. Fakta dan bukti-bukti itu juga menunjukkan  bahwa aparat sipil dan
militer termasuk kepolisian  bekerja sama dengan milisi telah menciptakan
situasi dan  kondisi yang mendukung terjadinya kejahatan terhadap
kemanusiaan, yang dilakukan oleh aparat sipil, militer, kepolisian dan
kelompok milisi. 

7. Kekuatan kelompok milisi dengan nama yang berbeda-beda dalam setiap
lokasi secara langsung atau tidak langsung dibangun atas landasan
pembentukan kelompok  perlawanan rakyat (WANRA), keamanan rakyat (KAMRA) dan
Pasukan Pengamanan Swakarsa (PAMSWAKARSA) yang secara langsung dan tidak
langsung dipersenjatai, dilatih, didukung dan  didanai oleh aparat sipil,
militer dan kepolisian.

8. Bentuk perbuatan (types of acts) dan pola (pattern)  kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah  sebagai berikut:

Pembunuhan massal
· Pembunuhan massal yang menimbulkan banyak korban penduduk sipil dilakukan
dengan sistematik dan kejam   yang  terjadi di berbagai tempat. Pembunuhan
massal tersebut pada umumnya terjadi di tempat-tempat perlindungan seperti
misalnya di gereja, kantor polisi  dan markas militer.  Tindakan ini
dilakukan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api oleh kelompok
milisi bersama dan atau dengan dukungan  aparat militer atau dibiarkan
terjadinya oleh aparat militer dan kepolisian.

Penyiksaan dan penganiayaan.
· Penyiksaan dan penganiayaan dilakukan dalam  skala besar, luas dan
sistimatik terhadap penduduk sipil yang Pro-kemerdekaan. Penyiksaan dan
penganiayayaan terjadi dalam berbagai momen yakni  sebelum pembunuhan
dilakukan dan setelah penangkapan-penangkapan sewenang-wenang untuk
tujuan-tujuan memeras informasi dari korban. Dalam beberapa kasus,
penyiksaan dan penganiayaan juga terjadi secara spontan di saat penyerangan
di rumah-rumah korban. Pada masa pengungsian, penyiksaan dan penganiyaan
kerap dilakukan terhadap korban yang diidentifikasi sebagai mahasiswa,
pelajar dan anggota CNRT.

Penghilangan paksa 
9. Penghilangan paksa terjadi seiring dengan pola-pola sebagai berikut.
Pertama dalam rangka rekruitmen anggota milisi. Hilangnya sejumlah warga
sipil  merupakan akibat penolakan mereka untuk dijadikan anggota milisi.
Kedua, penghilangan paksa juga terjadi sebagai usaha penundukkan terhadap
warga pendukung kemerdekaan. Ketiga, penghilangan paksa terhadap sejumlah
korban dari kalangan mahasiswa dan warga pendukung kemerdekaan juga
dilaporkan terjadi sebagai kelanjutan dari aktivitas milisi di tempat-tempat
pengungsian.
Perbudakan seksual dan perkosaan

10. Perbudakan seksual dan perkosaan terjadi di rumah, markas militer dan
tempat-tempat pengungsian baik sebelum dan sesudah jajak pendapat.
Pembumihangusan

11. Aksi pembumihangusan dilakukan sebelum dan setelah  hasil jajak pendapat
diumumkan  terhadap rumah-rumah penduduk dan berbagai kantor pemerintah dan
bangunan lainnya  Sebelum jajak pendapat,  pembumihangusan dilakukan
terutama terhadap rumah-rumah penduduk yang diduga Pro-kemerdekaan. Aksi ini
meningkat dalam intensitas dan skala penyebarannya setelah hasil jajak
pendapat diumumkan sehingga mencakup perusakan bangunan dan harta benda
lainnya di hampir seluruh wilayah Timor Timur.
Pemindahan dan pengungsian paksa

12. Teror dan intimidasi sebelum jajak pendapat telah mengakibatkan
terjadinya pengungsian penduduk ke tempat-tempat yang dianggap aman seperti
misalnya gereja dan daerah perbukitan.  Setelah hasil jajak pendapat
diumumkan terjadi pemindahan dan pengungsian paksa secara besar-besaran
dengan mendapat dukungan logistik dan transportasi dari aparat  sipil,
militer dan kepolisian mengikuti pola yang telah dipersiapkan  sebelumnya.
Pemindahan paksa ini merupakan sasaran lebih jauh dari berbagai bentuk
kekerasan dan pembumihangusan di berbagai tempat. Pemindahan dan pengungsian
paksa serta penghalangan pengungsi untuk kembali ke tempat kediaman mereka
dilakukan melalui terror dan intimidasi.  Sampai saat ini sebahagian
diantara para pengungsi tersebut masih belum dapat kembali ke tempat asalnya.

Pengrusakan dan penghilangan barang bukti. 

13. Penghilangan  bukti-bukti oleh  pihak-pihak yang melakukan kejahatan
terhadap kemanusiaan tersebut dilakukan dengan sengaja dan terencana antara
lain melalui pemusnahan dokumen, penguburan massal, dan pemindahan jenasah
ke lokasi tersembunyi.  Lokasi penguburan massal hingga saat ini masih terus
ditemukan.

14. Seluruh rangkaian kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut merupakan
tanggung-jawab tiga kelompok  pelaku, yakni: 
· Para pelaku yang secara langsung berada di lapangan yakni  para milisi,
aparat militer dan kepolisian; 
· Mereka yang melaksanakan pengendalian operasi termasuk, tetapi tidak
terbatas pada, aparat birokrasi sipil terutama para Bupati, Gubernur dan
pimpinan militer serta kepolisian lokal; 
· Pemegang tanggung jawab kebijakan keamanan nasional, termasuk tetapi tidak
terbatas pada, para pejabat tinggi militer  baik secara aktif maupun pasif
telah terlibat dalam kejahatan tersebut.

15. Keterlibatan aparat sipil dan militer termasuk kepolisian bekerja-sama
dengan kelompok milisi Pro-integrasi dalam kejahatan terhadap kemanusiaan
tersebut  merupakan  penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang sehingga
mengakibatkan keterlibatan baik institusi militer maupun instansi sipil.
Secara lebih rinci, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa para pejabat pada
institusi-institusi sipil dan militer serta kepolisian yang diduga terlibat.

16. KPP HAM dapat memastikan bahwa dari keseluruhan proses penyelidikan
termasuk pengumpulan fakta dan dokumen serta keterangan saksi-saksi dan
pihak-pihak lainnya, keseluruhan pelanggaran hak-hak asasi manusia yang
dilakukan secara luas dan terorganisir yang terjadi pada masa sebelum dan
sesudah jajak pendapat di Timor Timur sepenuh-penuhnya diketahui dan
disadari oleh Panglima ABRI/TNI Jenderal Wiranto selaku penanggungjawab
keamanan nasional, serta semua jajaran pejabat sipil dan militer dalam ruang
lingkup tanggung jawab mereka masing-masing yang bertugas dan beroperasi di
Timor Timur pada masa itu. Keluasan dan tak terkendalinya situasi
pelanggaran hak-hak asasi manusia dalam masa itu selanjutnya memerlukan
diumumkannya keadaan darurat militer, dan diundangnya INTERFET karena TNI
secara institusional tidak lagi berkemampuan mengatasi keadaan. 

17. Keseluruhan kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur, langsung atau
tidak langsung, terjadi karena kegagalan Panglima TNI dalam menjamin
keamanan dari pelaksanaan pengumuman dua opsi oleh pemerintah. Struktur
kepolisian yang pada waktu itu masih dibawah komando Menteri Pertahanan
telah  turut memperlemah  kemampuan aparat kepolisian dalam melaksanakan
tugas pengamanan berdasarkan  perjanjian New York. Untuk itu, Jendral TNI
Wiranto selaku Panglima TNI adalah pihak yang harus diminta
pertanggungjawabannya.
18. Sebagai catatan khusus KPP HAM merasa bahwa tanpa mengurangi hak para
pihak yang diperiksa untuk memperoleh bantuan hukum yang sebaik-baiknya,
fakta bahwa semua terperiksa kecuali milisi memperoleh bantuan hukum dari
Tim Advokasi HAM Perwira TNI  telah mengabaikan kemungkinan benturan
kepentingan antara pihak satu dengan lainnya. Kemungkinan terdapatnya
benturan kepentingan tersebut sangat besar diantara perwira TNI, perwira
Kepolisian, mantan Menteri Koordinator  Politik dan Keamanan dan mantan
Menteri Luar Negeri. Fakta ini, secara langsung ataupun tidak langsung dapat
menghambat kerja penyelidikan dalam mengumpulkan fakta-fakta untuk menemukan
kebenaran materiil sehingga merupakan perintangan terhadap penegakan hukum
dan keadilan.

REKOMENDASI. 

19. Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas KPP HAM menyampaikan
rekomendasi-rekomendasi sebagai berikut:

20. Meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan terhadap  pelaku yang
diduga terlibat dalam pelanggaran berat hak asasi manusia  terutama tapi
tidak terbatas pada nama-nama yang  tersebut dalam kesimpulan di atas.

21. Meminta Pemerintah agar menyusun protokol guna mendapatkan akses pada
semua fakta dan bukti baru tentang pelanggaran hak asasi manusia di Timor
Timur selama ini yang masih terus ditemukan UNTAET dan badan internasional lain.

22. Meminta DPR dan pemerintah agar membentuk  Pengadilan Hak Asasi Manusia
yang mempunyai kewenangan mengadili perkara-perkara pelanggaran  hak asasi
manusia  dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengacu kepada hukum
nasional dan internasional (Human Rights and Humanitarian Law). Pengadilan
Hak Asasi Manusia dimaksud harus memiliki kewenangan untuk mengadili
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sebelumnya termasuk yang terjadi
di Timor Timur selama ini. 

23. Meminta Pemerintah untuk segera meratifikasi instrumen-instrumen
internasional hak asasi manusia yang penting bagi penegakan hak asasi
manusia di Indonesia termasuk, tetapi tidak terbatas pada Covenant on Civil
and Political Rights dan First Optional Protocol.

24. Meminta Pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan  bagi semua saksi
dan korban. 

25. Meminta Pemerintah agar mengupayakan rehabilitasi dan kompensasi yang
adil bagi para korban dan keluarganya.

26. Meminta Pemerintah untuk menyatakan secara tegas bahwa setiap kasus
kekerasan  berbasis gender adalah pelanggaran hak asasi manusia. Disamping
itu pemerintah wajib menyediakan berbagai bentuk pelayanan (psikiatris,
psikologis) dan konpensasi lainnya kepada korban.  

27. Menyerukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia -- demi kebenaran
dan keadilan serta kepentingan sejarah--  agar melakukan penyelidikan
menyeluruh terhadap semua pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur sejak
tahun 1975. Hasil penyelidikan ini harus dijadikan sebagai dokumen resmi hak
asasi manusia.

28. Mendesak Pemerintah untuk melakukan reposisi, redefinisi dan
reaktualisasi TNI agar menjadi lembaga pertahanan dalam suatu negara
demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Untuk itu fungsi-fungsi
tambahan dari TNI harus dihapus terutama fungsi teritorial yang selama ini
menjadi hambatan dan gangguan bagi terselenggaranya fungsi kepolisian dan
pemerintahan sipil yang baik.

29. Menuntut Pemerintah untuk menjamin fungsi penegakan hukum serta keamanan
dan ketertiban masyarakat. Dalam rangka ini harus  dilakukan pemisahan
sepenuhnya lembaga Kepolisian RI dari TNI. Disamping itu perlu dilakukan
penguatan dan pemberdayaan institusi kepolisian melalui upaya
profesionalisasi dan demiliterisasi kepolisian. 

30. Mendesak DPR dan Pemerintah  untuk mengatur  lembaga dan kegiatan
inteleijen negara melalui undang-undang guna  menjamin agar fungsi intelijen
negara diselenggarakan sepenuhnya untuk kepentingan keamanan masyarakat dan
negara semata sehingga tidak dapat dijadikan alat untuk melanggar hak asasi
manusia.

31. Menuntut Pemerintah dan Mahkamah Agung agar dalam proses hukum atas
kejahatan terhadap kemanusiaan - siapapun pelakunya, termasuk anggota TNI -
dilakukan secara bebas dan mandiri tanpa campur tangan pihak manapun.

32. Meminta Pemerintah agar memfasilitasi dan menghilangkan semua hambatan
maupun tekanan yang menghalangi para pengungsi yang ingin kembali ke tempat
asalnya. Dalam kaitan ini kepada UNTAET diminta untuk  memberikan jaminan
hukum dan keamanan sekembalinya mereka ke wilayah Timor Timur.

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Reply via email to