SINGKAWANG-Kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Singkawang ditolak oleh Mahkamah Agung RI. Artinya, dua belas terdakwa Singkawang Gate yang juga mantan anggota DPRD periode 1999-2004 yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota bebas dari jeratan hukum. Putusan kasasi ini sebenarnya sudah lama yakni tahun lalu, yakni tertanggal 27 September 2007 namun baru diterima oleh Pengadilan Negeri Singkawang 16 September 2008. Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut Bagir Manan sebagai ketua majelis hakim, dan didampingi dua hakim anggota masing-masing, Djoko Sarwoko SH MH dan H Mugihardjo SH.
Biaya perkara tersebut dibebankan kepada negera. Putusan kasasi ini menyebutkan, menolak kasasi jaksa penuntut umum atau tidak menerima permohonan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Singkawang. Kepala Bidang Pidana Pengadilan Negeri Singkawang, Mardanis SH kepada Pontianak Post membenarkan bahwa telah menerima putusan kasasi tersebut. "Putusannya sudah setahun lalu dan baru sekarang kita terima," kata Mardanis, dihubungi, kemarin. Kata Mardanis, Pengadilan Negeri Singkawang, akan secepatnya menyampaikan isi putusan kasasi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Singkawang sebagai eksekutor dan para terdakwa. Bagaimana tanggapan para terdakwa atas putusan bebas ini. Ridha Wahyudi SH dihubungi mengaku belum mengetahui putusan kasasi ini telah ada dan menyatakan bebas. "Saya sendiri belum mengetahui. Mengetahui dari baru dari Anda," kata Ridha, dihubungi terpisah. Politisi ini mengakui, bila benar putusan itu sudah ada, dia hanya bisa mengucapkan rasa syukur bahwa kasasinya sudah selesai. "Alhamdulillah, akhirnya kasasinya sudah ada dan dinyatakan bebas. Sejak lama kita sudah mengira demikian. Sebab, ada kesalahan dari pemerintah pusat soal ini yang diakui langsung oleh presiden," kata Ridha. Begitu juga Tambok Pardede SH yang juga ikut duduk di kursi pesakitan atas kasus dugaan korupsi APBD ini. Kata Tambok, dia sendiri baru mengetahui dari wartawan soal kasasi tersebut. "Syukurlah sudah ada putusannya dan menyatakan bebas," kata Tambok dihubungi terpisah. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, H Samsuri SH dihubungi Pontianak Post, ponselnya tidak diangkat untuk dikonfirmasi masalah kasasi yang menyatakan bebas terhadap 12 anggota mantan DPRD Singkawang ini. Perlu diketahui, 12 anggota dewan yang terdiri dari unsur pimpinan dan panitia anggaran DPRD Singkawang tersangkut masalah dugaan korupsi APBD. Puluhan kali sidang digelar di Pengadilan Negeri Singkawang. Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini adalah, Subaryanto SH, OK Joesli SH dan Abdul Aziz SH. Majelis hakim memutuskan bebas perkara tersebut dan saat pembacaan vonis, ada perbedaan pendapat yang dilakukan Joesli. Joesli tidak sependapat dengan dua rekannya yang memutuskan bebas. Kejaksaan Negeri Singkawang kala itu dipimpin oleh Nurul Handayani SH MM langsung menyatakan kasasi atas putusan tersebut. (zrf) Sumber : www.pontianakpost.com
